PONTIANAK, SP - Mewakili Pangdam XII/Tanjungpura, Danrem 121/Alambhana Wanawwai Brigjen TNI Purnomosidi memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5,269 kilogram di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Minggu (11/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI–Malaysia Yonarmed 19/Bogani bersama Satgas Intelijen mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam pengiriman narkotika melalui jalur tidak resmi di Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar.
Konferensi pers tersebut menjadi bagian dari penyampaian hasil operasi sekaligus penegasan komitmen TNI dalam menjaga wilayah perbatasan dari ancaman penyelundupan narkotika lintas negara.
Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, mengapresiasi kesigapan prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut. Menurutnya, pengawasan jalur-jalur tidak resmi merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.
Keberhasilan itu, kata dia, menunjukkan pentingnya kewaspadaan dan sinergi antarsatuan dalam menghadapi berbagai bentuk pelanggaran di kawasan perbatasan.
Berawal dari Penyergapan Malam Hari
Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (9/10/2026), sekitar pukul 21.10 WIB. Saat itu, personel Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani yang dipimpin Letkol Arm Hanafi Sulaeman bersama Satgas Intelijen melaksanakan penyergapan (ambush) di jalur tidak resmi kawasan Aruk.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendapati seorang pelintas yang kemudian dihentikan dan diperiksa bersama barang bawaannya.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan lima bungkus kemasan teh China berwarna hijau bermerek QING SHAN yang diduga berisi sabu dengan berat bruto mencapai 5,269 kilogram.
Petugas selanjutnya mengamankan orang tersebut beserta barang bukti ke Pos Koki Sajingan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia berinisial M yang disebut bekerja sebagai sopir travel di Sematan, Sarawak, Malaysia.
Seorang terduga kurir berinisial AA mengaku dijanjikan imbalan sebesar RM500 untuk mengantarkan barang tersebut. Sabu itu rencananya diserahkan kepada R, yang diduga berperan sebagai sopir travel penjemput.
Keterangan tersebut masih perlu didalami oleh aparat penegak hukum untuk memastikan alur pengiriman dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dua WNI dan Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AA dan R.
AA merupakan WNI yang berdomisili di Dusun Sungai Dungun, Desa Sabaran, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas. Sementara R berdomisili di Dusun Mentibar, Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas.
Selain 5,269 kilogram sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, yakni dua unit telepon genggam Android, uang tunai Rp1,7 juta, uang tunai RM501, dua bungkus rokok merek Pakwai dan M2 dalam kondisi terbuka, satu paspor bernomor X4630811, satu kartu ATM BRI, satu kartu Visa, dua tas selempang, satu tas gendong, serta satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diserahkan bersama kedua terduga pelaku untuk mendukung proses penyelidikan dan penegakan hukum.
Diserahkan kepada BNNP Kalbar
Usai konferensi pers, Danrem 121/Abw secara resmi menyerahkan barang bukti dan kedua terduga pelaku kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, untuk penanganan lebih lanjut.
Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengungkapan yang dilakukan Satgas Pamtas di lapangan. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan aparat yang menangani perkara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol Totok Lisdiarto, mengapresiasi jajaran TNI, khususnya Korem 121/Abw dan Satgas Pamtas Yonarmed 19/Bogani, atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika tersebut.
BNNP Kalbar akan mendalami keterangan para terduga pelaku dan barang bukti yang diserahkan, termasuk menelusuri asal-usul sabu, jalur pengiriman, pihak penerima, serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Pengungkapan ini kembali menyoroti kerawanan jalur-jalur tidak resmi di perbatasan Kalimantan Barat yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan barang terlarang.
Mewakili Pangdam XII/Tanjungpura, Danrem 121/Abw menyampaikan apresiasi kepada seluruh prajurit yang terlibat dan menegaskan pentingnya menjaga kewaspadaan serta memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dengan pengungkapan 5,269 kilogram sabu tersebut, TNI dan BNNP Kalbar diharapkan dapat terus memperkuat sinergi untuk memutus mata rantai penyelundupan narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkoba. (tim)