Ponticity post authorelgiants 02 Maret 2026

Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Kasus Dana Hibah Pilwako, Kejaksaan Sebut Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

Photo of Ketua Bawaslu Pontianak Tersangka Kasus Dana Hibah Pilwako, Kejaksaan Sebut Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak Tahun 2024. Dana tersebut bersumber dari APBD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2023–2024.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RD dan TK. RD merupakan Ketua Bawaslu Kota Pontianak, sedangkan TK menjabat sebagai Koordinator atau Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak dan masih berstatus aktif.

Kepala Kejari Pontianak, Agus Eko Purnomo, menyampaikan bahwa sebelum penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan sejak November 2025.

“Pada hari ini, penyidik dari Kejaksaan Negeri Pontianak telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu RD selaku Ketua Bawaslu Kota Pontianak dan TK sebagai Koordinator atau Sekretaris Bawaslu Kota Pontianak,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kejari Pontianak, Senin (2/3/2026).

Agus menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi dalam perkara ini berkaitan dengan pengelolaan sisa dana hibah pascapenetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dana yang tidak terpakai seharusnya dikembalikan. Namun, sebagian dana tersebut diduga tidak dikembalikan dan digunakan tidak sesuai peruntukannya.

“Total jumlah kerugian negara hasil penyidikan sebesar Rp1,7 miliar. Sementara total dana hibah yang diterima Bawaslu Kota Pontianak sebesar Rp10 miliar,” terang Agus.

Ia menambahkan, hingga saat ini ahli dan auditor masih mendalami penggunaan dana oleh kedua tersangka. Namun hasil sementara menunjukkan penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan.

“Terhadap tersangka, pasal yang disangkakan sementara yaitu Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Dalam proses penyidikan, sebanyak 40 orang saksi telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Terkait kemungkinan keterlibatan komisioner Bawaslu lainnya, Agus menegaskan penyidik masih terus melakukan pendalaman.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Mursyid Hidayat, angkat bicara terkait informasi dugaan perkara hukum yang melibatkan Ketua Bawaslu Kota Pontianak.

Mursyid menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan di aparat penegak hukum. Ia meyakini setiap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami meyakini setiap proses penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Menurutnya, Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara pemilu senantiasa menjunjung tinggi integritas, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap hukum. Karena itu, setiap proses yang berjalan harus dihormati dan diikuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia juga menekankan pentingnya menjunjung asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Bawaslu Kalimantan Barat memandang bahwa setiap proses yang berjalan perlu dihormati, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang inkrah,” tegasnya.

Dalam konteks kelembagaan, Mursyid memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu di daerah tetap berjalan profesional dan tidak terpengaruh situasi yang berkembang.

Bawaslu Kalbar, lanjutnya, berkomitmen menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

“Kami memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta mengedepankan kehati-hatian dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik. (*)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda