PONTIANAK, SP - Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) segera menuntaskan pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak yang hingga kini belum rampung.
Desakan tersebut disampaikan Lasarus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pejabat Eselon I Kementerian PU, termasuk Direktur Jenderal Cipta Karya dan Direktur Jenderal Prasarana Strategis, Senin, 28 September 2026.
Lasarus menyoroti bangunan rumah sakit yang berada di kompleks Universitas Tanjungpura tersebut. Menurutnya, struktur bangunan sudah berdiri, tetapi belum dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai rumah sakit pendidikan.
“Di sana ada Rumah Sakit Kedokteran Universitas Tanjungpura mangkrak sudah hampir 10 tahun. Bangunannya, strukturnya sudah jadi. Itu berada di kompleks Universitas Tanjungpura Pontianak,” kata Lasarus dikutip lewat video yang diterima Suara Pemred, Rabu (30/9/2026).
Menurut Lasarus, keberadaan rumah sakit pendidikan tersebut sangat penting bagi Fakultas Kedokteran Untan. Apabila pembangunan tidak dilanjutkan, Fakultas Kedokteran Untan disebut tidak memiliki fasilitas rumah sakit pendidikan yang dapat mendukung kegiatan pendidikan kedokteran.
“Kalau ini tidak dilanjutkan, Fakultas Kedokteran Universitas Tanjungpura Pontianak itu tidak punya rumah sakit,” ujarnya.
Lasarus juga menyoroti kondisi bangunan yang berada di tengah kompleks kampus dan telah bertahun-tahun belum dapat dimanfaatkan.
“Bangunan juga dipertontonkan begitu di tengah kompleks universitas yang begitu besar. Sudah puluhan tahun ini, kapan kita mau selesaikan ini barang?. Ini (universitas) negeri pula,” tegasnya.
Dalam RDP, Lasarus turut menyinggung adanya persoalan hukum yang pernah muncul. Menurut informasi yang disampaikannya, persoalan hukum yang sebelumnya menjadi perhatian tersebut kini sudah selesai.
“Kalau dulu mungkin iya, kalau saya tidak salah sempat ada masalah di awalnya, tapi sudah selesai. Sekarang kalau tidak salah saya sudah clear, tinggal dilanjutkan,” kata Lasarus.
Karena itu, Lasarus meminta Kementerian PU segera mengambil langkah untuk melanjutkan pembangunan.
Dorongan tersebut sejalan dengan upaya Untan dalam beberapa tahun terakhir untuk mempercepat penyelesaian RSPTN. Pada Agustus 2025, Untan bahkan melakukan audiensi dengan Ditjen Prasarana Strategis Kementerian PUPR untuk membahas percepatan pembangunan RSPTN yang saat itu masih berstatus konstruksi dalam pengerjaan (KDP).
Kemudian pada Juli 2026, Komisi IV DPRD Kalbar juga menyatakan akan mengawal percepatan pembangunan RSPTN Untan. Dalam pembahasan tersebut, Untan menyebut dokumen persiapan seperti studi kelayakan, masterplan, dokumen lingkungan, PBG, reviu BPKP hingga DED telah dipenuhi. Kebutuhan anggaran untuk penyelesaian pembangunan disebut mencapai sekitar Rp406,76 miliar.
Rumah sakit tersebut direncanakan menjadi Rumah Sakit Pendidikan Tipe B dengan layanan unggulan, sekaligus menjadi pusat pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Urgensi keberadaan fasilitas tersebut semakin terlihat setelah Kementerian Kesehatan pada 13 Mei 2026 menetapkan Rumah Sakit Universitas Tanjungpura sebagai rumah sakit pendidikan satelit bagi RSUD dr. Soedarso Pontianak dan Fakultas Kedokteran Untan.
Pada hari yang sama, RSUD dr. Soedarso juga ditetapkan sebagai rumah sakit pendidikan utama bagi Fakultas Kedokteran Untan.
Lasarus berharap Kementerian PU tidak membiarkan pembangunan tersebut berlarut-larut.
“Saya juga jebolan sana. Kami-kami ini semua jebolan sana, termasuk Pak Syarief,” kata Lasarus menyebut rekannya di Komisi V DPR RI Dapil Kalbar yakni Syarief Abdullah Alkadrie.
Menurut Lasarus, pembangunan fasilitas pendidikan milik perguruan tinggi negeri tersebut harus mendapatkan penyelesaian agar dapat dimanfaatkan dan mendukung pendidikan kedokteran di Kalimantan Barat.
Sejarah dan Persoalan Hukum
Pembangunan Rumah Sakit Universitas Tanjungpura sebenarnya memiliki sejarah panjang. Berdasarkan informasi resmi RS Untan, rumah sakit tersebut mulai dibangun pada 2009 untuk pemenuhan kebutuhan lahan praktik bidang kesehatan bagi civitas akademik Fakultas Kedokteran Untan.
Rumah sakit kemudian diresmikan pada 20 Mei 2013 oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Dokumen Rencana Strategis Untan 2020-2024 juga mencatat RS Untan berdiri sejak 2009 dan mulai beroperasi pada Mei 2013. Pada periode tersebut, rumah sakit tercatat memiliki kapasitas 187 tempat tidur, dengan 100 tempat tidur telah beroperasi, serta luas bangunan sekitar 6.239 meter persegi.
Namun, pembangunan gedung Rumah Sakit Pendidikan 8 lantai merupakan bagian pengembangan fasilitas yang berbeda.
Pada 2017, penelitian mahasiswa Teknik Sipil Untan mencatat proyek gedung tersebut masih dalam proses pengerjaan dan pada tahun itu pekerjaan terhambat karena belum tersedianya dana dari APBN.
Dengan demikian, persoalan yang kini disoroti Lasarus berkaitan dengan pembangunan dan penyelesaian fasilitas rumah sakit pendidikan yang belum rampung, sementara RS Untan sendiri telah beroperasi sejak 2013.
Dalam perjalanan pengembangan RS Pendidikan Untan, fasilitas tersebut juga pernah terseret perkara hukum. Polda Kalbar pada 2016 mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan RS Pendidikan Untan Tahun Anggaran 2013.
Saat itu, penyidik menyebut nilai pengadaan mencapai sekitar Rp17,53 miliar, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp6,9 miliar. Polda Kalbar juga menyatakan telah memeriksa 45 saksi dan menetapkan tiga tersangka dalam perkara tersebut.
Tiga orang yang kemudian terseret perkara tersebut adalah M Nasir, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ya Irwan Syahrial, Direktur Utama PT Annisa Farma Dewi, serta HM Amin Andika, Direktur PT Kasa Mulia Utama.
Perkara tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum hingga vonis. HM Amin Andika, misalnya, pada 2019 dieksekusi Kejaksaan Negeri Pontianak setelah berstatus terpidana dan sebelumnya masuk daftar pencarian orang. Ia disebut divonis delapan tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp6,8 miliar dengan ketentuan subsidair.
Namun, kasus pengadaan alkes tersebut perlu dibedakan dari persoalan belum rampungnya pembangunan gedung RSPTN. Data yang tersedia menunjukkan persoalan pembiayaan dan tahapan pembangunan juga menjadi faktor dalam perjalanan proyek. Pada 2017, misalnya, sumber akademik Untan mencatat pekerjaan gedung 8 lantai terhambat karena belum adanya dana APBN pada tahun tersebut. (din/jee)