Dr. Alfian Dj.,MH / Pengajar Muallimin Yogya / Sekretaris Majelis Hukum HAM PP Muhammadiyah
MAHKAMAH Konstitusi (MK) resmi memutuskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan maupun UMKM tidak boleh dilakukan melalui penunjukan langsung. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa terkait ”pemberian prioritas” dalam Pasal 51, 51A, 60, 60A, 75, dan 75A UU Minerba dinyatakan inkonstitusional bersyarat
Keputusan MK itu tertuang dalam Putusan MK RI Nomor 160/PUU-XXIII/2025 tentang Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tidak semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma secara drastis. Ada kalanya Mahkamah hanya menggeser cara pandang terhadap suatu ketentuan, tetapi justru di situlah letak dampak konstitusionalnya. Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 merupakan salah satu contohnya. Mahkamah tidak menghapus kebijakan pemberian prioritas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada koperasi, UMKM, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, maupun badan usaha yang bekerja sama dengan perguruan tinggi.
Mahkamah Kostitusi mempertahankan kebijakan afirmatif tersebut, namun memberikan pagar konstitusional yang tegas. Putusan ini lahir dari kegelisahan atas frasa "dengan cara pemberian prioritas", "dengan cara prioritas", dan "mendapat prioritas" dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba. Para pemohon menilai frasa tersebut membuka ruang subjektivitas pemerintah sehingga mekanisme afirmatif berpotensi berubah menjadi praktik favoritisme.
Mahkamah Konstitusi tidak mengikuti seluruh dalil para pemohon. MK justru menegaskan bahwa kebijakan afirmatif merupakan pilihan konstitusional negara dalam rangka memperluas partisipasi masyarakat terhadap pengelolaan sumber daya alam. Negara dapat memberikan perlakuan khusus kepada kelompok tertentu sepanjang diarahkan untuk memperkuat pemerataan ekonomi dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Persoalan utama bukan terletak pada adanya prioritas, melainkan pada bagaimana prioritas itu dijalankan.
Mahkamah tidak membiarkan istilah "prioritas" menggantung tanpa makna operasional. Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa pemberian prioritas harus didasarkan pada parameter yang jelas, melalui proses penilaian yang objektif, transparan, dan akuntabel. Pertimbangan itu sekaligus menjadi koreksi terhadap kemungkinan tafsir bahwa pemerintah dapat menunjuk badan usaha tertentu hanya berdasarkan pertimbangan subjektif atau kedekatan politik. Mekanisme prioritas tetap ada, tetapi tidak untuk ditafsirkan sebagai penunjukan langsung.
Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemberian izin tambang melalui mekanisme prioritas tidak boleh dilakukan dengan cara menunjuk langsung pihak tertentu. Prioritas hanya boleh diberikan jika ada aturan dan kriteria yang jelas, serta melalui proses penilaian yang objektif, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Anggota Komisi XII DPR, Ramson Siagian, menyatakan, DPR akan mengevaluasi implikasi putusan MK tersebut, termasuk kemungkinan penyesuaian regulasi turunannya. Pembahasan mengenai arah kebijakan pemberian IUP kepada ormas dijadwalkan aka menjadi salah satu agenda dalam Rapat Kerja bersama Menteri ESDM.
Menyikapi keputusan MK, Muhammadiyah yang sebelumnya memutuskan untuk menerima tawaran izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah untuk organisasi masyarakat (ormas) keagamaan memilih menghormati putusan tersebut dan menunggu langkah pemerintah. Sikap ini konsisten dengan karakter Muhammadiyah yang sejak awal memandang hukum sebagai instrumen penyelenggaraan negara yang harus ditaati.
Jauh sebelum putusan MK ini lahir, Muhammadiyah telah menyampaikan bahwa apabila pengelolaan tambang lebih banyak menghadirkan mudarat dibandingkan kemaslahatan, izin tersebut lebih baik dikembalikan kepada negara. Sikap demikian memperlihatkan bahwa orientasi utama bukanlah memperoleh konsesi tambang, melainkan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam tetap berada dalam koridor kemanfaatan publik dan kelestarian lingkungan.
PBNU juga menegaskan akan mematuhi sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. PBNU menilai putusan MK tidak memengaruhi IUPK yang telah dimilikinya karena izin tersebut telah terbit sebelum putusan dibacakan. Putusan MK memang tidak membatalkan izin yang telah diterbitkan, melainkan memberikan tafsir konstitusional terhadap mekanisme pemberian izin di masa mendatang.
Majelis Ulama Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan izin tambang tidak boleh penunjukan langsung dan harus sesuai dengan kompetensi. ormas keagamaan harus menggeser fokus dari sekadar hak prioritas konsesi menjadi pemenuhan standar tata kelola yang profesional, transparan, serta lolos uji kepatutan teknis dan administratif yang berkeadilan dalam upaya memperkuat prinsip keadilan dan tata kelola yang bersih.
Mahkamah Konstitusi bukan sekadar meneguhkan prosedur administratif, melainkan meneguhkan etika konstitusional dalam pengelolaan sumber daya alam. Negara memang memiliki Hak Menguasai Negara (HMN), tetapi hak tersebut bukanlah hak untuk bertindak sewenang-wenang.
Hak Menguasai Negara mengandung kewajiban mengatur, mengurus, mengelola, mengawasi, dan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar bermuara pada kemakmuran rakyat. Negara bukan pemilik kekayaan alam, melainkan pengemban amanat rakyat untuk mengelolanya secara bertanggung jawab.
Perspektif inilah acap kali terlupakan dalam perdebatan mengenai konsesi tambang. Perbincangan publik kerap berhenti pada pertanyaan "siapa yang memperoleh izin", padahal pertanyaan yang lebih mendasar ialah "apakah mekanisme pemberian izin tersebut memenuhi prinsip negara hukum, dalam negara demokrasi. Legitimasi suatu kebijakan tidak hanya ditentukan oleh tujuan yang baik, tetapi juga oleh prosedur yang adil.
Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 bukan sebagai penanda kemenangan kelompok tertentu, putusan ini justru menjadi kemenangan bagi konstitusi. Mahkamah berhasil menempatkan kebijakan dalam rel yang benar. Putusan ini menjadi pengingat bahwa kekayaan alam Indonesia bukanlah ruang untuk membagi-bagi hak istimewa, melainkan amanat konstitusi yang harus dikelola secara adil demi sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. (*)