Opini post author Kiwi 24 Oktober 2026

Kampung Hijau Moderasi Beragama

Photo of Kampung Hijau Moderasi Beragama

oleh: Iwan Nurjaya : Mahasiswa S2 Magister Ekonomi Syariah, Pascasarjana IAIN Pontianak.

Indonesia merupakan negara yang memiliki keragaman suku bangsa, bahasa, budaya, dan agama. Keberagaman tersebut merupakan kekayaan bangsa yang harus dijaga dan dirawat bersama. Namun, di sisi lain, kemajemukan juga berpotensi menimbulkan berbagai persoalan sosial apabila tidak disikapi dengan bijaksana. Pengalaman sejarah, baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan, menunjukkan bahwa konflik sosial kerap terjadi di tengah masyarakat, baik antar kelompok masyarakat, antarelit, maupun antara masyarakat dengan pemerintah. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang serius dan berkesinambungan untuk membangun sikap saling menghormati, toleransi, serta semangat persatuan di tengah keberagaman.

Penanaman nilai-nilai toleransi antarumat beragama, antar suku bangsa, dan antar kelompok masyarakat perlu dilakukan sejak dini. Pendidikan mengenai pentingnya hidup berdampingan secara damai harus menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat agar potensi konflik dapat dicegah sedini mungkin. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki kesadaran untuk mengedepankan dialog, musyawarah, dan saling menghargai dalam menyelesaikan setiap perbedaan.

Sebagai negara hukum, Indonesia berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pancasila sebagai dasar negara sekaligus pedoman hidup berbangsa dan bernegara. Kedua landasan tersebut menjadi pijakan bagi seluruh warga negara dalam menjalankan kehidupan yang menjunjung tinggi nilai keadilan, persatuan, kemanusiaan, dan toleransi.

Di samping landasan konstitusional tersebut, diperlukan ikhtiar nyata untuk terus merawat keutuhan bangsa. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah melalui Program Moderasi Beragama yang diinisiasi oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Program ini diperkuat melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Moderasi Beragama bagi Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Kehadiran regulasi tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam membangun kehidupan masyarakat yang harmonis, toleran, dan saling menghormati.

Atas dasar itu, Kementerian Agama mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga seluruh elemen masyarakat, untuk menyatukan visi dan misi dalam mewujudkan kehidupan yang damai dan harmonis. Masyarakat juga diimbau agar tidak mudah terprovokasi oleh berbagai isu maupun informasi yang belum jelas kebenarannya.

Setiap informasi hendaknya diverifikasi terlebih dahulu melalui sumber yang terpercaya atau dengan berkoordinasi kepada pihak-pihak yang berwenang. Sikap bijaksana dalam menerima dan menyebarkan informasi merupakan salah satu langkah penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan bangsa.

Sebagai implementasi dari penguatan moderasi beragama, Kementerian Agama mengembangkan Program Kampung Moderasi Beragama, yaitu pembentukan kampung percontohan berbasis kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan masyarakat yang rukun, damai, toleran, dan saling menghargai dalam keberagaman. Program ini diharapkan menjadi model kehidupan sosial yang mampu memperkuat persatuan bangsa sekaligus menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain.

Sejalan dengan semangat tersebut, perlu terus didorong lahirnya Kampung Moderasi Beragama maupun berbagai inisiatif lain seperti kampung hijau yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan, kepedulian, dan keberlanjutan. Kehadiran berbagai program tersebut merupakan bentuk ikhtiar bersama dalam merawat persatuan, memperkokoh kerukunan, serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) agar tetap harmonis di tengah keberagaman masyarakat Indonesia. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda