PONTIANAK, SP - Wacana pendidikan tinggi negeri gratis perlu dikaji realistis agar tidak membebani APBN dan keberlangsungan kampus.
Menurut Prof. Dr. Syarif, MA., Rektor IAIN Pontianak dua periode 2018-2026, pemerintah perlu mempertimbangkan kemampuan anggaran negara sebelum menerapkan kebijakan pembebasan biaya kuliah bagi seluruh mahasiswa.
Menurutnya, kondisi APBN yang mengalami defisit harus menjadi pertimbangan, sehingga kebijakan pendidikan tinggi gratis tidak justru berdampak pada kesejahteraan dosen, pembangunan fasilitas, maupun operasional perguruan tinggi.
“Jangan sampai karena ingin menggratiskan kuliah, kemudian kesejahteraan dosen terganggu, fasilitas tidak terbangun, dan operasional perguruan tinggi ikut terganggu,” ujar Prof. Dr. Syarif, MA.
Di sisi lain, papar persoalan UKT juga perlu mendapat perhatian karena besaran biaya kuliah saat ini dinilai cukup membebani sebagian mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari kabupaten dan harus menanggung biaya hidup selama menempuh pendidikan di kota.
Ia mencontohkan, di Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, UKT terbagi dalam delapan golongan dengan kisaran mulai sekitar Rp1 juta hingga Rp6,5 juta. Penetapan UKT mempertimbangkan sejumlah dokumen pendukung, seperti kepemilikan kendaraan, tagihan listrik, dan slip gaji orang tua.
“Persoalannya bukan hanya berapa UKT yang dibayar, tetapi apakah UKT tersebut sesuai dengan kemampuan keluarga dan fasilitas yang diterima mahasiswa,” katanya.
Pria yang juga merukana Ketua Pimpinan Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalbar ini menyatakan bahwa mahasiswa jalur mandiri juga menghadapi beban biaya tambahan berupa uang gedung atau IPI, sehingga total biaya pendidikan yang harus ditanggung dapat semakin besar.
“Karena itu, transparansi dalam penetapan UKT dinilai penting. Mahasiswa yang telah melakukan audiensi untuk meminta penyesuaian UKT, menurutnya, perlu mendapatkan penjelasan yang terbuka mengenai dasar perhitungan dan penggunaan biaya pendidikan,” tutur Prof. Dr. Syarif, MA.
Ia menegaskan, besaran UKT idealnya sejalan dengan fasilitas pembelajaran, layanan akademik, serta berbagai penunjang pendidikan yang diterima mahasiswa selama berada di kampus.
Prof. Dr. Syarif, MA., juga menyoroti pelaksanaan Program KIP Kuliah yang menurutnya masih perlu diperbaiki agar benar-benar menjangkau mahasiswa dari keluarga kurang mampu.
“Jangan sampai ada yang sebenarnya mampu tetapi mendapatkan KIP Kuliah, sementara mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru tidak mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Ia mengusulkan pemerintah memperkuat ketepatan sasaran KIP Kuliah dibandingkan membebaskan biaya pendidikan seluruh mahasiswa secara merata.
Langkah tersebut dinilai lebih memungkinkan untuk menjaga keberlanjutan anggaran negara sekaligus memastikan mahasiswa kurang mampu tetap dapat menyelesaikan pendidikan tinggi.
Salah satu skema yang dapat dipertimbangkan, lanjutnya, adalah memberikan pembiayaan pendidikan secara penuh kepada anggota keluarga dari rumah tangga kurang mampu hingga menyelesaikan pendidikan.
Dengan pendekatan tersebut, bantuan pendidikan dapat difokuskan kepada kelompok yang paling membutuhkan tanpa mengurangi kemampuan negara dalam menjaga kualitas dan keberlangsungan perguruan tinggi negeri. (*)