Ketapang post author elgiants 14 Oktober 2026

Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana CSR Napak Tilas Ketapang, Pendapat Ahli: Dr. Anshari, S.H., M.H.

Photo of Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana CSR Napak Tilas Ketapang, Pendapat Ahli: Dr. Anshari, S.H., M.H.

Pendapat ini disampaikan oleh Dr. Anshari, S.H., M.H., Dekan sekaligus Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, dalam kapasitas sebagai ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.

Pandangan atau pendapat diberikan atas permintaan media Suara Pemred Kalbar, dengan bahan berupa pemberitaan "Benarkah Ada Lobi-lobi Kasus Korupsi di Kejati Kalbar?" yang dimuat Suara Pemred Kalbar pada 11 Oktober 2026.

Pendapat ini menilai kerangka hukum penanganan perkara dugaan korupsi dana CSR kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Hampir sepuluh bulan setelah penggeledahan pada Desember 2025, perkara ini belum menghasilkan penetapan tersangka maupun penjelasan hasil penghitungan kerugian negara. Pemberitaan yang menjadi bahan pendapat ini juga memuat dugaan adanya lobi-lobi agar sejumlah perkara korupsi di Kejati Kalbar belum diteruskan (dilimpahkan) ke pengadilan, dengan analisa sebagai berikut:

  1. Pasal yang dipakai menentukan arah pembuktian. Jika perkara dibangun di atas Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (kini Pasal 603 dan 604 KUHP baru), kerugian keuangan negara menjadi unsur utama. Sejak Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, delik ini bersifat materiil dan kerugiannya harus nyata (actual loss). Tanpa angka kerugian yang final, penyidik tidak punya pijakan kuat. Hal ini menjelaskan mengapa penyidik menunggu BPKP.

 

  1. Problem karakter dana. Dana CSR pada dasarnya berasal dari perusahaan. Kalau perusahaannya swasta, status dana itu sebagai “keuangan negara” sulit dibuktikan. Kalau berasal dari BUMN atau BUMD, konstruksinya lain. Bila dana swasta itu dihimpun karena jabatan kepala daerah, konstruksi yang lebih tepat justru gratifikasi atau pemerasan (Pasal 12B, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11 UU Tipikor). Pasal-pasal itu tidak mensyaratkan kerugian negara.

 

  1. Peran BPKP. Menurut SEMA No. 4 Tahun 2016, kewenangan konstitusional menyatakan adanya kerugian negara ada pada BPK. Instansi lain seperti BPKP dapat mengaudit, tetapi hakim yang akhirnya menilai ada atau tidaknya kerugian. Jadi, “menunggu BPKP” bukan hambatan hukum yang absolut, dan penetapan tersangka tidak harus menunggu angka final.

 

  1. Tidak ada batas waktu penyidikan. KUHAP hanya mengatur batas waktu penahanan, bukan lamanya penyidikan. Akibatnya perkara bisa menggantung tanpa konsekuensi hukum. Pengaturan waktu hanya bersifat internal institusi dan tidak dapat diuji oleh publik.

 

  1. Penyidikan “untuk menemukan tersangkanya”. Pasal 1 angka 2 KUHAP memang membolehkan penyidikan berjalan tanpa tersangka. Tetapi konsep itu dimaksudkan sebagai tahap yang sementara. Penyidikan umum yang berbulan-bulan, apalagi sampai ada sitaan bernilai ratusan miliar tanpa tersangka, rawan menjadi ruang negosiasi. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti (Pasal 184 KUHAP). Setelah ada 43 saksi, pertanyaannya wajar: apakah dua alat bukti itu belum terpenuhi, atau sudah terpenuhi tetapi tidak ditindaklanjuti?

 

  1. Jaksa sebagai dominus litis dan penyidik sekaligus. Dalam perkara korupsi, Kejaksaan menyidik, menuntut, dan menentukan penghentian perkara. Tidak ada pemeriksa eksternal di antara tahap-tahap itu. Struktur ini menutup ruang koreksi dan membuka ruang diskresi yang tidak terawasi.

 

  1. Ketidakpastian status bagi pihak yang diperiksa. Berlarut-larutnya perkara juga melanggar hak pihak yang disebut-sebut. Status mereka menggantung tanpa kesempatan membela diri atau dipulihkan namanya. Hal ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009) serta kepastian hukum yang adil.

 

  1. Catatan peralihan. Penggeledahan dilakukan pada Desember 2025, sedangkan KUHP baru berlaku sejak 1 Januari 2026 dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dapat dikonfirmasi ketentuan peralihannya, karena ini menentukan rezim hukum acara yang berlaku atas penyidikan sepanjang 2026.

 

  1. Jika dugaan lobi terbukti. Pasal 21 UU Tipikor (perintangan penyidikan): berlaku bagi siapa pun yang secara langsung atau tidak langsung menghalangi penyidikan. Suap atau gratifikasi (Pasal 5, 11, 12, 12B) bagi pejabat yang menerima, dan bagi pemberinya. Celah regulasi: Indonesia telah meratifikasi UNCAC (UU No. 7 Tahun 2006), tetapi trading in influence (memperdagangkan pengaruh) belum dikriminalisasi secara tegas. Lobi oleh pihak non-penyelenggara negara dapat luput dari jerat pidana maupun pemidanaan.

 

  1. Mekanisme koreksi yang tersedia.

 

  1. Praperadilan (Pasal 77 dan 80 KUHAP). Putusan MK No. 98/PUU-X/2012 memperluas “pihak ketiga yang berkepentingan” sehingga masyarakat dapat mengajukannya. Praperadilan juga pernah dipakai untuk menggugat penyidikan yang mengambang.
  2. Pengawasan internal dan eksternal: Jamwas, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi III DPR.
  3. Supervisi dan pengambilalihan oleh KPK (UU KPK, Pasal 8 dan 10A). Pasal 10A memberi dasar pengambilalihan bila penanganan tertunda tanpa alasan yang sah atau diduga melindungi pelaku.
  4. Keterbukaan informasi: permintaan perkembangan perkara melalui UU KIP, dengan batas pada informasi yang dikecualikan.

 

  1. Kesimpulan. Persoalan utamanya bukan pada ada atau tidaknya lobi, yang belum terbukti. Persoalannya struktural: hukum acara tidak membatasi lamanya penyidikan, tidak ada pengawasan eksternal yang efektif atas Kejaksaan, dan tidak ada kewajiban akuntabilitas kepada publik. Dalam kondisi seperti itu, dugaan lobi menjadi tidak terbantahkan sekaligus tidak terbuktikan, dan itulah yang menggerus kepercayaan publik. Solusinya adalah pembatasan waktu dan evaluasi berkala atas penyidikan, penyampaian status perkara secara terbuka, serta penguatan mekanisme praperadilan dan supervisi.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda