PONTIANAK, SP - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan bahwa air tanah akan masuk dalam objek pajak pemerintah kota. Hal itu diungkapkan dalam penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (2/3/2026).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru.
Edi menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Undang-undang tersebut mengatur kembali jenis pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan daerah sehingga pemerintah daerah wajib menyesuaikan perda yang berlaku.
“Kita harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru terkait hubungan keuangan pusat dan daerah. Ini penting agar kewenangan pemungutan pajak tetap sah secara hukum dan optimal dalam pelaksanaannya,” ujarnya.
Salah satu poin penting dalam raperda tersebut adalah memasukkan pajak air tanah sebagai objek pajak daerah dengan pengaturan yang diperkuat. Menurut Edi, kebijakan ini bukan semata-mata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga sebagai instrumen pengawasan lingkungan.
Air tanah dinilai sebagai sumber daya terbatas yang harus dikelola secara bijak dan berkelanjutan.
“Air tanah harus dikendalikan penggunaannya. Selain memberi kontribusi terhadap PAD, regulasi ini juga menjadi alat kontrol agar pemanfaatannya tidak berlebihan,” tambahnya.
Ia menekankan, optimalisasi PAD menjadi langkah strategis di tengah dinamika fiskal daerah, terutama setelah adanya penyesuaian dana transfer dari pusat. Dengan penguatan basis pajak yang sah dan terukur, Pemkot berharap memiliki ruang fiskal lebih besar untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Pontianak Satarudin menilai, masuknya air tanah sebagai objek pajak daerah merupakan langkah tepat sepanjang diiringi regulasi yang adil dan pengawasan yang jelas.
“Dalam hal ini, DPRD mendukung upaya pemerintah kota dalam menyesuaikan kebijakan fiskal sesuai amanat undang-undang sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan,” ungkapnya.
Ia menyebut, pembahasan raperda akan dilakukan secara komprehensif agar tidak memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, namun tetap mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Pada prinsipnya DPRD mendukung optimalisasi PAD, tetapi harus disertai kajian yang matang, transparansi, dan keberpihakan pada kepentingan masyarakat. Pengaturan pajak air tanah juga penting sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan sumber daya agar tetap berkelanjutan,” tutupnya.
Selain Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemkot juga mengusulkan Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak menjadi Perseroda.
Sementara itu, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan merupakan usulan inisiatif DPRD.
Wali Kota berharap seluruh raperda dapat segera dibahas dan disempurnakan agar menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung kemandirian fiskal serta tata kelola sumber daya yang berkelanjutan di Kota Pontianak. (din)