MEMPAWAH, SP - Sejumlah warga Dusun Parit Ambo Desa Peniti Dalam I, Kecamatan Sekedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), menuntut pertanggungjawaban pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terkait dugaan pengrusakan dan penyerobotan lahan pertanian dan kebun yang digunakan untuk pembukaan jalan umum.
Warga menilai pembukaan jalan tersebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik lahan dan berdampak pada rusaknya kebun dan hilangnya sebagian tanaman tumbuh milik warga.
Tuntutan tersebut disampaikan lima perwakilan warga Dusun Parit Ambo Pinang saat menyambangi Kantor Suara Pemred, belum lama ini.
Kelima warga tersebut antara lain, Rosita, Afung, Anita, Sugiatik dan Imran. Mereka didampingi Advokat Chandra Kirana, S.H., M.H., selaku ketua tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Chandra Kirana Law Offices&Partner.
Dalam keterangannya, Rosita, salah seorang pemilik lahan, mengungkapkan, bahwa persoalan ini telah berlangsung sejak tahun 2020. Namun hingga kini, warga masih menunggu kepastian mengenai dasar pembangunan jalan, mekanisme penggunaan lahan mereka, serta pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka klaim.
Persoalan berawal dari Undangan Rapat Desa Peniti Dalam No:050/41/Ekbang/2020 pada 1 September 2020 yang ditandatangani Sekretaris Desa Muhammad Ali yang mengundang warga untuk sosialisasi perencanaan pembangunan jalan di rumah Husin Acong Jalan Ambo Pinang Rt.015 Rw.004 Desa Peniti Dalam I.
Rosita mengaku menerima undangan tersebut untuk menghadiri rapat pada 4 September 2020. Undangan disampaikan melalui ketua RT kepada keluarganya. Dalam undangan itu disebutkan adanya rapat terkait rencana pembangunan jalan yang akan melintasi kawasan lahan atau kebun Dusun Parit Ambo Pinang.
Rosita awalnya keberatan untuk hadir karena khawatir kehadirannya dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap rencana pembangunan. Namun, ia akhirnya datang karena ingin mengetahui secara langsung rencana yang akan dilakukan Pemerintah Desa Peniti Dalam I.
“Dalam rapat tersebut dijelaskan akan dilakukan pembuatan jalan baru di tengah kebun kami. Kami waktu itu mengira tentu ada pembicaraan mengenai nilai ganti rugi, ternyata pihak desa menyampaikan tidak ada nilai ganti rugi dan tidak. Kami kemudian menyampaikan, kalau memang harus ada pembuatan jalan, silakan diambil di paling ujung kebun, jangan mengambil di tengah kebun Kami,” kata Rosita.
"Dalam pertemuan tersebut, warga juga mengaku diminta menandatangani daftar hadir, yang kemudian tanda tangan dikatakan oleh kepala desa dan Ketua BPD sebagai persetujuan. Sejak awal kami tidak pernah menyatakan setuju tanah kami dipotong di tengah kebun kami,” ujarnya.
Karena alasan masih harus berkonsultasi dengan keluarga, Rosita mengaku tidak pernah menyatakan persetujuan terhadap rencana tersebut.
Rapat kedua kembali dilakukan pada hari Senin, 21 September 2020. Dalam pertemuan kedua di Aula Desa Peniti Dalam I tersebut, warga Dusun Parit Ambo Pinang kembali menyampaikan penolakan apabila jalan dibangun dengan memotong bagian tengah kebun.
Kemudian rapat sosialisasi ketiga kali dilakukan pada tanggal 28 September 2020, melalui Surat Undangan Pemerintah Desa Nomor 050/46/Ekbang/2020 yang ditandatangani Kepala Desa Peniti Dalam I, Ramli bertempat di Aula Desa Peniti Dalam I.
Rosit mengatakan, warga menilai pembangunan jalan memotong di tengah lahan kebun akan menyulitkan akses kebun serta memisahkan bidang tanah kebun yang selama ini digunakan masyarakat.
“Waktu itu kami warga Dusun Ambo Pinang semua yang tanahnya mau diambil menolak kalau jalan dibuat di tengah kebun. Kalau dipotong dua, sangat menyusahkan bagi kami. Kami menyampaikan keberatan,” katanya.
Dalam pertemuan itu, menurut Rosita, Camat Segedong sempat menyampaikan bahwa apabila warga tidak bersedia memberikan lahannya, rencana jalan akan dialihkan ke lokasi lain.
“Waktu itu Pak Camat mengatakan Kalau memang kami tidak mau memberikan tanah kami, jalannya akan dialihkan ke lokasi lain. Kami jawab, tidak masalah kalau dialihkan,” ujarnya.
Warga kemudian menganggap persoalan tersebut telah selesai karena mereka merasa telah menyampaikan penolakan secara terbuka. Namun, beberapa waktu kemudian, warga mengaku mendapati adanya aktivitas pembukaan jalan yang justru melintasi dan memotong kawasan lahan dibagian tengah kebun mereka.
Warga kemudian mendatangi para pekerja yang didampingi perangkat desa, Ketua BPD, Kapolsek dan Babinsa untuk mempertanyakan dasar dilakukannya kegiatan tersebut karena sebelumnya warga mengaku telah menyatakan keberatan dan penolakan terhadap rencana pembangunan jalan di tengah kebun milik mereka.
Dampak pembangunan tersebut, menurut warga, tidak hanya berkaitan dengan hilangnya sebagian lahan, tetapi juga tanaman tumbuh dan sulitnya akses pengelolaan kebun.
Atas persoalan tersebut, warga kemudian menempuh jalur pengaduan dan melaporkan dugaan kerusakan dan penyerobotan lahan tersebut kepada Subdit II Reskrimum Polda Kalbar melalui laporan Informasi Nomor: LI/303/X/2020/Dit Reskrimum tanggal 26 Oktober 2020, perihal dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 dan pasal 406 KUHP dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/139/X/2020/Dit.Reskrimum, tanggal 27 Oktober 2020.
Perkara Dihentikan
Advokat Chandra Kirana,S.H.,M.H. mengatakan, berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterimanya dari warga, perkara tersebut sempat ditangani oleh Subdit II Reskrimum Polda Kalbar.
Namun, proses penanganan perkara kemudian dihentikan pada sekitar 2022.
“Warga bercerita bahwa setelah kejadian dan laporan dibuat, perkara tersebut kemudian dihentikan oleh Subdit II Reskrimum melalui SP2HP Nomor: B/88/II/2022/Ditreskrimum pada tanggal 17 Februari 2022 yang ditanda tangani Kombes Aman Guntoro,S.I.K selaku Direktur Rskrimum Polda Kalbar saat itu. Yang menjadi persoalan bagi kami adalah dasar penghentian perkara tersebut dan objek yang digunakan sebagai dasar dalam pemeriksaan dihentikan bukan menggunakan bukti objek perkara tapi dimanipulasi dengan bukti objek yang tidak terkait perkara,” kata Chandra.
Chandra mengaku mulai mendampingi warga bersama timnya setelah mereka meminta bantuan hukum pada sekitar 2023 yang diantar oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Mempawah. Setelah mempelajari dokumen dan kronologi, ia kemudian mendatangi Pemerintah Desa Peniti Dalam I untuk meminta penjelasan secara langsung.
Chandra bersama beberapa warga Dusun Parit Ambo Pinang pada Senin, 3 April 2023 kemudian bertemu dengan Kepala Desa Peniti Dalam I, Ramli, beserta perangkat desa dan Babinkantib Desa Peniti Dalam I di Aula Desa Peniti Dalam I.
Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Tenaga Ahli Kepala Staf Presiden(KSP) dari Jakarta meminta penjelasan mengenai dokumen proyek pembangunan jalan, termasuk sumber anggaran, dasar kegiatan dan dokumen perencanaan.
Menurut Chandra, pada awalnya terdapat penjelasan bahwa pembangunan tersebut berkaitan dengan Dana Desa. Namun, setelah kembali dipertanyakan, muncul keterangan bahwa kegiatan tersebut berkaitan dengan anggaran pemerintah provinsi.
“Kami meminta dijelaskan proyeknya apa, sumber anggarannya apa, kemudian SK dan pagu anggarannya. Tetapi saat itu Kepala Desa Peniti Dalam I Ramli tidak dapat memberikan penjelasan dan tidak ada dokumen apapun yang diperlihakan, bahkan sama sekali tidak memberikan kejelasan apapun kepada kami," ujarnya.
Chandra kemudian memberikan kesempatan kepada pihak desa untuk menyelesaikan persoalan dengan warga secara baik-baik. Namun setelah menunggu beberapa bulan, tidak ada tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan. Karena itu, pihaknya kemudian pada tanggal 12 Juni 2023 menyurati DPRD Kabupaten Mempawah untuk meminta dilakukan mediasi penyelesaian masalah yang dihadapi warga.
Surat yang diajukan tersebut kemudian pada 3 Juli 2023 mendapat tanggapan dari DPRD Kabupaten Mempawah dengan Nomor Surat:500.17/230/DPRD/2023 yang ditandatangani Ketua DPRD Mempawah, H. Ria Mulyadi, S.Sos. Namun, Chandra mengaku tidak dapat mendampingi warga secara langsung dalam pertemuan karena pemberitahuan mengenai jadwal pertemuan diterima warga dalam waktu yang sangat singkat.
Menurutnya, undangan pertemuan diterima dari pihak Desa Peniti Dalam I pada Rabu, 5 Juli 2023 pukul 11:10 WIB, sedangkan pertemuan di DPRD digelar pukul 13:00 WIB hanya beberapa jam sebelum agenda dimulai.
“Kami dari Pontianak tentu tidak mungkin mengejar dalam waktu sesingkat itu untuk mendampingi warga, tetapi warga tetap hadir,” katanya.
Dalam pertemuan tersebut, menurut Chandra, terdapat penyampaian mengenai rencana turun ke lapangan untuk melihat objek perkara. Namun sampai saat ini belum melihat adanya tindak lanjut lapangan sebagaimana yang disampaikan dalam pertemuan, selain upaya yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD dari Fraksi PKB yang sejak awal membantu menghubungkan warga dengan dirinya.
Setelah mendapatkan informasi bahwa perkara sebelumnya pernah ditangani aparat kepolisian dan dihentikan, warga kemudian pada 3 November 2023 melakukan langkah hukum dengan menyurati Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar.
Menurutnya, pihak Kejati memberikan penjelasan bahwa perkara tersebut sebelumnya telah ditangani oleh kepolisian dan pihak Kejati tidak dapat menerima permintaan tersebut.
Chandra kemudian diarahkan untuk meminta penjelasan langsung kepada penyidik mengenai status dan alasan penghentian perkara.
Saat menemui penyidik, Chandra mengaku mendapatkan penjelasan bahwa perkara telah lama dihentikan. Ia kemudian mempertanyakan dasar penghentian dan meminta penjelasan berdasarkan dokumen resmi penanganan perkara.
“Yang kami tanyakan adalah apa dasar penghentian perkara tersebut. Kami meminta penjelasan secara resmi karena ada objek dan fakta di lapangan yang menurut kami perlu diverifikasi kembali, namun oleh penyidik saat itu menyampaikan penghentian perkara melalui SP2HP dan belum naik penyidikan didasari keterangan kepala desa bahwa objek yang dilaporkan telah ada fasum fasos sehingga pidananya tidak masuk” katanya.
Perkembangan berikutnya, pihak warga melalui penasihat hukum mengajukan permintaan agar perkara kembali ditelaah yang ditujukan ke Dirkrimum Polda Kalbar melalui surat Nomor 003/CK/I/tanggal 26 Januari 2024. Kemudian balasan surat Nomor B/130/II/2024/Ditkrimum yang ditandatangani langsung Dirkrimum Kombes Bowi Gede Imantio, S.I.K,M.H. menjawab perkara yang dimaksud telah dihentikan melalui gelar perkara khusus pada 10 Februari 2020, karena perkara yang diadukan oleh warga bukan merupakan tidak pidana.
Selanjutnya Chandra dan tim kuasa hukum melaporkan ke Wassidik Polda Kalbar dan dilakukan pertemuan bersama perwakilan warga dengan Kabag Wassidik Ditkrimum Polda Kalbar, yang kemudian dilanjutkan dengan dilakukannya gelar perkara khusus di ruang Wassidik Polda Kalbar pada Kamis, 21 Maret 2024.
Chandra mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, penyidik mempresentasikan objek perkara menggunakan materi visual.
Namun, menurutnya, terdapat perbedaan antara kondisi objek perkara di lapangan dengan yang ditampilkan oleh penyidik dalam presentasi di ruang Wassidik.
Setelah gelar perkara khusus tersebut, kemudian perkara kembali dibuka melalui Surat Nomor: B/188/V/RES.7.5/2024/Ditkrimum tanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani Dirkrimum Kombes Pol. Bowo Gede Imantio, S.I.K., M.H. untuk kembali dilakukan penyelidikan.
Setelah perkara kembali dibuka, penyidik kemudian melakukan pengecekan ke lapangan. Chandra mengatakan dirinya dan timnya Advokat Dadang Suprijtana, S.H.,M.H. turut mendampingi warga dan menunjukkan lokasi yang menjadi objek perkara.
“Ketika penyidik turun, kami tunjukkan objek yang sebenarnya. Kami mempertanyakan, ketika perkara sebelumnya dihentikan, objek yang digunakan sebagai dasar itu objek yang mana. Karena ketika kami datang ke lokasi yang terlihat adalah lahan dan kebun warga,” katanya.
Menurut Chandra, proses penyelidikan kemudian terus berjalan.Namun, ia mengaku dalam perjalanannya terjadi beberapa kali pergantian Kanit dan Panit dari penyidik yang menangani perkara.
"Mengalami beberapa kali pergantian Kanit dan Panit penyidik. Ini tentu membuat proses yang sudah berjalan harus kembali melakukan pendalaman lagi untuk dipahami dari awal lagi oleh orang yang baru menangani,” ujarnya.
Chandra mengatakan pihaknya tetap menunggu karena saat itu dijanjikan bahwa perkara tersebut akan menjadi perhatian/atensi dalam penanganannya.
Namun, menurut dia, proses berjalan cukup lama belum memberikan kepastian apapun. (*)