PONTIANAK, SP - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalbar kembali memberlakukan program Bayar Pajak Bebas Denda bagi kendaraan bermotor milik masyarakat mulai 16 Oktober hingga 20 Desember 2023.
Masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapat berbagai keringanan selama program tersebut berlangsung.
Diantaranya, bebas denda pajak Kendaraan Bermotor, bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, gratis BBNKB kedua, bebas pajak progresif, diskon 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak empat tahun, serta diskon hingga 40 persen bagi wajib pajak yang menunggak selama lima tahun atau lebih.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kalbar Mohammad Bari berharap, dengan adanya progam tersebut masyarakat Kalbar dapat memanfaatkannya, dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Bari mengatakan dalam hal ini, Pemprov Kalbar telah memberikan kesempatan kepada masyarakat Kalbar melalui program tersebut. Dimana tidak hanya menghapuskan denda Pajak kendaraan Bermotor (PKB), tapi juga ada bebas denda BBNKB II dan bebas biaya BBNKB kedua.
“Pemprov juga memberikan potongan pokok pajak 25 persen untuk kendaraan yang menunggak empat tahun, dan 40 persen untuk kendaraan yang menunggak lima tahun atau lebih,” kata Bari kemarin.
Dirinya menambahkan selain itu terdapat juga kebijakan Pj Gubernur dengan penghapusan pajak progresif. Momentum ini menjadi sangat spesial, karena jarang dilakukan penghapusan denda seperti ini, khususnya pada potongan pokok pajak kendaraan.
“Jadi bagi semua masyarakat Kalbar, mari segera untuk memanfaatkan program ini, dan hasil pembayaran pajak anda pasti digunakan untuk pembangunan Kalbar tercinta,” jelasnya.
Terpisah, Kepala UPT PPD Pontianak Wilayah 1 Edy Gunawan menambahkan, sudah selayaknya masyarakat segera memanfaatkan program kebijakan pemerintah terkait Bayar Pajak Bebas Denda yang kedua kali ini. Masyarakat bisa langsung membayar pajak di semua titik layanan Samsat yang ada.
“Baik itu di Kantor Bersama Samsat, Drive-Thru Museum, Samsat Keliling, Gerai Bank Kalbar, Outlet Samsat, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan secara online melalui e-Samsat Bank Kalbar, dan ataupun Aplikasi SIGNAL,” ujar Edy.
Ia menjelaskan pelayanan yang diberikan dibuka setiap Senin-Jumat, mulai pukul 08.00-14.00 WIB. Serta ada pula pelayanan ekstra di sore hari hingga malam khusus di Drive-Thru Museum pada pukul 14.00-17.00 WIB, dan lanjut di pukul 18.30-21.00 WIB.
Selain itu, di Samsat Keliling depan Xing Mart, Sungai Raya Dalam (Serdam), khusus untuk area Pontianak dari pukul 19.00-21.00 WIB. Tidak hanya itu khusus di hari Sabtu juga tetap ada pelayanan dengan jam operasional pada pukul 08.00-12.00 WIB Lalu di hari Minggu, hanya dibuka pelayanan Drive-Thru Museum pada pukul 09.00-17.00 WIB.
"Kalau ada yang masih bingung dengan jadwal maupun tempat pelayanan pembayaran pajak ini, masyarakat bisa melihat informasi lengkap di Instagram yang dikelola oleh UPT PPD Pontianak Wilayah I pada @samsatpontianak,” tambahnya.
Edy menjelaskan program bayar pajak bebas denda ini pada dasarnya sama dengan program kebijakan yang dilakukan di awal tahun pada bulan Februari hingga Juli 2023. Untuk keterlambatan pembayaran pajak yang telah lewat masa jatuh tempo biasanya dikenakan denda.
Akan tapi ketika masa program bebas denda ini, denda tersebut dihilangkan atau dibebaskan. Dengan demikian wajib pajak tidak perlu membayar pajak beserta dendanya.
"Pemahaman masyarakat juga biasanya masih ada yang membayar pajak saat sudah jatuh tempo, harusnya wajib pajak sudah membayar pajak sebelum jatuh tempo. Jadi bisa diantisipasi apa yang jadi kendala, lebih bagusnya mereka membayar pajak tiga bulan sebelum masa jatuh tempo,” imbaunya.
Edy mencontohkan untuk pajak yang diberikan diskon semisal terjadi tunggakan wajib pajak lebih dari enam tahun, maka yang ditagih hanya enam tahun, yakni satu tahun pajak berjalan, dan lima tahun masa tunggakan.
Selanjutnya, untuk lima tahun tunggakan tersebut diberikan masing-masing diskon 40 persen, yang jika ditotalkan wajib pajak akan mendapatkan total diskon sebanyak 200 persen.
"Yang mana sama saja dengan membayar empat tahun masa pajak secara total. Dengan demikian wajib pajak diringankan atas program tersebut," jelasnya.
Dijelaskan Edy, beda lagi jika kondisinya wajib pajak menunggak lima tahun. Dengan kondisi itu, wajib pajak hanya cukup membayar satu tahun masa pajak berjalan, dan empat tahun tunggakan yang akan diberikan diskon sebesar 25 persen.
Artinya dengan total empat tahun, tunggakan mendapatkan diskon 100 persen. Sehingga secara akumulatif masyarakat diringankan pembayaran satu tahun pajak.
“Kalau hanya tiga tahun tunggakan tidak mendapatkan diskon, hanya dibebaskan denda keterlambatan membayar pajak. Lain lagi jika proses penggantian plat atau masa laku TNKB berakhir akan ada biaya tambahan PNBP, berupa biaya admnistrasi STNK dan administrasi TNKB, serta BPKB jika ada perubahan kepemilikan,” katanya.
Edy menyampaikan biasanya selalu ada pertanyaan dari masyarakat, mengapa setelah mendapatkan pembebasan denda, namun masih dikenakan denda lagi.
Hal itu, kata dia, karena adanya pengenaan denda keterlambatan asuransi SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yang biasanya untuk pembebasan hanya diberikan pada tahun sebelumnya, bukan pada tahun berjalan.
“Biasanya denda ini dihitung setiap triwulan masa waktu pajak yang belum dibayar, dengan hitungan denda tiap keterlambatan berbeda. Dimana setiap tiga bulan tunggakan akan mengalami kenaikan nominal denda administrasi, jadi kalau bisa hindari keterlambatan dalam membayar pajak,” pungkasnya. (din)