PONTIANAK, SP – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) menilai keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal justru memperjelas, dan memperketat ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar, Harisson mengatakan, UU Nomor 32 Tahun 2009 memang mengatur kearifan lokal dalam pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, ketentuan dalam UU tersebut kemudian diatur lebih spesifik melalui perda agar pelaksanaannya menyesuaikan dengan kondisi, dan karakteristik lahan di Kalbar.
Salah satu pengaturan yang lebih spesifik tersebut, kata Harisson, berkaitan dengan jenis lahan yang boleh digunakan untuk pembakaran terbatas, dan terkendali. Sebab, dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tidak secara spesifik disebutkan bahwa pembakaran maksimal dua hektare tersebut dilakukan di lahan jenis tertentu.
“Dasar perda kearifan lokal Kalbar itu adalah UU 32 Tahun 2009. Malah di perda kita diatur lagi pembakaran lahan tidak boleh di lahan gambut,” kata Harisson, kemarin.
Menurut dia, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 justru memiliki pengaturan yang lebih ketat dibandingkan ketentuan umum dalam UU. Dalam perda, pembakaran terbatas, dan terkendali hanya diperbolehkan pada lahan mineral, sedangkan pembakaran di lahan gambut dilarang.
“Perda kita malah lebih ketat, tidak boleh membakar di lahan gambut, dan hanya untuk tanaman pertanian yang pengolahan lahannya sudah dilakukan secara turun-temurun,” jelasnya.
Harisson menjelaskan, ketentuan mengenai kearifan lokal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 terdapat dalam Pasal 69 ayat (2) juncto Penjelasan Pasal 69 ayat (2). Dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h, pada dasarnya setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Namun, Pasal 69 ayat (2) memberikan ketentuan dengan memperhatikan secara sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing.
Sementara dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2), kearifan lokal tersebut mencakup pembakaran lahan dengan luas maksimal dua hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal, dan dikelilingi sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.
Dengan demikian, menurut Harisson, terdapat tiga unsur utama dalam ketentuan kearifan lokal tersebut. Yakni luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, digunakan untuk menanam varietas lokal, serta dilengkapi sekat bakar untuk mencegah api menjalar ke wilayah sekitar.
“Dasar hukumnya UU 32 Tahun 2009. Di daerah kemudian kita atur lebih spesifik,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengaturan tersebut bukan berarti masyarakat diberikan kebebasan untuk membakar lahan. Pembakaran hanya dapat dilakukan dalam batas, dan ketentuan yang telah diatur. Bahkan jika pembakaran dilakukan dengan melanggar ketentuan hingga menyebabkan kebakaran, terdapat ancaman pidana berdasarkan UU PPLH.
Harisson menyebut, ketentuan pidana tersebut antara lain diatur dalam Pasal 98 dan Pasal 108 UU PPLH, dengan ancaman pidana penjara, dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain UU Nomor 32 Tahun 2009, Harisson juga menyebut adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 34 Tahun 2017 yang mengatur pengakuan, dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), dan lingkungan hidup.
Menurutnya, keberadaan aturan tersebut menunjukkan bahwa negara tetap mengakui, dan menjamin keberadaan kearifan lokal dalam pengelolaan SDA, dan lingkungan hidup. Karena itu, Harisson menilai arahan untuk mencabut Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 perlu dikaji secara cermat, dan didukung data yang akurat. Kajian tersebut diperlukan untuk menentukan apakah perda perlu dicabut secara keseluruhan atau hanya pada pasal-pasal tertentu.
Harisson menambahkan, dalam Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 telah ditegaskan adanya larangan pembakaran terbatas, dan terkendali di atas lahan gambut. Ketentuan tersebut, menurut dia, memperlihatkan bahwa secara penormaan perda tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Di dalam Pasal 6 Perda 1 Tahun 2022 telah jelas ada pelarangan untuk tidak melakukan pembakaran terbatas, dan terkendali yang dilakukan di atas lahan gambut. Artinya secara penormaan perda tersebut tidak ada yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebagian besar masyarakat Kalbar merupakan petani yang mengelola lahan secara tradisional, dan berbasis kearifan lokal. Karena itu, keberadaan regulasi daerah dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai tata cara pengelolaan lahan, sekaligus menjaga agar praktik pembukaan lahan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas.
Harisson khawatir, jika Perda Kalbar Nomor 1 Tahun 2022 dicabut tanpa kajian yang menyeluruh, kebijakan tersebut justru dapat menimbulkan persoalan baru. Terutama di tengah-tengah masyarakat yang selama ini menjalankan praktik pertanian secara turun-temurun.
“Apalagi sebagian besar masyarakat Kalbar merupakan petani yang mengelola lahan secara tradisional berbasis kearifan lokal. Jika Perda itu dicabut, dikhawatirkan justru akan timbul gejolak dari masyarakat,” pungkasnya.(din)