PONTIANAK, SP - Kebijakan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi yang juga Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang mengutamakan perusahaan jasa pertambangan lokal dalam kegiatan usaha pertambangan mendapat perhatian kalangan pengusaha dan kontraktor di Kalimantan Barat (Kalbar).
Regulasi tersebut dinilai membuka peluang bagi pelaku usaha daerah untuk terlibat lebih luas dalam rantai pasok industri pertambangan, sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di wilayah penghasil mineral.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalbar, H. Fachrudin Darajat Siregar, menjadi salah satu tokoh dunia usaha daerah yang relevan dalam menyikapi kebijakan tersebut.
Dengan potensi pertambangan Kalbar yang meliputi bauksit, emas, dan batu bara, kebijakan prioritas jasa pertambangan lokal diharapkan dapat memperbesar keterlibatan pengusaha daerah dalam kegiatan operasional tambang maupun proyek hilirisasi.
Bagi dunia usaha, kesempatan tersebut bukan hanya menyangkut perolehan kontrak, tetapi juga peluang memperkuat kapasitas perusahaan lokal, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan perputaran ekonomi di daerah.
“Regulasi ini menjadi momentum bagi pengusaha Kalbar untuk mengambil peran lebih besar dalam kegiatan pertambangan. Kita berharap manfaat ekonomi dari kekayaan sumber daya alam daerah tidak hanya dinikmati perusahaan besar, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pengusaha lokal untuk berkembang. Namun, peluang ini harus diikuti kesiapan, profesionalisme, dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi standar industri,” katanya.
Menurut Bang Udin, pandangan yang dapat dikembangkan lebih lanjut bersama Kadin Kalbar, pengusaha daerah perlu memanfaatkan momentum tersebut dengan memperkuat kemitraan, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta membangun kemampuan finansial dan operasional agar mampu bersaing dalam proses pengadaan jasa pertambangan.
Sejalan dengan peluang tersebut, Fachrudin pun menyatakan bahwa pertambangan membutuhkan berbagai jenis pekerjaan, mulai dari persiapan lahan, pembangunan dan pemeliharaan jalan operasional, penyediaan alat berat, pengangkutan material, hingga pekerjaan pendukung fasilitas pengolahan mineral.
Peluang tersebut dapat dimanfaatkan kontraktor daerah sepanjang bidang pekerjaan yang diambil sesuai dengan perizinan, kompetensi, dan persyaratan yang berlaku. Di sisi lain, perusahaan lokal juga perlu memperhitungkan kebutuhan modal kerja, ketersediaan peralatan, tenaga terampil, serta kemampuan memenuhi target dan standar keselamatan.
“Kontraktor lokal harus mempersiapkan diri agar mampu menjawab peluang yang terbuka melalui kebijakan ini. Kesiapan administrasi dan perizinan, kemampuan teknis, ketersediaan alat, modal kerja, serta penerapan standar keselamatan menjadi faktor penting. Jangan sampai kesempatan sudah terbuka, tetapi kita belum mampu memenuhi persyaratan dan kualitas pekerjaan yang dibutuhkan,” tutur Bang Udin.
Menurutnya, penguatan kerja sama antarpengusaha daerah, termasuk melalui konsorsium atau kerja sama operasi (KSO). Pola kemitraan tersebut berpotensi membantu kontraktor lokal mengatasi keterbatasan modal dan peralatan, sekaligus memperbesar kapasitas untuk menangani pekerjaan dengan skala lebih besar.
“Dengan demikian, kebijakan prioritas kontraktor lokal perlu diikuti pembinaan dan peningkatan kemampuan usaha agar perusahaan daerah dapat tumbuh secara berkelanjutan, bukan hanya memperoleh kesempatan dalam jangka pendek,” paparnya.
Siap Kawal Implementasi
Anggota Komisi XII DPR RI Dapil Kalbar, Gulam Mohamad Sharon mendukung kebijakan Kementerian ESDM yang mengatur penggunaan jasa pertambangan lokal.
Kebijakan tersebut dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi perusahaan jasa pertambangan di daerah sekaligus mendorong agar manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan lebih banyak dirasakan masyarakat di sekitar wilayah operasional.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan yang ditetapkan pada 18 September 2026 tersebut, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan diwajibkan menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota sekitar wilayah izin.
Aturan tersebut juga mengatur penggunaan anak perusahaan dan/atau perusahaan afiliasi. Pemegang IUP atau IUPK tidak dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan yang merupakan anak perusahaan atau afiliasinya secara bebas, melainkan membutuhkan persetujuan Menteri ESDM.
Terdapat sejumlah pengecualian, antara lain untuk penugasan pemerintah, proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian, pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara dalam negeri.
Menanggapi kebijakan tersebut, Gulam Mohamad Sharon menyatakan dukungannya. Menurutnya, kebijakan tersebut dapat menjadi instrumen untuk memperluas keterlibatan pelaku usaha daerah dalam rantai ekonomi industri pertambangan.
“Saya mendukung kebijakan pemerintah yang memberikan prioritas lebih besar kepada perusahaan jasa pertambangan lokal. Keberadaan industri pertambangan harus memberikan multiplier effect bagi daerah, bukan hanya dari sisi penerimaan negara, tetapi juga melalui pertumbuhan usaha dan penyerapan tenaga kerja lokal,” kata Gulam.
Gulam menilai selama ini aktivitas pertambangan memiliki rantai ekonomi yang panjang, mulai dari jasa pertambangan, transportasi, penyediaan alat, logistik hingga tenaga kerja. Karena itu, menurutnya, keterlibatan perusahaan lokal dapat menjadi salah satu cara agar manfaat ekonomi tersebut semakin banyak berputar di daerah.
“Jangan sampai kekayaan alamnya berada di daerah, tetapi manfaat ekonominya justru lebih banyak dinikmati dari luar daerah. Kita ingin masyarakat dan pelaku usaha di sekitar wilayah pertambangan juga memiliki kesempatan untuk tumbuh,” jelasnya.
Ketua DPP Bidang UMKM Partai NasDem ini menekankan bahwa kebijakan afirmasi terhadap perusahaan lokal harus dibarengi dengan peningkatan kapasitas. Menurutnya, status sebagai perusahaan lokal tidak boleh menjadi satu-satunya pertimbangan dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
“Jangan sampai lokal hanya menjadi label. Perusahaan yang mendapatkan kesempatan juga harus memiliki kemampuan teknis, peralatan yang memadai, tenaga kerja yang kompeten, kemampuan finansial, serta memenuhi standar keselamatan dan lingkungan,” ujar Gulam.
Hal tersebut dinilai penting karena kegiatan pertambangan memiliki risiko operasional yang tinggi dan membutuhkan standar teknis serta tata kelola yang ketat. Kalangan industri juga sebelumnya menyoroti bahwa pemilihan kontraktor tambang perlu mempertimbangkan kemampuan teknis, keselamatan, ketersediaan alat, kapasitas finansial, produktivitas, serta tata kelola dan manajemen risiko.
Karena itu, Gulam melihat aturan baru tersebut bukan semata-mata sebagai kewajiban bagi perusahaan tambang untuk menggunakan jasa lokal, tetapi sebagai momentum untuk mendorong perusahaan daerah meningkatkan kapasitas dan daya saingnya.
“Saya melihat ini sebagai momentum untuk mendorong pengusaha daerah naik kelas. Kesempatan harus dibuka, tetapi kapasitas juga harus dibangun. Perusahaan lokal harus dipersiapkan agar mampu memenuhi standar dan bersaing secara sehat,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga agar peningkatan keterlibatan perusahaan lokal tidak mengurangi standar keselamatan maupun perlindungan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.
“Kita ingin manfaat ekonominya semakin besar dirasakan daerah, tetapi jangan sampai standar kualitas, keselamatan kerja, dan lingkungan dikompromikan. Dua hal ini harus berjalan bersama,” tutur Gulam.
Pemerintah dalam hal ini juga perlu memastikan implementasi kebijakan berjalan transparan dan memberikan kesempatan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal yang benar-benar memenuhi persyaratan.
“Yang kita dorong bukan sekadar perusahaan lokal mendapatkan pekerjaan, tetapi terciptanya ekosistem usaha yang sehat. Ada kesempatan bagi pengusaha daerah, ada peningkatan kapasitas, dan pada akhirnya masyarakat di sekitar wilayah tambang ikut merasakan manfaatnya,” pungkasnya.
Angin Segar Kontraktor Lokal
Ketua Badan Pengurus Daerah Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPD Gapensi) Kalbar, Ir. H. Mei Purwowidodo mengatakan kebijakan tersebut menjadi ?kabar gembira untuk para pelaku usaha jasa pertambangan di Kalbar.
“Menteri ESDM Bahlil Lahadalia resmi menerbitkan Kepmen No. 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturannya singkat, tapi dampaknya luar biasa. Ini adalah angin segar yang sudah lama kita tunggu. ?Selama ini, rahasia umum menunjukkan praktek "pukat harimau" di sektor tambang, yaitu perusahaan besar memborong semua pekerjaan lewat anak usaha atau afiliasinya,” ujarnya.
“Kontraktor daerah akhirnya hanya gigit jari. Nah, lewat regulasi baru ini, permainan tersebut resmi dilarang tanpa izin menteri. Pengecualian hanya berlaku untuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan smelter, atau pemenuhan DMO. Tidak ada lagi celah akal-akalan "ganti baju" PT,” kata Pak Mei.
?Menariknya lagi, aturan ini secara tegas mewajibkan pemegang izin tambang mengutamakan kontraktor di kabupaten/kota lokasi usahanya. Kalau tambangnya di Ketapang, kontraktor Ketapang yang wajib diutamakan. Begitu juga di Sanggau atau daerah lainnya. Ini bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban!
“?Lalu, apa dampaknya untuk Kalbar? ?Pintu Tender Terbuka Wide-Open: Perusahaan tambang besar kini butuh kita untuk laporan kepatuhan ke Dirjen Minerba. ?Kompetisi Sehat: Tanpa monopoli anak perusahaan, negosiasi harga jadi lebih adil,” ujarnya.
Lalu, ?Perputaran Ekonomi Daerah: Uang jasa pertambangan tidak lagi lari ke Jakarta, melainkan berputar di daerah untuk bayar bengkel, solar, hingga menyerap tenaga kerja lokal.
?“Namun, ingat, peluang ini tidak datang otomatis. Pemerintah sudah memberikan "kartu truf", sekarang bolanya ada di tangan kita. Agar tidak sekadar jadi penonton, ada empat hal mendasar yang harus disiapkan kontraktor lokal,” ungkapnya.
- ?Rapikan Legalitas: Cek kembali IUJP Anda. Pastikan izinnya aktif dan klasifikasinya sesuai—baik untuk penggalian, pengangkutan, maupun reklamasi.
- ?Siapkan Alat dan Sertifikasi: Perusahaan tambang akan melakukan audit ketat. Siapkan bukti fisik alat dan pastikan memiliki Tenaga Ahli Bersertifikat POP (Pengawas Operasional Pratama).
- ?Hitung RAB dengan Rasional: Jangan banting harga sampai rugi hanya demi mendapatkan proyek. Aturan ini dibuat agar karya kita dihargai secara layak.
- ?Perkuat Asosiasi: Wadah asosiasi penting agar kita bisa melapor secara kolektif ke Dinas ESDM jika masih ada perusahaan tambang yang membandel.
?Kepmen 365 adalah momentum emas. Jangan sampai lima tahun lagi kita masih menyanyikan lagu lama: "Tambangnya di Kalbar, tapi kontraktor lokalnya tetap melarat."
?“Sudah saatnya kontraktor lokal Kalbar naik kelas dari subkontraktor semenjana menjadi mitra utama. Pertanyaannya sekarang, seberapa siap kita mengambil peluang ini?
Pelajari Penerapan Aturan
Dari sisi industri pertambangan batu bara, Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan pelaku usaha masih mempelajari ketentuan baru tersebut dan mencermati kesiapan penerapannya di lapangan.
Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, mengatakan bahwa penunjukan kontraktor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan status perusahaan sebagai pelaku usaha lokal atau afiliasi, tetapi juga menyangkut berbagai persyaratan teknis dan operasional.
“Masih kami pelajari. Yang menjadi perhatian justru bagaimana aturan ini nanti diterapkan di lapangan,” kata Gita kepada CNBC Indonesia, sebagaimana diberitakan pada awal Oktober 2026.
Menurut Gita, pemilihan kontraktor dalam kegiatan pertambangan membutuhkan pertimbangan yang menyeluruh. Aspek yang diperhatikan antara lain kemampuan teknis, keselamatan kerja, ketersediaan alat, kapasitas finansial, produktivitas, serta tata kelola dan kepatuhan perusahaan.
“Dalam kegiatan pertambangan, pemilihan kontraktor tidak semata soal lokal atau afiliasi, tetapi sangat terkait dengan kemampuan teknis, keselamatan, ketersediaan alat, kapasitas finansial, produktivitas, serta governance, risk, and compliance,” ujarnya.
Pandangan APBI tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan akan membutuhkan kejelasan mekanisme dan kesiapan para pihak. Prioritas bagi kontraktor lokal perlu berjalan seiring dengan pemenuhan standar teknis, keselamatan, dan keberlanjutan operasi pertambangan.
Jangan Menjadi Penonton
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperluas kesempatan bagi pengusaha daerah dan mengoreksi praktik bisnis yang dinilai terlalu terkonsentrasi pada perusahaan besar.
Bahlil menilai pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak semestinya menguasai seluruh rantai kegiatan usaha, mulai dari penambangan hingga berbagai layanan pendukung, apabila hal itu menutup kesempatan bagi pelaku usaha lokal.
“Jangan lagi perusahaan yang punya IUP, dia juga yang jadi kontraktor, dia juga yang suplai makanan, dia juga yang suplai bensin. Ini mah teori Abuleke (omong kosong) namanya. Aslinya Abu Lekke,” ujar Bahlil dalam acara Investor Daily Summit 2026 di Jakarta, Rabu (7/10/2026), sebagaimana diberitakan sebelumnya.
Ia mengibaratkan perilaku perusahaan yang mengambil seluruh peluang usaha sebagai praktik seperti jaring pukat harimau, yakni mengambil peluang dari skala besar hingga kecil sekaligus.
“Jangan biarkan orang daerah menjadi penonton, jadikanlah orang daerah itu menjadi tuan di negeri mereka sendiri,” tegasnya.
Bahlil juga mengingatkan bahwa kebijakan keberpihakan kepada pengusaha lokal harus disertai peningkatan kemampuan. Pengusaha daerah dituntut membuktikan profesionalisme, menjaga kualitas pekerjaan, dan memenuhi kewajiban kontrak.
Dalam kesempatan lain, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) di Jakarta pada Senin (12/10/2026), Bahlil kembali menekankan bahwa pemerintah bertugas membuka akses melalui regulasi, sedangkan pelaku usaha harus bersaing dan menunjukkan kemampuan secara profesional.
Menurutnya, kesempatan yang telah diberikan tidak boleh disia-siakan dengan pekerjaan yang tidak diselesaikan secara baik. Ia juga mengingatkan agar pengusaha daerah tidak memperjualbelikan paket pekerjaan yang telah dimenangkan kepada pihak lain sehingga merusak kepercayaan pemberi kerja.
Bahlil menegaskan bahwa pemerataan ekonomi membutuhkan lebih banyak pengusaha yang kuat, bukan hanya segelintir kelompok usaha besar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas partisipasi pelaku usaha lokal dalam kegiatan pertambangan nasional.
Isi Kepmen ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Keputusan ini ditetapkan pada 18 September 2026 dan berlaku sejak tanggal penetapan.
Secara garis besar, terdapat sejumlah ketentuan utama dalam keputusan tersebut.
Pertama, prioritas perusahaan jasa pertambangan setempat. Pemegang IUP atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), dengan mengutamakan perusahaan jasa pertambangan di kabupaten/kota sekitar wilayah izin pertambangan.
Kedua, pembatasan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi. Pemegang IUP dan IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batu bara tanpa persetujuan Menteri ESDM.
Ketiga, penentuan hubungan afiliasi. Ketentuan tersebut mencakup kepemilikan saham langsung oleh pemegang IUP atau IUPK pada perusahaan jasa pertambangan, maupun kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara kedua perusahaan.
Keempat, pengecualian untuk kepentingan strategis. Persetujuan penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan untuk penugasan pemerintah yang berkaitan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau pengembangan dan pemanfaatan batu bara, serta pemenuhan kebutuhan mineral atau batu bara dalam negeri.
Permohonan persetujuan diajukan kepada Menteri ESDM. Keputusan tersebut menetapkan jangka waktu pemberian persetujuan selama 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Untuk IUP yang diterbitkan gubernur sesuai kewenangannya, permohonan persetujuan penggunaan afiliasi dapat diajukan kepada gubernur.
Ketentuan dalam keputusan ini juga berlaku dengan penyesuaian terhadap pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang Kontrak Karya, dan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Potensi Tambang Kalbar
Kalimantan Barat memiliki potensi mineral yang dapat mendukung pengembangan jasa pertambangan lokal. Bauksit menjadi salah satu komoditas utama, dengan wilayah pertambangan dan pengembangan industri pengolahan antara lain berada di Ketapang, Sanggau, dan Mempawah.
Pengembangan industri hilirisasi, termasuk proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) di Mempawah, berpotensi menciptakan kebutuhan jasa penunjang sesuai tahapan dan skala operasional proyek. Selain itu, kegiatan pertambangan emas dan batu bara juga dapat membuka kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan yang memenuhi persyaratan.
Sejumlah bidang pekerjaan yang berpotensi digarap kontraktor lokal meliputi: Pembersihan lahan dan pengupasan tanah penutup (overburden removal). Pengangkutan material dari lokasi tambang menuju tempat penimbunan atau fasilitas pengolahan.
Penyediaan dan pengoperasian alat berat. Pembangunan serta pemeliharaan jalan tambang dan fasilitas pendukung. Pengelolaan stockpile, reklamasi, dan pemulihan lahan sesuai ketentuan.
Jasa teknis pertambangan, termasuk pengeboran dan peledakan, bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan perizinan dan kompetensi.
Besarnya peluang tersebut tetap bergantung pada kebutuhan riil setiap proyek, persyaratan pengadaan, tahapan operasional, dan ketentuan perizinan yang berlaku. Status sebagai perusahaan lokal tidak otomatis menjamin perolehan kontrak.
Tantangan dan Strategi
Untuk memanfaatkan peluang tersebut, kontraktor Kalbar perlu memperkuat sejumlah aspek mendasar.
Pertama, memastikan legalitas dan perizinan usaha, termasuk IUJP sesuai bidang serta subbidang pekerjaan yang akan dijalankan.
Kedua, memperkuat kapasitas finansial dan pengelolaan arus kas. Kegiatan pertambangan membutuhkan biaya operasional yang besar, termasuk pengadaan atau penyewaan alat berat, bahan bakar, perawatan mesin, dan pembayaran tenaga kerja.
Ketiga, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, produktivitas, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja. Kontraktor juga harus memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan dan sistem manajemen keselamatan kontraktor yang ditetapkan sesuai ketentuan.
Keempat, membangun tata kelola perusahaan yang profesional dan transparan. Ketepatan waktu, mutu pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, serta kemampuan mengelola risiko menjadi faktor penting untuk mempertahankan kepercayaan perusahaan tambang.
Pembentukan konsorsium atau KSO antarpengusaha lokal juga dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengatasi keterbatasan modal dan alat. Melalui kerja sama yang jelas dan sesuai ketentuan, perusahaan daerah berpeluang meningkatkan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan proyek berskala lebih besar.
Mendorong Manfaat Daerah
Kebijakan prioritas jasa pertambangan lokal menjadi momentum bagi Kalimantan Barat untuk memperkuat keterlibatan pengusaha daerah dalam industri pertambangan dan hilirisasi mineral.
Bagi Kadin Kalbar dan Gapensi Kalbar, peluang ini relevan untuk mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha. Sementara itu, perhatian APBI terhadap kesiapan penerapan aturan menunjukkan pentingnya mekanisme pelaksanaan yang jelas serta pemenuhan standar operasional industri.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kesiapan kontraktor lokal, konsistensi pengawasan, transparansi pengadaan, dan komitmen semua pihak dalam membangun kemitraan yang sehat.
Dengan potensi bauksit, emas, batu bara, serta pengembangan hilirisasi yang dimiliki, Kalimantan Barat berpeluang memperluas manfaat ekonomi pertambangan bagi dunia usaha dan masyarakat setempat. Peluang tersebut perlu dijawab melalui peningkatan kompetensi, profesionalisme, dan daya saing agar pengusaha lokal tidak sekadar memperoleh kesempatan, tetapi mampu tumbuh menjadi pelaku usaha yang kuat dan berkelanjutan.(tim)