PONTIANAK, SP - Perkara hukum yang melibatkan Syarif Taufik Akbar (STA) dan adik kandungnya, Syarifah Fatimah (Lubna), terkait dokumen administrasi kelahiran Aqila, bukan semata-mata persoalan perebutan hak asuh anak.
STA menegaskan, keterlibatannya dalam pengasuhan Aqila sejak bayi hingga duduk di bangku sekolah dasar dilandasi kepedulian terhadap pemenuhan hak anak, terutama pendidikan, kesehatan, dan pengasuhan yang layak.
Di tengah proses hukum yang kini bergulir di pengadilan, STA menyatakan dirinya tidak pernah berniat memutus hubungan Aqila dengan orang tua kandungnya. Ia justru mempertanyakan kondisi pendidikan Aqila setelah anak tersebut kembali tinggal bersama orang tua biologisnya pada 2022.
Menurut STA, selama berada dalam pengasuhan keluarga besarnya, Aqila memperoleh pendidikan sejak taman kanak-kanak hingga kelas IV sekolah dasar. Namun, berdasarkan keterangannya, setelah tinggal bersama orang tua kandungnya, Aqila tidak lagi bersekolah.
“Tidak ada perebutan hak asuh dan tidak ada pemaksaan supaya Aqila tinggal bersama saya. Fokus saya adalah bagaimana anak ini bisa hidup normal, mendapatkan pendidikan, kesehatan terjamin, dan tidak menjadi korban persoalan orang dewasa,” ujar STA.
Bagi STA, persoalan tersebut semestinya dilihat dari riwayat pengasuhan anak secara utuh, bukan hanya dari persoalan dokumen administrasi yang kini menjadi bagian dari perkara hukum.
Pengasuhan Keluarga Besar
STA menjelaskan, keterlibatannya dalam pengasuhan Aqila telah dimulai sejak anak tersebut masih bayi. Menurutnya, sebelum Aqila lahir pada 2013, pernah ada pembicaraan keluarga mengenai pengasuhan anak tersebut.
Ia mengatakan, sejak awal dirinya dan keluarga besar berupaya memastikan Aqila mendapatkan perawatan yang baik, termasuk memperhatikan kebutuhan kesehatan dan pendidikannya.
Pada 2017, Aqila mulai memasuki pendidikan anak usia dini dan taman kanak-kanak. Pendidikan tersebut kemudian berlanjut hingga sekolah dasar.
Menurut STA, Aqila pernah bersekolah di SD Islam Terpadu Haruniyah hingga kelas IV SD. Selama dalam pengasuhan keluarga besarnya, pendidikan anak tersebut menjadi salah satu perhatian utama.
Namun, setelah konflik keluarga pada 2022 dan Aqila dijemput oleh orang tua kandungnya, STA mengaku memperoleh informasi bahwa anak tersebut tidak lagi melanjutkan sekolah.
Kondisi inilah yang kemudian menjadi salah satu alasan STA terus mendorong penyelesaian persoalan keluarga tersebut.
“Yang paling saya pikirkan itu pendidikan. Anak jangan sampai tidak sekolah hanya karena orang tuanya sedang bermasalah,” katanya.
STA mengungkapkan, pihak keluarganya telah berupaya mencari jalan keluar agar Aqila kembali memperoleh akses pendidikan, termasuk meminta surat rekomendasi atau kepastian mengenai sekolah yang bersedia menerima anak tersebut. Namun, menurut STA, hingga keterangannya disampaikan, upaya tersebut belum membuahkan hasil.
Karena itu, ia membantah jika pihaknya dianggap sebagai penyebab Aqila tidak bersekolah.
“Intinya, yang tidak menyekolahkan Aqila bukan dari pihak saya. Selama dalam pengasuhan kami, Aqila mendapatkan pendidikan dari TK sampai SD. Setelah tinggal bersama orang tua kandungnya, menurut yang saya ketahui, Aqila tidak sekolah lagi,” ujarnya.
Tidak Pernah Melarang
STA juga meluruskan persoalan Aqila yang pernah dibawa ke Ketapang ketika masih bersekolah di taman kanak-kanak.
Menurutnya, peristiwa tersebut tidak seharusnya ditafsirkan sebagai bentuk larangan terhadap hubungan Aqila dengan orang tua kandungnya.
Ia menegaskan tidak pernah melarang Aqila dibawa berlibur ataupun melakukan kegiatan bersama ayah dan ibu biologisnya. Hal yang menjadi perhatiannya adalah kesinambungan pendidikan serta terpenuhinya kebutuhan dasar anak.
STA juga menjelaskan bahwa persoalan perpindahan tempat tinggal yang disorotnya berkaitan dengan kondisi orang tua kandung Aqila yang, menurut keterangannya, belum memiliki tempat tinggal tetap. Ia menegaskan bahwa perpindahan tempat tinggal orang tua kandung tidak serta-merta berarti Aqila selalu ikut berpindah bersama mereka.
Menurut STA, kestabilan lingkungan tempat tinggal dan pendidikan perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan pola pengasuhan yang paling baik bagi anak.
“Bagi saya, orang tua kandung tetap orang tua kandung. Saya tidak pernah menghapus itu. Tetapi hak anak juga harus dilihat. Anak punya hak sekolah dan kesehatan,” katanya.
Ia berharap persoalan keluarga tersebut tidak membuat hubungan Aqila dengan orang tua kandungnya semakin jauh. Sebaliknya, seluruh pihak diharapkan dapat mencari penyelesaian yang tetap mengutamakan kepentingan anak.
Mendukung Kebutuhan Kesehatan
Selain pendidikan, penerbitan akta kelahiran Aqila menjadi bagian penting dalam perkara yang dihadapi STA.
Ia menjelaskan, salah satu alasan dirinya berinisiatif mengurus dokumen administrasi Aqila adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan dan pengobatan.
Menurut STA, ketika Aqila lahir, keluarga melihat kondisi fisik yang menimbulkan kekhawatiran, termasuk benjolan di bagian dada. Keadaan tersebut membuat keluarga memikirkan bagaimana anak bisa memperoleh pemeriksaan dan pelayanan kesehatan yang memadai.
STA mengaku kemudian berinisiatif mengurus administrasi kependudukan dengan membawa dokumen identitas dirinya, dokumen istrinya, buku nikah, serta dokumen lain yang diperlukan.
Ia mengatakan telah menjelaskan kepada petugas bahwa Aqila merupakan anak dari adik kandungnya.
Menurut STA, pengurusan dokumen tersebut bukan dimaksudkan untuk mengambil alih kedudukan orang tua kandung Aqila, melainkan untuk membantu memenuhi kebutuhan anak.
“Tujuannya supaya anak ini punya administrasi yang bisa digunakan untuk kebutuhan kesehatan. Bukan untuk merebut anak,” tegasnya.
STA berharap persoalan penerbitan akta kelahiran tersebut dapat ditelaah secara menyeluruh, termasuk latar belakang pengurusan, dokumen yang digunakan, serta proses administrasi yang berlangsung.
Mediasi Sudah Ditempuh
STA mengatakan, sebelum perkara berkembang hingga persidangan, pihak keluarganya telah berupaya mencari penyelesaian melalui jalur kekeluargaan.
Menurutnya, mediasi dilakukan melalui kader pendamping anak di tingkat kelurahan, kemudian berlanjut ke KPAD Kota Pontianak dan KPAD Provinsi Kalimantan Barat.
Ia menyebut salah satu upaya yang dilakukan adalah meminta data dari pihak pelapor agar dokumen akta kelahiran Aqila dapat diupayakan untuk diperbaiki sesuai dengan data orang tua kandungnya.
Namun, menurut STA, data yang diminta tidak diberikan sehingga upaya tersebut belum berjalan sebagaimana diharapkan.
STA juga membandingkan persoalan administrasi Aqila dengan kondisi anak lain di lingkungan keluarganya, yakni Fatimah, yang menurut keterangannya diasuh oleh orang tua STA dan memiliki akta kelahiran dengan pencantuman nama kakek atau nenek sebagai orang tua dalam dokumen tersebut.
Menurut STA, kondisi itu tidak dipersoalkan seperti perkara Aqila. Meski demikian, ia berharap persoalan administrasi setiap anak dapat ditelaah berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Bagi STA, seluruh upaya tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan telah diupayakan sebelum konflik berlanjut ke proses hukum.
Ia menegaskan dirinya tidak pernah mengklaim sebagai ayah kandung Aqila ataupun menyatakan memiliki kedudukan lebih tinggi daripada orang tua biologisnya.
“Saya paman. Saya tidak pernah mengatakan saya ayahnya. Saya hanya membantu dan memastikan anak ini mendapatkan apa yang menjadi haknya,” ujarnya.
STA berharap perkara tersebut dapat diselesaikan secara objektif dengan mempertimbangkan riwayat pengasuhan, pendidikan, kesehatan, serta masa depan Aqila.
Kronologi Pengasuhan Sejak 2013
Sementara itu, kuasa hukum STA, Dewi Aripurnamawati, menjelaskan bahwa persoalan yang kini bergulir di pengadilan perlu dilihat dari kronologi pengasuhan Aqila sejak sebelum lahir.
Dewi mengatakan, dirinya telah mendampingi STA sejak 2023. Pada 2026, ia sempat mencabut kuasa setelah STA diminta menemui seseorang bernama Melvin. Namun, karena upaya tersebut menemui jalan buntu atau deadlock, STA kembali memberikan kuasa kepadanya untuk mendampingi perkara hingga persidangan.
Terkait awal pengasuhan Aqila, Dewi mengungkapkan bahwa pada 2013, ketika Syarifah Fatimah atau Lubna sedang mengandung sekitar enam bulan, pernah disampaikan bahwa apabila anak yang dilahirkan berjenis kelamin perempuan, pengasuhannya akan diserahkan kepada STA.
Setelah Aqila lahir dan diketahui berjenis kelamin perempuan, menurut Dewi, keluarga kemudian menjalankan kesepakatan tersebut. Namun, STA tidak langsung membawa Aqila karena mempertimbangkan kebutuhan bayi untuk mendapatkan ASI.
“Setelah Aqila mendapatkan ASI, sebelum berusia 40 hari, anak tersebut sudah dirawat dan diasuh klien saya,” kata Dewi.
Menurutnya, pengasuhan tersebut berlangsung selama bertahun-tahun hingga Aqila duduk di kelas IV SD Islam Terpadu Haruniyah dan kemudian dijemput oleh orang tua kandungnya.
Dewi menilai kronologi tersebut penting untuk menjelaskan latar belakang keterlibatan STA dalam kehidupan Aqila. Menurutnya, persoalan yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari perjalanan pengasuhan anak, termasuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan yang selama ini menjadi perhatian keluarga.
Pertanyakan Penanganan Perkara
Dewi selanjutnya menyoroti proses hukum yang dihadapi kliennya. Ia mengatakan perkara tersebut telah dilaporkan sejak 2023 dan kemudian berlanjut hingga persidangan pada 2026.
Menurut Dewi, pihaknya mempertanyakan proses penanganan perkara tersebut, termasuk mengapa persoalan yang menurut penilaiannya masih dapat ditelaah dari sisi administrasi akhirnya berkembang menjadi perkara pidana.
Ia juga menilai proses penerbitan akta kelahiran Aqila perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan surat keterangan lahir dan pengurusan dokumen kependudukan.
“Menurut kami, prosesnya perlu dilihat secara menyeluruh. Tidak hanya klien saya, tetapi juga bagaimana surat keterangan lahir dibuat dan bagaimana proses pengurusan akta kelahiran itu berlangsung,” ujarnya.
Dewi turut mempersoalkan permohonan gelar perkara khusus yang, menurut keterangannya, telah beberapa kali dijadwalkan tetapi kemudian dibatalkan oleh penyidik Subdit I Polda Kalimantan Barat.
Ia berpendapat bahwa keberatan pihaknya perlu diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia dan seluruh fakta harus diperiksa secara objektif.
Meski demikian, pandangan mengenai proses penanganan perkara dan pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban tersebut merupakan keterangan pihak pembela yang perlu diuji berdasarkan alat bukti, berkas perkara, serta keterangan para pihak di persidangan.
Dugaan Konflik Pribadi
Dewi juga menduga konflik pribadi di antara anggota keluarga turut memengaruhi perkembangan perkara tersebut.
Ia mengaitkan dugaan itu dengan persoalan keluarga sebelumnya, termasuk laporan mengenai dugaan pengrusakan kaca yang disebutnya pernah terjadi dalam hubungan kedua pihak.
Menurut Dewi, persoalan keluarga seharusnya tetap membuka ruang penyelesaian yang mengutamakan kepentingan terbaik anak, terlebih ketika upaya mediasi melalui pendamping anak dan lembaga terkait telah dilakukan.
Ia menilai, apa pun persoalan yang terjadi di antara orang dewasa, pendidikan, kesehatan, serta kondisi psikologis Aqila tidak boleh terabaikan.
Dewi berharap seluruh pihak dapat menempatkan kebutuhan anak sebagai pertimbangan utama dan tidak membiarkan konflik keluarga semakin panjang hingga berdampak terhadap masa depannya.
Pertimbangkan Kepentingan Anak
Dewi berharap majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dapat mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif, termasuk kronologi pengasuhan Aqila, latar belakang penerbitan dokumen administrasi, serta upaya penyelesaian yang telah ditempuh keluarga.
Menurutnya, perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari satu sisi, tetapi juga perlu mempertimbangkan riwayat kehidupan anak dan dampak konflik terhadap pemenuhan hak dasarnya.
“Semoga kebenaran dapat menemukan jalannya sendiri untuk mengetuk nurani majelis hakim yang menyidangkan perkara ini,” ujar Dewi.
STA sendiri menyatakan tetap mengharapkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia berharap konflik keluarga tersebut tidak membuat Aqila terus kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan dan pengasuhan yang aman.
Bagi STA, persoalan ini bukan tentang siapa yang menang atau kalah, melainkan bagaimana masa depan Aqila tetap terjamin.
Sebab, di tengah proses hukum yang berjalan, hak anak atas pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak harus tetap menjadi perhatian utama. (tim)