Ponticity post author Kiwi 27 Juli 2026

Modus Wisata Doang, Petugas Imigrasi Pontianak Bongkar 124 Kasus PMI Siluman dalam 7 Bulan

Photo of Modus Wisata Doang, Petugas Imigrasi Pontianak Bongkar 124 Kasus PMI Siluman dalam 7 Bulan

PONTIANAK, SP - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak mencatat sebanyak 124 kasus penundaan keberangkatan Warga Negara Indonesia (WNI) melalui Bandar Udara Internasional Supadio sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.

Dari jumlah tersebut, 82 orang berjenis kelamin laki-laki dan 42 orang berjenis kelamin perempuan.

Berdasarkan data bulanan, tren penundaan keberangkatan tercatat berfluktuasi, dengan angka tertinggi terjadi pada bulan Mei sebanyak 24 kasus, disusul April sebanyak 21 kasus.

Sementara itu, bulan Maret mencatat angka terendah dengan hanya 7 kasus. Adapun rincian data penolakan masuk (penolakan bagi pelintas yang hendak masuk ke wilayah Indonesia) pada periode yang sama relatif nihil.

Petugas pemeriksa keimigrasian di Terminal Keberangkatan Bandara Supadio secara konsisten menemukan indikasi kuat keterlibatan calon Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural (PMI Non-Prosedural) dalam sebagian besar kasus penundaan tersebut.

Modus yang teridentifikasi cukup beragam, mulai dari penumpang yang mengaku hendak berwisata namun tidak dapat menunjukkan tiket kepulangan, riwayat perlintasan mencurigakan ke negara-negara seperti Kamboja, Malaysia, Laos, hingga Brunei Darussalam, serta ketidaksesuaian keterangan saat wawancara mendalam.

Dalam proses pendalaman, petugas kerap menemukan bukti komunikasi melalui aplikasi percakapan seperti WhatsApp dan Telegram yang mengindikasikan adanya pengarahan pekerjaan ilegal di luar negeri, termasuk sebagai asisten rumah tangga, pekerja di sektor konstruksi, hingga operator judi daring.

Beberapa penumpang juga diketahui telah mengganti paspor dengan tujuan mengaburkan riwayat perjalanan sebelumnya, serta menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Salah satu kasus yang mencuat melibatkan sekelompok penumpang yang tergabung dalam grup percakapan berisi arahan untuk mengelabui petugas imigrasi terkait tujuan keberangkatan dan dokumen pendukung perjalanan.

Dalam kasus lain, petugas turut mengedukasi penumpang mengenai kewajiban kepemilikan E-KPMI (Elektronik Kartu Pekerja Migran Indonesia) sesuai dengan Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 34 Tahun 2025.

Setiap temuan indikasi PMI Non-Prosedural ditindaklanjuti melalui mekanisme berjenjang, di mana petugas pemeriksa melaporkan kejadian kepada Supervisor Pemeriksa, yang selanjutnya diteruskan kepada Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian.

Keputusan penundaan keberangkatan diambil sebagai langkah pencegahan, disertai dengan pembuatan laporan kejadian resmi sebagai bentuk akuntabilitas dan bahan evaluasi lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Sam fernando, menegaskan bahwa langkah pengetatan pemeriksaan di pintu keberangkatan merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap WNI dari praktik penempatan kerja ilegal yang berisiko tinggi terhadap keselamatan dan hak-hak pekerja migran.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk menempuh jalur prosedural resmi melalui Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) guna menghindari risiko eksploitasi dan tindak pidana perdagangan orang di negara tujuan,” kata Sam.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk BP3MI dan aparat penegak hukum, guna menekan angka keberangkatan pekerja migran non-prosedural melalui pintu keluar Bandara Internasional Supadio pada periode berikutnya. (mul)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda