Ponticity post author Kiwi 23 Oktober 2026

Investasi Bodong Berkedok Proyek Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Bergulir di Polda Kalbar, PT Dua Pilar Askara Amerta Buka Suara

Photo of Investasi Bodong Berkedok Proyek Mie Gacoan Rp2,3 Miliar Bergulir di Polda Kalbar, PT Dua Pilar Askara Amerta Buka Suara

PONTIANAK, SP - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi proyek pembangunan gerai Resto Mie Gacoan senilai Rp2,3 miliar terus menyita perhatian publik.

Pihak pelapor, PT Dua Pilar Askara Amerta, mendatangi Markas Polda Kalimantan Barat (Kalbar) untuk memantau perkembangan penanganan laporan yang kini tengah masuk dalam tahap penyelidikan oleh tim penyidik, Kamis (22/10/2026).

Laporan yang secara resmi dilayangkan sejak 13 April 2026 tersebut menyeret seorang terlapor berinisial R beserta sejumlah pihak terkait.

Mendampingi Direktur Utama PT Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri, adalah tim kuasa hukum dari kantor advokat Adv. Deden Kurnia, S.H., yang memberikan keterangan pers di Pontianak terkait dinamika kasus hukum tersebut.

Modus Iming-Iming Keuntungan 8% dan Jaminan SHM

Kuasa hukum pelapor, Deden Kurnia, membeberkan kronologi awal perkara yang menjerat kliennya.

Kasus ini bermula saat terlapor berinisial R menawarkan kerja sama skema pembiayaan modal (project financing) untuk proyek pembangunan konstruksi gerai Resto Mie Gacoan di lebih dari 10 titik lokasi.

Guna memikat calon investor, R mengklaim memegang Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang divalidasi oleh PT Pesta Pora Abadi selaku pemilik lisensi/prinsipal Mie Gacoan. R juga memperlihatkan berbagai dokumen proyek yang diklaim sedang berjalan menuju pencairan pembayaran termin 2 dan termin 3.

Tak berhenti di situ, R memberikan tawaran manis berupa: Keuntungan Fantastis: Imbal hasil sebesar 8 persen setiap bulan dari total modal yang ditanamkan.

Jaminan Keamanan Modal: Janji penyerahan aset/surat berharga berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang nilainya sebanding dengan nilai investasi.

Terperdaya oleh dokumen dan janji manis tersebut, PT Dua Pilar Askara Amerta akhirnya mengucurkan dana investasi dengan total nilai mencapai Rp2,3 miliar.

Namun seiring berjalannya waktu, janji keuntungan maupun jaminan keamanan dana tersebut tak kunjung direalisasikan, hingga menimbulkan kerugian materiil yang sangat besar bagi perusahaan.

Upaya Kekeluargaan Buntu, Serahkan Sepenuhnya kepada Penyidik

Sebelum membawa perkara ini ke jalur hukum, manajemen PT Dua Pilar Askara Amerta telah berupaya menempuh jalur mediasi dan musyawarah, bahkan sempat mendatangi pihak terkait hingga ke Balikpapan.

Namun, ikhtiar kekeluargaan tersebut tidak membuahkan iktikad baik maupun solusi konkret.

Meskipun demikian, kuasa hukum menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada Polda Kalbar.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan kepercayaan penuh kepada penyidik Polda Kalbar untuk bekerja secara profesional, objektif, serta transparan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah," ujar Deden Kurnia.

Pihak kepolisian melalui Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut saat ini tengah ditangani secara intensif oleh tim penyidik dalam tahap pendalaman dan penyelidikan.

Pelajaran bagi Masyarakat dan Dunia Usaha

Di akhir keterangannya, Direktur Utama PT Dua Pilar Askara Amerta, Fani Dzikri, menyampaikan apresiasi atas responsitas jajaran Polda Kalbar. Ia juga mengimbau masyarakat luas serta pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus investasi serupa.

"Kami berharap penanganan kasus ini berjalan terang benderang dan memberikan kepastian hukum. Selain itu, kami ingin agar kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi publik agar selalu memverifikasi legalitas, keabsahan proyek, dan rekam jejak pengelola sebelum menempatkan dana, sehingga tidak ada lagi korban-korban berikutnya," pungkas Fani. (mul)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda