Ponticity post author elgiants 29 September 2026

Dishub Pontianak Batasi Antrean Solar Subsidi, Pasang Marka Khusus di SPBU

Photo of Dishub Pontianak Batasi Antrean Solar Subsidi, Pasang Marka Khusus di SPBU ANTREAN BBM - Jelang aturan berlaku 1 Oktober, Dishub Pontianak mempertegas pengaturan antrean solar subsidi. Antrean di badan jalan dibatasi dengan marka dan rambu.

PONTIANAK, SP - Pemerintah Kota Pontianak mempertegas pengaturan antrean kendaraan saat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026 setelah sebelumnya disepakati dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pengaturan ini dilakukan menyusul banyaknya keluhan masyarakat mengenai antrean kendaraan, khususnya kendaraan angkutan, yang mengular hingga ke badan jalan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

Sebelumnya, Pemkot Pontianak bersama Forum LLAJ telah menyepakati sejumlah ketentuan untuk menertibkan antrean penyaluran solar bersubsidi. Ketentuan tersebut mencakup kewajiban penggunaan QR Code atau barcode MyPertamina, kesesuaian STNK dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB), hingga pengaturan jalur antrean di sekitar SPBU.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Rendrayani, mengatakan saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 terkait ketentuan pembelian solar subsidi di wilayah Kota Pontianak.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat Forum LLAJ yang dilaksanakan pada 14 September 2026.

“Kita melakukan sosialisasi untuk Surat Edaran Nomor 60 Tahun 2026 terkait ketentuan pembelian bahan bakar minyak jenis solar subsidi di wilayah Kota Pontianak,” ujar Rendrayani, Selasa (29/9/2026).

Menurutnya, pengaturan antrean dilakukan sebagai solusi atas banyaknya aduan masyarakat terkait kendaraan yang mengantre BBM hingga memenuhi badan jalan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Dishub berkoordinasi dengan Pertamina, asosiasi ALFI/ILFA dan Aptrindo, serta para pemilik SPBU.

“Surat edaran ini berkenaan dengan banyaknya aduan masyarakat terkait dengan antrean kendaraan di jalan raya. Solusinya kita berkoordinasi dengan Pertamina lalu asosiasi ALFI/ILFA dan Aptrindo serta dengan pemilik SPBU bagaimana mengatasi antrean yang selama ini terjadi di Kota Pontianak,” jelasnya.

Rendrayani menegaskan, pengaturan antrean di dalam area SPBU akan dikembalikan kepada masing-masing pengelola SPBU dengan pengawasan dari Pertamina.

Sementara kendaraan yang harus mengantre di luar area SPBU akan mendapatkan pengaturan khusus. Dishub akan menentukan batas kendaraan yang diperbolehkan berada di badan jalan melalui marka dan rambu.

“Untuk pengaturan antrean ini kita kembalikan ke SPBU, diawasi Pertamina,” katanya.

Ia mencontohkan pengaturan antrean di SPBU kawasan Gertak Satu. Di lokasi tersebut, hanya 12 kendaraan yang diperbolehkan berada di badan jalan di depan SPBU.

“Ini antrean untuk di luar akan kita buat marka, khususnya antrean. Misalnya SPBU di Gertak Satu ini hanya 12 mobil yang boleh di badan jalan di depan SPBU,” ujarnya.

Sementara di SPBU Jalan Imam Bonjol, mekanisme antrean saat ini diatur langsung oleh pengelola SPBU. Rendrayani menyebut pihak SPBU telah menerapkan sistem pelayanan dengan mengatur delapan kendaraan setiap setengah jam.

“Untuk SPBU Imam Bonjol itu diatur sendiri oleh SPBU. Saat ini mereka sudah mengatur delapan mobil per setengah jam,” katanya.

Menurut Rendrayani, pembagian pengaturan tersebut diharapkan dapat mencegah antrean kendaraan menguasai badan jalan. SPBU bertanggung jawab mengatur kendaraan di dalam area pelayanan, sedangkan kendaraan yang harus menunggu di luar dibatasi berdasarkan kondisi jalan dan kapasitas antrean yang telah ditentukan.

Kebijakan tersebut sejalan dengan kesepakatan Pemkot Pontianak dalam Forum LLAJ bahwa antrean solar bersubsidi tidak boleh mengganggu arus lalu lintas maupun keselamatan pengguna jalan. Pemkot juga menilai antrean kendaraan besar di badan jalan dapat menimbulkan kepadatan dan meningkatkan risiko kecelakaan.

“Jadi untuk di jalan raya tidak ada antrean BBM. Itu pengaturan antrean masing-masing SPBU mengatur sendiri, tetapi yang di badan jalan itu hanya yang diperbolehkan akan ditandai dengan marka dan rambu,” tegas Rendrayani.

Selain pengaturan antrean, aturan yang mulai berlaku 1 Oktober tersebut juga mengatur mekanisme pembelian solar bersubsidi. Pengemudi wajib menggunakan QR Code atau barcode MyPertamina dan menunjukkan STNK yang sesuai dengan TNKB kendaraan. Batas pengisian juga mengikuti ketentuan yang tercantum pada QR Code atau barcode.

SPBU bersama Pertamina juga diminta melakukan pengaturan jalur masuk dan keluar kendaraan serta menyediakan petugas yang mengatur antrean. Sementara Dishub akan mendukung melalui pemasangan marka dan rambu di titik-titik yang diperbolehkan menjadi lokasi antrean.

Rendrayani berharap masa sosialisasi yang berlangsung sebelum pemberlakuan aturan dapat membuat pengusaha angkutan, pengemudi, pengelola SPBU dan masyarakat memahami ketentuan baru tersebut.

Dengan pengaturan itu, Pemkot Pontianak menargetkan penyaluran solar bersubsidi tetap berjalan, tetapi antrean kendaraan tidak lagi mengganggu kelancaran lalu lintas di jalan raya. (din)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda