Oleh: Mustafa MS
Tokoh Masyarakat Batu Ampar, Anggotan Dewan Kubu Raya 2004-2014
PROGRAM revitalisasi sekolah merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap peningkatan kualitas pendidikan, terutama di daerah yang membutuhkan sarana dan prasarana belajar yang lebih layak. Karena itu, program Revitalisasi SDN 12 Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya, dengan anggaran sekitar Rp1,7 miliar, patut diapresiasi dan didukung bersama.
Namun, dukungan terhadap program pemerintah tidak berarti menutup mata terhadap persoalan yang perlu mendapat penjelasan. Justru karena program ini menyangkut masa depan anak-anak dan menggunakan uang negara, pelaksanaannya harus terbuka, dapat dipertanggungjawabkan, serta melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan.
Persoalan ini menjadi perhatian setelah Kartono, yang menyampaikan dirinya sebagai Ketua Komite SDN 12 Batu Ampar, mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses pembentukan panitia pelaksana pembangunan. Bahkan, ia menyatakan tidak mengetahui adanya pencantuman namanya sebagai bagian dari panitia maupun unsur komite sekolah dalam kegiatan revitalisasi tersebut.
Jika keterangan ini benar, tentu ada persoalan mendasar yang perlu segera diklarifikasi. Bagaimana mungkin seseorang yang disebut memiliki kedudukan dalam kepanitiaan justru mengaku tidak mengetahui proses pembentukan maupun keterlibatannya?
Jangan Sampai Nama Tercantum, Tetapi Orangnya Tidak dilibatkan
Pernyataan tersebut bukanlah kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Namun, pengakuan itu merupakan informasi penting yang layak ditindaklanjuti melalui klarifikasi terbuka dari pihak sekolah dan pihak-pihak terkait. Dokumen pembentukan panitia, berita acara rapat, daftar hadir, serta surat keputusan kepanitiaan perlu diperiksa agar persoalan ini menjadi terang.
Menurut keterangan yang disampaikan kepada saya, pembentukan panitia pembangunan disebut hanya melibatkan kepala sekolah dan seorang yang disebut sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Informasi ini juga perlu dikonfirmasi kepada pihak sekolah dan pihak terkait lainnya agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh, berimbang, dan tidak terjebak pada asumsi.
Pembangunan sekolah semestinya menjadi ruang kolaborasi untuk kepentingan pendidikan, bukan ruang yang tertutup bagi pihak-pihak yang seharusnya memiliki peran dalam pengawasan. Apalagi, program ini dilaksanakan secara swakelola sehingga tata kelola, pembagian tanggung jawab, dokumentasi kegiatan, dan keterbukaan informasi menjadi aspek penting untuk diperhatikan sesuai pedoman yang berlaku.
Anggaran Besar, Progres Pekerjaan Harus Terukur
Hal lain yang perlu mendapat perhatian adalah perkembangan pekerjaan di lapangan. Berdasarkan informasi yang saya terima, dana yang telah dicairkan mencapai sekitar Rp1,15 miliar dari total anggaran sekitar Rp1,7 miliar. Sementara itu, progres fisik pekerjaan disebut baru sekitar 10 persen.
Jika angka tersebut benar, perbandingan antara dana yang telah dicairkan dan perkembangan pekerjaan fisik patut dievaluasi secara serius. Bukan untuk langsung menyimpulkan adanya penyimpangan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap pencairan memiliki dasar administrasi yang sah, sesuai tahapan yang ditetapkan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pencairan dana dalam pekerjaan konstruksi tidak selalu harus berbanding lurus secara sederhana dengan persentase progres fisik, sebab terdapat kemungkinan pembayaran bahan, pengadaan material, maupun komponen pekerjaan lain sesuai mekanisme yang dibenarkan. Namun, setiap komponen tersebut harus memiliki bukti yang jelas, dapat diverifikasi, dan sesuai dengan ketentuan program.
Karena itu, pihak sekolah dan pelaksana kegiatan perlu membuka informasi mengenai jumlah dana yang telah dicairkan, penggunaannya, pengadaan bahan bangunan, serta perkembangan pekerjaan berdasarkan hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila pekerjaan ditargetkan selesai dalam waktu sekitar 120 hari kerja, maka pengawasan terhadap jadwal pelaksanaan menjadi semakin penting. Waktu yang tersedia harus dikelola secara profesional agar kualitas bangunan tidak dikorbankan hanya demi mengejar penyelesaian pekerjaan.
Kita tentu tidak ingin bangunan sekolah selesai secara administratif, tetapi menyisakan persoalan pada mutu konstruksi. Lebih jauh lagi, kita tidak ingin fasilitas yang seharusnya menunjang proses belajar anak-anak justru menjadi sumber masalah di kemudian hari.
Komite Sekolah dan Masyarakat Berhak Mendapat Kejelasan
Dalam konteks ini, peran komite sekolah perlu ditempatkan secara proporsional sesuai tugas dan ketentuan yang berlaku. Komite sekolah bukan sekadar nama dalam dokumen, melainkan unsur yang memiliki fungsi penting dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan pendidikan serta membangun komunikasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat.
Karena itu, apabila Ketua Komite Sekolah benar-benar tidak mengetahui pencantuman namanya dalam kepanitiaan, persoalan tersebut harus segera diklarifikasi. Jika terdapat kekeliruan administrasi, perbaikilah secara terbuka. Jika ada proses yang belum sesuai ketentuan, lakukan pembenahan berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Dokumen perencanaan, gambar pembangunan, spesifikasi teknis, jadwal pekerjaan, serta informasi penggunaan anggaran juga perlu tersedia bagi pihak yang berwenang dan dapat diakses sesuai ketentuan keterbukaan informasi. Dengan begitu, pengawasan tidak hanya bertumpu pada laporan, tetapi juga dapat didukung oleh fakta di lapangan.
Masyarakat pun perlu memahami bahwa mengawal pembangunan bukan berarti menghambat pekerjaan. Sebaliknya, pengawasan yang baik justru membantu mencegah kesalahan sejak dini, menjaga kualitas bangunan, dan memastikan anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Jauhkan Pembangunan Sekolah dari Kepentingan Politik
Hal yang juga tidak boleh diabaikan adalah menjaga pelaksanaan program pendidikan agar tetap profesional dan bebas dari kepentingan politik praktis. Jika terdapat pihak yang memiliki latar belakang atau afiliasi politik, hal itu tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, seluruh proses pembangunan harus tetap berpedoman pada aturan, tidak memberikan keuntungan yang tidak semestinya kepada kelompok tertentu, dan mengutamakan kepentingan sekolah.
Pengelolaan keuangan pun harus dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan. Setiap transaksi perlu didukung bukti yang sah, setiap pencairan harus mengikuti prosedur, dan setiap penggunaan dana harus tercatat dalam laporan pertanggungjawaban.
Tidak boleh ada ruang bagi penggunaan dana tanpa dasar yang jelas. Tidak boleh pula ada pungutan kepada masyarakat atau pihak sekolah yang bertentangan dengan petunjuk resmi program revitalisasi.
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, langkah yang tepat adalah meminta klarifikasi dan melakukan pemeriksaan berdasarkan dokumen serta fakta lapangan. Apabila diperlukan, instansi yang berwenang dapat diminta melakukan evaluasi atau audit sesuai kewenangannya.
Dengan cara demikian, pengawasan berjalan secara objektif, tidak berubah menjadi tuduhan tanpa dasar, dan tetap mengutamakan kepentingan publik.
Mengawal Bukan Mencari Kesalahan
Saya, Mustafa MS, menegaskan bahwa perhatian terhadap revitalisasi SDN 12 Batu Ampar berangkat dari harapan agar program pemerintah ini benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Anggaran sekitar Rp1,7 miliar bukanlah jumlah yang kecil. Dana tersebut harus menghasilkan fasilitas pendidikan yang layak, aman, berkualitas, dan dapat digunakan dalam jangka panjang.
Karena itu, ada beberapa hal yang perlu segera memperoleh kejelasan: apakah pembentukan panitia telah sesuai prosedur, apakah pencantuman nama Ketua Komite Sekolah telah mendapatkan persetujuan yang semestinya, bagaimana penggunaan dana yang telah dicairkan, serta apakah progres pekerjaan sesuai dengan jadwal dan ketentuan teknis.
Kepala sekolah dan pelaksana kegiatan tentu perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kondisi sebenarnya. Klarifikasi mereka penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi prasangka dan agar setiap kesimpulan didasarkan pada fakta yang dapat diuji.
Pada akhirnya, tujuan kita sederhana: memastikan program revitalisasi berjalan tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Anak-anak SDN 12 Batu Ampar tidak seharusnya menjadi pihak yang dirugikan akibat lemahnya komunikasi, kurangnya keterbukaan, atau persoalan administrasi yang sebenarnya dapat diselesaikan sejak awal.
Mari kita kawal bersama program pemerintah ini. Bukan untuk mencari kesalahan, bukan pula untuk menghambat pembangunan, melainkan untuk memastikan setiap rupiah uang negara benar-benar kembali kepada masyarakat dalam bentuk fasilitas pendidikan yang berkualitas.
Sebab, membangun sekolah bukan hanya mendirikan dinding dan memasang atap. Membangun sekolah berarti menjaga kepercayaan publik, menanamkan keteladanan, dan menyiapkan masa depan generasi penerus bangsa.
Pendidikan adalah kepentingan bersama. Karena itu, transparansi dan tanggung jawab dalam pembangunan sekolah juga harus menjadi tanggung jawab bersama. (*)