PONTIANAK, SP - Komisi III DPRD Kota Pontianak, melontarkan kritik tajam terhadap Pemkot Pontianak terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan aset yang dinilai belum optimal.
Sejumlah pasar tradisional hingga retribusi parkir dinilai tak bertuan, kumuh, dan berpotensi mengalami kebocoran anggaran.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pontianak, Berdi, S.Sos., mendesak Pemerintah Kota Pontianak segera melakukan evaluasi menyeluruh dan pembenahan radikal pada sistem pemungutan pajak serta tata kelola aset daerah.
Karut-Marut Pengelolaan Pasar dan Parkir
Dalam sorotannya, Komisi III menemukan sejumlah kejanggalan di lapangan yang dinilai merugikan kas daerah:
Pasar Nipah Kuning: Kejelasan pengelola pasar dipertanyakan, apakah dikendalikan secara resmi oleh Pemkot Pontianak atau justru dikuasai organisasi masyarakat (ormas). Pemkot didesak memperjelas regulasi pengelolaannya.
Pasar Anggrek di Tanjung Hulu: Pengelolaan Pasar Tanjung Hulu dinilai tidak transparan, tidak jelas skema pengelolaannya, dan terkesan tak bertuan.
Pasar Dahlia: Kondisi Pasar Dahlia disoroti karena makin kumuh dan kurang mendapat perhatian penataan dari pemerintah daerah.
Kawasan Parkir Flamboyan: Pengelolaan retribusi parkir di pusat ekonomi Pasar Flamboyan dinilai belum terorganisasi dengan baik sehingga rawan kebocoran.
Marak Wajib Pajak Tak Patuh dan Penerapan PBJT Masih Lemah
Selain persoalan pasar, Komisi III DPRD Kota Pontianak juga menemukan maraknya pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban perpajakan.
Banyak di antaranya menyetorkan pajak tidak sesuai besaran riil, bahkan ada yang sama sekali tidak membayar pajak.
Pengawasan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada sektor usaha juga dinilai masih tidak jelas dan rawan kebocoran.
Berdi menegaskan, pengelolaan aset dan retribusi daerah harus mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mewajibkan aset pemerintah dikelola secara transparan, akuntabel, dan memberikan nilai tambah ekonomi.
"Kami minta Pemkot segera turun tangan menertibkan ini. Aset dan potensi pasar tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan pengelola, karena yang dirugikan adalah keuangan daerah dan masyarakat," tegas Berdi, Sabtu (1/8/2026).
Komisi III memastikan akan terus mengawal dan melakukan pengawasan ketat terhadap langkah pembenahan Pemkot Pontianak demi mengamankan kapasitas fiskal dan percepatan pembangunan daerah. (wes)