Oleh: Dr. Alfian Dj. MH / Pengajar Madr Muallimin Muh Yogyakarta
KEBAKARAN hutan dan lahan (karhutla) terus berulang dari tahun ke tahun, kita seolah menyaksikan sebuah siklus yang sama, api membesar, asap menyebar, masyarakat mengeluh, pemerintah bergerak, lalu persoalan perlahan mereda sebelum kembali muncul pada musim berikutnya.
Karhutla bukan semata-mata peristiwa alam, akan tetapi merupakan persoalan ekologis, kesehatan, tata kelola sumber daya alam, penegakan hukum, dan tanggung jawab negara dalam melindungi warga. Keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari luas lahan yang berhasil dipadamkan, melainkan juga dari kemampuan mencegah api kembali menyala.
Data hingga pertengahan Oktober 2026 memperlihatkan situasi yang tidak dapat dianggap ringan. BNPB mencatat 639,23 hektare lahan masih terbakar, dan tersebar di enam Provinsi, dari jumlah tersebut, Kementerian Kesehatan melaporkan terdapat 306.309 kasus kumulatif ISPA di wilayah terdampak hingga 18 Oktober 2026, termasuk 69.015 kasus pada balita, 77.022 kasus pada anak berusia 6-9 tahun, dan 49.680 kasus pada kelompok lanjut usia.
Angka-angka tersebut memberikan gambaran kepada kita bahwa ketika hutan terbakar, yang berguguran bukan hanya deretan pepohonan, melainkan juga kesehatan, pendidikan, mobilitas, dan kualitas hidup masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, BNPB, TNI-Polri, dan Manggala Agni telah mengerahkan berbagai upaya untuk mengendalikan karhutla. Pemadaman darat, helikopter water bombing, Operasi Modifikasi Cuaca (OMC), pendinginan kawasan terbakar, hingga pemantauan titik api dan pergerakan angin menjadi bagian dari operasi penanganan. Di Kalimantan Tengah, juga dilakukan uji coba penyemaian dry ice atau es kering untuk membantu memulihkan jarak pandang.
Presiden Prabowo Subianto, dalam rapat terbatas di Istana pada 19 Oktober 2026, menegaskan pentingnya mitigasi sejak awal. Pemerintah merancang pembangunan embung, sumur bor, irigasi, serta tempat penampungan air di wilayah rawan kebakaran.
Pemadaman adalah respons terhadap api yang sudah muncul, sedangkan mitigasi bekerja sebelum kebakaran terjadi. Keduanya harus berjalan bersamaan, tetapi pencegahan semestinya menjadi prioritas utama.
Asap Tidak Punya KTP
Berdasardata dari Kemendikdasmen, sejumlah sekolah telah memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), untuk melindungi peserta didik dari paparan asap pemberlakuan daring Pembelajaran daring telah diberlakukan di 140 kabupaten/kota, mencakup sekitar 65.218 satuan pendidikan dan 8,07 juta peserta didik.
Wilayah terdampak tersebar mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, sejumlah daerah di Kalimantan, Sulawesi dan pulau lainnya. Asap bahkan juga sempat terdeteksi tipis hingga Jawa bagian barat dan Jabodetabek Malaysia dan Singapura turut merasakan dampak asap lintas batas, bahkan Malaysia menyatakan kesiapan dalam upaya pemadaman dengan mengirimkan bantuan berupa helikopter dan pesawat pemadam.
Karhutla menuntut keberanian menelusuri siapa yang bertanggung jawab. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan. Apabila ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian pemegang izin, penelusuran perlu menjangkau pihak yang memperoleh manfaat ekonomi, termasuk pemilik manfaat akhir.
Sanksi administratif, pidana, dan tuntutan pemulihan kerugian lingkungan perlu diterapkan sesuai dasar hukum dan pembuktian masing-masing.
Ditengah berbagai upaya pemadaman, ada fakta yang menyisakan tanya. tentang tata kelola lahan pascakarhutla. Di Ketapang, Kalimantan Barat, sekitar 2.400 hektare kawasan bekas terbakar dikaitkan dengan aktivitas penanaman sawit; di Berau, Kalimantan Timur, sekitar 30 hektare telah ditanami tunas sawit; hal senada juga terjadi di Dharmasraya, Sumatera Barat, 5,9 hektare hutan produksi terbatas ditanami sawit setelah terbakar.
Fakta ini menuntut penyelidikan transparan: apakah kebakaran dan alih fungsi lahan sekadar berurutan, atau memiliki keterkaitan yang harus diungkap ?. Hukum harus menciptakan efek jera, bukan sekadar menghasilkan daftar perkara setiap musim kebakaran.
Status Bencana Nasional
Pemerintah hingga kini belum menaikkan status karhutla menjadi bencana nasional. Dudung Abdurachman menyatakan bahwa penanganan di lapangan masih dapat dilakukan secara maksimal oleh petugas gabungan dengan sumber daya yang tersedia. Pemerintah juga mempertimbangkan kebutuhan teknis dan koordinasi apabila bantuan internasional diperluas.
Pandangan tersebut perlu dihormati sebagai pertimbangan pemerintah, tetapi juga harus diuji. Kemampuan mengerahkan personel dan peralatan tidak selalu identik dengan kemampuan melindungi seluruh masyarakat dari dampak bencana.
Ukuran keberhasilan seharusnya mencakup kecepatan pemadaman, jangkauan pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, gangguan terhadap pendidikan, transportasi, serta kemampuan pemerintah daerah dalam menghadapi situasi yang berkepanjangan.
Menariknya, Pada 2015 silam, Prabowo Subianto, saat belum menjadi presiden, dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Partai Gerindra, saat karhutla tahun 2015 sialm, kala itu Prabowo menyatakan bahwa kabut asap yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan semakin memprihatinkan dan menyarankan agar statusnya dinaikkan menjadi bencana nasional.
Konteks politik dan situasi kebakaran pada 2015 tentu tidak sepenuhnya sama dengan keadaan 2026. Akan tetapi, pernyataan itu menyimpan pesan yang relevan, ketika penderitaan masyarakat meluas, negara harus berani menilai kembali apakah perangkat penanganan yang tersedia sudah memadai.
Saat ini, ketika Prabowo menjabat sebagai Presiden, pernaytaan tersebut kembali mengemuka. Konsistensi kepemimpinan tidak harus berarti mengambil keputusan yang sama dalam kondisi berbeda. Konsistensi berarti menggunakan prinsip yang sama, keselamatan rakyat harus menjadi pertimbangan utama.
Penetapan status bencana nasional sejatinya bukan tujuan pada dirinya sendiri. Status bencana nasioanal perlu dinilai berdasarkan ketentuan hukum, skala dampak, kapasitas pemerintah daerah, serta kebutuhan koordinasi dan mobilisasi sumber daya.
Desakan masyarakat sipil, akademisi, lembaga bantuan hukum, dan unsur masyarakat lainnya agar status bencana nasional perlu dipertimbangkan secara serius, serta dijawab dengan argumentasi terbuka.
Karhutla 2026 telah memicu 306.309 kasus ISPA, mengganggu 2.458 penerbangan domestik, dan memaksa sejumlah daerah menerapkan PJJ. Dampak luas ini dapat menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi peningkatan status bencana nasional berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2007 dan Putusan MK Nomor 261/PUU-XXIII/2025.
Kritik masyarakat sipil dan lembaga seperti LBH mengenai mitigasi serta koordinasi lintas lembaga yang dinilai masih reaktif perlu menjadi bahan evaluasi. Kritik bukan berarti menafikan kerja keras petugas di lapangan. Justru, dedikasi petugas pemadam seharusnya diikuti sistem yang mengurangi kemungkinan mereka terus menghadapi kebakaran yang sama.
Pencegahan harus dimulai melalui pemetaan kawasan rawan, pembangunan sumber air, pengawasan konsesi, penataan tata kelola lahan, serta keterlibatan masyarakat setempat. Pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki pembagian tugas yang jelas, sistem informasi terpadu, dan mekanisme evaluasi yang dapat diakses publik.
Karhutla 2026 memberikan pelajaran penting bahwa kapasitas negara tidak cukup diukur dari banyaknya personel yang dikerahkan atau luasnya wilayah operasi. Kapasitas negara juga tercermin dalam kemampuannya mencegah krisis, melindungi warga, menegakkan hukum secara adil, dan memastikan kerusakan lingkungan tidak terus berulang.
Status bencana nasional perlu diputuskan berdasarkan hukum, bukti, skala dampak, dan kebutuhan penanganan. Jangan menjadikannya persoalan gengsi politik, tetapi jangan pula menunda evaluasi hanya karena negara merasa masih sanggup bekerja.
Ukuran keberhasilan bukanlah seberapa heroik negara memadamkan api, melainkan seberapa jauh negara mampu mencegah api kembali menyala. Hutan yang terbakar mungkin dapat dipulihkan dalam waktu panjang, tetapi kesehatan yang terganggu, pendidikan yang terhenti, dan kepercayaan publik yang terkikis membutuhkan upaya yang tidak sederhana.
Jangan sampai kabut asap menjadi tradisi tahunan yang dianggap biasa. Ketika bencana terus berulang tanpa perubahan mendasar, yang terbakar bukan hanya hutan, melainkan juga harapan masyarakat terhadap hadirnya negara yang melindungi kehidupan. (*)