Ponticity post authorelgiants 18 Februari 2026

Diskotek Tutup Sebulan, Pemkot Pontianak Jaga Khusyuknya Ramadan

Photo of Diskotek Tutup Sebulan, Pemkot Pontianak Jaga Khusyuknya Ramadan

Ramadan bukan sekadar ritual tahunan. Ia adalah momentum spiritual yang menuntut ruang sosial yang tertib, tenang, dan saling menghormati. Atas dasar itulah Pemerintah Kota Pontianak menerbitkan Pengumuman Nomor 430 Tahun 2026 tentang menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M di Kota Pontianak.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan suasana yang kondusif, aman, dan nyaman bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa pengaturan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga harmoni sosial sekaligus menghormati kekhusyukan ibadah masyarakat selama Ramadan.

Ia menjelaskan, seluruh tempat usaha rekreasi dan hiburan diwajibkan tutup satu hari sebelum pelaksanaan puasa Ramadan dan dapat kembali beroperasi pada hari kedua puasa. Namun ada pengecualian tegas untuk diskotek dan klub malam. Dua jenis usaha ini diwajibkan tutup selama satu bulan penuh sepanjang Ramadan dan baru diperkenankan beroperasi kembali pada hari ketiga setelah Idulfitri.

“Edaran ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan, sehingga umat Islam dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan nyaman,” kata Edi, kemarin.

Tak hanya itu, sejumlah jenis usaha juga dibatasi jam operasionalnya. Di antaranya game station atau tempat bermain elektronik yang berada di luar pusat perbelanjaan, kafe yang menyediakan live music dan berdiri sendiri, karaoke, permainan biliar yang tidak termasuk pusat pelatihan olahraga daerah, serta warung internet.

Jenis usaha tersebut diperkenankan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga sesuai dengan jam operasional izin usaha yang dimiliki, dengan catatan tidak mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pengaturan jam operasional ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi, melainkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif, tertib, dan saling menghormati antarumat beragama,” tambahnya.

Menariknya, tradisi lokal tetap diberi ruang. Permainan rakyat meriam karbit diperbolehkan dilaksanakan pada H-1 Idulfitri, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan ketertiban lingkungan.

Wali Kota juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan kepada aparat berwenang apabila mengetahui adanya situasi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Kami mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan ini serta bersama-sama menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan, agar suasana kota tetap aman, damai, dan penuh toleransi,” ujarnya.

Di sisi pengawasan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, memastikan pihaknya siap turun langsung mengawal pelaksanaan pengumuman tersebut.

Satpol PP akan melakukan patroli rutin serta pendekatan persuasif kepada pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Pontianak.

“Kami akan mengedepankan langkah preventif dan persuasif terlebih dahulu melalui sosialisasi kepada pelaku usaha dan masyarakat. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pengawasan difokuskan pada tempat usaha hiburan, kafe, karaoke, game station, biliar, dan warung internet, khususnya terkait jam operasional selama Bulan Suci Ramadan. Koordinasi juga dilakukan bersama aparat kepolisian serta instansi terkait guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Pengawasan dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, sehingga pelaksanaan ibadah puasa dapat berlangsung dengan aman dan kondusif tanpa mengganggu ketertiban umum,” ucapnya.

Ia turut mengimbau para pelaku usaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan dan menyesuaikan operasional selama Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dapat memahami dan menaati ketentuan ini. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat menjaga suasana Ramadan di Kota Pontianak tetap tertib, aman, dan penuh kekhusyukan,” pungkasnya.

Pada akhirnya, kebijakan ini bukan sekadar soal jam buka dan jam tutup. Ini soal bagaimana kota menjaga keseimbangan antara dinamika ekonomi dan ketenangan spiritual. Ramadan adalah ruang bersama. Dan menjaga ruang itu tetap tertib adalah tanggung jawab kolektif. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda