PONTIANAK,SP - Rektor Universitas PGRI Pontianak, Muhamad Firdaus, memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) terkait laporan seorang mantan dosen yang sebelumnya mengundurkan diri karena pindah tugas ke salah satu kampus swasta.
Laporan tersebut berkaitan dengan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang oleh pelapor dianggap sebagai potongan gaji. Namun menurut Muhamad Firdaus, JHT di lingkungan Universitas PGRI Pontianak bukanlah potongan gaji, melainkan subsidi atau reward dari lembaga.
“Saya selaku rektor memenuhi panggilan di Ditreskrimsus Polda Kalbar berkenaan dengan laporan salah satu mantan dosen kami terkait JHT. Yang bersangkutan menganggap JHT itu potongan gaji, padahal menurut peraturan kelembagaan itu adalah subsidi,” jelasnya.
Ia menerangkan, skema JHT dihitung dari gaji pokok ditambah tunjangan keluarga yang dikalikan persentase tertentu. Dana tersebut, kata dia, diberikan sebagai bentuk penghargaan (reward) kepada dosen yang memasuki usia pensiun 60 tahun, meninggal dunia, atau mengalami sakit parah berdasarkan pertimbangan unsur pimpinan.
Firdaus menjelaskan, setelah perubahan status dari IKIP menjadi universitas, terjadi penyesuaian regulasi internal. Dalam peraturan kelembagaan yang ditandatangani rektor pada September 2024, disebutkan bahwa JHT hanya diberikan kepada dosen yang memasuki usia pensiun 60 tahun atau meninggal dunia.
“Kalau pindah atau diberhentikan dengan alasan apapun, maka itu tidak mendapatkan JHT,” tegasnya.
Meski demikian, pihak universitas menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
“Kalau memang berdasarkan keputusan hukum tuntutan yang bersangkutan harus dibayarkan, maka kami akan mengikuti ketentuan hukum,” ujarnya.
Firdaus juga menegaskan bahwa pihak universitas tidak pernah mempersulit mantan dosen tersebut. Ia menyebut yang bersangkutan merupakan mantan pimpinan kampus.
Menurutnya, dalam aturan tata tertib disiplin pegawai, dosen yang mendaftar pekerjaan di tempat lain tanpa sepengetahuan lembaga dapat dikategorikan pelanggaran berat (SP3). Namun dalam kasus ini, sanksi tersebut tidak diberlakukan.
“Beliau sudah menghadap dan menyampaikan ingin mengabdi di tempat lain karena keilmuan S3 beliau adalah ilmu ekonomi, sementara di Universitas PGRI Pontianak belum ada prodi ekonomi. Beliau ingin mengejar guru besar yang harus didukung prodi sesuai bidangnya,” jelas Firdaus.
Melalui rapat pimpinan, diputuskan untuk mengizinkan yang bersangkutan pindah tanpa menerapkan sanksi berat. Menurut Firdaus, keputusan tersebut merupakan bentuk apresiasi dan penghormatan kepada mantan pimpinan kampus.
“Kami tidak ingin menghambat karier beliau. Itu bentuk reward dan penghargaan,” katanya.
Namun dalam perjalanannya, muncul tuntutan JHT yang menurut pihak kampus tidak termasuk dalam kategori yang berhak menerima sesuai regulasi terbaru.
Firdaus juga memaparkan bahwa JHT merupakan salah satu bentuk penghargaan kampus kepada dosen dan pegawai. Selain JHT, universitas memiliki program umrah gratis bagi 15 hingga 20 dosen dan pegawai setiap tahun.
Tak hanya itu, kampus juga memberikan subsidi bantuan uang muka atau renovasi rumah sebesar Rp15 juta kepada 15 hingga 20 dosen dan pegawai setiap tahun sebagai bentuk dukungan kesejahteraan.
Usai memenuhi panggilan Ditreskrimsus, Firdaus menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diberikan pihak kepolisian.
“Alhamdulillah, masukan dari Ditreskrimsus Polda Kalbar adalah agar kedua belah pihak bisa berusaha damai dan berdiskusi. Kami menyambut baik itu,” ujarnya.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan secara musyawarah dan berdasarkan keputusan yang disepakati bersama unsur pimpinan kampus.
Firdaus menegaskan bahwa keputusan di lingkungan universitas tidak bersifat absolut oleh rektor semata, melainkan harus melalui mekanisme kolektif bersama wakil rektor, dekan, dan yayasan.
“Rektor itu bukan absolut. Keputusan harus diketahui dan disepakati unsur pimpinan, termasuk wakil rektor, para dekan, dan ketua yayasan,” tutupnya.(din)