JAKARTA, SP - Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus berkembang.
Setelah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk pengusaha tambang Sudianto alias Aseng, penyidik kini memperluas pemeriksaan dengan memanggil sejumlah pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.
Terbaru, berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor SPS-2922/F.2/Fd.2/06/2026, Kejakgung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ir. Pintarso Adijanto, yang tercantum sebagai Direktur PT Bumi Raya Utama Industries sekaligus Direktur PT Kurnia Jaya Raya.
Dalam surat yang diterbitkan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Pintarso diminta hadir pada Senin, 29 Juni 2026 pukul 09.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
Selain memenuhi panggilan, penyidik juga meminta yang bersangkutan membawa data dan dokumen berupa laporan keuangan perusahaan serta dokumen lain yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP dan/atau IUP Operasi Produksi PT Quality Sukses Sejahtera (QSS) di Provinsi Kalimantan Barat untuk periode 2017–2025.
Berawal dari Penangkapan Aseng
Kasus ini mulai menjadi perhatian publik setelah penyidik Kejaksaan Agung menangkap Sudianto alias Aseng, yang dikenal sebagai beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), di Pontianak pada Mei 2026.
Usai diamankan, Aseng diterbangkan ke Jakarta dan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejagung. Setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup, Aseng resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Perkara tersebut kemudian berkembang menjadi salah satu kasus dugaan korupsi sektor pertambangan yang mendapat perhatian luas karena diduga melibatkan praktik penyalahgunaan izin usaha pertambangan selama bertahun-tahun.
Modus Dugaan Penyimpangan
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung saat mengumumkan perkara tersebut, penyidik menduga PT QSS melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki.
Material hasil penambangan itu diduga dipasarkan dan diekspor menggunakan dokumen resmi PT QSS, mulai dari IUP Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), hingga dokumen persetujuan ekspor. Akibatnya, aktivitas penambangan yang diduga berasal dari luar konsesi perusahaan seolah-olah berasal dari wilayah tambang yang memiliki izin resmi.
Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2017 hingga 2025, sehingga menimbulkan dugaan kerugian negara yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh aparat berwenang.
Lima Orang Telah Menjadi Tersangka
Sejauh ini Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni: Sudianto alias Aseng; Iwan Ariyanto; Ayi Paryana; Ujie Abunawan; Hadi Sahal Fadly Daulay.
Dalam surat panggilan saksi terhadap Pintarso Adijanto, kelima nama tersebut juga tercantum sebagai dasar penyidikan yang sedang berlangsung.
Penyidik menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam dugaan penyimpangan tata kelola perizinan pertambangan, mulai dari pengurusan administrasi, operasional perusahaan hingga penerbitan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Penyidikan Terus Meluas
Seiring berkembangnya penyidikan, Kejaksaan Agung terus memanggil berbagai pihak yang dinilai mengetahui alur bisnis maupun tata kelola perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemanggilan terhadap Ir. Pintarso Adijanto menjadi salah satu langkah terbaru penyidik dalam mengumpulkan alat bukti dan memperjelas konstruksi perkara.
Dalam surat panggilan tersebut dijelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi. Pemanggilan seseorang sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Penetapan seseorang sebagai tersangka hanya dapat dilakukan apabila penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menunggu Perkembangan Berikutnya
Meluasnya penyidikan membuat sejumlah nama mulai dikaitkan dengan perkara yang menyeret Aseng dan para tersangka lainnya. Namun hingga kini Kejaksaan Agung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka baru.
Penyidik diperkirakan masih akan memanggil sejumlah saksi lain untuk mendalami hubungan antarperusahaan, aliran dokumen, transaksi keuangan, maupun proses penerbitan izin yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, Ir. Pintarso Adijanto juga belum memberikan keterangan kepada media terkait surat panggilan yang diterimanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar), I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., dijawab ada apa yaa Pak dan saya tidak tahu pak.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tata kelola IUP di Kalbar sendiri masih terus berjalan. Publik kini menunggu hasil pendalaman penyidik, termasuk kemungkinan adanya perkembangan baru apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi syarat menurut hukum.
Seluruh pihak yang dipanggil maupun disebut dalam proses penyidikan tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dibuka Terang Benderang
Perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung mendapat perhatian masyarakat Kalimantan Barat. Sejumlah warga berharap perkara dugaan korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut diusut hingga tuntas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat apabila didukung alat bukti yang cukup.
Salah seorang warga Parit Pangeran, Siantan Hilir, yang mengaku terdampak oleh aktivitas pertambangan di daerahnya mengatakan, masyarakat telah lama menunggu adanya penegakan hukum yang menyentuh aktor-aktor utama di balik dugaan penyimpangan tersebut.
"Kami berharap Kejaksaan Agung membuka kasus ini seterang-terangnya. Jangan hanya berhenti pada beberapa orang saja, tetapi siapa pun yang memang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Masyarakat ingin mendapatkan keadilan," ujarnya seraya meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Ia mengaku masyarakat selama ini merasakan dampak dari aktivitas pertambangan yang dinilai tidak memberikan manfaat yang sebanding bagi daerah. Menurutnya, apabila memang terjadi penyimpangan dalam pengelolaan izin maupun aktivitas pertambangan, maka negara harus hadir untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
"Yang kami inginkan bukan sekadar penangkapan, tetapi pengungkapan secara menyeluruh. Kalau memang ada jaringan atau pihak lain yang ikut menikmati hasilnya, semuanya harus dibuka. Supaya masyarakat tahu siapa yang bertanggung jawab dan keadilan benar-benar dirasakan," katanya.
Warga tersebut juga berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang diperiksa. Menurutnya, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan di Kalbar agar tidak lagi menimbulkan persoalan serupa di kemudian hari. (tim)