Ponticity post author elgiants 14 Oktober 2026

Mandek di BPKP Kalbar, Kejati Kalbar Bongkar Kasus Korupsi Besar Tapi Jalan Ditempat

Photo of Mandek di BPKP Kalbar, Kejati Kalbar Bongkar Kasus Korupsi Besar Tapi Jalan Ditempat

PONTIANAK, SP –  Lambatnya penanganan sejumlah kasus korupsi yang menjadi proritas Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalbar akhirnya menimbulkan cibiran miring banyak pihak. Ditambah leletnya audit  Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar juga mendapat tanggapan dari Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Barat, Tariyah, S.Pd.I., M.H.

Dia mengingatkan bahwa penilaian terhadap dugaan lambatnya penanganan suatu perkara perlu didasarkan pada klarifikasi dan standar waktu yang berlaku.

Menurutnya, lamanya proses tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai keterlambatan apabila belum diketahui apakah penanganannya memang melampaui standar operasional prosedur (SOP) atau hanya dinilai lambat secara umum.

“Dalam penanganan kasus yang diduga lambat tentu harus diklarifikasi lebih lanjut dan ada pembuktian lambatnya itu bagaimana. Apakah lambat dalam makna umum atau memang lambat dalam makna tidak sesuai dengan SOP waktu yang ada?” jelas Tariyah.

Ia juga menjelaskan bahwa persoalan keterbukaan informasi harus dilihat berdasarkan konteks, termasuk siapa yang meminta informasi dan sejauh mana pihak tersebut memiliki hubungan hukum atau kepentingan terhadap perkara.

“Bisa iya, bisa juga tidak. Tergantung pada konteks,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan apakah penanganan perkara yang terkesan tertutup dan minim informasi dapat berpotensi menjadi maladministrasi.

Tariyah menegaskan, Ombudsman perlu terlebih dahulu memeriksa laporan masyarakat sebelum menentukan langkah tindak lanjut. Proses tersebut meliputi verifikasi persyaratan formal dan material, kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya.

“Pertama tentu laporan yang diterima harus diverifikasi formil dan materiil. Setelah itu dilakukan klarifikasi, baru akan diketahui akar masalahnya dan langkah-langkah tindak lanjut penyelesaiannya,” katanya.

Ia menambahkan, Ombudsman dapat meminta klarifikasi kepada instansi terkait apabila terdapat dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam konteks penanganan perkara Napak Tilas Ketapang, penilaian terhadap dugaan keterlambatan karena itu perlu didukung informasi mengenai standar waktu yang berlaku, tahapan yang telah dilalui, serta penjelasan instansi yang menangani perkara.

Hingga berita ini disusun, informasi resmi yang tersedia menyebutkan bahwa 43 saksi telah diperiksa dan penghitungan kerugian negara telah dimintakan kepada BPKP. Belum terdapat informasi lebih lanjut dalam bahan yang dihimpun mengenai hasil akhir penghitungan tersebut maupun penetapan tersangka dalam perkara Napak Tilas.

Publik berharap Kejati Kalbar segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan perkara tersebut. Apalagi sejumlah sumber menunding ada lobi-lobi tingkat dewa gara kasus ini jalan ditempat.

“ Sudah ada penggeledahan, dan barang bukti serta dokumen oleh Tim Tindak Pidsus Kejati Kalbar terhadap dugaan kasus korupsi yang melibatkan tambang bausit PT. Liman Mining, KSOP Pontianak, Prusda Provinsi dan Napak Tilas Ketapang,“kata seorang pengusaha dikenal sangat dekat pejabat APH di Kalbar yang minta namanya tidak disebutkan.

 Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar berapa lama proses hukum berlangsung, melainkan apakah setiap tahapan berjalan dengan jelas dan berujung pada kepastian hukum.

Transparansi, profesionalitas, serta penegakan hukum tanpa pandang bulu menjadi harapan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga

Sorotan kasus ini juga disampaikan Tim Investigasi LSM MAUNG yang meminta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) memberikan penjelasan mengenai posisi terkini penanganan perkara tersebut. Di sisi lain, Kejati Kalbar menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan sembari menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Kalbar.

Perkara ini sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan penyidikan. Berdasarkan informasi dalam pemberitaan terdahulu, penyidik telah memeriksa 43 saksi dan melakukan penggeledahan di rumah seorang saksi yang menjabat sebagai bendahara kegiatan Napak Tilas pada Desember 2025. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan perangkat elektronik diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Kejati Kalbar juga telah mengajukan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Perwakilan Kalbar. Namun, perkembangan terbaru mengenai hasil penghitungan tersebut masih menjadi perhatian masyarakat.

Publik Berhak Mengetahui Perkembangan Perkara

Tim Investigasi LSM MAUNG menilai, lamanya penantian terhadap hasil penghitungan kerugian negara perlu diikuti penjelasan yang memadai dari lembaga terkait. Menurut tim tersebut, masyarakat tidak menuntut agar proses hukum dipaksakan selesai, tetapi menginginkan kejelasan mengenai tahapan yang telah dilalui dan kendala yang dihadapi.

“Sudah memasuki akhir tahun 2026, kasus dugaan korupsi Napak Tilas masih menggantung. Publik tidak meminta proses dipaksakan, tetapi satu hal yang wajib dipenuhi, kejelasan informasi. Masyarakat berhak tahu, sejauh mana proses ini berjalan dan apa kendalanya,” tegas perwakilan Tim Investigasi MAUNG, Sabtu (11/10/2026).

MAUNG mempertanyakan mengapa penghitungan kerugian negara belum juga memperoleh kepastian setelah perkara berjalan lebih dari satu tahun. Tim tersebut meminta Kejati Kalbar menjelaskan apakah proses penghitungan masih berlangsung, terdapat dokumen yang belum lengkap, atau ada kebutuhan pembuktian lain yang masih harus dipenuhi.

“Penghitungan kerugian negara bukanlah proses yang memakan waktu tanpa batas. Jika setelah satu tahun lebih belum selesai, Kejati Kalbar wajib menjelaskan secara terbuka apa yang menjadi kendala, apakah ada dokumen yang belum lengkap, atau justru ada hal lain yang belum diungkap ke publik,” tambahnya.

Menurut MAUNG, keterbukaan informasi menjadi salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Penjelasan yang disampaikan secara proporsional juga diperlukan agar tidak berkembang berbagai spekulasi mengenai status perkara.

“Publik tidak butuh kesimpulan yang dipaksakan. Yang dibutuhkan adalah informasi jujur: apakah proses masih berjalan, sudah terhenti, atau ada kendala teknis yang dihadapi. Diamnya instansi berwenang justru memunculkan dugaan yang lebih luas di masyarakat,” ujarnya.

MAUNG pun menyampaikan sejumlah pertanyaan yang diharapkan dapat dijawab Kejati Kalbar, mulai dari status penghitungan kerugian negara, kendala yang menyebabkan proses berlangsung lama, perkembangan pemeriksaan saksi, hingga kemungkinan langkah hukum lanjutan setelah hasil penghitungan diterima.

Bagi MAUNG, penjelasan resmi mengenai posisi terkini perkara menjadi penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses penanganan dugaan korupsi dana CSR tersebut.

“Setahun lebih bukan waktu yang singkat. Jika ada yang selesai, sampaikan. Jika ada yang terhambat, jelaskan. Itulah hak publik yang tidak boleh diabaikan. Kejati Kalbar harus menjawab: di mana posisi sebenarnya kasus Napak Tilas hari ini?” pungkas perwakilan Tim Investigasi MAUNG.

Penyidikan Terus Berjalan

Menanggapi sorotan tersebut, I Wayan Gedin Arianta, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalbar, menyatakan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kegiatan Napak Tilas Ketapang masih terus berjalan.

Menurutnya, penyidik tetap melakukan pendalaman perkara sembari menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dimintakan kepada BPKP Perwakilan Kalbar.

“Sudah diajukan sejak penyidikan berawal, hingga saat ini memang masih menantikan hasil di BPKP Kalbar. Lama atau sebentar, tentunya tergantung dari BPKP itu sendiri,” paparnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hasil penghitungan kerugian negara masih menjadi bagian yang dinantikan dalam proses penanganan perkara. Meski demikian, penyidik disebut tetap melakukan penyidikan mendalam selama menunggu hasil dari BPKP.

Dengan demikian, pertanyaan mengenai perkembangan penyidikan tidak hanya berkaitan dengan kapan hasil penghitungan kerugian negara diterbitkan, tetapi juga sejauh mana pendalaman alat bukti dan pemeriksaan yang dilakukan penyidik berjalan selama proses tersebut berlangsung.

Penjelasan lebih terperinci mengenai tahapan penyidikan yang telah diselesaikan, kebutuhan pembuktian yang masih tersisa, serta tindak lanjut setelah hasil penghitungan diterima masih diperlukan untuk memberikan gambaran utuh mengenai perkembangan perkara. (TIM)

Kronologi Penanganan Kasus Napak Tilas

  • Periode 2022–2024: Kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang dilaksanakan dengan sumber pendanaan yang menjadi objek pendalaman penyidik, termasuk dana CSR.
  • Pertengahan 2025: Penggunaan dan pertanggungjawaban dana kegiatan mulai menjadi sorotan dan masuk dalam penanganan Kejati Kalbar.
  • 5 Desember 2025: Surat perintah penggeledahan bernomor Print-05/O.1/Fd.1/12/2025 diterbitkan sebagai bagian dari langkah penyidik mencari dan mengamankan barang bukti.
  • 8 Desember 2025: Penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan di Kabupaten Ketapang, termasuk di rumah bendahara kegiatan Napak Tilas.
  • Sepanjang 2026: Penyidik melanjutkan pendalaman perkara. Berdasarkan keterangan Kasi Penkum Kejati Kalbar, sebanyak 43 saksi telah diperiksa dan penghitungan kerugian keuangan negara telah dimintakan kepada BPKP Perwakilan Kalimantan Barat.
  • Oktober 2026: Masyarakat dan organisasi antikorupsi masih menantikan penjelasan lebih terperinci mengenai hasil penghitungan kerugian negara, perkembangan pemeriksaan, dan tahapan hukum berikutnya.

Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Dana CSR Napak Tilas Ketapang

Pendapat Ahli: Dr. Anshari, S.H., M.H.

Pendapat ini disampaikan oleh Dr. Anshari, S.H., M.H., Dekan sekaligus Dosen pada Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak, dalam kapasitas sebagai ahli hukum pidana dan hukum acara pidana.

Pandangan atau pendapat diberikan atas permintaan media Suara Pemred Kalbar, dengan bahan berupa pemberitaan "Benarkah Ada Lobi-lobi Kasus Korupsi di Kejati Kalbar?" yang dimuat Suara Pemred Kalbar pada 11 Oktober 2026.

Pendapat ini menilai kerangka hukum penanganan perkara dugaan korupsi dana CSR kegiatan Napak Tilas di Kabupaten Ketapang oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.

Hampir sepuluh bulan setelah penggeledahan pada Desember 2025, perkara ini belum menghasilkan penetapan tersangka maupun penjelasan hasil penghitungan kerugian negara. Pemberitaan yang menjadi bahan pendapat ini juga memuat dugaan adanya lobi-lobi agar sejumlah perkara korupsi di Kejati Kalbar belum diteruskan (dilimpahkan) ke pengadilan, dengan analisa sebagai berikut:

  1. Pasal yang dipakai menentukan arah pembuktian. Jika perkara dibangun di atas Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor (kini Pasal 603 dan 604 KUHP baru), kerugian keuangan negara menjadi unsur utama. Sejak Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, delik ini bersifat materiil dan kerugiannya harus nyata (actual loss). Tanpa angka kerugian yang final, penyidik tidak punya pijakan kuat. Hal ini menjelaskan mengapa penyidik menunggu BPKP.

 

  1. Problem karakter dana. Dana CSR pada dasarnya berasal dari perusahaan. Kalau perusahaannya swasta, status dana itu sebagai “keuangan negara” sulit dibuktikan. Kalau berasal dari BUMN atau BUMD, konstruksinya lain. Bila dana swasta itu dihimpun karena jabatan kepala daerah, konstruksi yang lebih tepat justru gratifikasi atau pemerasan (Pasal 12B, Pasal 12 huruf e, atau Pasal 11 UU Tipikor). Pasal-pasal itu tidak mensyaratkan kerugian negara.

 

  1. Peran BPKP. Menurut SEMA No. 4 Tahun 2016, kewenangan konstitusional menyatakan adanya kerugian negara ada pada BPK. Instansi lain seperti BPKP dapat mengaudit, tetapi hakim yang akhirnya menilai ada atau tidaknya kerugian. Jadi, “menunggu BPKP” bukan hambatan hukum yang absolut, dan penetapan tersangka tidak harus menunggu angka final.

 

  1. Tidak ada batas waktu penyidikan. KUHAP hanya mengatur batas waktu penahanan, bukan lamanya penyidikan. Akibatnya perkara bisa menggantung tanpa konsekuensi hukum. Pengaturan waktu hanya bersifat internal institusi dan tidak dapat diuji oleh publik.

 

  1. Penyidikan “untuk menemukan tersangkanya”. Pasal 1 angka 2 KUHAP memang membolehkan penyidikan berjalan tanpa tersangka. Tetapi konsep itu dimaksudkan sebagai tahap yang sementara. Penyidikan umum yang berbulan-bulan, apalagi sampai ada sitaan bernilai ratusan miliar tanpa tersangka, rawan menjadi ruang negosiasi. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 mensyaratkan penetapan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti (Pasal 184 KUHAP). Setelah ada 43 saksi, pertanyaannya wajar: apakah dua alat bukti itu belum terpenuhi, atau sudah terpenuhi tetapi tidak ditindaklanjuti?

 

  1. Jaksa sebagai dominus litis dan penyidik sekaligus. Dalam perkara korupsi, Kejaksaan menyidik, menuntut, dan menentukan penghentian perkara. Tidak ada pemeriksa eksternal di antara tahap-tahap itu. Struktur ini menutup ruang koreksi dan membuka ruang diskresi yang tidak terawasi.

 

  1. Ketidakpastian status bagi pihak yang diperiksa. Berlarut-larutnya perkara juga melanggar hak pihak yang disebut-sebut. Status mereka menggantung tanpa kesempatan membela diri atau dipulihkan namanya. Hal ini bertentangan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan (Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009) serta kepastian hukum yang adil.

 

  1. Catatan peralihan. Penggeledahan dilakukan pada Desember 2025, sedangkan KUHP baru berlaku sejak 1 Januari 2026 dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025) juga mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Dapat dikonfirmasi ketentuan peralihannya, karena ini menentukan rezim hukum acara yang berlaku atas penyidikan sepanjang 2026.

 

  1. Jika dugaan lobi terbukti. Pasal 21 UU Tipikor (perintangan penyidikan): berlaku bagi siapa pun yang secara langsung atau tidak langsung menghalangi penyidikan. Suap atau gratifikasi (Pasal 5, 11, 12, 12B) bagi pejabat yang menerima, dan bagi pemberinya. Celah regulasi: Indonesia telah meratifikasi UNCAC (UU No. 7 Tahun 2006), tetapi trading in influence (memperdagangkan pengaruh) belum dikriminalisasi secara tegas. Lobi oleh pihak non-penyelenggara negara dapat luput dari jerat pidana maupun pemidanaan.

 

  1. Mekanisme koreksi yang tersedia.
  1. Praperadilan (Pasal 77 dan 80 KUHAP). Putusan MK No. 98/PUU-X/2012 memperluas “pihak ketiga yang berkepentingan” sehingga masyarakat dapat mengajukannya. Praperadilan juga pernah dipakai untuk menggugat penyidikan yang mengambang.
  2. Pengawasan internal dan eksternal: Jamwas, Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi III DPR.
  3. Supervisi dan pengambilalihan oleh KPK (UU KPK, Pasal 8 dan 10A). Pasal 10A memberi dasar pengambilalihan bila penanganan tertunda tanpa alasan yang sah atau diduga melindungi pelaku.
  4. Keterbukaan informasi: permintaan perkembangan perkara melalui UU KIP, dengan batas pada informasi yang dikecualikan.
  1. Kesimpulan. Persoalan utamanya bukan pada ada atau tidaknya lobi, yang belum terbukti. Persoalannya struktural: hukum acara tidak membatasi lamanya penyidikan, tidak ada pengawasan eksternal yang efektif atas Kejaksaan, dan tidak ada kewajiban akuntabilitas kepada publik. Dalam kondisi seperti itu, dugaan lobi menjadi tidak terbantahkan sekaligus tidak terbuktikan, dan itulah yang menggerus kepercayaan publik. Solusinya adalah pembatasan waktu dan evaluasi berkala atas penyidikan, penyampaian status perkara secara terbuka, serta penguatan mekanisme praperadilan dan supervisi.

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda