Opini post author Kiwi 22 Oktober 2026

Hermeneutika Hadis Muamalah dan Digitalisasi Keuangan Transformasi Epistemologis Metode Pembayaran QRIS

Photo of Hermeneutika Hadis Muamalah dan Digitalisasi Keuangan Transformasi Epistemologis Metode Pembayaran QRIS

Oleh : Munadi Najih / Kepala KUA Teluk Batang-Mahasiswa S3 Program Doktor Studi Islam IAIN Pontianak

TRANSFORMASI finansial berbasis digital di Indonesia mengalami ekskalasi yang masif. Hal ini ditandai oleh perkembangan teknologi finansial (fintech) dengan hadirnya instrumen Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sebagai standar nasional pembayaran non-tunai yang mana telah menggeser paradigma transaksi muamalah dari bentuk fisik (cash-based) menuju transaksi digital nirtunai (cashless). Integrasi ekosistem e-wallet, mobile banking, dan transaksi berbasis server/chip menawarkan efisiensi, transparansi, serta penguatan inklusi keuangan nasional.

Di Indonesia, adopsi QRIS tidak hanya menjadi alat pembayaran modern yang praktis dan efisien, tetapi juga menuntut legitimasi teologis-normatif guna memastikan keselarasan antara inovasi teknologi dan prinsip-prinsip syariah. Penelusuran terhadap keabsahan dan etika operasional QRIS tidak cukup dilakukan secara tekstual semata, melainkan membutuhkan pendekatan integratif yang menyeimbangkan antara analisis keabsahan sanad-matan hadis, dimensi filosofis-etis muamalah, serta teori hukum Islam kontemporer.

1. Landasan Normatif Hadis Maqbul dalam Transaksi Keuangan Digital
Dalam tradisi ilmu hadis, penetapan hukum muamalah kontemporer mewajibkan penggunaan hadis maqbul (shahih dan hasan) sebagai basis argumentasi hujjah. Konstruksi keabsahan transaksi digital seperti QRIS secara metakritik dibangun di atas prinsip-prinsip substansial yang terkandung dalam riwayat-riwayat otoritatif.
Salah satu landasan utama dalam menguji validitas mekanisme pasar dan transaksi jual beli adalah hadis riwayat Al-Bukhari dan Muslim mengenai prinsip khiyar dan kejujuran:
???? ??????? ????: ?????????? ?????? ???? ???????????? ?????????? ???????? ???? ????????? ????? ???????? ????? ?????????? ????????? ???? ?????? ??????? ???? ?????????? ???? ??????? ???? ??????? ?????? ??????? ?????? ???? ?????????? ?????? ??????? ???????? ????????? ????? ????????????? ???????????? ??? ???? ???????????? ???? ????? ?????? ???????????? ?????? ??????? ?????????? ??????? ??????? ??? ??????????? ?????? ??????? ????????? ???????? ???????? ???????????

"Dua orang yang melakukan jual beli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah... Jika keduanya jujur dan menjelaskan (kondisi barang), maka keduanya diberkahi dalam jual belinya. Namun jika menyembunyikan dan berdusta, maka akan dimusnahkan keberkahan jual belinya." (HR. Al-Bukhari no. 1940 & Muslim no. 1532).

Secara kualitatif, hadis ini memenuhi lima kriteria hadis shahih:
1. Ittishal al-sanad (sambungan sanad yang mutawatir secara makna melalui jalur Hakim bin Hizam).
2. Periwayatan oleh perawi yang 'adil dan dhabith.
3. Terhindar dari syadz (kejanggalan) dan 'illat (cacat tersembunyi).

Dalam konteks QRIS, frasa "shadaqa wa bayyana" (jujur dan menjelaskan) mewujud pada interoperabilitas dan transparansi informasi transaksi. Ketika pengguna memindai kode QR, data nominal, nama merchant, serta biaya transaksi (Merchant Discount Rate / MDR) ditampilkan secara real-time sebelum konfirmasi otentikasi (PIN/biometrik). Hal ini secara langsung mengeliminasi potensi kecurangan, manipulasi harga, maupun ketidakjelasan (gharar) yang dilarang dalam muamalah.
Selanjutnya, pertukaran uang elektronik melalui skema QRIS dievaluasi melalui hadis riwayat Muslim dari Ubadah bin ash-Shamit mengenai pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyyah) dan sharf (penukaran mata uang):

????????? ??????????? ???????????? ????????????... ??????? ???????? ??????? ????????? ????? ??????

"Emas dengan emas, perak dengan perak... takaran yang sama dan secara tunai (yadan bi yadin)..." (HR. Muslim no. 4147).

Meskipun secara lahiriah transaksi QRIS melibatkan tunda waktu teknis (settlement) dari penyedia jasa pembayaran (PJP) ke rekening pedagang, asas qabd (penguasaan) dalam QRIS dipahami secara hukmi (konstruktif/digital).

???????? ?????? ???? ???????? ?????????????. ????? ??????? ??????????????? ???? ?????? ??????? ??????????? ?????????? ????????????? ??? ????????? ???? ?????????? ???????? ?????????? ?????????? (???????? ?????????) ???? ????????? ????? ??????????? ???? ????????

Pengurangan saldo pada dompet digital konsumen dan pencatatan notifikasi berhasil pada sistem pedagang secara real-time diakui secara syar'i sebagai qabd hukmi yang sah, sehingga terhindar dari riba nasi'ah.

2. Dimensi Filsafat Ekonomi Islam: Ontologi, Estetika, dan Etika Muamalah QRIS
Membedah QRIS dari kacamata filsafat ekonomi Islam mengungkapkan bahwa teknologi pembayaran bukan sekadar alat efisiensi kapitalistik, melainkan media manifestasi nilai-nilai spiritual dan moral.
a. Ontologi Pembayaran Digital
Secara ontologis, ekonomi Islam memandang bahwa harta (al-mal) adalah milik mutlak Allah SWT, sedangkan manusia hanya memegang hak kepemilikan relatif sebagai amanah (khalifah fi al-ardh). Saldo uang elektronik yang ditransfersikan melalui QRIS tidak berwujud fisik (intangible), namun diakui secara 'urf (kebiasaan masyarakat yang tidak bertentangan dengan syariat) dan regulasi negara sebagai naqd (alat tukar sah). Dana prabayar yang mengendap pada dompet digital dikategorikan dengan akad wadi'ah (titipan) atau qardh (pinjaman) yang wajib dijaga integritasnya tanpa boleh dieksploitasi melalui bunga ribawi, sejalan dengan Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017.

b. Estetika dan Harmoni Sosial
Estetika dalam filsafat ekonomi Islam tidak diukur dari kemewahan visual, melainkan dari keindahan moral (al-jamal al-khuluqi) dan harmoni sosial yang tercipta dari transaksi yang adil. QRIS menawarkan bentuk estetika muamalah modern dengan mendemokratisasi akses keuangan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga pedagang kaki lima dapat menerima pembayaran non-tunai secara mudah tanpa diskriminasi infrastruktur. Harmoni ini mencerminkan pesan QS. An-Nahl: 90 tentang keadilan dan kebajikan, serta prinsip inklusif dalam ekonomi Islam.

c. Etika Muamalah dan Keberkahan (Barakah)
Tujuan tertinggi transaksi muamalah adalah merengkuh keberkahan (barakah), yakni bertambahnya kebaikan bagi para pihak. Hadis riwayat Bukhari menegaskan bahwa keberkahan akan sirna apabila transaksi diwarnai kebohongan dan penyembunyian cacat (muchiqat barakatu bai'ihima). Dalam ekosistem QRIS, integritas sistem dilindungi melalui enkripsi data, verifikasi dua faktor, serta transparansi biaya administrasi. Ketika sistem digital mencegah pencurian, pemalsuan uang tunai, dan manipulasi kembalian, nilai keberkahan transaksi secara substantif dapat diwujudkan.

3. Dialektika Syariah Kontemporer: Konformitas QRIS terhadap Fatwa dan Maqashid al-Shari'ah

Integrasi QRIS dalam ekosistem keuangan Islam di Indonesia diuji melalui kesesuaiannya dengan regulasi fatwa serta tujuan-tujuan syariah (maqashid al-shari'ah).

Fitur Syariah dan Pemenuhan Fatwa DSN-MUI
Fatwa DSN-MUI No. 116/DSN-MUI/IX/2017 menetapkan bahwa penggunaan uang elektronik hukumnya mubah (boleh) dengan syarat bebas dari unsur riba, gharar, maysir, dan tadlis. Dalam QRIS, konstruksi akad harus diperjelas:

1) Akad Wadi'ah / Qardh
Hubungan antara pemegang kartu/dompet digital dengan penerbit uang elektronik.
2) Akad Ijarah / Ju'alah / Wakalah bil Ujrah
Layanan penyedia sistem QRIS, pemeliharaan jaringan, dan pemrosesan transaksi teknis.

Apabila terdapat perbedaan tarif atau skema promosi (cashback / diskon), hal tersebut dikaji melalui perspektif 'urf fikih muamalah kontemporer. Cashback diperbolehkan sepanjang bersumber dari alokasi promosi penerbit (ijarah/ju'alah) dan tidak mengandung unsur ziyadah (tambahan) atas piutang yang mensyaratkan bunga.

4. Analisis Maqashid al-Shari'ah (Al-Dharuriyyat al-Khamsah)
Tinjauan keselarasan QRIS berdasarkan lima pilar perlindungan utama syariah (maqashid al-shari'ah):
1) Protection of Wealth (Hifz al-Mal)
QRIS mencegah risiko fisik seperti kecurian, kejahatan perampokan, pencucian uang (money laundering), dan peredaran uang palsu. Pencatatan transaksi digital yang sistematis mendukung prinsip akuntabilitas (kitabah) sebagaimana diperintahkan dalam QS. Al-Baqarah: 282.
2) Protection of Faith (Hifz al-Din)
Memastikan ekosistem transaksi masyarakat Muslim terbebas dari praktik ribawi dan penipuan yang dapat merusak kualitas ibadah muamalah.
3) Protection of Intellect/Literacy (Hifz al-'Aql)
Mendorong edukasi dan peningkatan literasi keuangan digital syariah. Penerapan QRIS di lembaga pendidikan keagamaan (seperti pesantren) melatih kedisiplinan, akuntabilitas, dan manajemen keuangan berbasis nilai syariah.
4) Protection of Life & Lineage (Hifz al-Nafs & al-Nasl)
Mengurangi kontak fisik dalam transaksi (sangat relevan dalam konteks mitigasi krisis kesehatan/pandemi) serta menjaga keberlanjutan ekonomi keluarga melalui pengeluaran yang terkontrol secara transparan.

5. Tantangan Kontemporer dan Rekomendasi Kebijakan
Meski menawarkan kemudahan yang signifikan, implementasi metode pembayaran QRIS dalam perspektif hadis masih menghadapi sejumlah tantangan kritis:
1) Kesenjangan Literasi Syariah dan Digital
Sebagian masyarakat dan pelaku usaha belum memahami batas etis akad digital, sehingga berisiko terjebak pada fitur turunan yang mengandung bunga, seperti integrasi paylater berbasis pinjaman ribawi.
2) Risiko Keamanan Siber dan Gharar Teknis
Kegagalan sistem (system error), peretasan kode QR (QRjacking), dan kebocoran data pribadi menghadirkan unsur gharar (ketidakpastian) yang berpotensi merugikan nasabah.
3) Potensi Perilaku Konsumtif
Kemudahan pindaian QRIS dapat memicu sifat boros (israf), yang bertentangan dengan etika konsumsi Islam.

6. Rekomendasi
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan langkah strategis:
1) Penguatan Sinergi Regulator dan Dewan Pengawas Syariah (DPS)
Menyusun regulasi teknis khusus yang menjamin perlindungan data pribadi dan keabsahan akad digital pada ekosistem QRIS.
2) Massifikasi Edukasi Muamalah Digital
Mengintegrasikan pemahaman hadis-hadis muamalah dan literasi keuangan digital di lembaga pendidikan Islam, pesantren, serta masyarakat luas guna membangun kesadaran etis pengguna.
3) Inovasi Produk QRIS Berbasis Filantropi
Mengoptimalkan fitur QRIS untuk penghimpunan dan penyaluran Ziswaf (Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf) secara transparan demi mempercepat redistribusi kekayaan dan menekan ketimpangan ekonomi.

Melalui pemaknaan kontekstual terhadap hadis-hadis maqbul, QRIS tidak sekadar dinilai legal secara syar'i, tetapi juga tampil sebagai instrumen transformasi muamalah yang mendukung terwujudnya tatanan ekonomi Islam yang adil, transparan, inklusif, dan berkah. (*)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda