Ponticity post author elgiants 29 September 2026

Indra dan Ana Akhirnya Berdamai, Sempat “Beramok” di PN dan Kantor Polisi Karena Bunga Pinjaman Rp4,3 Miliar, Ketua Motor Gede Pontiaank Kembalikan Dua Sertifikat Rumah Nurhana, Polresta Kota Pontianak Fasilitasi Restorative Justice

Photo of Indra dan Ana Akhirnya Berdamai, Sempat “Beramok” di PN dan Kantor Polisi Karena Bunga Pinjaman Rp4,3 Miliar, Ketua Motor Gede Pontiaank Kembalikan Dua Sertifikat Rumah Nurhana, Polresta Kota Pontianak Fasilitasi Restorative Justice

PONTIANAK, SP – Persoalan antara Nurhana dan Indra Kurnianto Ketua motor gede di Pontianak yang sebelumnya bergulir dalam perkara pidana dan perdata akhirnya berujung pada kesepakatan perdamaian.

Perdamaian tersebut tercapai setelah Indra akhirnya diduga “ terpaksa” mengembalikan dua sertifikat tanah yang sebelumnya menjadi bagian dari persoalan antara kedua pihak. Karena jika tidak kasus laporan pidananya akan segera dilanjutkan di Polresta Kota Pontianak.

Nurhana mengatakan, sejak awal dirinya sebenarnya tidak ingin memperpanjang persoalan. Namun, ia menegaskan, perdamaian hanya dapat dilakukan apabila seluruh persoalan antara kedua pihak benar-benar dinyatakan selesai.

“Yang penting masalahnya benar-benar selesai. Jangan ada lagi nanti intimidasi adik saya. Kalau tidak mau damai, pasti kita lanjutkan saja prosesnya. Biar putusan hakim nanti siapa yang benar dan siapa yang salah. Tapi alhamdulillah mereka ingin berdamai dan itu adalah jalan terbaik, sudah tiga tahun kasus ini saya sudah capek  ” kata Nurhana kepada Suara Pemred, Selasa (29/9/2026).

Menurut Nurhana, setelah gugatan perdata Indra dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan Negeri Pontianak, pihaknya kemudian mendapat komunikasi dari seseorang yang disebut sebagai teman Indra.

Dalam komunikasi tersebut, kata Nurhana, disampaikan keinginan Indra untuk mengembalikan sertifikat dengan syarat pihaknya mencabut laporan polisi.

Nurhana kemudian mengaku berembuk terlebih dahulu dengan keluarga. Namun, persoalan sempat kembali mencuat ketika dalam pembicaraan tersebut masih ada penegasan bahwa adiknya, Nurhasanah, disebut masih memiliki utang kepada Indra.

Nurhana membantah hal tersebut. Ia mengatakan, adiknya sebelumnya disebut menerima uang sebesar Rp170 juta, tetapi telah melakukan pembayaran hingga Rp402,5 juta.

“Adik saya menerima Rp170 juta, adik saya sudah bayar Rp402,5 juta. Utang dari mana lagi?” ujarnya.

Karena itu, Nurhana menegaskan tidak bersedia berdamai apabila pengembalian sertifikat tetap disertai tuntutan pembayaran terhadap adiknya.

“Kalau seperti itu saya bilang saya tidak mau berdamai. Kita lanjut pidananya, kita lihat siapa benar siapa salah,” katanya.

Sertifikat Dikembalikan

Proses perdamaian kemudian berlanjut setelah penyidik menghubungi Nurhana dan menyampaikan bahwa Indra ingin mengembalikan sertifikat.

Pertemuan berlangsung pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Nurhana mengatakan, dalam pertemuan tersebut Indra datang dan secara langsung menyerahkan dua sertifikat kepada dirinya.

“Dia datang langsung menyerahkan sertifikat. Dia bilang, ‘Kak, saya kembalikan sertifikat rumah kakak, jadi urusan kita selesai,’” tutur Nurhana.

Setelah menerima sertifikat tersebut, Nurhana kemudian menanyakan kepada penyidik mengenai langkah selanjutnya. Menurutnya, saat itu kembali muncul persoalan mengenai hubungan Indra dengan adiknya.

Nurhana menyebut Indra menyatakan persoalan dengan dirinya telah selesai setelah sertifikat dikembalikan. Namun, persoalan utang-piutang dengan adiknya disebut masih belum selesai.

“Dia bilang masalah dengan saya selesai, tetapi masalah dengan adik saya Nurhasanah ini utang piutang. Kata dia masih menekankan seperti itu,” ujar Nurhana.

Nurhana kemudian menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan.

Menurut dia, apabila Indra menganggap seluruh persoalan selesai dengan dirinya, persoalan yang menyangkut adiknya juga harus dinyatakan selesai karena pembayaran yang dilakukan adiknya sudah lebih dari nilai uang yang diterima.

“Kalau seperti itu kami tidak mau berdamai. Kalau dengan cara seperti itu, urusan dengan adik saya tidak selesai, dengan saya selesai,” katanya.

Nurhana kemudian memilih meninggalkan pertemuan tersebut. Menurutnya, penyidik kemudian meminta agar persoalan tersebut tidak kembali berlarut.

Setelah dilakukan pembicaraan, Indra akhirnya menyetujui agar seluruh persoalan dinyatakan selesai.

Teken Kesepakatan Perdamaian

Para pihak kemudian membuat Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani pada 29 September 2026.

Dalam surat tersebut, Indra menyatakan meminta maaf kepada Nurhana dan adik-beradiknya serta sepakat menyelesaikan persoalan secara musyawarah kekeluargaan.

Indra juga menyatakan akan mengembalikan dua sertifikat hak milik, yakni SHM Nomor 3116 seluas 199 meter persegi atas nama Halifah dan SHM Nomor 2700 seluas 164 meter persegi atas nama Halifah.

Selain itu, dalam kesepakatan tersebut disebutkan tidak akan ada lagi tuntutan di kemudian hari, baik secara perdata maupun pidana, berkaitan dengan persoalan yang telah diselesaikan kedua pihak.

Nurhana mengatakan, poin tersebut menjadi syarat penting bagi dirinya dan keluarga.

“Saya menekankan harus jelas, tanpa embel-embel di belakang. Kalau mau selesai, maka selesai semuanya. Mereka kembalikan, saya cabut laporan dan urusan dengan adik saya selesai karena adik saya sudah bayar. Ini satu kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan,” jelasnya.

Ajukan Restorative Justice

Dalam surat tersebut juga tercantum bahwa Nurhana akan mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) kepada pihak kepolisian dan tidak akan menuntut perkara yang telah dilaporkan.

Nurhana menegaskan, dirinya dan keluarga tidak ingin lagi memperpanjang persoalan tersebut.

“Tidak ada lagi tuntutan, baik perdata maupun pidana. Masalah selesai antara Indra dengan saya, adik-beradik semuanya, termasuk adik saya Nurhasanah,” katanya.

Sebelumnya Bergulir di Pengadilan

Sebelumnya, persoalan antara kedua pihak telah bergulir dalam proses hukum. Nurhana sebelumnya meminta Polresta Pontianak melanjutkan laporan dugaan penggelapan yang dibuat pada 2023.

Dalam perkembangan perkara, penyidikan disebut telah dimulai berdasarkan SPDP tertanggal 29 Desember 2025.

Di sisi lain, Indra mengajukan gugatan perdata terhadap Nurhana dan pihak terkait di Pengadilan Negeri Pontianak dengan Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Ptk.

Majelis Hakim PN Pontianak kemudian menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO). Putusan tersebut berkaitan dengan persoalan formil dalam gugatan dan tidak masuk pada pemeriksaan pokok sengketa.

Kini, setelah adanya pengembalian dua sertifikat dan kesepakatan perdamaian, pihak Nurhana menyatakan persoalan dengan Indra telah selesai.

Langkah selanjutnya adalah proses pengajuan Restorative Justice kepada pihak kepolisian sesuai kesepakatan yang telah dibuat para pihak. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda