Ponticity post author Kiwi 25 Oktober 2026

Empat Kabupaten Dapat Tambahan Banpres Karhutla

Photo of Empat Kabupaten Dapat Tambahan Banpres Karhutla

PONTIANAK, SP – Empat kabupaten di Kalimantan Barat (Kalbar), yakni Mempawah, Landak, Sanggau, dan Sekadau, akhirnya mendapat persetujuan tambahan Bantuan Presiden (Banpres) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Persetujuan pemerintah pusat itu menyusul upaya Gubernur Kalbar Ria Norsan yang sebelumnya meminta agar daerah-daerah tersebut turut mendapat dukungan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan persetujuan tambahan bantuan itu dalam rapat koordinasi penanganan karhutla di Kabupaten Ketapang, Jumat (23/10). Dengan tambahan tersebut, total Banpres untuk penanganan karhutla di Kalbar dilaporkan mencapai Rp240 miliar.

Sebelumnya, empat kabupaten tersebut belum masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat, meski menghadapi dampak karhutla. Kondisi itu mendorong Pemprov Kalbar mengupayakan dukungan tambahan sekaligus menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat terdampak.

Upaya tersebut telah dilakukan sejak September lalu. Ria Norsan mengaku telah menyampaikan persoalan itu secara langsung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Ia juga mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri agar pemerintah pusat mempertimbangkan kebutuhan empat kabupaten tersebut.

“Kita sudah berupaya, saya sudah menyampaikan langsung kepada Kementerian Kehutanan. Jadi bukan lewat wakil-wakil lagi, ini langsung ke Menteri Kehutanan (Raja Juli),” kata Norsan, kemarin.

Saat itu, Norsan menyebut 10 kabupaten/kota telah memperoleh bantuan pemerintah pusat, sedangkan Mempawah, Landak, Sanggau, dan Sekadau belum mendapat alokasi. Ia menilai Mempawah mengalami kondisi yang cukup parah, disusul Sanggau, Landak, dan Sekadau.

Sembari memperjuangkan bantuan pusat, Pemprov Kalbar menyalurkan bantuan kebutuhan dasar melalui Dinas Sosial. Setiap kabupaten menerima 250 paket permakanan dan 250 paket sandang. Total bantuan yang disalurkan mencapai 1.000 paket permakanan dan 1.000 paket sandang untuk empat daerah tersebut.

Paket permakanan berisi lima kilogram beras, satu liter minyak goreng, satu kilogram gula pasir, 10 bungkus mi instan, dan empat kaleng ikan sarden. Adapun paket sandang terdiri atas selimut, sarung, dan handuk.

“Ini bantuan dari kita yang diinisiasi Dinas Sosial Kalbar. Semoga apa yang kami sampaikan ini bukan untuk menyelesaikan masalah, tapi untuk membantu yang terkena dampak kebakaran hutan dan lahan ini,” ujarnya.

 

Setelah tambahan Banpres disetujui, perhatian berikutnya tertuju pada penggunaan anggaran agar sesuai kebutuhan penanganan di lapangan. Norsan menegaskan, bantuan tersebut harus dikelola secara transparan dan akuntabel, serta mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan pemerintah pusat.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026, anggaran penanganan karhutla dapat digunakan untuk mendukung operasi pemadaman darat, penanganan kebakaran di lahan gambut, pengadaan bahan bakar minyak (BBM), logistik, mobilisasi personel, hingga operasional posko.

Anggaran juga dapat dimanfaatkan untuk evakuasi warga, pelayanan kesehatan, pengadaan alat pelindung diri (APD), pompa dan tangki air, kendaraan taktis, serta insentif bagi petugas pemadam. Dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan, termasuk pemulihan ekosistem gambut bekas terbakar, juga dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“Yang paling penting adalah bagaimana seluruh dukungan ini benar-benar sampai dan dirasakan manfaatnya di lapangan. Kami terus memperkuat koordinasi, bergerak bersama dan memastikan masyarakat di daerah terdampak mendapat perlindungan serta penanganan yang diperlukan,” kata Norsan.

Untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai aturan, Kementerian Dalam Negeri melakukan pemantauan berkala melalui rapat koordinasi mingguan bersama pemerintah daerah penerima bantuan. Pemantauan mencakup perkembangan penanganan karhutla dan realisasi penggunaan anggaran.

Pengawasan juga melibatkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Mekanisme ini diharapkan memastikan bantuan digunakan sesuai peruntukan dan mendukung penanganan karhutla secara efektif.

Tambahan Banpres tersebut diharapkan memperkuat kemampuan daerah dalam melakukan pemadaman, mencegah kebakaran berulang, serta melindungi masyarakat dari dampak kabut asap.

Pemprov Kalbar juga perlu memastikan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota berjalan efektif agar dukungan anggaran sejalan dengan kebutuhan nyata di lapangan. (jee)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda