PUTUSSIBAU, SP - Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus digencarkan di wilayah Kecamatan Suhaid. Rabu (11/2/2026), Polsek Suhaid bersama unsur Muspika Kecamatan Suhaid melaksanakan patroli gabungan sekaligus himbauan dan sosialisasi di wilayah Pintas Belaban, aliran Sungai Batang Suhaid, tepatnya di Lubuk Penawan, Desa Mensusai.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Renja Polsek Suhaid Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelum bergerak ke lokasi, dilaksanakan apel persiapan di Mako Polsek Suhaid yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Suhaid IPTU Engki Hariani bersama Camat Suhaid Sudi Alamsyah, S.E. Tim kemudian menuju lokasi menggunakan sepeda motor dengan waktu tempuh sekitar satu jam dan dilanjutkan berjalan kaki kurang lebih 15 menit untuk mencapai titik aktivitas PETI di Lubuk Penawan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan langsung memberikan himbauan secara humanis kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI agar segera menghentikan kegiatan tersebut. Selain itu, dilakukan pemasangan banner bertuliskan “STOP Pertambangan Tanpa Izin (PETI)” sebagai bentuk peringatan dan edukasi.
Kapolsek Suhaid IPTU Engki Hariani menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami tidak ingin kerusakan lingkungan di Sungai Batang Suhaid semakin parah. Karena itu, kami turun langsung memberikan himbauan agar aktivitas PETI segera dihentikan. Ini demi keselamatan dan kepentingan bersama,” tegas IPTU Engki Hariani.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Kami berharap masyarakat memahami risiko hukum tersebut dan tidak lagi melakukan kegiatan ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Suhaid Sudi Alamsyah, S.E. menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan mendukung penuh langkah aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Sungai Batang Suhaid adalah sumber kehidupan masyarakat. Jika terjadi pencemaran akibat PETI, maka dampaknya akan dirasakan oleh kita semua, mulai dari air bersih hingga potensi banjir dan longsor. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” kata Sudi Alamsyah.
Dalam kesempatan tersebut, tim Muspika juga mendorong para Kepala Desa untuk berperan aktif membantu masyarakat dalam mengurus proses perizinan pertambangan secara resmi melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Jika memang ingin melakukan kegiatan pertambangan, silakan tempuh jalur yang sah dan sesuai aturan. Pemerintah siap memfasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Camat Suhaid.
Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Suhaid, anggota Koramil 1206-05/Suhaid, pihak Kecamatan Suhaid, serta Kepala Desa Mensusai dan Kepala Desa Menapar. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
Polsek Suhaid menegaskan akan terus melakukan monitoring dan patroli rutin guna mencegah kembali terjadinya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Suhaid serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (sap)
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WIB tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Renja Polsek Suhaid Tahun 2025, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Sebelum bergerak ke lokasi, dilaksanakan apel persiapan di Mako Polsek Suhaid yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Suhaid IPTU Engki Hariani bersama Camat Suhaid Sudi Alamsyah, S.E. Tim kemudian menuju lokasi menggunakan sepeda motor dengan waktu tempuh sekitar satu jam dan dilanjutkan berjalan kaki kurang lebih 15 menit untuk mencapai titik aktivitas PETI di Lubuk Penawan.
Setibanya di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, tim gabungan langsung memberikan himbauan secara humanis kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas PETI agar segera menghentikan kegiatan tersebut. Selain itu, dilakukan pemasangan banner bertuliskan “STOP Pertambangan Tanpa Izin (PETI)” sebagai bentuk peringatan dan edukasi.
Kapolsek Suhaid IPTU Engki Hariani menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Kami tidak ingin kerusakan lingkungan di Sungai Batang Suhaid semakin parah. Karena itu, kami turun langsung memberikan himbauan agar aktivitas PETI segera dihentikan. Ini demi keselamatan dan kepentingan bersama,” tegas IPTU Engki Hariani.
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum yang berat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, pelaku pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Kami berharap masyarakat memahami risiko hukum tersebut dan tidak lagi melakukan kegiatan ilegal,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Suhaid Sudi Alamsyah, S.E. menyampaikan bahwa pemerintah kecamatan mendukung penuh langkah aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Sungai Batang Suhaid adalah sumber kehidupan masyarakat. Jika terjadi pencemaran akibat PETI, maka dampaknya akan dirasakan oleh kita semua, mulai dari air bersih hingga potensi banjir dan longsor. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan,” kata Sudi Alamsyah.
Dalam kesempatan tersebut, tim Muspika juga mendorong para Kepala Desa untuk berperan aktif membantu masyarakat dalam mengurus proses perizinan pertambangan secara resmi melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu.
“Jika memang ingin melakukan kegiatan pertambangan, silakan tempuh jalur yang sah dan sesuai aturan. Pemerintah siap memfasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Camat Suhaid.
Kegiatan ini melibatkan personel Polsek Suhaid, anggota Koramil 1206-05/Suhaid, pihak Kecamatan Suhaid, serta Kepala Desa Mensusai dan Kepala Desa Menapar. Selama kegiatan berlangsung, situasi dalam keadaan aman, tertib, dan terkendali.
Polsek Suhaid menegaskan akan terus melakukan monitoring dan patroli rutin guna mencegah kembali terjadinya aktivitas PETI di wilayah hukum Polsek Suhaid serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (sap)