PONTIANAK, SP - Lebih dari seperempat abad, warga Perumnas IV terjebak dalam "zona abu-abu" administratif akibat sengketa tapal batas yang tak kunjung usai antara Kota Pontianak dan Kabupaten Kubu Raya. Kini secercah harapan muncul setelah DPRD Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyatakan komitmen untuk menuntaskan persoalan ini.
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang hanya berakhir pada wacana, DPRD Kalbar melalui Komisi I memastikan akan mengambil langkah konkret guna mengakhiri ketidakpastian status wilayah yang telah berlarut-larut sejak tahun 2000 tersebut.
Tidak lagi sekadar menerima laporan, untuk menyelesaikan persoalan ini, lembaga legislatif telah menyusun skema penanganan sistematis, mulai dari pemanggilan pihak terkait, uji petik langsung di lapangan, hingga pelaporan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
?Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi warga Perumnas IV yang menginginkan kejelasan status wilayah tempat tinggal mereka dan akan segera menindaklanjutinya secara kelembagaan.
“Memang benar ada masyarakat Perumnas IV yang menghadap dan meminta penyelesaian tapal batas antara Kubu Raya dan Kota Pontianak. Aspirasi ini sudah kami tampung dan akan ditindaklanjuti secara kelembagaan,” ujarnya.
Persoalan ini, menurut Zulfydar, bukan kasus tunggal. Ia menilai masih ada sejumlah titik lain yang memiliki persoalan serupa, yang dalam prosesnya diduga belum melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam regulasi.
Di sinilah letak persoalan krusialnya. Penetapan atau perubahan batas wilayah sejatinya bukan perkara sederhana. Ia harus melalui persetujuan DPRD masing-masing daerah serta didukung oleh pemetaan yang jelas dari pemerintah provinsi.
Namun dalam praktiknya, Zulfydar mengindikasikan adanya kesepakatan yang hanya dilakukan secara lisan antar kepala daerah, tanpa pijakan administratif yang kuat.
“Kalau benar ada penyerahan atau pengembalian wilayah, itu harus melalui mekanisme resmi, termasuk persetujuan DPRD. Tidak bisa hanya berdasarkan kesepakatan lisan,” tegasnya.
Sebagai langkah awal, Komisi I DPRD Kalbar akan mengagendakan rapat khusus dengan menghadirkan unsur Pemerintah Kota Pontianak, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, serta Pemerintah Provinsi Kalbar. Forum ini diharapkan menjadi ruang penyamaan persepsi sebelum persoalan dibawa ke tahap teknis.
“Kami akan panggil semua pihak terkait untuk duduk bersama. Setelah itu, kami lakukan uji petik ke lapangan untuk memastikan kondisi riil,” katanya.
Tidak hanya Perumnas IV, DPRD Kalbar juga berencana menelusuri wilayah lain yang diduga memiliki persoalan serupa, seperti kawasan Pal dan Nipah Kuning. Pendekatan ini dinilai penting agar penyelesaian tidak parsial dan mampu mencegah konflik administratif di kemudian hari.
Setelah seluruh proses klarifikasi dan verifikasi rampung, tahapan berikutnya adalah membangun kesepakatan antar kepala daerah yang difasilitasi oleh pemerintah provinsi, sebelum akhirnya dibawa ke tingkat Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau sudah clear di daerah, nanti gubernur bisa memfasilitasi untuk dibawa ke Mendagri. Itu mekanisme yang harus kita tempuh,” jelasnya.
Di tengah keterbatasan anggaran pada sektor pemerintahan, DPRD Kalbar tetap optimistis. Jalur komunikasi politik dan koordinasi lintas lembaga akan dimaksimalkan demi mempercepat penyelesaian sengketa ini.
Bahkan, target pun telah dipasang. Untuk persoalan tapal batas ini diharapkan dapat rampung sebelum Pemilu 2029.
“Kami berharap ini bisa diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas wilayah tempat tinggalnya,” pungkas Zulfydar.
Di sisi lain, harapan serupa juga datang dari masyarakat. Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat, menyebut kedatangan warga ke DPRD Kalbar sebagai bentuk dorongan agar persoalan yang telah berlangsung sejak tahun 2000 itu segera menemukan titik terang.
“Kami melihat ada angin segar terhadap perjuangan masyarakat terkait batas wilayah ini. Karena itu kami datang untuk mendorong agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia berharap DPRD Kalbar tidak hanya menjadi penampung aspirasi, tetapi juga mampu memfasilitasi proses penyelesaian hingga ke tingkat pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri.
Menurutnya, penyelesaian sengketa batas wilayah bukanlah proses instan. Ia membutuhkan keterlibatan banyak pihak, termasuk kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya. Dalam konteks itu, dukungan DPRD provinsi menjadi kunci percepatan.
“Kami berharap ada kepastian bagi warga, agar ke depan status wilayah ini jelas dan kami bisa menjadi bagian dari Kota Pontianak secara permanen,” katanya.
Pada akhirnya, DPRD Kalbar menegaskan komitmennya untuk mengawal persoalan ini sesuai prosedur yang berlaku, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, tetapi juga mencegah potensi konflik administratif berkepanjangan antara dua wilayah yang selama ini berbagi batas yang belum sepenuhnya jelas. (din)