Ketapang post author elgiants 20 Oktober 2026

Masyarakat Ketapang Soroti Dugaan Korupsi Food Estate Teluk Keluang, Minta Polda Kalbar Telusuri Proyek Era Martin Rantan

Photo of Masyarakat Ketapang Soroti Dugaan Korupsi Food Estate Teluk Keluang, Minta Polda Kalbar Telusuri Proyek Era Martin Rantan

Dugaan penyimpangan dalam proyek food estate atau lumbung pangan di kawasan Teluk Keluang, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menjadi sorotan masyarakat.

Proyek yang menjadi salah satu program unggulan pada masa pemerintahan mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan, kini dipertanyakan terkait penggunaan anggaran, manfaat pembangunan, hingga perkembangan penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Warga Ketapang, Agus, meminta Polda Kalbar mengusut dugaan penyimpangan proyek tersebut secara menyeluruh dan transparan. Ia menilai masyarakat berhak mengetahui pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah yang dialokasikan untuk pengembangan kawasan lumbung pangan tersebut.

Sorotan terhadap proyek ini bukan tanpa alasan. Ditreskrimsus Polda Kalbar diketahui pernah memeriksa sejumlah pejabat terkait pada 2024 untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Pemberitaan pada 2025 juga menyebut penyelidikan mencakup sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan pembangunan kawasan Teluk Keluang.

Persoalan tersebut kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana penanganan perkara berjalan dan apakah seluruh aspek penggunaan anggaran telah diperiksa.

Agus menilai penanganan dugaan korupsi proyek food estate Teluk Keluang perlu dilakukan secara serius, mengingat program tersebut merupakan bagian dari pembangunan daerah yang menggunakan uang rakyat.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat harus ditindaklanjuti dengan pendalaman terhadap seluruh aspek yang berkaitan dengan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan pekerjaan, hingga pemanfaatan hasil pembangunan.

"Ini menyangkut uang rakyat. Masyarakat tentu ingin mengetahui apakah anggaran yang digunakan benar-benar sesuai dengan peruntukannya dan apakah proyek tersebut memberikan manfaat sebagaimana yang dijanjikan. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, saya meminta aparat penegak hukum mengusutnya sampai tuntas," ujar Agus.

Ia juga meminta penyidik tidak hanya memeriksa dokumen administrasi, tetapi memastikan kesesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan kondisi fisik pekerjaan dan manfaat yang dihasilkan.

Menurutnya, apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau perbuatan melawan hukum, aparat harus menindaklanjutinya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.

"Jangan sampai masyarakat hanya mendengar bahwa ada pemeriksaan, tetapi tidak mendapatkan kejelasan mengenai perkembangan penanganannya. Kami berharap Polda Kalbar memberikan informasi yang transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," tegasnya.

Proyek food estate Teluk Keluang diketahui merupakan bagian dari program strategis Pemerintah Kabupaten Ketapang pada masa kepemimpinan Martin Rantan.

Dalam dokumen pemberitaan mengenai program strategis daerah, food estate dan kawasan agropolitan disebut sebagai salah satu agenda pembangunan yang diprioritaskan pada masa pemerintahan tersebut. Program itu digagas untuk mendorong pengembangan sektor pertanian, perkebunan, dan peternakan sekaligus memperkuat ketahanan pangan daerah.

Namun, seiring berjalannya waktu, pelaksanaan program tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pembangunan dan keberlanjutan pemanfaatan fasilitas yang telah dibangun.

Agus menilai status proyek sebagai program unggulan pemerintah daerah membuat evaluasi terhadap pelaksanaannya menjadi penting.

"Karena ini merupakan program unggulan pada masa pemerintahan sebelumnya, tentu masyarakat ingin mengetahui bagaimana perencanaannya, berapa anggaran yang digunakan, apa saja yang telah dibangun, dan sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat. Semua harus bisa dijelaskan secara terbuka," katanya.

Ia menegaskan, penelusuran terhadap proyek tersebut bukan berarti langsung menyimpulkan adanya kesalahan pihak tertentu. Namun, apabila terdapat persoalan dalam pelaksanaan program, seluruh pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya perlu memberikan penjelasan.

Menurut Agus, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti, bukan berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang.

Selain mempertanyakan penggunaan anggaran, muncul pula informasi dan dugaan di tengah masyarakat mengenai kepemilikan sejumlah bidang lahan di kawasan Teluk Keluang yang disebut-sebut berkaitan dengan Martin Rantan.

Informasi tersebut menjadi salah satu hal yang menurut Agus perlu diperjelas agar tidak berkembang menjadi spekulasi.

Martin Rantan merupakan mantan Bupati Ketapang yang memimpin pemerintahan daerah ketika program food estate dikembangkan. Ia juga dikenal sebagai politisi Partai Golkar.

Meski demikian, dugaan kepemilikan lahan dan kemungkinan kaitannya dengan pelaksanaan proyek harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pertanahan, data aset, serta informasi resmi dari pihak yang berwenang.

Belum terdapat dasar yang cukup dalam informasi yang tersedia untuk menyimpulkan bahwa kepemilikan lahan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi atau membuktikan keterlibatan Martin Rantan dalam dugaan penyimpangan proyek.

Agus meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran apabila terdapat informasi yang relevan dengan penyelidikan.

"Kalau memang ada informasi mengenai kepemilikan lahan di sekitar kawasan proyek, menurut saya perlu diperjelas melalui pemeriksaan dokumen yang sah. Apakah lahan tersebut berkaitan dengan program pemerintah atau tidak, semuanya harus dibuktikan. Jangan sampai ada informasi yang berkembang di masyarakat, tetapi tidak pernah memperoleh penjelasan yang terang," ujar Agus.

Ia mengatakan, apabila ditemukan hubungan yang relevan antara kepemilikan lahan, pengadaan proyek, atau penggunaan anggaran, penyidik perlu mendalaminya sesuai prosedur hukum.

"Yang kami harapkan adalah keterbukaan. Kalau tidak ada kaitannya, jelaskan berdasarkan data. Kalau ditemukan indikasi pelanggaran, tindak lanjuti sesuai hukum. Jangan membiarkan pertanyaan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan," tambahnya.

Penanganan dugaan penyimpangan proyek food estate Teluk Keluang sebelumnya telah menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat dan organisasi antikorupsi di Kalimantan Barat.

Pada Februari 2026, Pengurus Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Kalbar mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada Polda Kalbar. Pemberitaan terkait juga menyebut adanya surat yang sebelumnya diterbitkan Polda Kalbar mengenai penanganan penyelidikan proyek tersebut.

Perkembangan itu memperlihatkan bahwa persoalan food estate Teluk Keluang masih menjadi perhatian publik.

Agus berharap Polda Kalbar memberikan penjelasan terbaru mengenai status penanganan perkara, termasuk apakah prosesnya masih berada pada tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau terdapat perkembangan lain.

Menurutnya, kejelasan status perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

"Kami meminta Polda Kalbar menjelaskan perkembangan kasus ini secara terbuka. Masyarakat ingin mengetahui apakah pemeriksaan yang telah dilakukan menghasilkan temuan tertentu dan bagaimana tindak lanjutnya. Kalau memang masih berproses, sampaikan sejauh mana penanganannya sesuai dengan informasi yang dapat dibuka kepada publik," katanya.

Ia juga berharap pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak dipengaruhi kepentingan politik maupun hubungan pribadi.

Agus menegaskan, siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum, sementara pihak yang belum terbukti melakukan pelanggaran tidak boleh langsung dinyatakan bersalah.

Menurut Agus, persoalan proyek food estate Teluk Keluang bukan hanya berkaitan dengan dugaan korupsi, melainkan juga menyangkut efektivitas program pembangunan dan tanggung jawab pemerintah dalam mengelola keuangan daerah.

Program yang awalnya ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan seharusnya menghasilkan manfaat nyata, baik dalam peningkatan produksi, pengembangan usaha pertanian, maupun kesejahteraan masyarakat.

Karena itu, evaluasi perlu mencakup kondisi fasilitas yang dibangun, keberlanjutan kegiatan produksi, pemanfaatan aset, serta kesesuaian pelaksanaan program dengan tujuan awalnya.

"Pada akhirnya, yang paling penting adalah bagaimana uang rakyat digunakan dan apa manfaatnya bagi masyarakat. Kalau ada dugaan penyimpangan, usut berdasarkan bukti. Kalau ada pembangunan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya, evaluasi dan jelaskan penyebabnya. Masyarakat berhak mendapatkan jawaban," tutup Agus.

Agus berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan dugaan penyimpangan proyek food estate Teluk Keluang.

Publik kini menantikan kejelasan mengenai penggunaan anggaran, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam pelaksanaan proyek tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang profesional dinilai penting agar persoalan ini tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat Ketapang. (tim)

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda