PONTIANAK, SP – Di tengah mencuatnya dugaan persoalan moral yang menyeret nama seorang imam di lingkungan Gereja Katolik Pontianak, tokoh kemanusiaan Kalimantan Barat (Kalbar), mendapat tanggapan serius dari Bruder Stephanus Paiman OFMCap.
Sang Ketua Forum Relawan Kemanusiaan Pontianak (FRKP), mengingatkan semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menjatuhkan penilaian tanpa bukti yang valid serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pesan tersebut disampaikan Bruder Stephanus saat dimintai tanggapan awak media mengenai pemberitaan dugaan skandal moral yang dikaitkan dengan Gregorius Kukuh Nugroho, CM, imam yang bertugas di Paroki Keluarga Kudus, Kota Baru, Pontianak, sekaligus menjabat Ketua Sekolah Tinggi Teologi (STT) Pastor Bonus Pontianak.
Dengan raut wajah sedih, Bruder Stephanus menekankan bahwa persoalan yang menyangkut kehidupan pribadi dan komitmen seorang rohaniwan perlu disikapi secara hati-hati.
Informasi yang beredar, menurutnya, tidak boleh serta-merta dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebelum kebenarannya dipastikan.
“Tetap gunakan asas praduga tak bersalah. Jangan hakimi orang lain tanpa bukti yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, walau informasinya sudah dibicarakan dalam rapat internal Dewan Paroki,” ungkap Bruder Stephanus.
Ia juga menyampaikan refleksi mengenai komitmen hidup selibat yang dijalani para rohaniwan. Menurutnya, janji yang diucapkan di hadapan Allah merupakan tanggung jawab pribadi yang harus dihidupi dengan kesadaran dan kebebasan.
“Mari kaum selibater, kita berjuang bersama untuk menghidupi janji yang kita ucapkan kepada Allah dengan kebebasan. Seandainya kita tidak mampu menghidupi janji kita tersebut, lebih baik ajukan pengunduran diri. Bukankah itu hak kebebasan kita memilih?” ujarnya serius.
Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa integritas kehidupan rohaniwan perlu dijaga melalui komitmen pribadi, sementara setiap dugaan pelanggaran harus ditangani dengan mekanisme yang tepat dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Dugaan Masih Memerlukan Klarifikasi
Sebelumnya, sebuah pemberitaan media DIO-TV.COM memuat dugaan persoalan moral yang dikaitkan dengan Gregorius Kukuh Nugroho. Dalam pemberitaan itu disebutkan adanya informasi mengenai keributan di lingkungan Pastoran Paroki Keluarga Kudus, Kota Baru, Pontianak, serta desakan sejumlah umat agar otoritas Gereja melakukan evaluasi terhadap tugas pelayanan yang bersangkutan.
Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan yang cukup untuk menyimpulkan kebenaran tuduhan tersebut.
Dalam pemberitaan yang sama, Gregorius Kukuh Nugroho disebut menolak memberikan komentar ketika ditemui awak media pada Selasa (20/10/2026). Ia meminta agar permohonan wawancara diajukan secara tertulis kepada Uskup Agung Pontianak.
Sikap tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses permintaan klarifikasi, bukan sebagai bukti yang membenarkan ataupun membantah tuduhan yang beredar. Konfirmasi kepada Gregorius Kukuh Nugroho maupun otoritas Keuskupan Agung Pontianak tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan yang berimbang.
Di sisi lain, desakan sejumlah umat mengenai evaluasi tugas pelayanan juga perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Setiap langkah kelembagaan hendaknya ditempuh melalui prosedur yang berlaku dengan tetap menghormati hak semua pihak untuk memberikan penjelasan.
Menjaga Integritas dan Menghormati Proses
Bagi Bruder Stephanus, persoalan semacam ini tidak seharusnya menjadi alasan bagi siapa pun untuk mengabaikan prinsip keadilan dan kehati-hatian. Di tengah derasnya informasi, masyarakat perlu membedakan antara dugaan, keterangan sumber, dan fakta yang telah terverifikasi.
Prinsip praduga tak bersalah bukan berarti mengabaikan pentingnya menjaga integritas lembaga keagamaan. Sebaliknya, klarifikasi yang terbuka, pemeriksaan yang objektif, dan penanganan sesuai aturan merupakan langkah penting untuk memastikan persoalan dapat diselesaikan secara bertanggung jawab.
Seruan Bruder Stephanus pada akhirnya mengajak semua pihak untuk tidak terburu-buru menjatuhkan penilaian. Kebenaran perlu ditelusuri, komitmen moral perlu dijaga, dan martabat setiap orang tetap harus dihormati sampai persoalan memperoleh kejelasan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. (mul)