Ponticity post author Kiwi 06 September 2026

Hadapi Kabut Asap Karhutla, Dr. Rahmad Satria Dorong Solusi Terpadu: Edukasi, Penegakan Hukum hingga Pendampingan Peladang

Photo of Hadapi Kabut Asap Karhutla, Dr. Rahmad Satria Dorong Solusi Terpadu: Edukasi, Penegakan Hukum hingga Pendampingan Peladang

PONTIANAK, SP - Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kabut asap yang berulang hampir setiap tahun di Kalimantan Barat dinilai membutuhkan penanganan yang tidak sekadar bersifat reaktif ketika api sudah membesar.

Dosen Hukum Lingkungan sekaligus Ketua Program Studi Magister Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan (PSDAL) Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak, Dr. H. Rahmad Satria, S.H., M.H., berpandangan bahwa penanganan Karhutla harus dibangun melalui strategi terpadu, mulai dari sosialisasi dan pencegahan, penegakan hukum yang adil, kesiapan sarana pemadaman, hingga pendampingan kepada masyarakat peladang.

Menurut Rahmad, persoalan Karhutla tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan penindakan. Pemerintah perlu hadir jauh sebelum musim kemarau tiba dengan membangun kesadaran masyarakat, memetakan wilayah rawan, menyiapkan peralatan pemadaman, sekaligus memberikan alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari aktivitas berladang.

“Kita tidak boleh baru bergerak ketika asap sudah muncul dan api sudah membesar. Penanganan Karhutla harus dimulai dari hulu. Sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh, penegakan hukum harus tegas tetapi adil, sarana pemadaman harus disiapkan, dan masyarakat peladang harus mendapatkan pendampingan,” ujar Rahmad.

Sosialisasi Harus Sampai ke Tingkat Peladang

Rahmad menilai sosialisasi menjadi salah satu kunci utama pencegahan Karhutla. Namun, sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan dalam bentuk imbauan umum melalui media atau spanduk.

Menurutnya, edukasi harus menyentuh langsung masyarakat yang berada di wilayah rawan kebakaran, termasuk desa-desa yang memiliki tradisi perladangan.

Masyarakat perlu mendapatkan pemahaman mengenai risiko kebakaran, teknik pengelolaan lahan yang aman, batasan-batasan pembukaan lahan, hingga langkah yang harus dilakukan apabila terjadi kebakaran.

“Sosialisasi harus benar-benar sampai kepada masyarakat. Jangan hanya berhenti di tingkat kabupaten atau kecamatan. Pemerintah harus turun ke desa, bertemu peladang, berdialog dan memberikan pemahaman sekaligus solusi. Kalau masyarakat hanya dilarang tanpa diberikan alternatif, persoalannya tidak akan selesai,” katanya.

Ia menilai pola penanganan seperti itu penting karena Karhutla merupakan persoalan multidimensi yang berkaitan dengan lingkungan, ekonomi, sosial, budaya hingga aspek hukum.

Penegakan Hukum Harus Tegas dan Berkeadilan

Di sisi lain, Rahmad menegaskan bahwa penegakan hukum tetap menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai Karhutla.

Namun, menurut dia, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan yang objektif. Tidak boleh ada generalisasi bahwa setiap kebakaran otomatis disebabkan oleh kelompok masyarakat tertentu.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan. Siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum dan menyebabkan kerusakan lingkungan harus diproses. Tetapi hukum juga harus ditegakkan secara adil, berdasarkan bukti dan fakta lapangan, bukan berdasarkan asumsi,” tegasnya.

Pandangan tersebut relevan dengan perdebatan mengenai posisi peladang tradisional di Kalimantan Barat. Sejumlah organisasi masyarakat adat juga belakangan meminta agar penanganan Karhutla tidak mengorbankan hak masyarakat adat dan tidak menjadikan peladang tradisional sebagai kambing hitam. Aman+1

Rahmad menilai pemerintah perlu membedakan secara jelas antara praktik perladangan tradisional yang dilakukan secara terbatas dan terkendali dengan pembakaran lahan yang dilakukan secara ilegal, lalai atau untuk kepentingan tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Jangan sampai kita menyelesaikan persoalan kabut asap dengan menciptakan persoalan baru berupa ketidakadilan bagi masyarakat. Yang salah harus ditindak, tetapi masyarakat yang menjalankan tradisi secara bertanggung jawab harus dibina dan didampingi,” ujarnya.

Alutsista dan Sarana Pemadaman Harus Disiapkan

Selain pencegahan dan penegakan hukum, Rahmad juga mendorong pemerintah memperkuat kesiapan sarana dan peralatan pemadaman.

Menurutnya, karakter geografis Kalimantan Barat yang luas, memiliki kawasan gambut, hutan dan lahan yang sulit dijangkau membutuhkan kesiapan operasi darat maupun udara.

“Kita harus berpikir sebelum bencana terjadi. Sarana dan alutsista untuk pemadaman harus dipersiapkan sejak awal, bukan ketika kebakaran sudah meluas. Personel harus siap, peralatan harus siap, jalur koordinasi harus jelas, dan dukungan operasi udara harus bisa digerakkan dengan cepat ketika diperlukan,” jelasnya.

Kesiapan tersebut, lanjut Rahmad, harus dibangun melalui koordinasi lintas lembaga, mulai dari pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, pemadam kebakaran, perusahaan, pemerintah desa hingga masyarakat.

Ia menilai sistem komando dan komunikasi juga perlu diperkuat sehingga ketika titik api terdeteksi, respons dapat dilakukan dalam waktu sesingkat mungkin.

Jangan Hanya Melarang, Peladang Harus Diberi Solusi

Salah satu perhatian utama Rahmad adalah keberadaan masyarakat peladang yang secara turun-temurun menjalankan tradisi berhuma.
Ia berpandangan bahwa tradisi berladang merupakan bagian dari kehidupan sosial dan budaya masyarakat di Kalimantan Barat yang tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan larangan.

Sejumlah pihak di Kalimantan Barat juga menekankan bahwa praktik perladangan tradisional merupakan bagian dari kearifan lokal dan meminta agar penanganan Karhutla tidak menghilangkan hak masyarakat adat. Aman+1

Namun, pada saat yang sama, Rahmad menilai pemerintah harus membantu masyarakat beralih menuju pola pembukaan lahan yang lebih aman dan minim risiko kebakaran.

“Kalau kita ingin masyarakat tidak membakar, maka harus ada solusi. Jangan hanya mengatakan jangan membakar. Pemerintah harus hadir dengan memberikan alat dan pendampingan sehingga masyarakat tetap bisa berladang tanpa harus menggunakan api sebagai metode utama,” katanya.

Traktor dan Excavator Mini Jadi Solusi

Salah satu bentuk dukungan yang dinilai penting adalah penyediaan traktor dan excavator mini bagi kelompok peladang.

Menurut Rahmad, peralatan tersebut dapat digunakan untuk membersihkan dan mengolah lahan tanpa harus mengandalkan pembakaran.

“Pemerintah bisa menyiapkan traktor, excavator mini atau peralatan pertanian lainnya yang dapat digunakan bersama oleh kelompok masyarakat. Dengan begitu, peladang memiliki alternatif nyata untuk membuka dan mengolah lahan. Jangan sampai kita meminta mereka tidak membakar, tetapi alat untuk menggantikan cara tersebut tidak tersedia,” ungkapnya.

Ia mengusulkan agar pemerintah daerah membuat skema bantuan peralatan berbasis kelompok atau desa. Alat tersebut dapat dikelola secara bersama sehingga dapat digunakan secara bergiliran oleh masyarakat yang membutuhkan.

Dengan pendekatan tersebut, menurut Rahmad, pemerintah bukan hanya melakukan pencegahan Karhutla, tetapi sekaligus meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan alat. Ini investasi untuk mengubah pola. Kalau masyarakat diberikan pilihan yang lebih aman dan alatnya tersedia, secara perlahan kebiasaan membuka lahan dengan membakar dapat dikurangi,” jelasnya.

Kearifan Lokal Tetap Dijaga, Lingkungan Juga Dilindungi

Rahmad menegaskan bahwa upaya menjaga kearifan lokal dan perlindungan lingkungan seharusnya tidak ditempatkan sebagai dua hal yang bertentangan.

Menurutnya, tradisi berhuma memiliki nilai sosial dan budaya bagi sebagian masyarakat Kalimantan Barat. Karena itu, kebijakan pemerintah harus mampu menjaga nilai-nilai tersebut sembari mendorong praktik yang lebih aman dan sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan.

“Kearifan lokal jangan dihilangkan, tetapi harus kita kembangkan. Tradisinya tetap hidup, masyarakat tetap bisa berladang, tetapi metode dan tata kelolanya terus diperbaiki agar tidak menimbulkan risiko kebakaran yang merugikan masyarakat luas,” tuturnya.

Ia menilai pendekatan dialogis antara pemerintah, akademisi, masyarakat adat, peladang dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk mencari formula yang tepat.

Perdebatan mengenai praktik perladangan tradisional di Kalimantan Barat sendiri saat ini menjadi perhatian publik, termasuk terkait Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Pemerintah juga didorong untuk memperkuat pembukaan lahan tanpa bakar melalui edukasi dan alternatif pengelolaan lahan. detikcom

Jangan Tunggu Kabut Asap Datang

Rahmad berharap pengalaman berulang menghadapi Karhutla dan kabut asap menjadi momentum bagi pemerintah untuk membangun sistem pencegahan yang lebih permanen.

Menurutnya, keberhasilan penanganan tidak boleh hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menekan jumlah titik api dan mencegah bencana yang sama berulang setiap tahun.

“Ukuran keberhasilan kita bukan hanya ketika api berhasil dipadamkan. Yang lebih penting adalah bagaimana kita mencegah api itu muncul. Karena itu, pencegahan, edukasi, sarana pemadaman, penegakan hukum dan pendampingan masyarakat harus berjalan bersama,” katanya.

Sebagai akademisi bidang hukum lingkungan dan pengelolaan sumber daya alam, Rahmad menilai pendekatan kolaboratif menjadi pilihan paling realistis menghadapi persoalan Karhutla di Kalimantan Barat.

“Tidak ada satu institusi yang bisa menyelesaikan Karhutla sendirian. Pemerintah, TNI, Polri, akademisi, perusahaan, masyarakat adat, peladang dan seluruh elemen masyarakat harus berada dalam satu sistem penanganan yang sama,” pungkasnya.

Dengan demikian, menghadapi bencana kabut asap tidak cukup hanya dengan memadamkan api. Kalimantan Barat membutuhkan strategi jangka panjang: masyarakat diedukasi, pelanggar ditindak, aparat dan sarana pemadaman diperkuat, sementara peladang didampingi agar kearifan lokal tetap hidup tanpa mengorbankan keselamatan lingkungan dan masyarakat. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda