PONTIANAK, SP – Dugaan pencemaran limbah dan abrasi di sekitar pabrik pengolahan karet PT Hok Tong, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, menjadi persoalan yang dipertanyakan pihak ahli waris Fan Tjam. Aktivitas perusahaan tersebut dituding menyebabkan kerusakan lahan milik keluarganya yang berbatasan langsung dengan area pabrik.
Selain dugaan pembuangan limbah, posisi tambat kapal tongkang atau ponton milik perusahaan juga dipersoalkan karena disebut berada di depan lahan warga.
Perwakilan ahli waris Fan Tjam melalui kuasa hukumnya, John Pasulu, mengeluhkan dugaan kebocoran aliran limbah dari area pembatas pabrik yang merembet ke lahan milik kliennya. Aliran tersebut dinilai berdampak terhadap kondisi tanah kliennya.
John menduga aliran air dari area perusahaan tidak dibatasi dengan baik sehingga masuk ke lahan kliennya dan menimbulkan kerusakan. Ia juga menyoroti adanya penggalian tanah yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik lahan.
Penggalian tersebut diduga berkaitan dengan upaya mengalirkan air dari area pabrik menuju badan sungai. Meski demikian, tujuan penggalian itu masih menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi lebih lanjut oleh pihak perusahaan.
“Kami ke sini itu mau melihat, memeriksa tanahnya Pak Fan Tjam yang merasa sudah dirugikan oleh PT Hok Tong. Jadi, PT Hok Tong ini sebenarnya kalau dia mau tutup airnya di sana, air tidak lari ke sini, tapi dia tidak menutup batasnya di situ, sehingga tanahnya mereka jadi rusak,” ujar John Pasulu, kemarin.
Selain dugaan kerusakan akibat aliran limbah, pihak ahli waris juga mempersoalkan abrasi di sepanjang batas parit yang berbatasan dengan area pabrik. Pengikisan tanah tersebut disebut mencapai sekitar satu hingga dua meter di sejumlah titik.
Menurut pihak ahli waris, abrasi diduga dipicu derasnya aliran air dari area perusahaan serta sapuan gelombang akibat lalu lintas dan penambatan kapal tongkang atau ponton milik PT Hok Tong.
Keberadaan ponton tersebut turut menjadi persoalan karena pihak ahli waris menyebut kapal kerap ditambatkan melebihi batas area pabrik hingga menutupi perairan di depan lahan mereka.
John mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan perwakilan hukum PT Hok Tong untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut. Dalam pembicaraan itu, pihak ahli waris mengajukan tiga opsi yang diharapkan dapat menjadi jalan keluar.
Opsi pertama, perusahaan diminta menghentikan aliran limbah yang diduga masuk ke lahan dan menyebabkan kerusakan. Kedua, ponton milik perusahaan diminta tidak lagi ditambatkan di depan lahan yang dipersoalkan. Ketiga, apabila perusahaan ingin memanfaatkan lahan tersebut, pihak ahli waris meminta agar dilakukan pembelian atau penyewaan secara resmi.
Menurut John, skema sewa harus disertai bukti dan kesepakatan tertulis agar penggunaan lahan memiliki kejelasan bagi kedua belah pihak.
“Jadi kami tawarkan tiga opsi kepada pihak PT Hok Tong: ponton jangan diparkir di depan tanah kami, limbah jangan dibuang ke kami karena merusak lahan. Yang ketiga, kalau kamu mau supaya tidak jadi permasalahan, beli atau sewa,” tegasnya.
Ia menyebutkan, pihak perusahaan sebelumnya menyatakan akan menyampaikan usulan tersebut kepada jajaran pimpinan di kantor pusat Palembang. Namun, hingga keterangan itu disampaikan, pihak ahli waris mengaku belum menerima jawaban atas opsi penyelesaian yang diajukan.
John juga menyampaikan bahwa persoalan dugaan pembuangan limbah tersebut telah dilaporkan kepada kepolisian. Menurutnya, petugas telah melakukan pemeriksaan di lokasi dan meminta bukti tambahan untuk menindaklanjuti laporan itu.
Perkembangan penanganan laporan tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Di sisi lain, John mempertanyakan keberadaan dan operasional pabrik pengolahan karet berskala industri yang masih beroperasi di kawasan perkotaan.
Menanggapi tudingan tersebut, Penasihat Hukum PT Hok Tong, Sutadi, memberikan penjelasan mengenai sistem pengelolaan air limbah yang diterapkan perusahaan. Ia menegaskan bahwa pengelolaan limbah dilakukan melalui prosedur yang disertai pengujian berkala.
Sutadi mengatakan, perusahaan melibatkan pihak yang memiliki keahlian untuk melakukan pengujian dan menyusun laporan mengenai kualitas air limbah yang dikeluarkan dari pabrik.
“Mengenai pembuangan limbah itu, mereka itu ada namanya pengelolaan air limbah. Pengelola air limbah itu setiap bulan diminta kepada ahlinya agar membuat laporan tentang hasil uji air limbah yang dikeluarkan. Dan itu memang sudah diserahkan kepada pihak yang ahli. Hasil uji tersebut untuk memastikan bahwa limbah yang keluar dari pabrik tidak berbahaya bagi masyarakat,” jelas Sutadi.
Terkait keluhan abrasi di sepanjang batas lahan, Sutadi menilai penyebab pengikisan tanah tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan ilmiah di lapangan. Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat memengaruhi kondisi tepian sungai, termasuk gelombang air.
“Kalau persoalan abrasi, nah ini tentu perlu pembuktian apa sebab dari abrasi di tanah mereka itu terjadi. Bisa saja disebabkan oleh gelombang air sungai yang kuat dan lain sebagainya,” tuturnya.
Sutadi juga menanggapi persoalan posisi penambatan kapal tongkang atau ponton di perairan sungai. Ia menjelaskan bahwa sungai merupakan fasilitas umum untuk lalu lintas perairan, sehingga pergeseran posisi kapal dapat terjadi karena pertimbangan teknis.
Meski demikian, persoalan posisi ponton yang dipermasalahkan pihak ahli waris masih menjadi bagian dari tuntutan yang disampaikan kepada perusahaan.
Sutadi mengatakan, tuntutan yang diajukan pihak ahli waris telah diteruskan kepada jajaran pimpinan dan pemilik PT Hok Tong di kantor pusat Palembang. Saat ini, pihaknya masih menunggu tanggapan dari perusahaan.
“Soal tiga tuntutan mereka sudah saya sampaikan kepada pihak direktur umum dan owner-nya PT Hok Tong yang kebanyakan kantor pusatnya di Palembang, dan sampai sekarang masih menunggu jawaban pihak perusahaan. Yang ada di Pontianak ini hanya direktur operasional,” pungkas Sutadi.
Persoalan tersebut kini mencakup sejumlah hal yang masih memerlukan kejelasan, mulai dari dugaan aliran limbah ke lahan warga, penyebab abrasi, penggalian tanah, hingga posisi penambatan ponton di perairan depan lahan yang dipersoalkan.
Pihak ahli waris menginginkan penyelesaian melalui penghentian aktivitas yang mereka nilai merugikan, penataan posisi ponton, serta kesepakatan pembelian atau penyewaan lahan. Sementara itu, PT Hok Tong menyatakan pengelolaan air limbah dilakukan melalui pengujian berkala dan menilai penyebab abrasi harus dibuktikan secara ilmiah.
Untuk memastikan duduk perkara secara menyeluruh, diperlukan pemeriksaan terhadap kondisi lahan dan saluran air, dokumen hasil pengujian limbah, serta klarifikasi dari pihak terkait mengenai penggunaan lahan dan penambatan ponton.
Perkembangan laporan yang disebut telah disampaikan kepada kepolisian juga menjadi bagian penting untuk memperjelas penanganan persoalan tersebut. (din)