PONTIANAK, SP - Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP) menyatakan siap memberikan pendampingan kepada seorang ibu rumah tangga berinisial EY yang mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Korban mendatangi FRKP untuk mengadukan peristiwa yang dialaminya setelah mengaku belum memperoleh kepastian saat menyampaikan pengaduan ke kepolisian.
Ketua FRKP, Bruder Stephanus Paiman OFMCap, mengatakan pihaknya akan mendampingi korban agar memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Korban telah datang kepada kami untuk menceritakan kronologi kejadian yang dialaminya. Sebagai lembaga kemanusiaan, FRKP akan memberikan pendampingan agar hak-hak korban sebagai pencari keadilan dapat terpenuhi," ujar Bruder Stephanus, Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan keterangan yang diterima FRKP, dugaan KDRT tersebut terjadi pada Senin (29/6/2026).
Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dipicu rasa cemburu suaminya karena menuduh korban berselingkuh. Tuduhan tersebut dibantah oleh korban.
"Korban menyampaikan kepada kami bahwa dirinya tidak pernah berselingkuh. Bahkan ia mengatakan anak-anaknya sudah dewasa dan tidak memiliki alasan melakukan hal tersebut. Namun, korban mengaku tetap mengalami tindakan kekerasan," kata Bruder Stephanus.
Ia menyayangkan apabila korban tidak segera mendapatkan pelayanan dan kepastian atas pengaduannya.
Menurutnya, setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga, seharusnya ditangani secara profesional sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
"Kami berharap setiap masyarakat yang datang mencari perlindungan mendapatkan pelayanan yang baik. Dugaan KDRT merupakan persoalan yang menyangkut keselamatan korban sehingga perlu ditangani secara serius sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Bruder Stephanus juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga memberikan perlindungan kepada korban serta mengatur mekanisme penanganan terhadap dugaan tindak pidana KDRT.
Menurutnya, momentum Hari Bhayangkara ke-80 semestinya menjadi pengingat bagi seluruh jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"Kapolda Kalbar telah menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional. Kami berharap semangat itu benar-benar diwujudkan di lapangan sehingga masyarakat yang mencari keadilan merasa terlindungi," katanya.
FRKP menegaskan akan terus mengawal proses yang ditempuh korban sesuai prosedur hukum serta membuka ruang pendampingan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan kemanusiaan dan perlindungan hukum.
"Kami tidak ingin korban merasa berjalan sendiri. FRKP akan mendampingi dan memastikan hak-hak korban tetap diperjuangkan sesuai koridor hukum yang berlaku," tutup Bruder Steph. (aep)