Ponticity post authorelgiants 18 Februari 2026

Polisi Mutar-mutar Ungkap Kasus "Pelakor"

Photo of Polisi Mutar-mutar Ungkap Kasus

PONTIANAK, SP – Fenomena papan bunga bertuliskan sindiran "pelakor" yang belakangan viral di Kota Pontianak, memasuki babak baru. Meski dianggap sebagai bentuk luapan emosi yang memuaskan bagi pengirimnya, tindakan ini menyimpan risiko hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Hal ini dibuktikan dengan langkah hukum yang diambil oleh Windiya Yanti alias Wisa. Ia resmi mengadu ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar setelah namanya dicatut dalam karangan bunga bertuliskan "Pelakor Top Pontianak" yang terpajang di sejumlah di sejumlah lokasi di Kota Pontianak pada Rabu (28/1/2026) lalu.

Kejadian ini bermula dari beredarnya foto karangan bunga yang terpajang di area publik, seperti Jalan Veteran dan Jalan Ahmad Yani Pontianak. Karangan bunga tersebut bertuliskan kalimat provokatif: "Selamat Bertambah Usia Pelakor Top Pontianak 'Wisa Alias Windya Yanti'".

Selain mencantumkan nama dan akun Instagram Windya, papan bunga itu juga memuat pesan dari pihak yang menamakan diri mereka sebagai "Teman-temanmu yang muak dengan kemunafikanmu".

Tuduhan secara terbuka ini diduga kuat dilakukan bertepatan dengan hari ulang tahun Windya yang jatuh pada tanggal 28 Januari. Foto karangan bunga itu kemudian menyebar luas di platform digital dan menjadi viral.

Sontak ribuan netizen pun ramai-ramai menyoroti dan membuat komentar. Bahkan, tak sedikit yang menduga munculnya papan bunga tersebut berkaitan dengan dugaan perselingkuhan cinta segi enam yang melibatkan seorang pengusaha di Pontianak yang diungkap pengacara kondang Hotman Paris di akun Istagram pribadinya, belum lama ini.

Pernyataan Hotman tersebut membuat rasa ingin tahu masyarakat merebak. Tak sedikit yang menduga-duga siapa sosok pengusaha tersebut. Belakangan dari penelusuran Suara Pemred, pengusaha yang berselingkuh tersebut diduga bernama Herman Salim, pemilik Hotel Avara dan Hotel Gajah Mada Pontianak.

Menanggapi tundingan tersebut, Windya Yanti secara tegas membantah tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan dugaan perselingkuhan "cinta segi enam" seorang pengusaha di Pontianak. Dia juga mengaku tak mengenal sosok Herman Salim.

“Saya kenal pun tidak dengan pengusaha itu atau “pemilik hotel” itu. Itu semua fitnah, apalagi di media sosial saya seperti dikait-kaitkan,” kata Windya, Rabu (28/1/2025) di Pontianak.

Merasa nama baiknya dicemarkan, Windya mengaku telah mendatangi Ditreskrimum Polda Kalbar untuk membuat laporan. Langkah ini diambil untuk memulihkan nama baik keluarganya dan memberikan efek jera bagi oknum yang menggunakan ruang publik untuk melakukan fitnah serta public shaming.

“Saya tidak kenal dengan orang itu. Itu semua fitnah. Saya sudah melaporkan hal ini agar yang membuat, yang menyuruh membuat, hingga yang menyebarkan berita bohong itu diproses hukum,” tegas Windya usai menyerahkan pengaduan dengan nomor STPP/49/I/2026/Ditreskrimum Polda Kalbar.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Kalbar. Berdasarkan dokumen resmi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) bernomor B/143/II/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 4 Februari 2026, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa laporan yang diajukan Windya pada 28 Januari 2026, kini tengah ditangani oleh Penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar.

Berdasarkan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Komisaris Polisi Lely Suheri, S.H., M.H. tersebut, Penyidik selanjutnya akan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan untuk mendalami unsur pidana dalam laporan.

Dokumen ini juga mencantumkan bahwa koordinasi lebih lanjut terkait materi penyidikan dapat dilakukan melalui IPTU Agung Banu Hadi Kusmanto, S.H., M.H. selaku penyidik yang ditunjuk.

Dengan dimulainya penyelidikan resmi ini, para pihak yang terlibat dalam pembuatan, pemesanan, hingga penyebaran konten papan bunga di media sosial berpotensi terancam jeratan hukum terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Desakan Korban

Meski tindakan penyelidikan untuk mendalami unsur pidana tengah dilakukan Polda Kalbar, namun kasus ini dinilai Windya jauh dari kata menemui titik terang. Identitas pemesan dan pengirim papan bunga bertuliskan "Pelakor Top Pontianak" tersebut masih jadi teka-teki.

Windya pun menyatakan keberatan atas lambannya pengungkapan aktor intelektual di balik aksi public shaming yang menimpa dirinya. Ia meminta pihak kepolisian membuka kasus ini secara terang benderang agar kebenaran dapat segera terungkap.

Dalam pernyataannya, Windya juga menantang pihak pengirim untuk mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut secara hukum jika memang memiliki bukti yang valid.

"Saya dan keluarga meminta kasus ini dibuka terang benderang. Saya minta yang mengirimkan atau memesan papan bunga itu muncul ke permukaan. Dia harus mempertanggungjawabkan tuduhan tersebut, jika merasa ada bukti kenapa takut?" ujar Windya.

Windya mengaku telah memberikan keterangan tambahan kepada polisi sebagai bagian dari upaya membantu penyidikan, termasuk memberikan petunjuk mengenai satu unit kendaraan pick-up warna hitam yang diduga digunakan untuk mengantar papan bunga misterius tersebut ke lokasi kejadian.

Windya menambahkan bahwa dirinya sangat terpukul karena aksi pengiriman papan bunga tersebut juga menyasar lingkungan sekolah anak-anaknya. Tindakan ini dinilai sangat kejam karena melibatkan anak-anak yang tidak tahu-menahu soal permasalahan orang dewasa, serta menimbulkan stigma negatif di masyarakat.

"Yang membuat sakit, kenapa mereka tega mengirim papan bunga itu ke sekolahan anak saya. Apa salah mereka? Dia masih kecil-kecil, tidak tahu apa-apa. Apalagi sebagian besar orang percaya dengan tuduhan itu, makanya saya minta polisi segera mengungkap kasus ini," tambah ibu dua anak tersebut.

Sementara, berdasarkan penelusuran tim redaksi Suara Pemred, sempat ditemukan informasi mengenai sebuah usaha toko bunga yang diduga menerima pesanan ucapan dengan narasi provokatif, termasuk sebutan "pelakor". Namun, saat ditelusuri lebih lanjut, nomor telepon pemilik usaha tersebut sudah tidak aktif, sehingga menyulitkan pelacakan lebih dalam.

Konsekuensi Hukum

Kasus ini menjadi contoh nyata dari peringatan yang disampaikan pengamat hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi tidaklah bersifat mutlak. Hak tersebut dibatasi oleh kewajiban menghormati hak orang lain, termasuk menjaga kehormatan, martabat, dan nama baik.

“Fenomena papan bunga sindiran ini unik, tetapi juga berbahaya karena berada di wilayah abu-abu hukum,” ujar Herman, belum lama ini.

Menurut dia, masalah hukum mulai muncul ketika pesan dalam papan bunga mencantumkan identitas jelas seseorang disertai tuduhan yang belum terbukti kebenarannya.

“Penyebutan istilah merendahkan seperti “penipu”, “pelakor”, atau sejenisnya berpotensi memenuhi unsur pencemaran nama baik bahkan fitnah,” jelasnya.

Selain pengirim, Herman juga menyoroti posisi toko bunga atau vendor yang memproduksi papan tersebut. Ia menyebut, dalam hukum pidana dikenal konsep penyertaan, yakni keterlibatan pihak yang membantu terjadinya suatu perbuatan pidana.

“Jika toko bunga menerima dan mengerjakan pesanan yang isinya jelas menghina, mengandung unsur SARA, atau berpotensi memicu konflik, pemilik usaha bisa dianggap turut serta,” ujarnya.

Ditambahkan, alasan hanya menjalankan pesanan tidak dapat dijadikan pembenaran.

Vendor, kata Herman, memiliki tanggung jawab untuk menyaring konten yang berpotensi melanggar hukum dan ketertiban umum.

Sementara bagi pihak-pihak yang menyebarkan, berdasarkan UU ITE, mendistribusikan konten yang menyerang kehormatan seseorang di ruang digital juga memiliki konsekuensi hukum yang sama beratnya.

Meski demikian, Herman menegaskan pencemaran nama baik dalam hukum pidana Indonesia merupakan delik aduan. Aparat penegak hukum baru dapat bertindak apabila ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan.

“Tanpa pengaduan, polisi tidak bisa serta-merta memprosesnya,” kata dia.

Lebih jauh, Herman menilai fenomena papan bunga sindiran mencerminkan perubahan cara masyarakat meluapkan konflik. Jalur hukum formal yang seharusnya ditempuh justru digantikan dengan bentuk “pengadilan massa” di ruang publik.

“Kelihatannya efektif untuk mempermalukan, tapi sebenarnya pengirim sedang menyiapkan risiko hukum bagi dirinya sendiri,” ujarnya.

Herman menilai maraknya praktik tersebut juga bisa dibaca sebagai indikasi menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Ketika hukum dianggap tidak responsif, sebagian masyarakat memilih saluran ekspresi simbolik yang justru berisiko.

“Ini menjadi alarm serius bagi negara dan aparat penegak hukum untuk mengembalikan kepercayaan publik,” kata Herman.

Pergeseran Budaya

Fenomena papan bunga “Pelakor” ini dianggap sebagai bentuk "pengadilan massa" atau public shaming di ruang publik. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan memicu pro-kontra, dengan beberapa warga yang merasa terganggu oleh sindiran tersebut.

Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisip) Universitas Tanjungpura (Untan), Viza Juliansyah mengatakan, maraknya praktik public shaming di ruang publik, seperti kasus banner bertuliskan pelakor, tudingan terhadap orang berutang, dan sejenisnya, bukan sebagai fenomena yang berdiri sendiri.

“Kalau dilihat secara umum, ini bukan hanya soal public shaming. Ini bagian dari fenomena yang lebih besar, yaitu pergeseran budaya masyarakat. Banyak hal yang dulu cukup diselesaikan di ruang pribadi atau ruang hukum, sekarang justru dibawa ke ruang publik,” kata Viza.

Salah satu faktor utama yang mendorong pergeseran tersebut, menurut Viza adalah perkembangan pesat teknologi informasi dan media sosial (medsos). Perkembangan itu mengubah pola validasi masyarakat dalam menilai benar atau salah.

“Dulu, validasi diperoleh dari lembaga formal atau hukum. Sekarang justru sebaliknya, validasi didapat ketika banyak orang mendukung. Kalau ramai setuju, itulah yang dianggap benar,” ujar dosen yang hobi olahraga Basket ini.

Ia menilai perubahan pola validasi itu membuat masyarakat cenderung membawa persoalan pribadi ke ruang publik demi mendapatkan pembenaran sosial.

Fenomena tersebut juga terlihat dalam kehidupan sehari-hari, ketika hampir seluruh aktivitas pribadi dipublikasikan melalui medsos.

“Hampir semua hal di-post. Punya anak di-post, menikah di-post, punya pasangan di-post. Itu menunjukkan betapa kebutuhan akan validasi publik semakin kuat,” jelasnya.

Viza menambahkan, ruang publik dipilih karena memiliki kekuatan massa yang besar. Dengan memanfaatkan opini publik, seseorang dapat memengaruhi banyak orang tanpa harus memiliki kekuasaan formal.

“Ungkapan ‘no viral no justice’ itu menggambarkan kondisi ini. Banyak kasus yang baru ditangani setelah viral. Seakan-akan masyarakat merasa harus memviralkan dulu agar mendapat keadilan, setidaknya keadilan versi mereka,” kata Viza.

Namun, ia mengingatkan bahwa pola tersebut berisiko menjadi senjata makan tuan. Tidak jarang, pihak yang memviralkan persoalan justru berada pada posisi yang salah. Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat awam, tetapi juga melibatkan pejabat publik.

“Pejabat pun memanfaatkan kekuatan viral ini. Kita lihat ada kepala daerah yang apa-apa dikontenkan. Mereka paham betul bahwa viral itu punya kekuatan besar, meskipun jika tidak hati-hati bisa berbalik merugikan,” ujarnya.

Terkait penyelesaian konflik sosial, Viza menilai masyarakat kini cenderung mencari pembenaran dari opini publik dibandingkan menempuh mekanisme formal. Hal ini, lanjut dia, berkaitan erat dengan menurunnya kepercayaan terhadap institusi hukum.

“Sentimen publik, baik positif maupun negatif, sangat memengaruhi rasa validasi masyarakat. Ungkapan ‘no viral no justice’ menunjukkan betapa sebagian masyarakat tidak lagi sepenuhnya percaya pada institusi hukum dan aturan formal,” jelasnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa persoalan seperti perselingkuhan, masyarakat sering menilai jalur hukum terlalu panjang, rumit, dan belum tentu memberikan hasil yang diharapkan, sehingga sanksi sosial di ruang publik dianggap lebih cepat memberi kepuasan.

Meski demikian, Viza menegaskan bahwa public shaming berpotensi merusak tatanan sosial. Setiap orang dapat membingkai citra seseorang menjadi positif atau negatif, terlepas dari kondisi sebenarnya.

“Media bisa menciptakan realitas di luar realitas. Seseorang yang buruk bisa dicitrakan baik, atau sebaliknya. Ini menipu publik,” ujarnya.

Dalam perspektif sosiologi, kondisi tersebut dikenal sebagai simulakra, yakni realitas semu yang terlepas dari kenyataan asli akibat penggunaan media.

Fenomena ini juga berpotensi menormalisasi penghakiman sosial tanpa proses hukum. “Bisa saja orang itu memang salah, tapi tidak jarang juga tidak bersalah. Cancel culture, dan sejenisnya muncul dari situ,” katanya.

Viza menyebut fenomena public shaming dapat dibaca sebagai pergeseran dari budaya hukum menuju budaya viral. Meski demikian, ia meyakini pada akhirnya masyarakat tetap akan kembali pada institusi hukum.

Dalam jangka panjang, dampak yang paling menonjol adalah polarisasi sosial. Masyarakat cenderung terbelah dalam mendukung pihak-pihak tertentu, misalnya memihak pelakor atau istri sah, sehingga memunculkan polarisasi yang tajam.

“Polarisasi ini berpengaruh pada kohesi sosial. Dulu perbedaan lebih tersebar, sekarang terlihat jelas kelompok A dan kelompok B,” ujarnya.

Terkait upaya merespons fenomena tersebut, Viza menekankan peran media dan institusi pendidikan. Media diminta tidak terjebak menjadi buzzer kepentingan tertentu, sementara institusi pendidikan perlu memperkuat literasi dan pendidikan digital kritis.

“Kalau masyarakat tidak dibekali kemampuan berpikir kritis, mereka mudah dibohongi oleh simulasi realitas. Pendidikan dan keluarga harus menanamkan cara berpikir kritis agar masyarakat tidak mudah terjebak polarisasi dan penghakiman singkat,” tutur Viza.

Ada beberapa alasan mengapa cara ini dianggap lebih "memuaskan" bagi korban perselingkuhan dibandingkan sekadar melabrak secara langsung diantaranya, dampak sosial instan. Karangan bunga adalah objek fisik yang besar. Siapa pun yang lewat akan membacanya, menciptakan sanksi sosial seketika tanpa perlu banyak bicara.

Kemudian, katarsis emosional. Mengeluarkan uang untuk mempermalukan pelaku perselingkuhan sering kali dianggap sebagai bentuk "balas dendam elegan" yang memberikan rasa puas bagi korban yang tersakiti.

Lalu, viralitas. Di era digital, foto papan bunga tersebut hampir pasti akan diunggah ke media sosial, mendapatkan dukungan netizen, dan memberikan efek jera melalui digital footprint.

Tren karangan bunga untuk pelakor adalah bukti bahwa cara orang mengekspresikan kemarahan telah bergeser menjadi sesuatu yang sangat teatrikal. Ini bukan sekadar tentang bunga, melainkan tentang upaya merebut kembali harga diri yang dirampas dengan cara memperlihatkan kebenaran ke ruang publik. (ind/din/hd/app/rdr)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda