PONTIANAK, SP – Janda cantik, Merry Christine, korban cinta segitiga Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan ditangkap Polisi Resort Kota Pontianak, Sabtu (13/5) kemarin.
Herawan Utoro SH, kuasa hukum Merry Christine, protes penahanan kliennya. Ia mengatakan ini sebagai bentuk kriminalisasi hukum.
“Penyidik klaim dapat atensi pimpinan. Atensi seperti apa, karena klien kami tidak melakukan pelanggaran apapun,” kata Herawan Utoro.
Menurut Herawan Utoro, berbagai upaya telah dilakukan untuk terhindar dari jeratan hukum, dan kepolisian berpendapat lain.
"Kami akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, di antaranya Merry Christine menjadi tulang punggung keempat anaknya," kata dia.
Merry Christine, korban cinta segitiga telah mengirim surat perlindungnan hukum kepada Presiden, Kamis, 27 April 2023.
Pengaduan Merry Christine, ditembuskan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, dan Jaksa Agung, Dr ST Burhanuddin SH.
Diketahui, Merry Christine diperebutkan dua pria, yaitu Vincent Apriono, pengusaha tajir eksportir ikan arwana di Pontianak, dan Dahlan Setiawan, makelar proyek Kota Pontianak.
Dahlan Setiawan sudah dijadikan terdakwa dan divonis 2 tahun penjara di Pengadilan Negeri Pontianak, Kamis, 13 April 2023, dan langsung banding, Jumat, 14 April 2023.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pntianak, Ico Andreas Hatorangan Sagala yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonsi 2 tahun penjara dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak, Sri Harsiwi, didampingi hakim anggota, Wuryanti dan Udut Widodo Kusmiran Napitupulu.
Merry Christine, segera menyusul jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pontianak, karena dituduh Vincent Apriono menipu dan selingkuh dengan Dahlan Setiawan.
Herawan Utoro SH, Fransiskus, SH, dan Bayu Sukmadiansyah SH, kuasa hukum janda cantik Merry Christine, mengatakan, kliennya korban diskriminasi hukum cinta segitiga.
"Korban diskriminasi hukum akibat kekuatan lobi dan koneksi dari Vincent Apriono yang memiliki akses ke Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung," beber Herawan.
Merry Christine, menurut tim kuasa hukum, disangkakan dan sekarang didakwakan melakukan sesuatu yang tidak pernah dilakukan.
Vincent Apriono menuduh janda cantik Merry Christine, ikut menikmati kucuran modal penyertaan diserahkkan kepada Dahwan Setiawan Rp395,230 juta, tidak benar.
Karena Merry Christine, merasa ditipu karena ikut menyerahkan modal penyertaan Rp129 juta kepada Dahlan Setiawan.
Marah di Pengadilan Negeri Pontianak
Vincent Apriono, justru menunjukkan sikap sakit hati dan dicampuri rasa cemburu ketika bertemu janda cantik Merry Christine di ruang jaksa di Pengadilan Negeri Pontianak.
Dimana Vincent Apriono tanpa ujung pangkal marah-marah, menuduh Merry Christine tidak loyal dan berselingkuh dengan Dahlan Setiawan.
Menurut Herawan Utoro, tuduhan tidak loyal tidak masuk akal karena Merry Christine bukan bawahan Vincent Apriono.
Tuduhan selingkuh dengan Dahlan Setiawan, juga tidak masuk akal, karena Merry Christine sampai sekarang single parent.
“Kalau dituduh selingkuh, berarti orang yang dituduhkan itu punya suami. Klien kami itu berstatus single parent dalam menghidupi empat orang anaknya,” ujar Herawan Utoro.
Uang dari Vincent Apriono Rp395,230 juta dan janda cantik Merry Christine Rp129 juta, dipakai sendiri oleh Dahlan Setiawan, setelah proyek yang dijanjikan sama sekali fiktif.
“Kasus ini aneh, mengada-ada dan bukti kriminalisasi hukum. Klien kami minta perlindungan hukum kepada Presiden,” kata Herawan Utoro.
Tim kuasa hukum Merry Christine, korban cinta segitiga diperebutkan Vincent Apriono dan Dahlan Setiawan, mengemukakan hal-hal sebagai berikut.
Putusan hakim dinyatakan fakta-fakta yuridis hasil pemeriksaan persidangan dan menjadi pertimbangan-pertimbangan putusan terang.
Bahwa uang ditransfer pasangan suami-istri, Endang Daniah dan Vincent Apriono kepada Merry Christine secara bertahap dengan jumlah total sebesar Rp395,230 juta.
Kemudian uang yang diterima Rp395,230 juta, oleh Merry Christine telah diserahkan, dikirim, ditransfer kepada Dahlan Setiawan.
Dengan demikian seluruh uang Rp395,230 juta milik Endang Daniah dan Vincent Apriono dinikmati sepenuhnya Dahlan Setiawan.
Adapun perbuatan dilakukan Dahlan Setiawan dinyatakan terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan berupa keadaan palsu, tipu muslihat.
Rangkaian kebohongan untuk meyakinkan Merry Christine hingga menyerahkan uang kepada Dahlan Setiawan.
Dimana dinyatakan dalam putusan tersebut yakni sebelum uang sejumlah tersebut diserahkan, Dahlan Setiawan berperan seolah-olah memiliki.
Dan merupakan Pelaksana serta Pemegang Surat Perintah kerja (SPK) dari 2 Proyek Penunjukan Langsung (PL).
Kemudian untuk menyakinkan Merry Christine, Dahlan Setiawan merupakan Pelaksana Proyek PL tersebut.
Dahlan Setiawan mengirimkan 2 (dua) buah foto SPK kepada Merry Christine dengan lokasi pekerjaan.
Yaitu di Jalan Tritura Gang Angket Dalam, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
Dan di Jalan Padat Karya Komplek Green Zhavier Residence Blok A, B, C Kelurahan Saigon Kecamatan Pontianak Timur.
Dahlan Setiawan mengajak Merry Christine ke lokasi pekerjaan.
Guna meyakinkan Merry Christine, Dahlan Setiawan adalah pemegang SPK tersebut.
Hasil pemeriksaan
Dahlan Setiawan tidak mengembalikan uang modal milik Endang Daniah dan Vincent Apriono, karena proyeknya belum dibayar dari pusat dan bisa dicek kepada pihak terkait.
Sedangkan faktanya yang menjadi pelaksana dan pemegang SPK proyek PL untuk lokasi pekerjaan di Jalan Tritura Gang Angket Dalam adalah CV. Khatulistiwa Citra Persada.
Dan untuk lokasi pekerjaan Komplek Green Zhavier Residence Blok A, B, C dan D adalah CV. Kubu Raya.
Dahlan Setiawan tidak mempunyai hubungan kerja dan tidak mengetahui dengan kedua perusahaan pelaksana kerja proyek PL tersebut.
Dahlan Setiawan hanya pernah menyuplai aspal atas permintaan Dedet Gunawan.
Pembayaran atas prestasi kedua proyek PL tersebut, telah diberikan pada tanggal 15 Desember 2021.
Adanya fakta-fakta yuridis hasil pemeriksaan persidangan dan menjadi pertimbangan putusan Majelis Hakim, terang.
Bahwa seluruh uang Rp395,230 juta milik Endang Daniah dan Vincent Apriono dinikmati sepenuhnya Dahlan Setiawan.
Juga bersesuaian dengan fakta-fakta tersebut dalam Surat Tuntutan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Serta bersesuaian pula dengan fakta-fakta tersebut dalam Berkas Perkara Penyidik atas nama Dahlan Setiawan.
Bahkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan Penuntut Umum, Merry Christine juga dinyatakan sebagai korban.
Dikarenakan Dahlan Setiawan oleh Penuntut Umum telah didakwakan dengan tindak pidana penipuan selain berkenaan uang sebesarRp395,230 juta milik Endang Daniah dan Vincent Apriono.
Juga berkenaan dengan uang Rp129 juta milik Merry Christine untuk proyek di sekolah Siantan.
Pada saat penyidikan yakni tanggal 1 September 2022, Dahlan Setiawan di ruangan Penyidik Polresta Pontianak telah membuat dan menanda-tangani surat pernyataan.
Dimana Dahlan Setiawan mengakui menggunakan dan bersedia mengembalikan uang proyek Vincent Apriono dan Endang Daniah sebesar Rp395,230 juta.
Serta uang proyek Merry Christine sebesar Rp129 juta, dalam waktu 1 minggu tepatnya pada tanggal 7 September 2022.
Anehnya ternyata hanya berselang 4 hari, tanggal 16 Agustus 2022, Merry Christine oleh penyidik sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dengan tindak pidana penipuan yang sama dengan Dahlan Setiawan terkait uang sebesar Rp395,230 juta milik Endang Daniah dan Vincent Apriono.
Dimana telah diserahkan oleh Merry Christine.
Kemudian Merry Christine telah diserahkan seluruhnya kepada Dahlan Setiawan.
Tidak Lengkap
Berkas perkaranya telah diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum, dan berkas oerkara tersebut oleh penuntut umum dinyatakan tidak lengkap (P.18)
Berdasarkan konfirmasi sebelumnya sebelumnya berkas perkara atas nama Dahlan Setiawan dan Merry Christine pada tanggal 29 November 2022.
Kedua berkas perkara telah diekspos dan/atau perkarar di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, dipimpin mantan Kajati Kalbar sebelumnya Masyhudi.
Mantan Kajari Pontianak Wahyudi, mantan Aspidum Kejati Kalbar yang sekarang ini menjabat sebagai Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto.
Dan Jaksa-jaksa lainnya dengan hasil gelar agar Berkas Perkara atas nama Dahlan Setiawan dilimpahkan lebih dahulu ke Pengadilan.
Sedangkan Berkas Perkara atas nama janda cantik Merry Christine menunggu fakta-fakta persidangan Dahlan Setiawan.
Bahwa berdasarkan hasil gelar perkara di Kejati Kalbar pada tanggal 29 Nopember 2022, berkas perkara penyidik atas nama Dahlan Setiawan, surat dakwaan.
Fakta-fakta hasil pemeriksaan persidangan dan surat tuntutan penuntut umum serta putusan Pengadilan Negeri Pontianak atas nama Dahlan Setiawan tersebut.
Terhadap Merry Christine semestinya tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penuntutan.
Bahwa sebelumnya pada saat persidangan pada tanggal 7 Maret 2023 di ruangan Jaksa yang ada di Pengadilan Negeri Pontianak.
Merry Christine didatangi dan dimarahi Vincent Apriono.
Merry Christine dituduh selingkuh dengan Dahlan Setiawan.
Merry Christine ditanya Vincent Apriono, “Mana Jaksa yang menjadi backingmu?”
“Jaksa-jaksa temanmu tidak ada apa-apanya.”
Merry Christine diancam oleh Vincent Apriono bahwa akan menghancurkan hidupnya.
Vincent Apriono sesumbar banyak memiliki koneksi di Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung Muda (JAM).
Dan tidak berapa lama kemudian Vincent Apriono mengkonfirmasi kepada penuntut umum yakni Robinson Pardomuan, bahwa sudah pindahkan dari Kejari Pontianak.
Bahwa pada tanggal 1 April 2023, tim kuasa hukum Merry Christine mendapat konfirmasi dari Jaksa-jaksa yang dikenal diantaranya sebagai berikut:
Berkas perkara tersangka Merry Christine telah mendapat perhatian dari Jaksa Agung Muda hingga perkaranya diekspose.
Dan atau digelar Kamis 30 Maret 2023 di Kejati Kalbar, dengan hasil gelar agar berkas perkara tersangka Merry Christine dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P.21).
Psiko Hierarki
Penuntut Umum Robinson Pardomuan menangani perkara Dahlan Setiawan dimutasikan keluar dari Kejari Pontianak oleh koneksi Vincent Apriono di Kejaksaan Agung.
Dikarenakan Robinson Pardomuan juga menjadi Jaksa Peneliti Berkas Perkara Tersangka Merry Christine yang sebelumnya menyatakan tidak lengkap (P.18).
Ico Andreas Hatorangan Sagala yang menjadi Jaksa Peneliti Berkas Perkara Tersangka Merry Christine dalam melaksanakan prapenuntutan.
Hanya mengikuti Perhatian dari Jaksa Agung Muda dan hasil gelar terhadap perkara tersebut.
Berdasarkan dan beralasan tersebut, terdapat psiko hierarki dari Pejabat Kejaksaan Agung terhadap Jaksa Peneliti dalam prapenuntutan atas berkas perkara Merry Christine.
Hingga mendesak berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan melakukan penuntutan terhadap Merry Christine.
Apa yang didalilkan sebelumnya Vincent Aphriono di hadapan Merry Christine memiliki koneksi di Kejaksaan Agung, dapat dibuktikan secara faktual.
Bahwa pada tanggal 3 April 2023, penasehat hukum Merry Christine mendapat konfirmasi dari Penyidik Polresta Pontianak.
Bahwa berkas perkara Merry Christine merupakan perkara yang mendapat atensi dari Kejaksaan dan telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum (P.21).
Kemudian pada 5 April 2023, Merry Christine telah dipanggil penyidik agar hadir di Polresta Pontianak untuk dihadapan kepada jaksa penuntut umum.
Untuk dilimpahkan perkaranya dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebelumnya dalam berkas perkara dan surat dakwaan atas nama Dahlan Setiawan.
Pasal Penyertaan
Tidak terdapat ketentuan pasal penyertaan dan perbuatan berlanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tersebut.
Dengan demikian, prapenuntutan terhadap berkas perkara Merry Christine kontradiksi.
Dan atau bertentangan dengan hasil gelar perkara di Kejati Kalbar pada tanggal 29 November 2022.
Berkas perkara penyidik, surat dakwaan, fakta-fakta yuridis hasil pemeriksaan persidangan.
Surat tuntutan penuntut umum dan putusan Pengadilan Negeri Pontianak terhadap Dahlan Setiawan.
Serta bertentangan dengan akal sehat (common sense).
Penuntutan terhadap Merry Christine tidak dapat diterima, karena sebelumnya terhadap uang Rp395,230 juta milik saksi Endang Daniah dan Vincent Apriono.
Dahlan Setiawan telah dituntut oleh penuntut umum dan oleh putusan Pengadilan Negeri Pontianak telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana penipuan dan dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Bahwa Kajari Pontianak, Sabtu, 8 April 2023, atas pertanyaan apakah nanti setelah Berkas Perkara dilimpahkan Merry Christine, ditahan?
Dimana dijawah, akan bekerja secara profesional. Dimata hukum semuanya sama. Tidak ada pilih kasih atau perlakuan khusus.
Dengan demikian, Kajari Pontianak akan melakukan penahanan terhadap Merry Christine.
Sekalipun Merry Christine adalah seorang ibu dan/atau janda yang memiliki 4 orang anak yang kesemuanya masih bersekolah.
Faktanya banyak terdakwa Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang tidak ditahan dan/atau tidak kunjung dieksekusi oleh Kajari Pontianak.
Sekalipun telah dijatuhi dengan pidana penjara oleh putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Lihat perkara 3 (tiga) terdakwa Tipikor Jasindo yakni M.Thomas Benprang, Danang Suroso, Ricky Tri Wahyudi pada tanggal 8 Agustus 2019 ditahan Kajari Pontianak.
Besoknya Kajari Pontianak sudah diperintah oleh Pejabat Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan ketiga terdakwa Tipikor untuk dikeluarkan dari Rutan.
Sudah ada putusan kasasipun Kajari Pontianak dan Penuntut Umum juga tidak berani mengeksekusinya dengan dalih menunggu putusan Peninajauan Kembali (PK).
Sudah ada putusan PK-pun juga masih tidak berani mengeksekusinya, Apa nunggu perintah Pejabat Kejaksaan Agung?
Penahanan
Yang paling memprihatinkan ketika tim kuasa hukum mengkonfirmasi kepada Jaksa, apakah Kejari Pontianak akan melakukan penahanan Merry Christine?
Diperoleh jawaban tergantung pimpinan karena perkara menjadi atensi dari Kejaksaan Agung.
Sedangkan faktanya Merry Christine tidak ada mendapat bagian dari uang yang menjadi obyek perkara.
Kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan dan penuntut umum dalam melaksanakan penuntutan.
Semestinya berdasarkan perintah ketentuan hukum sebagai sistem, bukan perintah pejabat (the rule of law, not of man).
Prapenuntutan terhadap berkas perkara Merry Christine, semestinya dilaksanakan berdasarkan sistem hukum.
Kamis,l 27 April 2023, janda cantik Merry Christine mengajukan permohonan keberatan dan perlindungan hukum kepada Presiden.
Adapun tujuannya untuk memberikan koreksi dan pengawasan atas penuntutan terhadap tersangka Merry Christine tersebut.
Tim kuasa hukum berharap kepada Jaksa Agung agar melakukan kembali gelar perkara tersebut di Kejaksaan Agung. (aju)