PONTIANAK, SP – Gunawan, seorang pengusaha videotron asal Pontianak mengaku kekecewaanya, terhadap lambatnya proses hukum Subdit II Ditkrimum Polda Kalbar dugaan penipuan yang dilakukan Penatua Agen Saputra seorang pengusaha videotron di Jakarta sekaligus sering tampil jadi pembicara di sejumlah gereja di Jakarta.
“ Laporan saya awal Juni 2026, dan sudah hampir 4 bulan seperti diputar-putar hingga sekarang. Harusnya Polda Kalbar menjaga wibawa, tidak pantas terlapor menunda-nunda panggilan resmi penyidik lalu setelah sekian lama menunda pelapor mengaku tidak sempat datang ke Pontianak dan justru tim penyidik yang diminta ke Jakarta. Padahal terlapor sehat bugar, kok seperti dimanjakan,” kata Gunawan dengan nada kesal saat mengadu kantor Redaksi Pontianak Suara Pemred, belum lama ini.
Menurut Gunawan sebagai pengusaha yang taat aturan dan bayar pajak harusnya dilayanai dengan baik, agar dunia usaha bisa berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi pendapatan daerah sehingga berefek bagi masyarakat luas.
“Ini malah sebaliknya saya seperti dikerjain, laporan sudah lama tidak jelas, videotron yang saya beli tidak bisa dipakai, sehingga saya justru menderita kerugiaan besar, akibat tidak bisa digunakan, pihak penyewa banyak yang membatalkan, dan harus membayar listrik dan lain-lain. Padahal tuntutan saya cuma ganti barang baru atau balikin duit saya, apasih susahnya,” tambah Gunawan yang akhirnya menduga ada persengkongkolan jahat agar usahanya bangkrut dan pelapor jera untuk mencari keadilan.
Kuasa hukum Gunawan, Dewi Aripurnamawati, menambahkan hingga saat ini masih terdapat persoalan terkait website pengendali videotron yang disebut belum dapat diakses oleh kliennya karena masih dikunci pihak terlapor.
Menurut Dewi, website tersebut merupakan bagian penting dalam pengoperasian videotron. Melalui sistem tersebut, pihak pembeli dapat mengatur serta memasukkan foto maupun video yang akan ditampilkan pada videotron secara online.
Dewi menyebut pembayaran videotron oleh kliennya telah mencapai hampir 95 persen. Karena itu, menurutnya, akses website seharusnya sudah diserahkan kepada pihak pembeli sesuai kesepakatan awal.“Website kita ini dikunci untuk videotron di Gaforaya. Seharusnya tidak boleh dia pegang lagi. Posisinya karena pembayaran sudah hampir 95 persen, kok dia pegang,” kata Dewi.
Ia menilai penguasaan akses website oleh pihak lain membuat kliennya berada dalam posisi yang dirugikan karena tidak dapat mengendalikan secara penuh konten yang ditampilkan pada videotron.
“Kalau dia pegang kita sangat dirugikan. Misalnya kalau dia masukkan video yang tidak sepantasnya atau lainnya, ini tidak bisa kita kontrol. Ini dia yang kontrol,” ujarnya.
Menurut Dewi, hingga saat ini website tersebut masih dikunci. Kondisi itu disebut menjadi salah satu persoalan yang belum terselesaikan meski perkara tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian.
Selain persoalan akses website, Dewi mengatakan videotron yang dibeli kliennya juga masih kerap mengalami gangguan dan belum dapat berfungsi sebagaimana yang diharapkan.
Kondisi tersebut, menurut dia, berdampak langsung terhadap operasional usaha kliennya. “Ini karena tidak bisa hidup otomatis kita selaku pelapor sangat dirugikan. Artinya ada kerugian. Setiap bulan harus bayar listrik, lalu bayar gaji karyawan, kegiatan operasional kita juga terganggu,” katanya.
Bahkan menurut Dewi berdasarkan informasi yang disampaikan dari kliennya Gunawan pihak pemerintah daerah juga disebut terus mempertanyakan kapan videotron tersebut dapat kembali beroperasi.
“Pemda sekarang terus bertanya-tanya kapan barang ini hidup dan lainnya. Ini menjadi persoalan serius,” ujar Dewi menirukan pernyataan kliennya. Kasus tersebut bermula ketika Gunawan membeli videotron dari Agen Saputra, pemilik LedMaster Videotron.
Dalam pemberitaan sebelumnya, videotron yang dibeli memiliki luas sekitar 50 meter persegi dengan nilai kesepakatan mencapai Rp567 juta.
Pembayaran dilakukan secara bertahap. Dalam keterangannya sebelumnya, pihak pelapor menyebut telah membayarkan Rp300 juta dan kemudian Rp190 juta.
Namun setelah videotron dipasang, perangkat tersebut disebut beberapa kali mengalami kerusakan. Teknisi sempat datang melakukan perbaikan, tetapi gangguan kembali terjadi hingga perangkat disebut akhirnya tidak dapat berfungsi secara normal.
Persoalan kemudian berkembang pada masalah garansi. Pihak pelapor sebelumnya menyebut adanya janji garansi selama dua tahun. Namun, menurut Dewi, kartu garansi tersebut tidak pernah diserahkan kepada kliennya.
“Awalnya dia berikan penawaran. Kita belinya videotron itu berapa meter, jelas beserta garansi, servis dan sparepart, termasuk dengan website sistem itu harus diserahkan semua ke kita sesuai penawaran dia di awal sehingga kita berani untuk membeli,” jelasnya.
Namun setelah transaksi berlangsung, pihak pelapor disebut tidak menerima kartu garansi sebagaimana yang dijanjikan. Dewi mengatakan sebelum melakukan pembelian, pihaknya juga sempat datang ke Jakarta untuk memastikan keberadaan pihak penjual.
“Awalnya klien saya ke Jakarta, mau lihat dia di situ punya toko atau punya gudang atau tidak. Tetapi sampai saat ini tidak ada. Dia rupanya hanya yang membeli barang dengan pihak orang lain,” katanya.
Persoalan tersebut kemudian dilaporkan Gunawan ke Polda Kalbar pada 9 Juni 2026. Dalam pemberitaan sebelumnya pada 19 Juli 2026, kuasa hukum pelapor menyebut penyidik telah melakukan dua kali pemanggilan klarifikasi terhadap Agen Saputra.
Namun saat itu, pihak pelapor menyebut terlapor belum memenuhi panggilan tersebut. Sementara itu, kuasa hukum Agen Saputra, Ramundus, sebelumnya membenarkan telah menerima surat kuasa dari Agen Saputra.
Ramundus juga menyebut pihaknya mengetahui adanya pemanggilan dari penyidik dan menyatakan akan berkoordinasi dengan kliennya serta bersikap kooperatif dalam proses hukum.
Perkembangan terbaru kini kembali menjadi perhatian pihak pelapor, terutama terkait proses pemeriksaan dan penyelesaian persoalan videotron.
“Kita berharap bisa cepat selesai persoalan kita ini. Pihak kepolisian harus profesional dalam menangani perkara ini,” ujar Dewi.
Dewi menegaskan pihak pelapor masih siap memberikan bukti-bukti tambahan kepada penyidik. Bukti tambahan tersebut dapat membantu penyidik dalam mengungkap persoalan yang dilaporkan dan memberikan kepastian terhadap perkara tersebut.
“Kita juga siap memberikan bukti tambahan kepada penyidik untuk mempermudah penanganan perkara ini, kita minta penyidik harus profesional," tegas Dewi.
Dewi menegaskan akses terhadap website menjadi bagian penting yang perlu mendapat perhatian karena melalui website tersebut konten dapat dimasukkan dan ditampilkan pada videotron. “Website ini sangat penting untuk kita memasukkan foto dan video secara online untuk tampil di videotron. Jadi sangat penting jangan sampai website ini dipegang oleh pihak lain,” katanya.
Menurutnya, pihak pembeli seharusnya dapat mengendalikan website tersebut sehingga setiap konten yang ditampilkan pada videotron dapat dipantau secara langsung. “Resikonya sangat besar. Bisa terjadi perbuatan hukum, kita bisa melanggar hukum misalnya ada video-video tidak sepantasnya yang masuk ke dalam ini. Kita tidak bisa memonitor secara langsung,” ujarnya.
Dewi berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kejelasan melalui proses hukum yang sedang berjalan. Hingga berita ini ditulis, persoalan tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan laporan di Polda Kalbar. Pihak pelapor berharap perkara tersebut segera mendapatkan kejelasan dan penyelesaian sesuai proses hukum yang berlaku.(tim)