Oleh : Eko Bahtiar
Dosen FEBI IAIN Pontianak
Mahasiswa S3 Program Doktor Studi Islam Pascasarjana IAIN Pontianak
DI TENGAH pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan semakin luasnya aktivitas perdagangan, ada satu pertanyaan mendasar yang patut kita renungkan: apakah kemajuan ekonomi benar-benar membuat masyarakat semakin sejahtera, atau justru memperlebar jarak antara kelompok yang memiliki kekayaan dan mereka yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup?
Pertanyaan ini relevan dengan keadaan masyarakat Indonesia saat ini, ketika peluang ekonomi berkembang, tetapi persoalan ketimpangan, kerentanan usaha kecil, kesulitan memperoleh pekerjaan yang layak, dan melemahnya kepedulian sosial masih menjadi tantangan. Untuk memahami persoalan tersebut, pemikiran Ibnu Khaldun menawarkan perspektif yang menarik. Jauh sebelum ilmu ekonomi modern berkembang, pemikir Muslim yang hidup pada abad ke-14 ini telah menjelaskan hubungan antara kekuatan masyarakat, kegiatan ekonomi, solidaritas kelompok, dan keberlangsungan kekuasaan.
Dalam Al-Muqaddimah, ia memperkenalkan konsep ‘ashabiyyah, yakni ikatan solidaritas yang membuat suatu kelompok mampu bekerja sama, mempertahankan kepentingan bersama, dan membangun kekuatan kolektif. Bagi Ibnu Khaldun, masyarakat tidak dapat dipahami hanya melalui angka produksi, perdagangan, atau besarnya kekayaan. Di balik aktivitas ekonomi terdapat hubungan sosial yang menentukan apakah suatu masyarakat mampu tumbuh, bertahan, atau justru mengalami kemunduran. Ekonomi membutuhkan kerja sama, kepercayaan, dan keteraturan sosial. Tanpa semua itu, kekayaan mungkin tetap berputar, tetapi manfaatnya belum tentu dirasakan secara luas.
Solidaritas Sosial sebagai Fondasi Ekonomi
Konsep ‘ashabiyyah sering dipahami sebagai solidaritas kelompok. Namun, relevansinya tidak harus dibatasi pada hubungan keluarga, suku, atau komunitas tertentu. Dalam konteks masyarakat modern, gagasan ini dapat dibaca sebagai pentingnya rasa kebersamaan, tanggung jawab kolektif, dan kesediaan untuk saling mendukung demi mencapai kemaslahatan bersama. Solidaritas sosial memiliki dimensi ekonomi yang nyata. Ketika masyarakat saling percaya, pelaku usaha lebih mudah membangun jaringan, pekerja memiliki ruang untuk bekerja sama, dan komunitas dapat mengembangkan kegiatan produktif secara kolektif. Sebaliknya, ketika hubungan sosial dipenuhi kecurigaan, persaingan yang tidak sehat, dan sikap mementingkan diri sendiri, biaya ekonomi meningkat. Kerja sama menjadi sulit, akses terhadap peluang semakin terbatas, dan kelompok yang lemah berisiko semakin tertinggal.
Pemikiran Ibnu Khaldun mengingatkan kita bahwa kekuatan ekonomi tidak lahir semata-mata dari kepemilikan modal. Kekuatan tersebut juga ditopang oleh kemampuan masyarakat membangun hubungan yang saling menguntungkan. Dengan demikian, solidaritas sosial bukan sekadar persoalan moral, melainkan salah satu unsur penting dalam menopang kehidupan ekonomi. Dalam masyarakat Indonesia, nilai tersebut sebenarnya memiliki akar yang kuat. Gotong royong, kerja sama antarpedagang, koperasi, kelompok usaha masyarakat, dan tradisi saling membantu merupakan bentuk solidaritas yang dapat memperkuat kegiatan ekonomi. Persoalannya, apakah nilai-nilai tersebut masih menjadi kekuatan nyata dalam kehidupan sehari-hari, atau sekadar menjadi slogan yang diucapkan ketika masyarakat menghadapi kesulitan?
Dari Persaingan Individual menuju Ekonomi yang Saling Menguatkan
Perkembangan ekonomi digital membawa banyak peluang. Pedagang kecil kini dapat memasarkan produk melalui media sosial dan platform perdagangan elektronik. Transaksi menjadi lebih cepat, jangkauan konsumen lebih luas, dan inovasi semakin terbuka.
Namun, perubahan ini juga menghadirkan tantangan, mulai dari persaingan harga yang ketat hingga ketergantungan pada platform dan kemampuan digital yang tidak merata. Dalam situasi demikian, solidaritas sosial dapat menjadi sumber daya ekonomi yang penting. Pelaku UMKM dapat membangun koperasi, berbagi informasi mengenai pasar, mengembangkan pemasaran bersama, serta memperkuat posisi tawar terhadap pemasok dan pembeli. Pemerintah, perguruan tinggi, lembaga keuangan, dan organisasi masyarakat juga dapat membangun kemitraan yang tidak berhenti pada pelatihan, tetapi berlanjut pada pendampingan, akses pembiayaan, dan pembukaan pasar. Di sinilah pemikiran Ibnu Khaldun memperoleh relevansi praktis. Solidaritas bukan berarti menghilangkan persaingan atau membagi hasil usaha tanpa mempertimbangkan kontribusi. Solidaritas berarti membangun lingkungan ekonomi yang memungkinkan orang bekerja, berinovasi, dan berkembang tanpa kehilangan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Dalam ekonomi Islam, semangat tersebut dapat diperkuat melalui zakat, infak, sedekah, wakaf produktif, dan pembiayaan syariah. Instrumen-instrumen ini memiliki fungsi yang berbeda, tetapi dapat saling melengkapi dalam memperluas akses terhadap sumber daya ekonomi. Zakat, misalnya, dapat diarahkan untuk membantu mustahik membangun kemandirian melalui program pemberdayaan yang tepat. Pembiayaan syariah dapat mendukung kebutuhan modal usaha, sementara wakaf produktif berpotensi menyediakan aset atau layanan yang menopang kegiatan ekonomi masyarakat.
Namun, instrumen keuangan Islam tidak cukup hanya dinilai dari banyaknya dana yang terkumpul atau tersalurkan. Keberhasilannya perlu dilihat dari dampaknya terhadap kemandirian penerima manfaat, peningkatan kapasitas usaha, keberlanjutan pendapatan, dan terbentuknya jaringan sosial yang produktif. Bantuan yang hanya menyelesaikan kebutuhan sesaat penting dalam kondisi darurat, tetapi pemberdayaan jangka panjang juga diperlukan agar masyarakat memiliki kemampuan memperbaiki kehidupannya.
Menghidupkan Solidaritas dalam Konteks Lokal
Relevansi pemikiran Ibnu Khaldun juga dapat dilihat dalam kehidupan masyarakat Kalimantan Barat, termasuk tradisi masyarakat Melayu Sambas. Tradisi Saprahan, misalnya, bukan sekadar praktik makan bersama, melainkan dapat dipahami sebagai ruang kebersamaan, partisipasi, dan gotong royong. Pelaksanaannya berpotensi menggerakkan berbagai kegiatan ekonomi, seperti penyediaan bahan pangan, jasa memasak, perlengkapan acara, transportasi, serta usaha kecil lainnya. Jika dikelola secara inklusif, kegiatan berbasis tradisi dapat membuka peluang ekonomi bagi banyak pelaku usaha lokal. Namun, manfaat ekonomi tersebut tidak muncul secara otomatis. Diperlukan kerja sama antarpelaku usaha, penguatan kualitas produk, pencatatan transaksi, promosi, dan pengelolaan kegiatan yang memperhatikan kemampuan ekonomi masyarakat.
Dalam kerangka ini, tradisi lokal dapat menjadi contoh bagaimana solidaritas sosial dan kegiatan ekonomi saling berhubungan. Kebersamaan tidak hanya menjaga warisan budaya, tetapi juga berpotensi memperluas jaringan usaha dan menciptakan manfaat ekonomi. Potensi tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pengamatan lapangan dan data yang memadai, terutama untuk mengetahui siapa yang memperoleh manfaat, seberapa besar perputaran ekonomi yang terjadi, dan apakah manfaatnya tersebar secara proporsional. Hal ini memperlihatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak harus selalu dimulai dari proyek besar. Ia juga dapat tumbuh dari institusi sosial yang telah hidup dalam masyarakat, sepanjang mampu beradaptasi dengan kebutuhan zaman dan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku ekonomi lokal.
Menguatkan Peran Negara dan Etika Ekonomi
Solidaritas sosial tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk menyerahkan seluruh tanggung jawab kesejahteraan kepada masyarakat. Gotong royong memiliki kekuatan, tetapi tidak dapat menggantikan kebijakan publik yang adil. Masyarakat membutuhkan infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan, perlindungan sosial, kepastian hukum, serta akses pembiayaan dan pasar yang memadai. Pemikiran Ibnu Khaldun mengenai hubungan antara pemerintahan, keadilan, dan kegiatan ekonomi memberi dasar untuk menekankan pentingnya tata kelola yang mendukung produktivitas masyarakat. Kebijakan publik seharusnya tidak hanya mengejar penerimaan atau pertumbuhan jangka pendek, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat dan keberlangsungan kegiatan ekonomi.
Dalam praktiknya, dukungan terhadap UMKM perlu bergerak dari pendekatan administratif menuju penguatan kapasitas yang berkelanjutan. Program pembiayaan perlu disertai pendampingan sesuai kebutuhan usaha. Pelatihan perlu dihubungkan dengan akses pasar. Pengadaan barang dan jasa dapat membuka peluang bagi usaha lokal dengan tetap memperhatikan kualitas, efisiensi, dan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, lembaga keuangan syariah dan lembaga pengelola dana sosial Islam dapat memperkuat kerja sama untuk menjangkau kelompok yang belum terlayani secara optimal. Pada saat yang sama, pelaku ekonomi juga perlu membangun etika usaha. Kejujuran dalam transaksi, pembayaran kewajiban, larangan menipu konsumen, dan penolakan terhadap praktik penimbunan yang merugikan masyarakat merupakan bagian dari tanggung jawab sosial ekonomi. Solidaritas tidak akan tumbuh kuat jika hanya dituntut dari kelompok yang lemah, sedangkan pihak yang memiliki kekuasaan ekonomi bebas mengabaikan kepentingan bersama.
Menjadikan Solidaritas sebagai Ukuran Kemajuan
Pemikiran Ibnu Khaldun mengajak kita melihat ekonomi sebagai bagian dari kehidupan sosial yang lebih luas. Kekayaan, perdagangan, dan produksi memang penting, tetapi keberlanjutan kemakmuran juga ditentukan oleh keadilan, kepercayaan, kualitas hubungan sosial, dan kemampuan masyarakat bekerja sama. Di tengah perubahan ekonomi Indonesia saat ini, gagasan tersebut patut menjadi bahan refleksi. Kita membutuhkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memerlukan mekanisme agar peluang dan manfaatnya dapat menjangkau lebih banyak orang. Kita membutuhkan inovasi dan persaingan, tetapi juga perlu memastikan bahwa keduanya tidak menghancurkan kepercayaan dan mengabaikan kelompok yang rentan.
Solidaritas sosial bukan romantisme masa lalu dan bukan pula pengganti kebijakan ekonomi modern. Ia merupakan kekuatan sosial yang perlu diterjemahkan ke dalam kelembagaan, kebijakan, dan praktik ekonomi yang nyata. Koperasi yang sehat, UMKM yang saling mendukung, pengelolaan zakat yang produktif, kemitraan yang adil, serta tradisi gotong royong yang mampu menggerakkan usaha lokal adalah beberapa jalan yang dapat ditempuh. Pada akhirnya, pelajaran penting dari Ibnu Khaldun adalah bahwa kekuatan ekonomi tidak dapat dipisahkan dari kekuatan masyarakat yang menopangnya. Sebuah bangsa tidak cukup hanya membangun kekayaan; bangsa itu juga perlu merawat kepercayaan, keadilan, dan solidaritas. Sebab, kemakmuran yang kehilangan kepedulian sosial berisiko menjadi kemakmuran yang rapuh, sedangkan solidaritas yang didukung tata kelola yang baik dapat menjadi fondasi bagi kesejahteraan yang lebih berkelanjutan. (*)