Ponticity post authorEliazer 18 September 2025

Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Bimtek JDIH dan Literasi Hukum Tahun 2025

Photo of Kanwil Kemenkum Kalbar Gelar Bimtek JDIH dan Literasi Hukum Tahun 2025

PONTIANAK, SP - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) serta Layanan Literasi Hukum di wilayah tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Ruangan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, serta terhubung secara virtual melalui Zoom Meeting, Kamis (18/9).

Bimtek ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Hukum RI Nomor M.HH-6.OT.01.01 Tahun 2025 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Target capaian kegiatan diarahkan pada terwujudnya pengelolaan JDIHN di wilayah yang berstandar nasional serta peningkatan literasi hukum masyarakat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam berbagai kesempatan menekankan pentingnya keberadaan JDIH sebagai instrumen strategi informasi di era keterbukaan publik, “JDIH bukan sekedar kewajiban administratif, melainkan sarana untuk menjamin masyarakat akses terhadap produk hukum yang sah, terkini, dan dapat dipertanggungjawabkan. JDIH juga menjadi sumber informasi hukum publik yang mendukung transparansi, akuntabilitas, serta literasi hukum masyarakat,” ungkap Jonny.

Ia menambahkan, momentum Bimtek ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta lembaga terkait agar JDIH benar-benar menjadi referensi hukum masyarakat yang terpercaya dan bermanfaat bagi luas.

Materi utama Bimtek meliputi pembinaan dan pengembangan JDIH yang mengacu pada Perpres Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIH dan Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. Aspek pelatihan meliputi organisasi, SDM, koleksi dokumen hukum, teknis pengelolaan, sarana-prasarana, pemanfaatan teknologi informasi, serta inovasi.

Dalam evaluasi Kanwil, masih ditemukan sejumlah kendala di daerah, antara lain belum terbentuknya organisasi JDIH secara formal, keterbatasan SDM pengelola, hingga minimnya bimtek rutin. Selain itu, aspek keaktifan website, keterbaruan dokumen hukum, dan pelaporan melalui aplikasi e-report juga masih perlu ditingkatkan.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi untuk menggali permasalahan yang dihadapi pengelola JDIH daerah sekaligus merumuskan solusi bersama. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pemantauan secara berkala, mendorong percepatan unggahan produk hukum ke JDIH daerah, serta menekankan pentingnya keterhubungan dengan portal jdihn.go.id agar akses publik lebih luas dan terintegrasi.

Bimtek ini diikuti, Tim Kerja JDIH Kanwil Kemenkum Kalbar, pengelola JDIH dari pemerintah daerah dan sekretariat DPRD se-Kalimantan Barat, serta pegawai dari Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN BPHN.

 

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda