Ponticity post authorKiwi 24 Oktober 2019

Best Profit Dilaporkan ke Polisi

Photo of Best Profit Dilaporkan ke Polisi Grafis: A. Wesi

PONTIANAK, SP – PT Best Profit Futures Cabang Kota Pontianak (BPF) dilaporkan ke Krimsus Polda Kalbar terkait dengan dugaan penipuan bermodus deposito uang.

Nasabah merasa tertipu dan dirugikan hingga Rp350 juta, karena janj-janji akan mendapatkan keuntungan Rp1 juta perhari. Bahkan dalam sebulan keuntungan bisa mencapai Rp7 hingga Rp8 juta.

Dugaan penipuan bermodus deposito ini berawal dari percakapan antara anak nasabah bernama Fifi Rinda dan Marketing PT. BPF bernama Hansen Vendi Agus di Intagram Januari 2018 lalu.

Dalam percakapan itu, Fifi ditawarkan oleh Hansen untuk mendepositokan uangnya ke perusahan penyedia layanan transaksi perdagangan alternatif di bursa berjangka komoditi tersebut dengan jumlah minimal Rp100 juta. Dengan uang sebesar itu, keuntungan yang akan didapatkan Fifi per hari dijanjikan sekitar Rp1 juta bahkan dalam sebulan keuntungan bisa mencapai Rp8 juta.

Fifi yang saat itu bekerja sebagai buruh sebuah perusahaan di Taiwan merasa tertarik. Ia kemudian mengarahkan Hansen untuk berkomunikasi langsung dengan orangtuanya bernama Jie Song.

“Jadi saya ditawarin dia (Hansen), mending uang kamu diinvestasikan saja di BPF, keuntungannya bisa satu juta satu hari dan tidak ada kerugian (jika dideposito),” tirunya ucapan Hansen saat itu, kemarin.

Merasa tertarik, akhirnya Fifi menghubungi orangtuanya untuk menyiapkan uang tersebut. Uang itu adalah hasil kiriman rutin Fifi kepada orangtua dari hasil bekerja di Taiwan.

Beberapa hari kemudian, Hansen dan marketing lain bernama Rio Alexander mendatangi rumah Fifi di Pontianak. Di sana ia bertemu dengan Jie Song dan meminta agar membuka rekening baru di sebuah bank dan menyetor uang di rekening bank itu sebesar Rp100 juta.

Jie Song yang berprofesi sebagai penjual manisan keliling bersepeda yang buta aksara akhirnya mengikuti perintah dua orang marketing itu.

“Setelah itu mereka datang berdua (Rio dan Hansen), mereka mengatakan bahwa ini hanya deposito yang bisa mencapai keuntungan tujuh sampai delapan juta per bulan,” kata Jie Song.

Setelah berhasil membuka rekening dan mentransfer uang sebesar yang diminta di rekening bank itu, Jie Song diajak oleh dua marketing itu ke kantor PT BPF di Komplek Mega Mall.  

“Tidak sampai dua jam setelah transaksi saya lihat di tabungan saya sudah tidak ada lagi uang,” ungkapnya.

Selain menyelesaikan administrasi, di kantor PT BPF ini juga bertemu dengan seseorang bernama Welly yang disebut Jie Song adalah Wakil Pialang PT BPF Cabang Kota Pontianak.

“Dia menjelaskan kepada saya soal jual beli, tapi saya mengakui hari itu saya tidak paham,” ujarnya.

Selang tiga hari kemudian, dua orang marketing ini kembali mendatangi Jie Song di rumah dengan membawa satu berkas yang disebut Jie Song adalah sertifikat yang harus dipegang nasabah. Karena Jie Song tidak bisa baca tulis, sertifikat itu diambil dan disimpannya saja.

Beberapa bulan kemudian ketika Fifi datang ke Pontianak, Jie Song menanyakan nasib uang tersebut kepada Fifi. Kala itu Fifi mengatakan bahwa Hansen kerap menghubunginya melalui pesan Instagram bahwa uang yang didepositokannya mendapatkan keuntungan.

“Saya hanya dibilang dapat untung dari Instagram itu saja, saya percaya saja,” ungkap Fifi.

Merasa curiga, akhirnya Jie Song bersama Fifi mendatangi kantor PT BPF untuk mengecek uang tersebut. Namun kenyataannya uang itu sudah habis dan dijanjikan akan kembali jika Jie Song mau mendepositokan kembali sebanyak Rp100 juta.

Penambahan uang agar kembali bukan hanya sekali, namun hingga mencapai total Rp350 juta. Dan seluruhnya berkurang hanya menyisakan kurang lebih Rp25 juta di dalam rekening tersebut.

“Saya bilang sama Rio pengen ketemu kepala pimpinannya. Saya dipersilahkan. Tapi justru bukan kepalanya (yang ditemui), saya tidak tahu namanya, yang jelas dia bukan pimpinannya. Saya minta ketemu pimpinanya lagi, kata dia Pak Pepen (Kepala Cabang PT BPF) tidak ada di tempat, lagi cuti lebaran,” kata Jie Song menirukan ucapan itu.

Namun selang dua menit, justru Kepala Cabang PT BPF keluar. “Saya kecewa ada kebohongan.” tegasnya.

Hingga kini, uang tersebut belum juga kembali. Janji akan mendapatkan keuntungan setiap hari justru tak didapati Jie Song, Malah, uang sebesar Rp350 juta hasil tabungan Fifi bekerja di Taiwan lenyap hanya menyisakan sekitar Rp25 juta.

“Katanya kalau tidak bisa nambah lagi ya terpaksalah tinggal segitu, sisa sedikit,” katanya Fifi.  

Dugaan kasus investasi dengan modus depostio oleh dua orang marketing PT BPF Cabang Pontianak ini sudah dilaporkan ke Polda Kalbar. Laporan itu dimasukkan ke Krimsus Polda Kalbar tertanggal 26 Juli 2019.

Kuasa Hukum Jie Song, Muhammad Merza Berliandy mengatakan ada dua laporan yang dibuat yakni atas nama Fifi sebagai pelapor untuk dugaan pidana dengan perkara bujuk rayu melalui media sosial yang menyebabkan kerugian, dan kedua adalah laporan perdata ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas nama pelapor Jie Song dan Fifi.

“Sejauh ini kita sudah ke tahap mediasi, kita komplen dan mediasi di PT BPF sini kemudian sudah ke Bursa Jakarta juga dan ke Bappebti, tinggal menunggu hasilnya saja,” kata dia.

Dia menjelaskan berkas laporan ini sudah lengkap, bahkan dia meyakini bahwa dugaan pelanggaran oleh PT BPF memang benar terjadi.

Di Polda, kata dia sudah tiga orang yang diperiksa dan di-BAP, yakni atas nama Welly, Hansen dan Rio. Saat ini perkembangan penangan kasus yang didapatinya dari Polda masih menunggu jadwal gelar perkara.

“Artinya mereka (Penyidik Polda) sedang menyelesaikan gelar perkara kasus-kasus dari Polres,” kata dia.

Namun dia mempertanyakan mengapa gelar perkara di Polda Kalbar terhitung lama, padahal berkas-berkas pelaporan sudah lengkap.

Tak hanya itu, pelanggaran di Bappebti juga menurutnya sudah bisa dibuktikan memandang nasabah atas nama Jie Song adalah seorang yang buta aksara. Dugaan pelanggaran ini juga dibuktikan dengan surat peringatan yang dilayangkan oleh PT BPF Pusat kepada marketing dan Wakil Kepala PT BPF Cabang Pontianak.

“Artinya di sini pelanggaran itu benar adanya, karena secara internal (melalui surat peringatan) itu sudah diakui mereka, dan mereka meminta maaf atas ketidaknyaman pada saat mediasi terakhir,” katanya.

Selain itu, menurut dia seharusnya PT BPF harus mengikuti aturan Bappebti terkait dengan mencari nasabah. Sebab dalam aturan tersebut sudah jelas mengklasifikasikan mana-mana saja yang layak direkrut sebagai nasabah dalam investasi komoditi berjangka.

“Yang jelas orang miskin tidak boleh, orang yang punya duit tabungan untuk kesehatan, pensiun atau yang bersifat tabungan kredit rumah, itu tidak boleh berinvestasi di bursa ini. Artinya orang layak adalah orang yang punya tabungan lebih bermain di sini, kalau tidak ya tidak bisa bermain di sini,” tergasnya.

Bukan hanya itu, dugaan pelanggarannya juga terjadi pada transksi jual beli mas yang dilakukan oleh PT BPF. Berdasarkan laporan transaksi yang didapatkannya menunjukkan bahwa selama bermain dalam jual beli emas menggunakan uang nasabah Jie Song, nasabah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Hal ini diperparah lagi adanya dua transaksi yang dilakukan PT BPF di luar perjanjian.

“Semestinya transaksinyakan bermain (jual beli) emas, tapi ternyata ada dua transaksi, main hang seng,” katanya.

Dia menegaskan bahwa kasus ini jelas penipuan berkedok investasi, namun pada perjalanannya nasabah dimoduskan dengan deposito yang akan mendapatkan keuntungan besar, sehingga nasabah tertarik untuk menginvestasikan uangnya ke PT BPF.

Modus Penipuan

Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, sebelumnya kasus semacam ini belum pernah dilaporkan ke Polda Kalbar. Sebab, di dalam investasi itu ada perjanjian yang harus ditanda tangani kedua belah pihak, yakni bagi penyedia layanan transaksi investasi komoditi berjangka dan calon nasabah. Di dalam perjanjian itu sudah dijelaskan risiko dan kerugian yang berpotensi dialami bagi nasabah.

“Sehingga jika dibuktikan dengan pidana penipuan, susah karena di kontrak itu sudah ditanda tangani oleh nasabah, dan di dalam kontrak itu sudah ada menyebutkan risiko bagi nasabah jika menginvestasikan uangnya ke situ,” kata dia.

Namun, jika dalam prosedur rekrut nasabah bagi penyedia jasa tersebut tidak sesuai dengan aturan atau bermodus bujuk rayu dan mengiming-iming keuntungan tanpa kerugian, kata dia hal tersebut baru bisa diproses sebagai modus penipuan.

Mengenai laporan itu, dirinya belum bisa memastikan saat ini sudah sampai di tahap apa, namun kata dia jika laporan itu sudah diserahkan beberapa bulan yang lalu semestinya sudah diproses.

“Tapi nanti saya cek lagi,” tutupnya.

Sesuai Prosedur

Sementara itu, Pimpinan PT BPF Cabang Kota Pontianak, Didi Darmansyah mengatakan, permasalahan awal kasus ini ada pada pengakuan investasi uang yang disebut Jie Song sebagai deposito, namun sebenarnya investasi itu adalah deposit.

“Jadi pengertian deposit dan deposito ini yang harus saya luruskan,” kata dia.

Dia menjelaskan bahwa yang disampaikan oleh tim marketingnya kepada Fifi melalui percakapan media sosial itu adalah nasabah perlu adanya deposit modal, bukan deposito. Karena di perusahaannya itu bukan mendepositokan uang nasabah seperti di layanan perbankan, namun perdagangan berjangka komoditi.

Penjelasan ini juga, dikatakan dia sudah disampaikan kepada Jie Song. Artinya berdasarkan aturan hukum Menteri Perdagangan dan juga perundang-undangan sudah dilaksanakan oleh pihak perusahaannya.

“Jadi walaupun anaknya nyuruh bapaknya Jie Song untuk menginvestasikan uang tersebut, namun yang harus diberi penjelasan adalah bapaknya (Jie Song), karena bapaknya terdaftar sebagai nasabah, meskipun penjelasan ini juga sudah disampaikan kepada anaknya (Fifi), walaupun tidak secara formal,” kata dia.

Transaksi itu berlanjut dan jual beli emas juga berjalan dengan normal. Dan konfimasi transaksi itu disampaikan kepada Fifi melalui media sosial oleh tim marketingnya.

“Sebab tim marketing kami juga berteman dengan anaknya yang bernama Fifi itu di media sosial, dan diback up dengan Pak Jie Songnya juga” ungkapnya lagi.

Namun belakangan transaksi ini dipermasalahkan oleh Jie Song dengan alasan tidak mengerti, padahal kata dia sejak awal penjelasan ini sesuai dengan SOP yang berlaku di PT BPF tersebut. Misalnya percakapan penjelasan itu harus terekam, sehingga jika nasabah sendiri mengatakan tidak mengerti atau tidak paham, maka akun transaksi itu tidak akan diaktifkan oleh PT BPF.

“Jadi PT BPF ini sebagai penyedia sarana dan prasarana transaksi, yang mana transaksi itu berjalan dari nasabah ke bursa berjangka di Jakarta. Jadi itu bukan deposito tapi deposit yang dilakukan oleh nasabah untuk modal perdagangan komoditi,” jelasnya.

Dia mengatakan kriteria nasabah yang bisa direkrut oleh PT BPF adalah nasabah yang memilik dana yang cukup, karena untuk minimal modal adalah Rp100 juta. Sementara Jie Song sendiri investasi awal ke PT BPF sebesar Rp200 juta. Artinya, Jie Song melewati kriteria minimal kepemilikan dana untuk menjadi nasabah di PT BPF.

Selain itu, dalam tanda tangan kontrak itu, Jie Song kata dia menuliskan bahwa memiliki toko buah dan adalah seorang pedagang buah. Meskipun menurut penjelasan Jie Song dirinya sendiri adalah seorang yang buta aksara.

“Pedagang buah inikan didefenisikan, ada dana segitu, kita pikir punya toko buah, kalau dia tuliskan dia pengangguran atau apa itu tidak bisa masuk dalam kriteria,” katanya.

Berkaitan dengan permasalahan ini, dia menyebutkan sebetulnya merasa kebingungan apa yang disampaikan oleh Fifi kepada Jie Song. Sebab, menurut dia apa yang dilakukan oleh tim marketingnya sudah sesuai dengan SOP yang berlaku di PT BPF. Misalnya verifikasi melalui interview, memberikan penjelasan mengenai investasi modal ini yang sudah terekam.

“Itu yang menjadi kejanggalan kita, kenapa kok pak Jie Song mengakunya tidak bisa baca tulis, akhirnya seakan-akan dan seolah-olah PT BPF ini tidak melihat ini siapa-ini siapa, main masukin-masukin saja, tanpa melihat. Padahal semua berjalan tidak seperti itu, semua berjalan sesuai dengan SOP,” terangnya.

Dia mengakui bahwa dalam kontraknya, Jie Song memilih komoditi jual beli emas dunia untuk bertransaksi. Walaupun begitu, terdapat dua transaksi hang seng yang dilakukan oleh pihaknya menggunakan dana nasabah Jie Song tersebut. Namun transaksi itu, kata dia sudah dikonfirmasi ke Fifi melalui media sosial oleh tim marketing yang berteman dengan Fifi.

“Itu sebenarnya transaksi tergantung nasabah saja, dalam artian yang punya  dana ini adalah Fifi, oleh tim marketing kami ini menjalankan sesuai dengan kemuan si Fifi. Kejadiannya saat itu hang seng sedang ada peluang, dan disampaikan kepada Fifi. Dan dia bilang boleh diambil,” tuturnya.

Resahkan Warga

Warga Kota Pontianak dan sekitarnya, belakangan ini mengaku resah. Sebagian besar mereka mengaku  nomor handponennya sering dihubungi oleh orang - orang yang tidak dikenal . 

"Mungkin sudah lebih dari 50 kali saya dihubungi  orang -orang dan nomor nomor telepon yang juga berbeda.  Dan hampir rata-rata mereka mengaku dari PT Best Profit yang tak henti-hentinya mengejar untuk bertemu, dan selalu memaksa, " ungkap Syarif Faisal  Al Alqdrie kepada Suara Pemred

Faisal mengaku kaget dari mana orang - orang tersebut bisa mendapatkan nomornya. "Kadang mereka tau nama saya tapi kadang ada yang tidak tahu siapa saya termasuk pekerjaan saya. Intinya mereka langsung menawarkan investasi 100 juta rupiah dan saya akan dapat keuntungan. Kadang saya layani buat mengisi waktu, tapi lama kelamaan capek juga dan menggangu. Akhirnya saya menghidar, walau sampai sekarang ada saja yang menelpon lagi," kata Faisal.

Suara Pemred juga mewawancari seorang lelaki (63 ) pensiunan pegawai negeri di Pontianak yang tak mau disebutkan namanya mengaku menjadi salah satu  korban nasabah PT BPF. 

" Kejadiannya sudah beberapa tahun lalu, saya menyesal dan malu sekali. Tabungan hari tua saya 800 juta ludes secara bertahap karena ikut menginvestasikan dana saya tersebut. Keluarga saya tidak tahu soal ini, karena malu saya untuk menceritakan. Itu adalah kebodohan dalam hidup saya, dan semoga tidak ada yang jadi korban lagi," kata lelaki yang menjadi salah satu pelatih dan wasit internasional karate ini.

 Bapak dua anak ini menyakini banyak warga Pontianak atau Kalbar menjadi korban nasabah investasi tersebut.  "Rata -rata kami tidak memahami cara kerjanya, yang kami tau diiming imingkan  mendapatkan untung. Awalnya memang dapat untung, lama -kelamaan kita merugi terus, dan seperti berjudi, selalu panasaran dan berharap untung, walau akhirnya buntung. Terus terang saya kapok dan menyesal.

Di Luar Wewenang

Sementara itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Moch Riezky F Purnomo mengatakan OJK hanya mengawasi perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh OJK. Dirinya menegaskan untuk perusahaan PT Best Profit Futures bukan OJK yang mengeluarkan izinnya.

 

"Perusahaan PT Best Profit Futures mengurus izinnya bukan ke OJK," katanya. (sms/din/bob)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda