Ponticity post author Kiwi 11 Oktober 2026

Benarkah Ada Lobi-lobi Kasus Korupsi di Kejati Kalbar?

Photo of Benarkah Ada Lobi-lobi Kasus Korupsi di Kejati Kalbar?

Hampir 10 Bulan Sejak Penggeledahan, 43 Saksi Diperiksa, Penghitungan Kerugian Negara Tak Kunjung Selesai

 

KETAPANG, SP - Bau tak sedap, tercium di Gedung Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) yang beralamat di Jalan Jenderal Ayani Pontianak.

Aromanya berasal dari sejumlah kasus yang sedang diusut Tim Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kalbar. Sudah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, bahkan penggeledahan, namun hingga kini penanganan kasus tersebut seperti menghilang.

Sumber yang bisa dipercaya menyampaikan kepada Tim Suara Pemred bahwa telah terjadi dan ada lobi-lobi tingkat tinggi agar kasus-kasus korupsi itu didiamkan atau sementara waktu dikubur agar tak berjalan.

Menurut pengamatan sumber ini, hanya kasus Yayasan Mujahidin dan Gereja Sintang yang berjalan, sedangkan yang lainnya, seperti kasus korupsi Napak Tilas Ketapang, yang melibatkan mantan Bupati Ketapang, Martin Rantan dan kawan-kawan jalan ditempat.

Begitu juga kasus kurupsi perusahaan daerah Provinsi Kalbar, pengadaan BBM Solar di KSOP dan korupsi tambang bausikt yang melibatkan perusahaan smelter besar, hanya muncul penyitaan kerugian negara ratusan miliar tapi tidak ada tersangkanya.

Padahal Tim Pindis waktu itu telah “mengobrak abrik” dan memboyong sejumlah barang bukti dan dokumen penting.

“Informasi ini A satu, bahwa kasus-kasus yang katanya menjadi kasus proritas Kejati Kalbar itu, sudah mulai masuk angin. Lihat saja sudah berapa lama kasus ini terjadi, Jika memang info ini salah kenapa Kejati Kalbar tidak mengumumkan segera kepada masyarakat dan media, agar kasus-kasus tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” kata pria yang mengaku sangat dekat sejumlah pejabat APH di Kalbar dan Jakarta ini dan minta namanya tidak disebutkan kepada Suara Pemred belum lama ini di sebuah café Kota Pontianak.

Sengaja Dihilangkan

Penanganan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang periode 2022-2024 kembali menjadi sorotan.

Hampir sepuluh bulan setelah penggeledahan pada Desember 2025, masyarakat masih mempertanyakan kepastian perkembangan perkara yang ditangani Kejati Kalbar tersebut.

Sorotan muncul karena penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar.

Namun, berdasarkan keterangan resmi yang tersedia, belum ada penjelasan terperinci mengenai hasil penghitungan tersebut maupun tahapan hukum berikutnya.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai sejauh mana penyidikan berjalan, apakah masih ada dokumen yang harus dilengkapi, dan kapan Kejati Kalbar akan menyampaikan perkembangan terbaru perkara tersebut.

Warga Ketapang, Iwan Nurdin, berharap kejaksaan memberikan penjelasan terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai proses penanganan perkara.

“Kalau memang masih menunggu penghitungan kerugian negara, publik berharap ada penjelasan mengenai sejauh mana prosesnya berjalan. Apakah masih ada dokumen yang perlu dilengkapi atau pemeriksaan yang belum selesai? Masyarakat perlu mengetahui perkembangan perkara ini,” ujar Iwan.

Menurutnya, masyarakat tidak bermaksud mendesak penyidik mengambil kesimpulan sebelum seluruh proses hukum selesai. Namun, keterbukaan mengenai perkembangan perkara dinilai penting agar tidak menimbulkan beragam spekulasi.

Publik, kata dia, berhak mengetahui apakah penghitungan kerugian negara masih berlangsung, apakah pemeriksaan saksi telah rampung, dan langkah apa yang akan dilakukan setelah tahapan tersebut selesai.

Perkara Segera Dituntaskan

Sorotan serupa disampaikan Ketua PW GNPK RI Kalimantan Barat, Ellysius Aidy. Ia menilai lamanya penanganan perkara Napak Tilas perlu mendapat penjelasan yang memadai dari Kejati Kalbar.

Menurut Ellysius, pihaknya terus mempertanyakan perkembangan kasus tersebut. Namun, kepastian mengenai penyelesaian perkara masih menjadi harapan yang dinantikan.

“Bahkan, alasannya bermacam ragam karena lamanya proses penetapan tersangka menjadi pertanyaan masyarakat karena dikhawatirkan akan berdampak hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga hukum yang menanganinya,” kata Ellysius.

Ia berharap Kejati Kalbar segera menuntaskan perkara tersebut sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Apabila hasil penyidikan menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi, ia meminta agar proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur pidana yang disangkakan, ia berharap kejaksaan memberikan kepastian hukum melalui mekanisme penghentian perkara sesuai aturan yang berlaku.

“Bahkan pergantian pucuk pimpinan Kejati sudah berganti, namun kasus tersebut tidak juga tuntas diselesaikan. Semoga kasus Napak Tilas segera diselesaikan sebelum tahun 2026 berakhir,” ujarnya.

Ellysius menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik, melainkan mendorong penegakan hukum yang profesional dan adil.

“PW GNPK RI Kalbar bukan mau mengintervensi dalam kasus ini, tetapi ini perintah undang-undang yang mengatakan hukum harus adil pada setiap orang dan harus dilaksanakan secara profesional,” tegasnya.

Menurutnya, kepastian hukum penting bagi semua pihak, baik apabila perkara berlanjut ke proses hukum berikutnya maupun apabila penyidik menyimpulkan tidak terdapat cukup dasar untuk melanjutkannya.

Penyidikkan Terus Berproses

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa sebanyak 43 saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang periode 2022-2024.

Selain memeriksa saksi, penyidik telah meminta penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Kalbar.

Keterangan tersebut menjadi informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara. Meski demikian, Kejati Kalbar belum memberikan perincian dalam bahan keterangan yang tersedia mengenai progres penghitungan kerugian negara, kendala yang dihadapi, maupun perkiraan waktu penyelesaiannya.

Dalam pemberitaan sebelumnya pada Desember 2025, pihak Kejati Kalbar juga menyampaikan bahwa dokumen dan barang bukti yang diamankan melalui penggeledahan akan didalami untuk memperkuat pembuktian serta mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Dokumen pertanggungjawaban, arsip keuangan, dan perangkat elektronik yang diamankan menjadi bagian dari bahan yang ditelusuri penyidik dalam proses pendalaman perkara.

Penggeledahan dan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu. Penetapan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, masyarakat berharap Kejati Kalbar memberikan pembaruan resmi mengenai posisi perkara, khususnya perkembangan penghitungan kerugian negara setelah 43 saksi diperiksa.

Penjelasan tersebut juga penting untuk menjawab pertanyaan apakah masih diperlukan pemeriksaan tambahan atau kelengkapan dokumen sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

Penggeledahan Sejak Desember 2025

Pada Senin, 8 Desember 2025, tim penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di Kabupaten Ketapang dalam rangka mengusut dugaan penyimpangan penggunaan dana CSR untuk kegiatan Napak Tilas periode 2022-2024.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah bendahara kegiatan. Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah Kantor Sekretariat Politeknik Negeri Ketapang dalam perkara berbeda, yakni dugaan korupsi sejumlah paket pekerjaan tahun anggaran 2023-2024.

Dalam perkara Napak Tilas, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan kegiatan.

Kepala Kejati Kalbar saat itu, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan penggeledahan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menindaklanjuti indikasi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Setelah penggeledahan, penyidik melanjutkan pendalaman dokumen dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dinilai mengetahui pelaksanaan kegiatan. Proses tersebut kemudian diikuti pemeriksaan puluhan saksi serta permintaan penghitungan kerugian negara kepada BPKP.

Namun, hingga Oktober 2026, masyarakat masih menantikan penjelasan lebih terperinci mengenai hasil pendalaman tersebut.

Napak Tilas Era Martin Rantan

Kegiatan Napak Tilas merupakan agenda yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Ketapang pada masa pemerintahan Bupati Martin Rantan. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengenang perjuangan pahlawan lokal sekaligus mempererat kebersamaan masyarakat.

Pada 16 September 2024, Martin Rantan diketahui membuka kegiatan Napak Tilas di Balai Sungai Kedang. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya mengenang perjuangan para pahlawan yang bertempur di wilayah Pengatapan hingga Pengancing pada 1914.

Rangkaian kegiatan mencakup olahraga, seni, ziarah makam pahlawan lokal, pelayanan publik, hingga festival sungai. Pelaksanaannya melibatkan berbagai unsur masyarakat dan perusahaan melalui program CSR.

Penggunaan dana kegiatan selama periode 2022–2024 kemudian menjadi objek pendalaman Kejati Kalbar. Sejumlah pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut sebelumnya diberitakan telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Meski demikian, status seseorang dalam kepanitiaan atau keterkaitannya dengan penyelenggaraan kegiatan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Karena itu, fokus publik saat ini tertuju pada transparansi penggunaan dana, hasil penghitungan kerugian negara, serta kepastian tahapan penanganan perkara. 

Lima Pertanyaan Menunggu Jawaban

Di tengah berjalannya proses hukum, terdapat sejumlah pertanyaan yang diharapkan dapat dijelaskan Kejati Kalbar kepada masyarakat.

Pertama, apakah penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP masih berlangsung atau telah selesai?

Kedua, jika belum selesai, apa kendala yang menyebabkan proses penghitungan belum menghasilkan kesimpulan yang dapat disampaikan kepada publik?

Ketiga, apakah pemeriksaan terhadap 43 saksi telah mencakup seluruh pihak yang diperlukan atau masih akan dilanjutkan?

Keempat, langkah hukum apa yang akan dilakukan setelah hasil penghitungan kerugian negara diterima dan dianalisis penyidik?

Kelima, kapan Kejati Kalbar akan menyampaikan perkembangan resmi mengenai posisi terbaru perkara tersebut?

Pertanyaan itu tidak dimaksudkan untuk mendesak penyidik mengabaikan ketelitian. Sebaliknya, masyarakat mengharapkan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kejelasan mengenai tahapan perkara juga dapat mencegah berkembangnya dugaan yang tidak berdasar terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Bagi masyarakat Ketapang, kepastian hukum menjadi hal utama. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum diharapkan berlanjut sesuai aturan. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, masyarakat juga berhak mengetahui kesimpulan resmi berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Kronologi Penanganan Kasus Napak Tilas

Periode 2022–2024: Kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang dilaksanakan dengan sumber pendanaan yang menjadi objek pendalaman penyidik, termasuk dana CSR.

Pertengahan 2025: Penggunaan dan pertanggungjawaban dana kegiatan mulai menjadi sorotan dan masuk dalam penanganan Kejati Kalbar.

5 Desember 2025: Surat perintah penggeledahan bernomor Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 diterbitkan sebagai bagian dari langkah penyidik mencari dan mengamankan barang bukti.

8 Desember 2025: Penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di Kabupaten Ketapang, termasuk di rumah bendahara kegiatan Napak Tilas.

Sepanjang 2026: Penyidik melanjutkan pendalaman perkara. Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Kalbar, sebanyak 43 saksi telah diperiksa dan penghitungan kerugian keuangan negara telah dimintakan kepada BPKP Perwakilan Kalimantan Barat.

Oktober 2026: Masyarakat dan organisasi antikorupsi masih menantikan penjelasan lebih terperinci mengenai hasil penghitungan kerugian negara, perkembangan pemeriksaan, dan tahapan hukum berikutnya.

Hingga berita ini disusun, informasi resmi yang tersedia menyebutkan bahwa 43 saksi telah diperiksa dan penghitungan kerugian negara telah dimintakan kepada BPKP. Belum terdapat informasi lebih lanjut dalam bahan yang dihimpun mengenai hasil akhir penghitungan tersebut maupun penetapan tersangka dalam perkara Napak Tilas.

Publik berharap Kejati Kalbar segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut. Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar berapa lama proses hukum berlangsung, melainkan apakah setiap tahapan berjalan dengan jelas dan berujung pada kepastian hukum.

Transparansi, profesionalitas, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga. (tim)

 

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda