Opini post author Kiwi 25 Oktober 2026

Langit Mengabu, Demokrasi Diuji

Photo of Langit Mengabu, Demokrasi Diuji

Oleh: Syamsul Kurniawan

Dosen di Pascasarjana IAIN Pontianak

LANGIT yang mengabu di Kalimantan bukan sekadar pertanda kebakaran hutan dan lahan. Ia adalah pengingat bahwa persoalan lingkungan tidak pernah berdiri sendiri.
Di balik asap yang menutupi matahari, ada persoalan tata kelola, kepentingan ekonomi, tanggung jawab negara, dan hak warga untuk mempertanyakan keputusan yang memengaruhi kehidupan mereka. Ketika udara yang dihirup menjadi ancaman, yang dipertaruhkan bukan hanya kesehatan masyarakat, melainkan juga kualitas demokrasi.

Asap membuat persoalan yang sering tersembunyi menjadi terlihat. Ia hadir di ruang kelas, jalan raya, permukiman, dan tempat kerja. Aktivitas sehari-hari terganggu, anak-anak kesulitan belajar, kelompok rentan menghadapi risiko kesehatan, sementara masyarakat harus menyesuaikan hidup dengan keadaan yang tidak mereka kehendaki.
Dalam situasi seperti ini, pertanyaan mendasar muncul: siapa yang harus bertanggung jawab, dan sejauh mana warga dapat menuntut pertanggungjawaban tersebut?

Kebakaran hutan dan lahan tentu membutuhkan penanganan nyata. Pencegahan, pemadaman, penegakan hukum, pemulihan lingkungan, dan perbaikan tata kelola lahan harus berjalan bersama. Namun, keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari jumlah titik api yang berhasil dipadamkan atau luas lahan yang berhasil diselamatkan.
Ukuran lainnya adalah apakah masyarakat memperoleh informasi yang memadai, apakah pengaduan mereka ditanggapi, dan apakah pihak yang bertanggung jawab benar-benar dimintai pertanggungjawaban.

Di sinilah kabut asap menjadi ujian bagi demokrasi. Pemerintah tidak hanya diuji oleh kemampuannya mengendalikan kebakaran, tetapi juga oleh kesediaannya mendengarkan kritik. Demokrasi tidak berhenti pada pemilihan umum atau keberadaan lembaga-lembaga formal. Ia juga hidup dalam hubungan sehari-hari antara penguasa dan warga, terutama ketika kebijakan publik menimbulkan dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ketika warga mempertanyakan lambatnya penanganan kebakaran, lemahnya pengawasan, atau ketidakjelasan tanggung jawab, pertanyaan tersebut semestinya dipahami sebagai bagian dari kehidupan demokratis. Kritik tidak otomatis berarti permusuhan.
Protes tidak dengan sendirinya menunjukkan penolakan terhadap pemerintah. Sebaliknya, suara kritis dapat menjadi tanda bahwa warga masih menganggap negara memiliki kewajiban untuk menjelaskan tindakan dan memperbaiki keadaan.


Hak untuk Memprotes?

Dalam Protest: Studies of Collective Behavior and Social Movements (1985), James M. Lofland membantu kita melihat protes sebagai fenomena sosial yang perlu dipahami melalui konteks, proses, dan hubungan antarmanusia.
Protes bukan sekadar kerumunan yang berkumpul atau suara keras yang terdengar di ruang publik. Ia tumbuh dari situasi yang dipandang bermasalah, penilaian bersama bahwa sesuatu harus diubah, serta upaya kolektif untuk membuat persoalan itu memperoleh perhatian.

Dalam konteks kabut asap di Kalimantan, protes dapat muncul ketika masyarakat merasa bahwa bahaya yang mereka hadapi tidak diimbangi tindakan yang memadai. Ia bisa lahir dari pengalaman berulang, kekecewaan terhadap respons lembaga, atau kesenjangan antara janji kebijakan dan kenyataan di lapangan.
Protes juga dapat menjadi cara warga menyampaikan bahwa penderitaan mereka tidak seharusnya diperlakukan sebagai kejadian rutin yang harus diterima begitu saja.

Karena itu, memahami protes hanya dari bentuk luarnya akan membuat kita kehilangan pokok persoalan. Kerumunan, spanduk, pernyataan keras, atau tuntutan terbuka merupakan ekspresi yang terlihat.
Namun, di baliknya mungkin terdapat pengalaman kehilangan mata pencaharian, kekhawatiran terhadap kesehatan keluarga, ketidakpastian informasi, atau perasaan bahwa suara masyarakat tidak pernah sungguh-sungguh diperhitungkan. Memahami latar tersebut bukan berarti menerima semua tuntutan tanpa pemeriksaan, melainkan menilai protes secara lebih utuh.

Tentu saja, hak untuk memprotes bukan berarti semua tindakan dalam sebuah demonstrasi bebas dari penilaian. Penyampaian aspirasi tetap perlu memperhatikan hak orang lain dan ketentuan hukum yang berlaku. Klaim yang disampaikan juga dapat diuji berdasarkan bukti.
Namun, penilaian terhadap tindakan tertentu harus dibedakan dari penolakan terhadap protes itu sendiri. Ketidaksepakatan dengan kritik bukan alasan yang cukup untuk meniadakan hak warga menyampaikan pendapat.

Pemerintah yang demokratis semestinya tidak buru-buru memandang kritik sebagai ancaman terhadap kewibawaan. Justru ketika kritik muncul, pemerintah memiliki kesempatan untuk menjelaskan kebijakan, membuka data, mengoreksi kekurangan, dan menunjukkan bahwa kewenangan digunakan untuk melayani kepentingan publik.
Kewibawaan tidak dibangun dengan membungkam pertanyaan, tetapi dengan kemampuan memberikan jawaban yang masuk akal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, jika protes selalu dianggap sebagai gangguan, persoalan yang mendasarinya berisiko tidak pernah diselesaikan. Perhatian akan bergeser dari penyebab kebakaran menuju siapa yang berani mempersoalkannya.
Warga yang menuntut udara bersih justru dapat diperlakukan sebagai sumber kegaduhan, sementara persoalan tata kelola yang mereka soroti tetap berlangsung. Dalam keadaan seperti itu, demokrasi kehilangan salah satu fungsinya yang paling penting: membuka ruang koreksi terhadap kekuasaan.

Persoalan ini menjadi lebih kompleks ketika kita melihat kebakaran bukan hanya sebagai peristiwa ekologis, melainkan juga sebagai persoalan ruang. Untuk memahami hal tersebut, pemikiran Henri Lefebvre dalam The Production of Space (1991) menawarkan cara pandang yang relevan.
Lefebvre mengingatkan bahwa ruang bukan sekadar hamparan tanah yang kosong dan netral. Ruang diproduksi melalui praktik sehari-hari, perencanaan, relasi kekuasaan, serta pengalaman orang-orang yang hidup di dalamnya.

Siapa Berkuasa atas Ruang Kalimantan?

Kalimantan bukan hanya kumpulan hutan, lahan, sungai, perkebunan, permukiman, dan wilayah administratif. Bagi masyarakat yang tinggal di dalamnya, ruang merupakan tempat mencari nafkah, membangun hubungan sosial, merawat ingatan, dan mewariskan kehidupan.
Karena itu, perubahan fungsi lahan tidak pernah semata-mata berarti perubahan pada peta. Ia dapat mengubah cara masyarakat bekerja, berinteraksi, mengakses sumber penghidupan, dan membayangkan masa depan.

Lefebvre (1991) menjelaskan produksi ruang melalui tiga dimensi yang saling berkaitan. Pertama, praktik spasial atau ruang yang dipersepsi, yakni bagaimana ruang dijalani melalui aktivitas sehari-hari.
Dalam persoalan kabut asap, dimensi ini tampak pada perjalanan menuju sekolah, kegiatan berkebun, pekerjaan di luar rumah, serta upaya keluarga melindungi kesehatan ketika udara memburuk. Asap mengubah praktik sehari-hari dan memperlihatkan betapa erat hubungan antara kondisi lingkungan dan kehidupan sosial.

Kedua, representasi ruang atau ruang yang dikonsepsikan. Dimensi ini berkaitan dengan cara ruang dirancang, dipetakan, diatur, dan dikelola melalui pengetahuan teknis, kebijakan, perizinan, serta keputusan administratif. Peta tata ruang dan dokumen perencanaan dapat menentukan bagaimana suatu wilayah digunakan.
Namun, ruang yang terlihat jelas dalam dokumen belum tentu mencerminkan seluruh pengalaman orang yang hidup di dalamnya. Di sinilah pentingnya keterbukaan informasi dan pengawasan terhadap keputusan yang memengaruhi penggunaan lahan.

Ketiga, ruang representasional atau ruang yang dihidupi. Ini adalah ruang sebagaimana dialami dan dimaknai oleh masyarakat melalui ingatan, identitas, simbol, dan hubungan sosial.
Sebidang tanah mungkin tercatat sebagai bagian dari wilayah produksi dalam suatu perencanaan, tetapi bagi warga, tanah yang sama dapat menjadi sumber penghidupan, tempat yang memiliki nilai sejarah, atau bagian dari kehidupan komunitas. Ketika pengalaman tersebut tidak diperhitungkan dalam keputusan, konflik antara kepentingan administratif dan kehidupan nyata mudah muncul.

Ketiga dimensi tersebut membantu menjelaskan mengapa persoalan kebakaran tidak cukup ditangani melalui pendekatan teknis semata. Pemadaman api sangat penting, tetapi pencegahan jangka panjang juga membutuhkan perhatian terhadap bagaimana lahan dikelola, siapa yang mengambil keputusan, kepentingan apa yang diutamakan, dan bagaimana masyarakat dilibatkan. Jika ruang hanya dipandang sebagai komoditas ekonomi, nilai ekologis dan sosialnya dapat tersisih dari pertimbangan kebijakan.

Lefebvre juga membahas ruang abstrak, yakni ruang yang cenderung diseragamkan dan diatur melalui logika administratif serta ekonomi. Dalam ruang seperti ini, wilayah dapat lebih mudah dipahami melalui angka produksi, nilai investasi, batas konsesi, atau fungsi yang ditetapkan dalam perencanaan.
Ukuran tersebut memiliki kegunaan, tetapi menjadi bermasalah apabila dianggap sebagai satu-satunya cara memahami ruang. Hutan bukan sekadar angka luas, lahan bukan semata-mata aset, dan masyarakat bukan sekadar pihak yang harus menyesuaikan diri dengan keputusan yang telah dibuat.
Ketika kepentingan ekonomi lebih dominan daripada keselamatan ekologis dan pengalaman warga, pertanyaan tentang kekuasaan atas ruang menjadi tidak terhindarkan. Siapa yang menentukan penggunaan lahan? Siapa yang memperoleh manfaat dari keputusan tersebut? Siapa yang menanggung risiko ketika kebakaran terjadi?
Dan siapa yang diberi kesempatan untuk mengubah kebijakan ketika dampaknya merugikan masyarakat? Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari pemeriksaan publik yang seharusnya dimungkinkan dalam demokrasi.

Gagasan Lefebvre tentang right to the city atau hak atas kota juga dapat membuka perspektif yang lebih luas, meskipun konteks Kalimantan tidak dapat begitu saja disamakan dengan persoalan perkotaan yang menjadi perhatian utamanya. Gagasan tersebut menekankan bahwa warga semestinya bukan hanya menjadi penghuni pasif dari ruang yang ditata pihak lain.
Mereka perlu memiliki kesempatan nyata untuk berpartisipasi dalam pembentukan ruang kehidupan mereka. Dalam konteks Kalimantan, prinsip ini dapat digunakan secara hati-hati untuk memikirkan hak masyarakat ikut menentukan masa depan lingkungan dan wilayah yang menopang kehidupan mereka.

Hak berpartisipasi tentu tidak cukup diwujudkan melalui pertemuan formal atau konsultasi yang hanya menjadi pelengkap prosedur. Partisipasi membutuhkan akses terhadap informasi, kesempatan menyampaikan keberatan, mekanisme pengaduan yang dapat dipercaya, serta kemungkinan agar masukan masyarakat benar-benar memengaruhi keputusan. Tanpa itu, pelibatan warga berisiko menjadi seremoni: masyarakat hadir, tetapi keputusan tetap berjalan tanpa mempertimbangkan pengalaman mereka.

Dari sini, hak untuk memprotes berkaitan erat dengan hak masyarakat untuk ikut membentuk ruang hidupnya. Ketika saluran partisipasi tidak memadai atau keputusan yang berdampak besar tidak memperoleh penjelasan yang cukup, protes dapat menjadi salah satu cara untuk merebut kembali perhatian publik terhadap persoalan tersebut.
Ia mengingatkan bahwa ruang bukan semata-mata milik mereka yang memiliki kewenangan administratif atau kekuatan ekonomi, tetapi juga tempat hidup masyarakat yang berhak menyampaikan kepentingannya.

Pada akhirnya, langit yang mengabu seharusnya mendorong kita mengajukan dua agenda sekaligus. Agenda pertama adalah penanganan lingkungan yang konkret: mencegah kebakaran, memperkuat pengawasan, menegakkan hukum, memulihkan lahan, dan melindungi masyarakat terdampak.
Agenda kedua adalah memperbaiki demokrasi dalam pengelolaan ruang: membuka informasi, menerima kritik, melibatkan masyarakat secara bermakna, dan memastikan keputusan dapat dipertanggungjawabkan. Keduanya tidak saling menggantikan. Penanganan teknis tanpa koreksi tata kelola berisiko mengulang masalah, sedangkan partisipasi tanpa tindakan nyata tidak akan memulihkan udara yang tercemar.

Kabut asap pada akhirnya menguji lebih dari kemampuan kita mengendalikan api. Ia menguji apakah negara bersedia mendengar mereka yang terdampak, apakah kebijakan ruang menempatkan keselamatan publik sebagai pertimbangan utama, dan apakah perbedaan pendapat diperlakukan sebagai bagian wajar dari kehidupan demokratis.
Pemerintah tidak harus menyetujui setiap kritik, tetapi harus menjamin ruang yang aman dan sah bagi warga untuk menyampaikannya. Sebab, ketika langit mengabu, yang dibutuhkan bukan hanya udara yang kembali jernih, melainkan juga demokrasi yang tetap memberi tempat bagi suara masyarakat. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda