Nasional post authorPatrick Sorongan 30 Desember 2020

Kasihan, Anak Balita Gisel Terseret Kasus Porno Ibunya

Photo of Kasihan,  Anak Balita Gisel Terseret Kasus Porno Ibunya Gisella Anastasia datangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin pada Rabu 23 Desember siang. (Supriyanto/tabloidbintang.com)

KASIHAN. Karena kelakuan tak senonoh ibunya, Gempita Nora  bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. Padahal usia Gembita baru lima tahun. Bicaranya saja masih cadel. Anak semata wayang dari pernikahan Gisella Anastasia dan Gading Marthen ini bakal diperiksa dalam kasus video porno yang menjerat sang ibu dan kekasihnya, MYD alias Michael Yukinobu de Fretes.

Tak jelas alasan dan bentuk pemeriksaan polisi terhadap Gembita terhadap anak sekecil itu. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus hanya menegaskan di Mapolda Metro Jaya,  Rabu (30/12),  pemeriksaan terhadap seorang anak di bawah umur memang menjadi pertimbangan kepolisian.

Karena itu Yusri Yunus mengakui pihaknya akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). "Kami lakukan pendampingan dari KPAI untuk Gempi (anak Gisel). Nanti akan ada pemerhati juga dari unit anak di polda," ujarnya.

Namun, Yusri belum bisa memastikan kapan dan seperti apa bentuk pendampingan dari KPAI untuk  Gempi, kelahiran 16 Januari 2015 di Rumah Sakit MMC Kuningan, Jakarta Selatan. Sebab, pihak kepolisian sendiri baru akan memanggil Gisel pada 4 Januari 2021. "Ini kan belum datang Gisel. Jadi, kami baru akan memanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada 4 Januari 2021 pukul 10.00 pagi," kata Yusri.

Pada Selasa (29/12), Polda Metro Jaya mengumumkan telah menaikkan status Gisel dari saksi menjadi tersangka. Selain Gisel, polisi juga menjadikan MYD alias Michael Yukinobu de Fretes, pemeran pria di dalam video tersebut sebagai tersangka.

Kepada polisi, Gisel mengaku merekam aktivitas seksnya itu di sebuah hotel di Medan pada 2017. Kala itu, Gisel Anastasia masih berstatus sebagai istri Gading Marten. Itu sebabnya Gisel dan Michael dijerat pasal 4 ayat 1 Jo pasal 29 dan atau pasal 8 jo pasal Undang - undang nomor No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Ancamannya hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Aktornya  'Cuma' Satu Pasal

Pihak kepolisian hanya menjerat lawan main Gisel dengan satu pasal:  pornografi. Alasannya,  lelaki beradarah Jepang itu telah menghapus video asusilanya sepekan setelah ia mendapatkan video dari Gisel.

"Saudari GA mentransfer (video) menggunakan AirDrop kepada saudara MYD (Nobu). Pengakuan MYD seminggu kemudian setalah itu baru dihapus. Makanya MYD hanya dikenakan pasal delapan juncto Pasal 34 UU No.44 tentang Pornografi," kata Yusri.

 Dalam Pasal 8 UU Pornografi dinyatakan, setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi model yang mengandung muatan pornografi. Sehingga, meski kedua pemeran video sama-sama memberikan persetujuan pembuatan untuk kepentingan pribadi, hal tersebut dianggap telah melakukan pelanggaran hukum.

Gisel juga turut disangkakan pasal penyebaran konten pornografi. Sebab, video syur 19 detik itu berasal dari ponselnya. "Saudari GA dipersangkakan pasal empat jo Pasal 29 UU Nomor 44 tentang Pornografi. Kemudian, di Pasal 8 Jo pasal 34 UU no 44," ujar Yusri Yunus.

Adapun pengakuan Gisel ke polisi bahwa vidoe porno itu disyuting saat masih belum bercerai dengan Gading, sontak mendulang kecaman warganet. Gisel pun banjir makian karena dianggap sebagao seorang istri yang tak bermoral.(mta/001)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda