PONTIANAK, SP - Dugaan penggelapan dana perusahaan mencuat di sebuah agen toko cat bangunan di Kota Pontianak. Seorang karyawati berinisial DP dilaporkan ke kepolisian setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan yang ditempuh perusahaan disebut tidak mencapai kesepakatan.
Pemilik perusahaan, Yuniarti, menuturkan DP telah bekerja di perusahaannya selama lebih dari tiga tahun dan dipercaya menangani penerimaan uang dari para tenaga penjualan (sales).
Menurut Yuniarti, dugaan tersebut mulai terungkap ketika perusahaan melakukan pemeriksaan administrasi, meliputi pencocokan stok barang masuk dan keluar serta pembukuan keuangan.
"Pada saat pemeriksaan administrasi, yang bersangkutan terlihat gugup. Setelah kami ajak berbicara secara baik-baik, ia mengakui telah menggunakan uang perusahaan tanpa sepengetahuan kami sejak tahun 2025. Pengakuannya, uang itu digunakan dengan cara 'gali lubang tutup lubang'," ujar Yuniarti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, perusahaan kemudian meminta DP mengembalikan dana yang diduga telah digunakan.
Sebagai bentuk penyelesaian awal, lanjut Yuniarti, DP mengembalikan uang sebesar Rp20 juta dan menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi pengakuan telah menggunakan dana perusahaan serta kesanggupan mengembalikan sisa kerugian secara bertahap.
Selain surat pernyataan tersebut, perusahaan juga menerima surat kuasa yang menunjukkan bahwa DP telah menunjuk seorang penasihat hukum untuk mendampinginya dalam persoalan tersebut.
Meski demikian, Yuniarti mengaku tidak langsung memberhentikan DP. Perusahaan masih memberikan kesempatan bekerja, namun memindahkannya ke bagian yang tidak lagi berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
"Saya masih memberi kesempatan karena berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik dan kewajibannya dapat dipenuhi," katanya.
Berawal dari Menjenguk Karyawan yang Sakit
Beberapa waktu kemudian, DP tidak masuk kerja dengan alasan sakit. Mendengar kabar tersebut, Yuniarti bersama beberapa rekan kerja mendatangi kediaman DP untuk menjenguk.
Menurut Yuniarti, rombongan diterima oleh ayah DP yang membukakan pagar rumah dan mempersilakan mereka masuk ke teras. Tidak lama kemudian, kakak DP juga mempersilakan rombongan masuk ke dalam rumah untuk melihat kondisi DP yang sedang beristirahat.
Dalam kesempatan itu, Yuniarti mengaku menyarankan agar DP segera mendapatkan perawatan medis. Bahkan, ia menyatakan kesediaannya membantu biaya pengobatan apabila diperlukan.
"Kami datang murni ingin menjenguk karyawan yang sedang sakit. Tidak ada niat lain, apalagi melakukan intimidasi. Kami justru ingin membantu," katanya.
Namun, menurut Yuniarti, beberapa waktu setelah kunjungan tersebut, persoalan berkembang ke arah lain. Ia mengaku didatangi seorang advokat yang menunjukkan surat kuasa sebagai pendamping hukum DP.
Selanjutnya, seorang yang mengaku sebagai tokoh adat Dayak juga datang dan menyampaikan adanya dugaan pelanggaran adat terkait kedatangan rombongan perusahaan ke rumah DP.
Meminta Pendampingan FRKP
Merasa persoalan semakin kompleks, Yuniarti kemudian berkonsultasi dengan Pastor Innosensius Alim OFMCap.
Atas saran pastor tersebut, ia meminta pendampingan kepada Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) yang dikoordinatori Bruder Stephanus Paiman OFMCap.
Bruder Steph mengatakan pihaknya menerima penjelasan kronologi beserta sejumlah dokumen pendukung, antara lain surat pernyataan bermeterai, surat kuasa, dokumen administrasi, foto, serta rekaman video.
Seluruh dokumen tersebut kemudian dipelajari bersama tim penasihat hukum FRKP.
"Kami melihat persoalan ini terlebih dahulu dari sisi kemanusiaan. Karena itu, langkah pertama yang kami tempuh bukan membawa perkara ke jalur hukum, melainkan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan," ujar Bruder Steph.
Ia mengaku telah menghubungi DP dan mengajak agar persoalan diselesaikan melalui musyawarah tanpa harus berlanjut ke proses hukum maupun mekanisme hukum adat.
"Saya melihat kondisi ekonomi keluarganya. Karena itu kami berharap ada penyelesaian yang baik bagi semua pihak," katanya.
Namun, menurut Bruder Steph, upaya mediasi tersebut tidak membuahkan hasil.
"Yang bersangkutan menyampaikan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, sehingga proses penyelesaian selanjutnya akan ditempuh melalui pendamping hukum," jelasnya.
Berujung Laporan Polisi
Karena penyelesaian secara kekeluargaan tidak tercapai, Yuniarti berencana melaporkan dugaan penggelapan tersebut kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bruder Stephanus menegaskan FRKP akan memberikan pendampingan kepada Yuniarti sepanjang proses hukum berlangsung.
"Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Biarlah seluruh fakta, alat bukti, maupun keterangan para pihak diuji secara objektif sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Harapan kami, perkara ini dapat diselesaikan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, DP maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan atau tanggapan atas kronologi yang disampaikan pihak perusahaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada DP maupun kuasa hukumnya untuk menggunakan hak jawab atau menyampaikan klarifikasi agar dapat dimuat secara proporsional pada pemberitaan berikutnya. (*)