Ponticity post author Kiwi 18 September 2026

Dugaan Ijazah Bermasalah Pimpinan BAZNAS Kalbar Disorot, Prof Syarif: Buka Semua Proses, Jangan Ada Sak Wasangka

Photo of Dugaan Ijazah Bermasalah Pimpinan BAZNAS Kalbar Disorot, Prof Syarif: Buka Semua Proses, Jangan Ada Sak Wasangka

PONTIANAK, SP - Polemik dugaan penggunaan ijazah yang dipersoalkan keabsahannya oleh salah satu pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Kalimantan Barat berinisial AR mulai bergeser dari sekadar persoalan dokumen pendidikan.

Guru Besar IAIN Pontianak sekaligus Ketua PWNU Kalbar, Prof. Dr. Syarif, M.A., meminta seluruh persoalan dibuka secara transparan. Bukan hanya mengenai status ijazah AR, tetapi juga bagaimana dokumen tersebut dapat melewati proses verifikasi hingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Kalbar periode 2025-2030.

Menurut Prof. Syarif, keterbukaan menjadi penting agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi prasangka atau sak wasangka di tengah masyarakat.

“Semua ini harus dibuka, supaya jelas dan tidak menimbulkan sak wasangka yang tidak baik. Kalau memang benar, ya harus dijelaskan kebenarannya. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan bahwa itu tidak benar,” ujar Prof. Syarif.

Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti satu pertanyaan penting dalam polemik ini: bukan hanya apakah dokumen pendidikan AR sah, tetapi bagaimana proses pemeriksaan administrasi dilakukan sebelum dirinya dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pimpinan BAZNAS.

Bukan Hanya Soal AR, Tim Seleksi Juga Harus Dievaluasi

Prof. Syarif menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan terhadap AR. Jika nantinya ditemukan bahwa dokumen yang dipersoalkan memang bermasalah, maka proses verifikasi dan pihak yang bertanggung jawab dalam tahapan seleksi juga perlu dievaluasi.

“Ini juga tidak menyeret seorang pribadi AR sebagai kesalahan. Ini juga kelalaian dari tim seleksi,” tegasnya.

Ia mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan administrasi dilakukan terhadap seluruh peserta seleksi, terutama terhadap dokumen yang menjadi persyaratan utama.

Menurutnya, terdapat beberapa kemungkinan yang perlu dibuka dan diperiksa secara objektif. Salah satunya adalah kemungkinan adanya ketidaktelitian dalam proses pemeriksaan dokumen.

“Kedua, boleh jadi panitia seleksi ini tidak profesional, tidak mengerti alur keabsahan-keabsahan itu, tidak melakukan penelitian,” ujarnya.

Bagi Prof. Syarif, proses seleksi pimpinan lembaga publik, terlebih lembaga yang berkaitan dengan pengelolaan zakat dan keagamaan, seharusnya tidak sekadar memenuhi prosedur administratif di atas kertas. Keabsahan dokumen yang menjadi dasar penilaian peserta harus dipastikan.

Ada Rentetan Data yang Perlu Dijelaskan

Polemik ini mencuat setelah muncul informasi mengenai dokumen pendidikan AR yang disebut digunakan dalam proses seleksi pimpinan BAZNAS Kalbar.

AR disebut melampirkan ijazah S1 dari STMIK Triguna Utama Tangerang dengan tahun kelulusan 2013.

Namun, berdasarkan penelusuran yang dilakukan sumber kepada berkatnewstv, terdapat sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi mengenai riwayat pendidikan tersebut.

AR disebut mulai berkuliah pada Oktober 2012, sedangkan ijazah tercatat terbit pada Juli 2013.

Persoalan lain yang disebut dalam penelusuran adalah informasi bahwa AR pernah mengajukan pengunduran diri dari STMIK Triguna Utama pada 2017.

Tidak berhenti di sana, penelusuran pada sistem Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi juga disebut tidak menemukan nomor ijazah atas nama AR.

Dalam sistem tersebut tercantum data mahasiswa atas nama AR dengan NIM T12245, Program Pendidikan Sarjana, Program Studi Teknik Informatika. Namun, kolom nomor ijazah disebut kosong, sementara status mahasiswa tercatat “Mengajukan Pengunduran Diri”.

Rangkaian informasi inilah yang membutuhkan penjelasan resmi. Apakah terdapat kesalahan administrasi dalam sistem? Apakah dokumen yang digunakan dalam seleksi telah diverifikasi kepada perguruan tinggi penerbit? Atau terdapat penjelasan lain yang dapat meluruskan informasi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu belum dapat dijawab hanya berdasarkan penelusuran data dan dugaan yang beredar.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada AR melalui pesan WhatsApp yang dilakukan berkatnewstv belum mendapat tanggapan.

Prof Syarif Singgung Dugaan Nepotisme, Minta Dibuktikan

Prof. Syarif juga menyebut kemungkinan adanya persoalan lain dalam proses seleksi, termasuk dugaan nepotisme.

Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan dan tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta.

“Yang ketiga, boleh jadi karena memang ada bau-bau nepotisme. Si AR ini dititipkan oleh orang yang berpengaruh sehingga panitia seleksi gelap mata mengabaikan item-item sebelumnya yang seharusnya diteliti secara cermat administrasinya,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang juga perlu diklarifikasi secara objektif. Sebab, tanpa pemeriksaan dan bukti yang memadai, dugaan nepotisme tidak dapat dipastikan sebagai penyebab lolosnya seorang peserta dalam proses seleksi.

“Kalau ini terjadi benar, beginilah akibat buruknya dari sebuah nepotisme,” katanya.

Karena itu, keterbukaan proses menjadi penting untuk menjawab apakah persoalan ini murni berkaitan dengan administrasi, ketidaktelitian, kesalahan sistem, atau terdapat faktor lain yang memengaruhi proses seleksi.

Siapa yang Memverifikasi?

Pertanyaan berikutnya mengarah pada mekanisme seleksi pimpinan BAZNAS Kalbar periode 2025-2030.

Kementerian Agama Kalimantan Barat sebelumnya menetapkan Tim Seleksi yang diketuai Prof. Dr. H. Wajidi Sayadi, M.Ag.

Tim tersebut terdiri dari Wakil Ketua Alfian Salam yang saat itu menjabat Asisten III Gubernur Kalbar, Sekretaris H. Mulyadi selaku Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kalbar, serta anggota H. Mahmud, S.Ag., selaku Kabag TU Kanwil Kemenag Kalbar dan H. Rohadi, M.Si., selaku Kabid Penais Kanwil Kemenag Kalbar.

Sebanyak 35 peserta mengikuti seleksi kompetensi. Dari jumlah tersebut, 20 nama kemudian diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Barat. Selanjutnya, 10 nama diajukan untuk mengikuti tahapan berikutnya di tingkat BAZNAS Pusat.

Pada akhirnya, lima nama ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Kalbar masa kerja 2025-2030, yakni Ali Rohman, S.Kom., MBA., Dr. H. Hamzah, M.Si., Iswardani, SE.I., Jaki Azmi, S.E., dan Luthfiah, S.Pd.I., M.Pd.I.

Kelima pimpinan tersebut kemudian dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan pada Jumat (9/1/2026), berdasarkan Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor 400.80.1/2/RO-KESRA tanggal 5 Januari 2026.

Dengan rangkaian proses tersebut, pertanyaan mengenai verifikasi dokumen menjadi semakin penting untuk dijawab secara terbuka.

Siapa yang memeriksa keabsahan ijazah? Bagaimana metode verifikasinya? Apakah perguruan tinggi penerbit dikonfirmasi secara langsung? Dan apabila ditemukan persoalan administrasi, apa tindakan yang dilakukan oleh pihak yang berwenang?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan duduk perkara sebenarnya.

Buka Data, Hentikan Spekulasi

Prof. Syarif berharap pihak-pihak yang memiliki kewenangan tidak membiarkan polemik tersebut berkembang tanpa kejelasan.

Menurutnya, keterbukaan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan persoalan dapat ditempatkan sesuai fakta.

“Kalau memang ada persoalan, buka dan jelaskan. Kalau tidak ada persoalan, juga harus dijelaskan. Jangan sampai ini menjadi sak wasangka yang tidak baik,” ujarnya.

Dorongan tersebut menjadi relevan karena BAZNAS merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat. Kepercayaan publik menjadi bagian penting dalam keberlangsungan lembaga tersebut.

Karena itu, persoalan dugaan keabsahan ijazah AR idealnya tidak dijawab dengan spekulasi maupun saling tuding. Yang dibutuhkan adalah klarifikasi resmi, pemeriksaan dokumen, penjelasan proses verifikasi, dan keterbukaan mengenai hasilnya.

Jika dokumen tersebut sah, publik berhak mendapatkan penjelasan yang dapat mengakhiri polemik. Sebaliknya, jika ditemukan persoalan dalam dokumen atau proses seleksi, publik juga berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut dan pertanggungjawabannya.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata tentang satu lembar ijazah. Ini juga tentang bagaimana sebuah proses seleksi dilakukan, seberapa ketat verifikasi administrasinya, dan sejauh mana prinsip transparansi serta akuntabilitas diterapkan dalam memilih pimpinan lembaga keagamaan. (mul)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda