Potret post authorBob 12 April 2026

Soroti Kebijakan Rektorat IAIN Pontianak, Orang Tua Mahasiswi: Bukan Fitnah dan Siap Sampaikan Data dan Fakta

Photo of Soroti Kebijakan Rektorat IAIN Pontianak, Orang Tua Mahasiswi: Bukan Fitnah dan Siap Sampaikan Data dan Fakta

PONTIANAK, SP – Pelaksanaan Wisuda Periode XXII Tahun 2026 yang mengukuhkan 590 lulusan di lingkungan IAIN Pontianak, yang digelar di Qubu Resort pada Kamis, 2 April 2026, terus menuai polemik dan sorotan publik.

Berbagai persoalan mencuat ke permukaan, mulai dari dugaan perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu hingga indikasi adanya ketidakadilan dalam proses akademik yang dialami sejumlah mahasiswa.

Isu ini berkembang menjadi perbincangan luas di kalangan mahasiswa, alumni, hingga masyarakat.

Salah satu sorotan datang dari LM, orang tua mahasiswi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI), yang menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kebijakan kampus.

Ia menegaskan bahwa putrinya telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik, termasuk seluruh mata kuliah dan proses panjang penyusunan skripsi.

“Anak saya sebenarnya sudah menuntaskan semua mata kuliah, skripsinya sudah dijalani dengan bimbingan yang tidak mudah. IPK-nya sementara hingga semester 7 sempurna, dan juga hafidzah.

Tapi justru tidak diberikan kesempatan untuk mendaftar sidang dan wisuda. Ini yang kami pertanyakan, di mana letak keadilannya?” ujarnya.

Menurut LM, persoalan ini tidak berdiri sendiri. Ia menyebut banyak mahasiswa semester 7 yang mengalami kondisi serupa, telah menyelesaikan seluruh kewajiban akademik dan administratif, namun tidak dapat mengajukan sidang skripsi.

Kondisi tersebut dinilai janggal, karena secara umum mahasiswa yang telah menyelesaikan skripsi seharusnya dapat melanjutkan ke tahap sidang sebagai bagian akhir proses akademik.

Namun dalam kasus ini, mereka justru harus menunggu hingga semester berikutnya tanpa penjelasan yang dianggap memadai.

Utamakan Anak Rektor
Sorotan publik semakin tajam setelah muncul dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penentuan kelulusan tercepat.

Sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam proses tersebut, khususnya terkait salah satu lulusan yang disebut sebagai yang tercepat.

Menurut informasi yang beredar di kalangan mahasiswa dan orang tua, terdapat dugaan bahwa pihak rektorat bersama sebagian unsur akademik memberikan perlakuan khusus kepada anak pimpinan kampus.

Dugaan tersebut menyebut adanya “karpet merah” dalam proses akademik, sehingga yang bersangkutan dapat menyelesaikan studi lebih cepat dan memperoleh predikat lulusan tercepat.

Namun demikian, sejumlah mahasiswa lain mengaku telah lebih dahulu menyelesaikan seluruh proses akademik, termasuk skripsi, tetapi tidak mendapatkan kesempatan mengikuti sidang maupun wisuda pada periode yang sama.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penentuan lulusan tercepat, serta konsistensi penerapan aturan akademik di lingkungan kampus.

“Kalau memang ada mahasiswa yang lebih dulu menyelesaikan semua syarat, tapi tidak bisa ikut sidang atau wisuda, sementara ada yang bisa langsung melaju dan bahkan menjadi lulusan tercepat, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujar seorang sumber lainnya.

Isu ini semakin berkembang karena predikat lulusan tercepat kerap menjadi salah satu faktor pendukung untuk memperoleh akses beasiswa lanjutan.

Oleh karena itu, dugaan adanya perlakuan khusus dinilai tidak hanya berdampak pada keadilan akademik, tetapi juga pada peluang masa depan mahasiswa lainnya.

Penundaan Sidang dan Dampaknya

Penundaan sidang skripsi bagi mahasiswa semester 7 menjadi salah satu isu krusial. Banyak mahasiswa yang sebelumnya menargetkan lulus dan wisuda pada periode April 2026 terpaksa mengubah rencana akademik mereka.

Akibat kebijakan tersebut, mahasiswa harus melanjutkan ke semester 8, meskipun seluruh mata kuliah telah selesai. Hal ini tidak hanya berdampak pada waktu studi, tetapi juga pada beban biaya tambahan yang harus ditanggung.

Lebih jauh, kondisi ini berdampak pada psikologis mahasiswa. Sejumlah mahasiswa dilaporkan mengalami penurunan motivasi karena merasa upaya mereka tidak dihargai.

“Karena sidang ditunda, mereka jadi berpikir tidak ada urgensi untuk menyelesaikan skripsi secepatnya. Padahal kalau diberi kesempatan sidang di Maret atau April, mereka pasti akan berjuang untuk menyelesaikannya tepat waktu,” ungkap LM.

Ia juga mengungkapkan bahwa putrinya sempat mengalami tekanan emosional akibat kondisi tersebut, hingga merasa sedih dan kehilangan semangat.

Indikasi Diskriminasi dan Ketidakadilan

Selain soal penundaan sidang, muncul pula dugaan adanya perlakuan yang tidak setara di antara mahasiswa. Beberapa pihak menilai terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan akademik.

Mahasiswa yang telah menyelesaikan proses panjang bimbingan skripsi justru tertahan, sementara ada pihak lain yang dinilai dapat melalui proses akademik dengan lebih cepat.

Kondisi ini memunculkan persepsi adanya perlakuan berbeda yang tidak dijelaskan secara transparan kepada publik.

Sejumlah mahasiswa mempertanyakan dasar kebijakan yang digunakan dalam menentukan siapa yang dapat mengikuti sidang dan wisuda pada periode tertentu.

“Kalau memang ada seleksi atau kategori tertentu, seharusnya disampaikan secara terbuka. Jangan sampai muncul kesan adanya perlakuan khusus,” tegas LM.

Persoalan Teknis Wisuda

Selain isu akademik, pelaksanaan wisuda juga diwarnai berbagai persoalan teknis. Sejumlah alumni dan peserta wisuda mengeluhkan keterlambatan distribusi perlengkapan wisuda, seperti toga, yang disebut belum tersedia hingga mendekati waktu pelaksanaan acara.

Kondisi ini dinilai mencerminkan kurangnya kesiapan dalam pelaksanaan kegiatan besar kampus, terlebih mengingat wisuda merupakan momen penting bagi mahasiswa.

Di sisi lain, pelaksanaan wisuda yang digelar di lokasi mewah juga memunculkan pertanyaan, terutama terkait konsistensi kebijakan efisiensi anggaran yang sebelumnya digaungkan oleh pihak kampus.

Kritik terhadap Tata Kelola Kebijakan

Kritik lebih luas disampaikan oleh Syf (Bang Iful), yang menilai bahwa persoalan ini merupakan bagian dari pola kebijakan yang bermasalah.

“Ini bukan kasus tunggal. Banyak kebijakan yang dirasakan tidak transparan dan berubah-ubah. Mahasiswa seringkali berada pada posisi yang dirugikan,” ujarnya.

Ia menyoroti adanya pola berulang, seperti: penundaan sidang skripsi, kewajiban pembayaran semester tambahan, serta kebijakan akademik yang dinilai tidak konsisten.

Menurutnya, jika kondisi ini tidak segera dibenahi, maka dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tersebut.

Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Kasus ini kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan internal semata, melainkan telah menjadi isu publik yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Mahasiswa, orang tua, dan alumni berharap adanya penjelasan terbuka mengenai: dasar kebijakan penundaan sidang skripsi, mekanisme penentuan peserta wisuda, serta jaminan bahwa seluruh mahasiswa mendapatkan perlakuan yang adil tanpa diskriminasi.

Sebagai institusi pendidikan berbasis nilai keislaman, IAIN Pontianak diharapkan mampu menjunjung tinggi prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme dalam setiap kebijakan yang diambil. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda