PONTIANAK, SP - Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Kelas IA menyampaikan klarifikasi terkait polemik pemberitaan perkara dugaan percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat yang dikenal sebagai kasus Gang Angket.
Dalam klarifikasi melalui video yang diterima Suara Pemred, Senin (19/10) dijelaskan duduk perkara, proses persidangan, serta kedudukan perdamaian antara para terdakwa dan pihak terkait.
Pengadilan juga membantah informasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan tindak pidana narkotika dan pelanggaran Undang-Undang Darurat tentang senjata api atau senjata tajam.
Klarifikasi disampaikan Juru Bicara PN Pontianak Kelas IA, Rina Lestari BR Sembiring. Video tersebut menjelaskan poin-poin awal terkait dakwaan dan proses persidangan.
Dalam video tersebut, Humas PN Pontianak, Aris Dwi Hartoyo juga memberikan penjelasan mengenai pertimbangan perdamaian, kemungkinan pembuktian tambahan, serta tanggapan pengadilan terhadap dugaan suap yang berkembang di ruang publik.
Rina menjelaskan, perkara tersebut terdiri atas dua nomor perkara, yakni Nomor 444/Pid.B/2026/PN Pontianak atas nama terdakwa Alex bin Japri dan Nomor 447/Pid.B/2026/PN Pontianak atas nama terdakwa Robert bin Rudi Santoso.
Menurutnya, kedua terdakwa didakwa secara subsidair oleh penuntut umum, mulai dari dugaan percobaan pembunuhan, penganiayaan berat, hingga penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Rina menegaskan, surat dakwaan dalam kedua perkara tersebut tidak menguraikan tindak pidana narkotika maupun tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Darurat terkait senjata api atau senjata tajam.
“Adanya berita atau pernyataan di media sosial yang menyatakan bahwa perkara ini berkaitan dengan tindak pidana narkotika atau tindak pidana Undang-Undang Darurat tentang senjata api atau senjata tajam sama sekali tidak benar dan menyesatkan,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa perkara tersebut diperiksa majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, dengan hakim anggota Hendra Kusuma Wardana dan Yayu Mulyana, serta dibantu panitera pengganti Andi Robert.
Terkait perdamaian antara para pihak, Rina menjelaskan bahwa para terdakwa membenarkan adanya perdamaian yang sebelumnya dilakukan pada tingkat penyidikan. Meski demikian, perkara tetap diproses hingga pemeriksaan di persidangan.
Menurutnya, majelis hakim kemudian memverifikasi perdamaian tersebut dengan menghadirkan pihak-pihak terkait dalam persidangan terbuka untuk umum.
“Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kembali adanya perdamaian di hadapan penuntut umum, penasihat hukum para terdakwa, dan masyarakat yang mengikuti persidangan,” sebutnya.
Para terdakwa, lanjutnya juga membenarkan keterangan saksi, serta barang bukti dan surat Visum et Repertum yang diperlihatkan dalam persidangan. Para terdakwa disebut tidak mengajukan saksi yang meringankan.
ia juga jelaskan, berdasarkan penilaian majelis hakim bahwa pembuktian penuntut umum telah cukup untuk melanjutkan tahapan persidangan, agenda berikutnya adalah pembacaan tuntutan pidana oleh penuntut umum.
“Perdamaian tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Perdamaian tersebut dapat dipertimbangkan dalam putusan hakim dengan memperhatikan prinsip keadilan restoratif,” jelas Rina.
Rina juga menjelaskan bahwa perkara itu tidak memenuhi persyaratan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargain, maupun mekanisme keadilan restoratif, atau mediasi sebagaimana diterangkan dalam persidangan.
Pertimbangan yang disampaikan pengadilan antara lain status para terdakwa sebagai residivis dan ancaman pidana dalam dakwaan yang berada di atas lima tahun.
Bahan Pertimbangan Hakim
Sementara itu, Humas PN Pontianak, Aris Dwi Hartoyo, menjelaskan bahwa perdamaian antara para terdakwa dan pihak terkait dipandang dalam konteks pemulihan hubungan sosial setelah terjadinya tindak pidana.
Menurut Aris, perdamaian dapat memberikan dampak positif bagi keluarga maupun lingkungan tempat tinggal para pihak, terutama dalam memulihkan rasa aman dan menghindari berlanjutnya konflik.
“Namun, perdamaian tersebut tidak berarti proses hukum otomatis dihentikan,” tegas Aris.
Aris menjelaskan bahwa perdamaian dapat menjadi bahan pertimbangan penuntut umum dalam menyusun tuntutan, maupun majelis hakim ketika menjatuhkan putusan.
Dengan demikian, keberadaan perdamaian tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku dan tidak menghilangkan kewenangan majelis hakim, untuk menilai perkara berdasarkan fakta persidangan.
Aris juga menjelaskan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah tuntutan pidana dari penuntut umum.
Meski demikian, penuntut umum masih memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan pembuktian tambahan kepada majelis hakim sebelum putusan dijatuhkan, sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penjelasan yang disampaikan untuk menegaskan bahwa proses persidangan masih berjalan dan tahapan hukum berikutnya tetap terbuka sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
“PN Pontianak telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sejak 2022 hingga saat ini sebagai bagian dari upaya menjaga integritas kelembagaan,” katanya.
Tanggapi Dugaan Terima Uang
Aris juga menanggapi pernyataan di ruang publik mengenai dugaan majelis hakim menerima uang miliaran rupiah.
Dia menyayangkan apabila dugaan tersebut disampaikan melalui pernyataan terbuka, tanpa terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme pelaporan resmi.
“Apabila ada pihak yang memiliki informasi atau bukti mengenai dugaan suap, persoalan tersebut dapat dilaporkan melalui saluran resmi,” imbaunya.
Ia juga mempersilakan masyarakat menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pengadilan menegaskan bahwa majelis hakim berkomitmen menjaga integritas, profesionalitas, dan independensi dalam menjalankan tugas peradilan tanpa intervensi dari pihak mana pun.
Kapolres: Ada Lobi Capai Miliaran Rupiah
Sebelumnya, Kapolresta Pontianak, Kombes Pol. Endang Tri Purwanto, menyampaikan keprihatinannya apabila perkara tersebut berujung pada putusan bebas atau hukuman percobaan.
Menurutnya, perkara ini perlu dicermati secara serius, terlebih kasus tersebut telah menjadi perhatian publik dan berkaitan dengan dugaan dampak negatif narkoba terhadap masyarakat Kota Pontianak.
"Saya selaku Kapolresta tentu menyayangkan jika sampai diputus bebas atau hukuman percobaan, mengingat kasus tersebut viral dan dampak negatif narkoba kepada masyarakat Kota Pontianak. Selain itu, jika melihat penjabaran syarat restorative justice (RJ) maupun plea bargain, persyaratannya tidak terpenuhi," katanya.
Endang Tri Purwanto bahkan lugas mengatakan bahwa dalam penanganan kasus itu ada pihak-pihak yang melakukan lobi-lobi terkait perkara tersebut.
“Terus terang banyak yang ingin melobi kasus ini melalui penyidik, dengan nilai miliaran rupiah, tapi kami dengan Kejari Pontianak sepakat untuk tidak main-main mengawal kasus ini. Tapi saya kaget dan kecewa setelah mendengar laporan akan ada upaya perdamain di pengadilan. Sepertinya tidak tepat,” ungkap Endang Tri Purwanto.
Perdamaian Sudah Ada Sejak Penyidikan
Kuasa hukum Alex, salah satu korban dalam perkara dugaan penganiayaan berat kasus Gang Angket, Syf. Maisyarah, dan Bernadsius Arif, menegaskan kesepakatan perdamaian antara para pihak telah dilakukan sejak tahap penyidikan. Bukti perdamaian berupa foto, video, dan surat kesepakatan disebut telah dilampirkan dalam berkas perkara.
Keterangan tersebut diterima Suara Pemred, Senin (19/10). Menurut kuasa hukum korban, persoalan perdamaian kembali dikonfirmasi majelis hakim dalam persidangan. Langkah tersebut sejalan dengan kewajiban pengadilan untuk mempertimbangkan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam persidangan, para pihak menyatakan telah berdamai. Namun, perdamaian tersebut tidak hanya menyangkut pernyataan saling memaafkan, melainkan juga perlu memastikan tidak ada dendam atau keinginan untuk melakukan pembalasan di kemudian hari.
“Sejak tahap penyidikan, perdamaian sudah dilakukan. Ada dokumentasi berupa foto, video, dan surat perjanjian perdamaian yang telah dilampirkan dalam berkas perkara. Hal itu kembali dikonfirmasi oleh majelis hakim dalam persidangan,” demikian penjelasan pihak kuasa hukum korban.
Majelis hakim juga menyampaikan bahwa perdamaian melalui pendekatan keadilan restoratif dapat dilakukan pada berbagai tahapan proses hukum. Meski demikian, apakah perkara tersebut memenuhi kriteria untuk penerapan keadilan restoratif tetap menjadi bagian dari evaluasi dan penilaian dalam proses penanganan perkara.
Kuasa hukum korban memandang kesepakatan perdamaian sebagai bukti penting yang mencerminkan sikap para pihak terhadap konflik yang terjadi. Terlebih, dalam perkara ini, para pihak diketahui saling melaporkan setelah insiden yang melibatkan perkelahian tersebut.
Perdamaian itu, menurut pihak korban, menjadi salah satu fakta yang patut dipertimbangkan majelis hakim dalam menilai perkara secara menyeluruh. Kendati demikian, keberadaan kesepakatan damai tidak serta-merta menghapus proses pidana, karena penerapannya tetap harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa terdakwa dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primair berkaitan dengan dugaan pembunuhan berencana, dakwaan subsidair berupa penganiayaan berat, serta dakwaan lebih subsidair mengenai penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat atau cacat.
Kuasa hukum korban juga menyoroti bahwa rangkaian pasal yang didakwakan tersebut, menurut mereka, tidak memuat uraian mengenai peristiwa narkotika. Karena itu, substansi perkara perlu dinilai berdasarkan uraian peristiwa dan unsur tindak pidana yang tercantum dalam surat dakwaan.
Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan, termasuk kesepakatan perdamaian yang telah dibuat para pihak, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Pertimbangan Peringanan Hukuman
Kuasa hukum terdakwa Robert, Ridho Fathant, mengungkapkan bukti kesepakatan perdamaian dalam perkara dugaan penganiayaan di Gang Angket telah ditemukan dalam berkas perkara sejak tahap penyidikan di kepolisian.
Ridho mengatakan, dirinya bersama tim baru mendampingi Robert ketika penanganan perkara memasuki tahap akhir. Sebelumnya, Robert telah menggunakan jasa dua pengacara yang mendampinginya sejak tahap awal hingga mendekati pelimpahan berkas perkara atau P-21.
“Setelah kami menerima dan mempelajari berkas perkara pasca-P-21, kami menemukan adanya dokumen perdamaian yang dibuat pada tahap penyidikan di kepolisian,” kata Ridho, Senin (19/10).
Menurutnya, persoalan perdamaian kembali menjadi perhatian dalam persidangan ketika majelis hakim menanyakan hak prosedural para pihak, termasuk kemungkinan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif serta mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining.
Ridho menjelaskan, pihaknya menghormati hak korban untuk menentukan apakah perdamaian yang telah dilakukan benar-benar memberikan pemulihan atas kondisi yang dialaminya. Karena itu, pihak Robert masih menunggu sikap dari pihak korban, termasuk Alex, terkait penerimaan atas perdamaian tersebut.
“Pada prinsipnya, perdamaian tidak bisa hanya dilihat dari adanya dokumen. Yang paling penting adalah bagaimana pihak korban merasakan pemulihan atas apa yang dialaminya. Pemaafan dan keikhlasan dari korban juga menjadi hal yang penting,” ujarnya.
Meski demikian, Ridho menegaskan bahwa dari perspektif penasihat hukum terdakwa, perdamaian merupakan salah satu upaya yang dapat diajukan sebagai pertimbangan meringankan dalam proses hukum.
Adapun apakah perdamaian tersebut memenuhi kriteria untuk penerapan keadilan restoratif, menurutnya, hal itu bukan kewenangan penasihat hukum untuk memutuskan.
“Bagi kami selaku penasihat hukum, perdamaian ini merupakan salah satu hal yang dapat menjadi pertimbangan meringankan. Namun, apakah persyaratannya memenuhi kriteria keadilan restoratif atau tidak, tentu jaksa penuntut umum dan majelis hakim yang akan menilai sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Ridho berharap seluruh fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk dokumen perdamaian yang disebut telah ada sejak tahap penyidikan, dapat dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Ia juga menekankan pentingnya memastikan hak prosedural terdakwa tetap terpenuhi, tanpa mengabaikan hak korban serta penilaian hukum terhadap perkara yang sedang berjalan. (din/jee)