PONTIANAK,
SP – PT Best Profit Futures Cabang Kota Pontianak (BPF) dilaporkan ke Krimsus
Polda Kalbar terkait dengan dugaan penipuan bermodus deposito uang.
Nasabah
merasa tertipu dan dirugikan hingga Rp350 juta, karena janj-janji akan
mendapatkan keuntungan Rp1 juta perhari. Bahkan dalam sebulan keuntungan bisa
mencapai Rp7 hingga Rp8 juta.
Dugaan
penipuan bermodus deposito ini berawal dari percakapan antara anak nasabah
bernama Fifi Rinda dan Marketing PT. BPF bernama Hansen Vendi Agus di Intagram
Januari 2018 lalu.
Dalam
percakapan itu, Fifi ditawarkan oleh Hansen untuk mendepositokan uangnya ke
perusahan penyedia layanan transaksi perdagangan alternatif di bursa berjangka
komoditi tersebut dengan jumlah minimal Rp100 juta. Dengan uang sebesar itu,
keuntungan yang akan didapatkan Fifi per hari dijanjikan sekitar Rp1 juta
bahkan dalam sebulan keuntungan bisa mencapai Rp8 juta.
Fifi
yang saat itu bekerja sebagai buruh sebuah perusahaan di Taiwan merasa
tertarik. Ia kemudian mengarahkan Hansen untuk berkomunikasi langsung dengan orangtuanya
bernama Jie Song.
“Jadi
saya ditawarin dia (Hansen), mending uang kamu diinvestasikan saja di BPF,
keuntungannya bisa satu juta satu hari dan tidak ada kerugian (jika
dideposito),” tirunya ucapan Hansen saat itu, kemarin.
Merasa
tertarik, akhirnya Fifi menghubungi orangtuanya untuk menyiapkan uang tersebut.
Uang itu adalah hasil kiriman rutin Fifi kepada orangtua dari hasil bekerja di
Taiwan.
Beberapa
hari kemudian, Hansen dan marketing lain bernama Rio Alexander mendatangi rumah
Fifi di Pontianak. Di sana ia bertemu dengan Jie Song dan meminta agar membuka
rekening baru di sebuah bank dan menyetor uang di rekening bank itu sebesar
Rp100 juta.
Jie
Song yang berprofesi sebagai penjual manisan keliling bersepeda yang buta
aksara akhirnya mengikuti perintah dua orang marketing itu.
“Setelah
itu mereka datang berdua (Rio dan Hansen), mereka mengatakan bahwa ini hanya
deposito yang bisa mencapai keuntungan tujuh sampai delapan juta per bulan,”
kata Jie Song.
Setelah
berhasil membuka rekening dan mentransfer uang sebesar yang diminta di rekening
bank itu, Jie Song diajak oleh dua marketing itu ke kantor PT BPF di Komplek
Mega Mall.
“Tidak
sampai dua jam setelah transaksi saya lihat di tabungan saya sudah tidak ada
lagi uang,” ungkapnya.
Selain
menyelesaikan administrasi, di kantor PT BPF ini juga bertemu dengan seseorang
bernama Welly yang disebut Jie Song adalah Wakil Pialang PT BPF Cabang Kota
Pontianak.
“Dia
menjelaskan kepada saya soal jual beli, tapi saya mengakui hari itu saya tidak
paham,” ujarnya.
Selang
tiga hari kemudian, dua orang marketing ini kembali mendatangi Jie Song di
rumah dengan membawa satu berkas yang disebut Jie Song adalah sertifikat yang
harus dipegang nasabah. Karena Jie Song tidak bisa baca tulis, sertifikat itu
diambil dan disimpannya saja.
Beberapa
bulan kemudian ketika Fifi datang ke Pontianak, Jie Song menanyakan nasib uang
tersebut kepada Fifi. Kala itu Fifi mengatakan bahwa Hansen kerap
menghubunginya melalui pesan Instagram bahwa uang yang didepositokannya
mendapatkan keuntungan.
“Saya
hanya dibilang dapat untung dari Instagram itu saja, saya percaya saja,” ungkap
Fifi.
Merasa
curiga, akhirnya Jie Song bersama Fifi mendatangi kantor PT BPF untuk mengecek
uang tersebut. Namun kenyataannya uang itu sudah habis dan dijanjikan akan
kembali jika Jie Song mau mendepositokan kembali sebanyak Rp100 juta.
Penambahan
uang agar kembali bukan hanya sekali, namun hingga mencapai total Rp350 juta. Dan
seluruhnya berkurang hanya menyisakan kurang lebih Rp25 juta di dalam rekening
tersebut.
“Saya
bilang sama Rio pengen ketemu kepala pimpinannya. Saya dipersilahkan. Tapi
justru bukan kepalanya (yang ditemui), saya tidak tahu namanya, yang jelas dia
bukan pimpinannya. Saya minta ketemu pimpinanya lagi, kata dia Pak Pepen (Kepala
Cabang PT BPF) tidak ada di tempat, lagi cuti lebaran,” kata Jie Song menirukan
ucapan itu.
Namun
selang dua menit, justru Kepala Cabang PT BPF keluar. “Saya kecewa ada kebohongan.”
tegasnya.
Hingga
kini, uang tersebut belum juga kembali. Janji akan mendapatkan keuntungan
setiap hari justru tak didapati Jie Song, Malah, uang sebesar Rp350 juta hasil
tabungan Fifi bekerja di Taiwan lenyap hanya menyisakan sekitar Rp25 juta.
“Katanya
kalau tidak bisa nambah lagi ya terpaksalah tinggal segitu, sisa sedikit,”
katanya Fifi.
Dugaan
kasus investasi dengan modus depostio oleh dua orang marketing PT BPF Cabang
Pontianak ini sudah dilaporkan ke Polda Kalbar. Laporan itu dimasukkan ke Krimsus
Polda Kalbar tertanggal 26 Juli 2019.
Kuasa
Hukum Jie Song, Muhammad Merza Berliandy mengatakan ada dua laporan yang dibuat
yakni atas nama Fifi sebagai pelapor untuk dugaan pidana dengan perkara bujuk
rayu melalui media sosial yang menyebabkan kerugian, dan kedua adalah laporan
perdata ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) atas nama
pelapor Jie Song dan Fifi.
“Sejauh
ini kita sudah ke tahap mediasi, kita komplen dan mediasi di PT BPF sini
kemudian sudah ke Bursa Jakarta juga dan ke Bappebti, tinggal menunggu hasilnya
saja,” kata dia.
Dia
menjelaskan berkas laporan ini sudah lengkap, bahkan dia meyakini bahwa dugaan
pelanggaran oleh PT BPF memang benar terjadi.
Di
Polda, kata dia sudah tiga orang yang diperiksa dan di-BAP, yakni atas nama
Welly, Hansen dan Rio. Saat ini perkembangan penangan kasus yang didapatinya
dari Polda masih menunggu jadwal gelar perkara.
“Artinya
mereka (Penyidik Polda) sedang menyelesaikan gelar perkara kasus-kasus dari
Polres,” kata dia.
Namun
dia mempertanyakan mengapa gelar perkara di Polda Kalbar terhitung lama,
padahal berkas-berkas pelaporan sudah lengkap.
Tak
hanya itu, pelanggaran di Bappebti juga menurutnya sudah bisa dibuktikan
memandang nasabah atas nama Jie Song adalah seorang yang buta aksara. Dugaan
pelanggaran ini juga dibuktikan dengan surat peringatan yang dilayangkan oleh
PT BPF Pusat kepada marketing dan Wakil Kepala PT BPF Cabang Pontianak.
“Artinya
di sini pelanggaran itu benar adanya, karena secara internal (melalui surat
peringatan) itu sudah diakui mereka, dan mereka meminta maaf atas ketidaknyaman
pada saat mediasi terakhir,” katanya.
Selain
itu, menurut dia seharusnya PT BPF harus mengikuti aturan Bappebti terkait
dengan mencari nasabah. Sebab dalam aturan tersebut sudah jelas
mengklasifikasikan mana-mana saja yang layak direkrut sebagai nasabah dalam
investasi komoditi berjangka.
“Yang
jelas orang miskin tidak boleh, orang yang punya duit tabungan untuk kesehatan,
pensiun atau yang bersifat tabungan kredit rumah, itu tidak boleh berinvestasi di
bursa ini. Artinya orang layak adalah orang yang punya tabungan lebih bermain
di sini, kalau tidak ya tidak bisa bermain di sini,” tergasnya.
Bukan
hanya itu, dugaan pelanggarannya juga terjadi pada transksi jual beli mas yang
dilakukan oleh PT BPF. Berdasarkan laporan transaksi yang didapatkannya
menunjukkan bahwa selama bermain dalam jual beli emas menggunakan uang nasabah
Jie Song, nasabah sama sekali tidak mendapatkan keuntungan. Hal ini diperparah
lagi adanya dua transaksi yang dilakukan PT BPF di luar perjanjian.
“Semestinya
transaksinyakan bermain (jual beli) emas, tapi ternyata ada dua transaksi, main
hang seng,” katanya.
Dia
menegaskan bahwa kasus ini jelas penipuan berkedok investasi, namun pada
perjalanannya nasabah dimoduskan dengan deposito yang akan mendapatkan
keuntungan besar, sehingga nasabah tertarik untuk menginvestasikan uangnya ke
PT BPF.
Modus Penipuan
Humas
Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go mengatakan, sebelumnya kasus semacam
ini belum pernah dilaporkan ke Polda Kalbar. Sebab, di dalam investasi itu ada
perjanjian yang harus ditanda tangani kedua belah pihak, yakni bagi penyedia
layanan transaksi investasi komoditi berjangka dan calon nasabah. Di dalam perjanjian
itu sudah dijelaskan risiko dan kerugian yang berpotensi dialami bagi nasabah.
“Sehingga
jika dibuktikan dengan pidana penipuan, susah karena di kontrak itu sudah
ditanda tangani oleh nasabah, dan di dalam kontrak itu sudah ada menyebutkan risiko
bagi nasabah jika menginvestasikan uangnya ke situ,” kata dia.
Namun,
jika dalam prosedur rekrut nasabah bagi penyedia jasa tersebut tidak sesuai
dengan aturan atau bermodus bujuk rayu dan mengiming-iming keuntungan tanpa
kerugian, kata dia hal tersebut baru bisa diproses sebagai modus penipuan.
Mengenai
laporan itu, dirinya belum bisa memastikan saat ini sudah sampai di tahap apa,
namun kata dia jika laporan itu sudah diserahkan beberapa bulan yang lalu
semestinya sudah diproses.
“Tapi
nanti saya cek lagi,” tutupnya.
Sesuai Prosedur
Sementara
itu, Pimpinan PT BPF Cabang Kota Pontianak, Didi Darmansyah mengatakan,
permasalahan awal kasus ini ada pada pengakuan investasi uang yang disebut Jie
Song sebagai deposito, namun sebenarnya investasi itu adalah deposit.
“Jadi
pengertian deposit dan deposito ini yang harus saya luruskan,” kata dia.
Dia
menjelaskan bahwa yang disampaikan oleh tim marketingnya kepada Fifi melalui
percakapan media sosial itu adalah nasabah perlu adanya deposit modal, bukan
deposito. Karena di perusahaannya itu bukan mendepositokan uang nasabah seperti
di layanan perbankan, namun perdagangan berjangka komoditi.
Penjelasan
ini juga, dikatakan dia sudah disampaikan kepada Jie Song. Artinya berdasarkan
aturan hukum Menteri Perdagangan dan juga perundang-undangan sudah dilaksanakan
oleh pihak perusahaannya.
“Jadi
walaupun anaknya nyuruh bapaknya Jie Song untuk menginvestasikan uang tersebut,
namun yang harus diberi penjelasan adalah bapaknya (Jie Song), karena bapaknya
terdaftar sebagai nasabah, meskipun penjelasan ini juga sudah disampaikan
kepada anaknya (Fifi), walaupun tidak secara formal,” kata dia.
Transaksi
itu berlanjut dan jual beli emas juga berjalan dengan normal. Dan konfimasi
transaksi itu disampaikan kepada Fifi melalui media sosial oleh tim
marketingnya.
“Sebab
tim marketing kami juga berteman dengan anaknya yang bernama Fifi itu di media
sosial, dan diback up dengan Pak Jie
Songnya juga” ungkapnya lagi.
Namun
belakangan transaksi ini dipermasalahkan oleh Jie Song dengan alasan tidak
mengerti, padahal kata dia sejak awal penjelasan ini sesuai dengan SOP yang
berlaku di PT BPF tersebut. Misalnya percakapan penjelasan itu harus terekam,
sehingga jika nasabah sendiri mengatakan tidak mengerti atau tidak paham, maka
akun transaksi itu tidak akan diaktifkan oleh PT BPF.
“Jadi
PT BPF ini sebagai penyedia sarana dan prasarana transaksi, yang mana transaksi
itu berjalan dari nasabah ke bursa berjangka di Jakarta. Jadi itu bukan
deposito tapi deposit yang dilakukan oleh nasabah untuk modal perdagangan
komoditi,” jelasnya.
Dia
mengatakan kriteria nasabah yang bisa direkrut oleh PT BPF adalah nasabah yang
memilik dana yang cukup, karena untuk minimal modal adalah Rp100 juta.
Sementara Jie Song sendiri investasi awal ke PT BPF sebesar Rp200 juta.
Artinya, Jie Song melewati kriteria minimal kepemilikan dana untuk menjadi
nasabah di PT BPF.
Selain
itu, dalam tanda tangan kontrak itu, Jie Song kata dia menuliskan bahwa
memiliki toko buah dan adalah seorang pedagang buah. Meskipun menurut
penjelasan Jie Song dirinya sendiri adalah seorang yang buta aksara.
“Pedagang
buah inikan didefenisikan, ada dana segitu, kita pikir punya toko buah, kalau
dia tuliskan dia pengangguran atau apa itu tidak bisa masuk dalam kriteria,”
katanya.
Berkaitan
dengan permasalahan ini, dia menyebutkan sebetulnya merasa kebingungan apa yang
disampaikan oleh Fifi kepada Jie Song. Sebab, menurut dia apa yang dilakukan
oleh tim marketingnya sudah sesuai dengan SOP yang berlaku di PT BPF. Misalnya
verifikasi melalui interview,
memberikan penjelasan mengenai investasi modal ini yang sudah terekam.
“Itu
yang menjadi kejanggalan kita, kenapa kok pak Jie Song mengakunya tidak bisa
baca tulis, akhirnya seakan-akan dan seolah-olah PT BPF ini tidak melihat ini
siapa-ini siapa, main masukin-masukin saja, tanpa melihat. Padahal semua
berjalan tidak seperti itu, semua berjalan sesuai dengan SOP,” terangnya.
Dia
mengakui bahwa dalam kontraknya, Jie Song memilih komoditi jual beli emas dunia
untuk bertransaksi. Walaupun begitu, terdapat dua transaksi hang seng yang
dilakukan oleh pihaknya menggunakan dana nasabah Jie Song tersebut. Namun
transaksi itu, kata dia sudah dikonfirmasi ke Fifi melalui media sosial oleh
tim marketing yang berteman dengan Fifi.
“Itu
sebenarnya transaksi tergantung nasabah saja, dalam artian yang punya
dana ini adalah Fifi, oleh tim marketing kami ini menjalankan sesuai dengan
kemuan si Fifi. Kejadiannya saat itu hang seng sedang ada peluang, dan
disampaikan kepada Fifi. Dan dia bilang boleh diambil,” tuturnya.
Resahkan Warga
Warga Kota Pontianak dan sekitarnya, belakangan ini
mengaku resah. Sebagian besar mereka mengaku nomor handponennya sering dihubungi oleh orang
- orang yang tidak dikenal .
"Mungkin sudah lebih dari 50 kali saya
dihubungi orang -orang dan nomor nomor
telepon yang juga berbeda. Dan hampir
rata-rata mereka mengaku dari PT Best Profit yang tak henti-hentinya mengejar
untuk bertemu, dan selalu memaksa, " ungkap Syarif Faisal Al Alqdrie kepada Suara Pemred.
Faisal mengaku kaget dari mana orang - orang tersebut
bisa mendapatkan nomornya. "Kadang mereka tau nama saya tapi kadang ada
yang tidak tahu siapa saya termasuk pekerjaan saya. Intinya mereka langsung
menawarkan investasi 100 juta rupiah dan saya akan dapat keuntungan. Kadang
saya layani buat mengisi waktu, tapi lama kelamaan capek juga dan menggangu.
Akhirnya saya menghidar, walau sampai sekarang ada saja yang menelpon
lagi," kata Faisal.
Suara
Pemred juga mewawancari seorang lelaki (63 ) pensiunan
pegawai negeri di Pontianak yang tak mau disebutkan namanya mengaku menjadi
salah satu korban nasabah PT BPF.
" Kejadiannya sudah beberapa tahun lalu, saya
menyesal dan malu sekali. Tabungan hari tua saya 800 juta ludes secara bertahap
karena ikut menginvestasikan dana saya tersebut. Keluarga saya tidak tahu soal
ini, karena malu saya untuk menceritakan. Itu adalah kebodohan dalam hidup
saya, dan semoga tidak ada yang jadi korban lagi," kata lelaki yang
menjadi salah satu pelatih dan wasit internasional karate ini.
Bapak dua anak
ini menyakini banyak warga Pontianak atau Kalbar menjadi korban nasabah
investasi tersebut. "Rata -rata
kami tidak memahami cara kerjanya, yang kami tau diiming imingkan mendapatkan untung. Awalnya memang dapat
untung, lama -kelamaan kita merugi terus, dan seperti berjudi, selalu panasaran
dan berharap untung, walau akhirnya buntung. Terus terang saya kapok dan
menyesal.
Di Luar Wewenang
Sementara
itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Barat, Moch Riezky F
Purnomo mengatakan OJK hanya mengawasi perusahaan yang izinnya dikeluarkan oleh
OJK. Dirinya menegaskan untuk perusahaan PT Best Profit Futures bukan OJK yang
mengeluarkan izinnya.
"Perusahaan
PT Best Profit Futures mengurus izinnya bukan ke OJK," katanya. (sms/din/bob)