PONTIANAK, SP – Evi, warga Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) mengadu ke Harian Suara Pemred untuk mencari keadilan. Evi mempertanyakan penghentian penyelidikan terhadap tujuh laporan pengaduan yang disampaikannya kepada aparat penegak hukum.
Laporan-laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan tindak pidana, mulai dari penganiayaan, penghinaan dan pencemaran nama baik, dugaan perbuatan memaksa, hingga dugaan penggelapan harta warisan orang tuanya.
Evi berharap kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penghentian setiap laporan, termasuk bagaimana keterangan saksi dan bukti-bukti yang disampaikannya dipertimbangkan dalam proses penyelidikan.
“Saya tidak paham kenapa polisi menghentikan itu semua dengan alasan tidak ditemukan tindak pidana. Saya tidak diberikan pernyataan ataupun hasil gelar tersebut seperti apa,” ungkap Evi kepada Suara Pemred, belum lama ini.
Bagi Evi, persoalan ini bukan semata-mata mengenai konflik keluarga dan sengketa harta peninggalan. Ia juga memperjuangkan kepastian hukum atas sejumlah peristiwa yang menurut pengakuannya telah dilaporkan kepada kepolisian, tetapi penyelidikannya dihentikan.
Berdasarkan kronologi dan dokumen yang diperlihatkan Evi, enam pengaduan berkaitan dengan peristiwa pada November hingga Desember 2025. Sementara laporan ketujuh menyangkut dugaan penggelapan harta warisan orang tuanya, yang penyelidikannya dihentikan pada September 2026.
Evi mempertanyakan alasan penghentian laporan-laporan tersebut. Ia menginginkan kejelasan mengenai hasil penyelidikan, bukti yang telah diperiksa, serta pertimbangan yang mendasari keputusan penyelidik.
Dalam dokumen kronologi yang disampaikan Evi, enam pengaduan tercatat memiliki pokok perkara dan waktu penghentian penyelidikan yang berbeda.
Pengaduan Nomor 16/XI/2025 berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Evi pada 28 November 2025. Menurut data tersebut, proses penanganan mencakup penerbitan STTLP, pemeriksaan saksi, serta penerbitan SP2HP sebelum penyelidikan dihentikan pada 27 April 2026.
Evi mengaku mengalami kekerasan dalam peristiwa tersebut. Ia menyebut insiden itu membuatnya mengalami gangguan fisik dan kemudian menjalani pemeriksaan medis.
Pengaduan kedua, Nomor 17/XI/2025, berkaitan dengan peristiwa pada 29 November 2025. Evi mengatakan sepupunya, Melisa, yang saat itu mendampinginya, diduga ditarik oleh seseorang hingga terjatuh di tangga.
Menurut Evi, tindakan tersebut membuatnya mempertanyakan perlindungan terhadap orang yang mendampinginya ketika menghadapi persoalan keluarga. Berdasarkan data kronologi, penyelidikan laporan kedua ini juga dihentikan pada 27 April 2026.
Dokumen tersebut mencantumkan tahapan penanganan berupa STTLP, SP2HP, pemeriksaan saksi, pendapat ahli pidana, dan gelar perkara.
Selanjutnya, Pengaduan Nomor 18/XII/2025 berkaitan dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam peristiwa 4 Desember 2025. Evi mengaku diteriaki sebagai pencuri ketika hendak memasuki sebuah rumah. Ia mempersoalkan tuduhan tersebut karena menilai pernyataan itu merugikan nama baiknya.
Menurut Evi, laporan ini melalui proses pemeriksaan saksi dan gelar perkara sebelum penyelidikannya dihentikan pada 27 April 2026 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Selanjutnya pengaduan Nomor 21/XII/2025 berkaitan dengan dugaan penganiayaan oleh Hero Libertyo di Toko Salon Photo pada 19 Desember 2025.
Evi mengaku tangannya mengalami memar setelah peristiwa tersebut. Ia menyatakan telah menjalani pemeriksaan medis dan menyerahkan bukti yang dimilikinya kepada aparat penegak hukum.
Dalam proses penanganan laporan tersebut meliputi penerbitan STTLP, visum et repertum, pemeriksaan pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan ahli pidana, serta gelar perkara.
Namun, penyelidikan dihentikan pada 17 Juni 2026. Menurut dokumen yang disampaikan Evi, penghentian dilakukan dengan alasan tidak ditemukan dugaan tindak pidana.
Pengaduan berikutnya, Nomor 67/XII/2025, berkaitan dengan dugaan perbuatan memaksa orang lain menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan serta persoalan penggantian kunci rumah.
Evi mengaitkan persoalan tersebut dengan konflik mengenai penguasaan rumah peninggalan orang tuanya. Berdasarkan tabel kronologi, penyelidikan laporan ini dihentikan pada 17 April 2026 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Sementara itu, laporan keenam tercatat sebagai Laporan Nomor 14 pada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dalam peristiwa 15 Desember 2025.
Dalam keterangan yang disampaikan Evi, ia mempersoalkan tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan penyegelan kebun durian peninggalan orang tuanya. Ia meminta agar pernyataan yang dianggap merugikan nama baiknya diperiksa berdasarkan bukti yang tersedia.
Pada laporan tersebut melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi sebelum dihentikan pada 10 Juni 2026 dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana.
Dengan demikian, berdasarkan kronologi yang disampaikan Evi, keenam pengaduan tersebut dihentikan pada rentang April hingga Juni 2026.
Selain enam pengaduan tersebut, Evi mempersoalkan penghentian penyelidikan laporan dugaan penggelapan harta warisan orang tuanya.
Dalam Surat Ketetapan tentang Penghentian Penyelidikan yang diperlihatkannya, laporan itu tercatat dengan nomor Aduan/71/XII/2025/Res Sbs, tertanggal 29 Desember 2025.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan harta warisan yang menurut Evi melibatkan lima saudara laki-lakinya. Ia mempersoalkan penguasaan aset peninggalan orang tua serta hak ekonomi yang menurutnya menjadi bagian dari haknya sebagai ahli waris.
Surat ketetapan tersebut mencantumkan gelar perkara pada 10 September 2026. Penyelidikan kemudian dihentikan pada 22 September 2026.
Dalam pertimbangannya, penyelidik menyatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa yang dilaporkan dipandang bukan merupakan tindak pidana.
Dokumen itu juga mencantumkan sejumlah dasar hukum serta tahapan penanganan, termasuk laporan hasil penyelidikan dan gelar perkara.
Evi mempertanyakan dasar pertimbangan tersebut. Ia berharap kepolisian memberikan penjelasan lebih terperinci mengenai bagaimana bukti dan keterangan yang telah disampaikan dinilai dalam proses penyelidikan.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak meminta polisi menentukan pembagian harta warisan. Menurutnya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan perlu diperiksa berdasarkan kewenangan aparat penegak hukum.
“Saya hanya meminta polisi untuk menindaki pidana, bukan mengurus warisan saya,” tegas Evi.
Menurutnya, persoalan yang ingin ditelusuri adalah dugaan penguasaan aset secara sepihak, hak ekonomi yang menurutnya belum diperoleh, serta kemungkinan adanya aliran pendapatan dari aset peninggalan orang tuanya yang belum terbuka.
Evi berharap persoalan tersebut diperiksa berdasarkan bukti dan tidak dicampuradukkan dengan sengketa pembagian warisan yang menjadi ranah perdata.
Evi menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapinya berawal dari konflik keluarga dan kemudian berkembang menjadi sengketa hak waris setelah kedua orang tuanya meninggal dunia.
Evi merupakan satu-satunya anak perempuan dari enam bersaudara. Ia mengaku telah lama menjalani kehidupan mandiri, bekerja di Jakarta, dan menghabiskan sebagian waktunya di luar negeri.
Menurut keterangannya, hubungan keluarga mulai mengalami berbagai persoalan ketika ia kembali ke Indonesia pada awal 2000-an dan membangun bisnis bersama seorang mitra dari Yordania.
Evi mengaku kerap menghadapi tuduhan yang dianggap tidak benar, pelecehan verbal, hingga dugaan kekerasan fisik. Ia menyebut sejumlah peristiwa pada masa lalu tidak dilanjutkan melalui proses hukum karena masih mempertimbangkan kondisi keluarga dan permintaan orang tuanya.
Setelah kedua orang tuanya meninggal dunia, persoalan keluarga berkembang menjadi sengketa mengenai penguasaan harta peninggalan dan hak ekonomi.
Evi menduga lima saudara laki-lakinya menguasai aset warisan secara sepihak dan tidak memberikan bagian hak ekonomi yang menurutnya menjadi haknya. Ia juga mempersoalkan keterbukaan dokumen penting, termasuk surat tanah dan dokumen properti.
Menurut Evi, keterbatasan akses terhadap dokumen tersebut membuatnya kesulitan mengetahui secara menyeluruh objek warisan, menelusuri pendapatan yang dihasilkan aset-aset itu, serta memperjuangkan haknya melalui jalur hukum.
Sebelum menempuh jalur hukum, Evi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui pendekatan kekeluargaan, somasi, dan mediasi dengan bantuan pihak lain. Namun upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan.
Ia kemudian mengajukan gugatan waris ke Pengadilan Negeri Sambas. Evi menyebut gugatan tersebut dinyatakan kabur dan saat ini masih berada pada tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Perkara perdata tersebut berjalan terpisah dari laporan dugaan tindak pidana yang disampaikannya kepada aparat penegak hukum.
Kekerasan Fisik
Selain sengketa waris, Evi menyoroti sejumlah peristiwa yang menurut pengakuannya berkaitan dengan dugaan kekerasan fisik.
Ia menyebut pernah menjalani pemeriksaan medis setelah mengalami dugaan penganiayaan. Dalam salah satu peristiwa di Jakarta, Evi mengaku dipukul oleh Junarto Han dan menjalani pemeriksaan di rumah sakit di kawasan Pluit.
Sementara dalam peristiwa di Pemangkat, Evi mengaku ditarik oleh Hero Libertyo hingga terjatuh dari tangga. Ia menyebut kemudian menjalani pemeriksaan di RSU Pemangkat.
Evi juga mengungkapkan adanya peristiwa lain yang menurutnya menyebabkan luka dan memar. Ia mengaku telah menempuh pemeriksaan medis serta menyampaikan bukti kepada aparat penegak hukum.
Namun, menurut Evi, laporan terkait sejumlah peristiwa tersebut tidak semuanya berlanjut ke tahap hukum berikutnya.
Ia mempertanyakan bagaimana bukti pemeriksaan medis dan keterangan saksi dipertimbangkan dalam penanganan laporan, terutama ketika penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak ditemukan peristiwa pidana atau dugaan tindak pidana.
Karena itu, penjelasan penyidik mengenai hasil pemeriksaan dan alasan penghentian masing-masing laporan menjadi penting agar persoalan yang dipertanyakan Evi dapat dipahami secara utuh.
Evi juga meminta agar rekaman mediasi pada 4 Desember 2025 di Polsek Pemangkat ditelaah kembali.
Menurut dokumen yang disampaikannya, rekaman tersebut dinilai penting untuk menjelaskan pernyataan yang dipersoalkannya, termasuk tuduhan yang menurut Evi merugikan nama baiknya.
Ia berharap aparat memeriksa rekaman tersebut bersama bukti lain yang relevan, meminta keterangan pihak-pihak yang hadir, serta memberikan penjelasan mengenai langkah penanganan yang dapat ditempuh sesuai kewenangan masing-masing.
Evi menilai persoalan yang dihadapinya tidak seharusnya semata-mata dipandang sebagai konflik keluarga. Menurutnya, sengketa hak waris, dugaan tindak pidana, dan dugaan penyebaran informasi yang merugikan nama baik merupakan persoalan berbeda yang perlu dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan hukum masing-masing.
Lapor Propam
Ia juga mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada sejumlah lembaga pengawasan dan penegakan hukum di tingkat pusat, termasuk Divisi Propam Mabes Polri, Bareskrim Polri, serta unit pengawasan yang menangani dugaan pelanggaran dalam proses penyidikan.
Langkah tersebut, menurut Evi, ditempuh untuk memperoleh kejelasan atas penanganan pengaduannya.
"Saya tidak meminta aparat penegak hukum memihak kepadanya. Saya berharap seluruh pihak diperlakukan secara adil dan setiap laporan dinilai berdasarkan bukti yang tersedia," katanya.
Evi berharap kepolisian memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan, dasar penghentian penyelidikan, serta langkah yang dapat ditempuh apabila pelapor masih mempertanyakan keputusan tersebut.
Menurut Evi, transparansi diperlukan agar pelapor memahami bagaimana suatu perkara ditangani dan mengapa penyelidik mengambil keputusan tertentu.
Ia juga meminta agar dugaan ketidakprofesionalan atau keberpihakan, apabila terdapat indikasi, diperiksa melalui mekanisme pengawasan yang berwenang. Permintaan itu bukan merupakan kesimpulan bahwa pelanggaran telah terbukti, melainkan harapan agar setiap dugaan diperiksa secara objektif.
Bagi Evi, kepastian hukum tidak hanya menyangkut hasil akhir penanganan laporan, tetapi juga penjelasan yang dapat dipahami mengenai proses dan pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut.
Persoalan tujuh laporan itu kini memerlukan penjelasan dari pihak berwenang, terutama mengenai dasar penghentian setiap laporan dan hasil pemeriksaan atas bukti yang telah disampaikan. (din)