SAMBAS,SP - Anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu 34 paket dengan berat sekitar 35,9 kilogram sabu dan pil ekstasi sebanyak tujuh paket yang berisikan sekitar 35 ribu butir.
Danyonkav 12/BC Letkol Kav Andy Setio Untoro, S.H., M.Han., membenarkan bahwa Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut.
“Upaya penyelundupan puluhan paket narkoba tersebut digagalkan saat akan masuk melalui jalan tikus di perbatasan RI-Malaysia di wilayah Kabupaten Sambas,” ungkapnya, Rabu (17/7/2024).
Letkol Kav Andy menjelaskan, bermula pada tanggal 11 Juli 2024, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk yang dipimpin Letda Kav Alesandro Del Piero mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Temajuk tentang rencana adanya upaya penyelundupan narkoba di wilayah perbatasan Temajuk, Kabupaten Sambas.
Informasi di lapangan ini secara resmi dilaporkan Danpos Gabma Temajuk Letda Kav Alessandro Del Piero kepada Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC dan dilaporkan kepada Danrem 121/ABW Brigjen TNI Luqman selaku Komandan Komando Pelaksana Operasi Korem (Kolakopsrem) 121/Abw.
"Anggota Pos Gabma Temajuk mendapat perintah operasi dengan melaksanakan kegiatan penyelidikan yang disertai patroli di jalan tikus yang dicurigai," ujarnya.
Hingga pada Sabtu 13 Juli 2024 sekira pukul 03.10 WIB, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/ABW Pos Gabma Temajuk saat melakukan pengintaian menemukan tiga orang mencurigakan berjalan di sepanjang jalur tikus.
"Namun saat akan disergap, ketiga orang tak dikenal kabur dengan berlari menuju arah Malaysia, sempat dilakukan pengejaran dikarenakan kondisi gelap gulita, namum ke tiga orang tersebut berhasil kabur," terang Letkol Kav Andy.
Dalam waktu bersamaan, anggota Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Pos Gabma Temajuk berhasil menemukan dua karung yang berwarna putih dan berwarna biru.
"Setelah dilaksanakan pemeriksaan dan pengecekan terhadap isi karung tersebut ditemukan 34 paket yang terbungkus dalam bungkus teh China dengan merk Guwanyinwan yang diduga kuat berisi narkoba dan tujuh paket yang berisi ribuan pil ekstasi yang terbungkus dalam bungkus kopi," tuturnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk sementara diduga kuat narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan sebanyak 34 paket kurang lebih 35,9 kilogram, pil ekstasi sebanyak tujuh paket yang didalamnya terdapat 35.000 butir dengan rincian tiga paket pil ekstasi Cap Kaki Anjing sebanyak 15.000 butir dan empat paket pil ekstasi Cap Rol Royce sebanyak 20.000 butir," sambungnya.
Mendapati laporan hasil dari Pos Temajuk tersebut, Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC kemudian langsung melaporkan kepada Dankolakopsrem 121/Abw untuk ditindaklanjuti.
35,9 kilogram sabu dan ribuan butir pil ekstasi hasil tangkapan Satgas Yonkav 12/BC di Pos Gabma Temajuk tersebut selanjutnya diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalbar.
Penyerahan barang bukti dilakukan oleh Pangdam XII Tanjungpura Mayjen TNI Iwan Setiawan tepat di Hari Jadi Kodam XII Tanjungpura yang ke-67 Tahun 2024 kepada Kepala BNNP Kalbar di Aula Sudirman Makodam XII Tanjungpura, Rabu (17/7/24).
Total barang bukti hasil tangkapan yang diserahkan yakni narkoba jenis sabu seberat 35,9 kilogram dan 38 ribu pil ekstasi. Penyerahan barang bukti ini nantinya untuk dilakukan pengembangan dan pemusnahan.
Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Iwan Setiawan menjelaskan, sabu seberat 35,9 kilogram dan 38 ribu butir pil ekstasi tersebut digagalkan masuk ke wilayah Indonesia oleh Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dari Pos Gabma Temajuk pada 13 Juli 2024 pukul 03.35 WIB.
"Keberhasilan ini tentunya keberhasilan dari anggota di lapangan bersinergi dengan TNI-Polri dan tokoh masyarakat, agama dan pemuda yang sudah kompak untuk berperang melawan narkoba," jelasnya.
Pangdam mengatakan, meski barang bukti narkoba berhasil diamankan, namun tiga pelaku penyelundupan berhasil meloloskan diri ke wilayah Malaysia. Anggota tidak bisa menangkap para pelaku saat disergap dan dikejar karena situasi di sepanjang jalur tikus gelap.
"Mudah-mudahan kesempatan berikutnya bisa kita tangkap, selain barang bukti termasuk pelakunya sudah pernah kita tangkap, selama ini sudah ada 38 orang yang kita tangkap baik orang Malaysia maupun orang Indonesia," jelasnya.
Sementara itu, Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto berterimakasih dan mengapresiasi kerja yang sudah dilaksanakan Pangdam XII/Tpr dan jajaran, khususnya Satgas Yonkav 12/BC yang sudah berhasil menggagalkan penyeludupan narkotika.
"Ini suatu hal yang luar biasa, dan ini akan kami kirimkan ke instansi terkait yang ada di Jakarta untuk bisa mengungkap peredaran yang berlanjut dan jaringan yang ada," ucap Brigjen Pol. Drs. Sumirat Dwiyanto.
Di tempat berbeda, Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) juga menggagalkan upaya penyelundupan 19 kilogram sabu yang akan dikirim dari Pontianak ke Jakarta, setelah diketahui penyelundupan tersebut dikendalikan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pontianak.
"Kami berhasil mengamankan empat pelaku, salah satunya merupakan narapidana Lapas Pontianak yang mengendalikan operasi tersebut dari balik jeruji," kata Direktur Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar, saat menggelar konferensi pers, di Pontianak, Rabu (17/7/2024).
Thelly mengungkapkan bahwa operasi ini berawal dari penggerebekan di Hotel Garuda, Jalan Pahlawan, Kecamatan Pontianak Selatan, pada Minggu (7/7/2024). Dalam penggerebekan tersebut, tim kepolisian menangkap seorang pelaku berinisial LS di salah satu kamar hotel dengan barang bukti satu klip plastik berisi sabu.
"Berdasarkan informasi dari LS, diketahui bahwa seorang rekannya, JS alias AW, telah ditugaskan untuk membawa paket sabu seberat 19 kilogram ke Jakarta menggunakan kapal," tuturnya.
Menyusul informasi ini, tim kepolisian segera melakukan pengintaian di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
"Di pelabuhan, kami berhasil menangkap JS alias AW dengan barang bukti dua tas yang berisi 19 paket sabu," katanya.
Pengembangan kasus tersebut tidak berhenti sampai di situ. Kepolisian kemudian menangkap seorang wanita berinisial FAP alias FR di rumahnya di Kecamatan Pontianak Barat.
"FAP mengaku mendapatkan perintah dari suaminya, BR, yang merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Pontianak," kata Thelly.
BR, narapidana yang sedang menjalani hukuman seumur hidup atas kasus narkoba, diduga menjadi otak dari operasi penyelundupan ini. BR baru dipindahkan ke Lapas Pontianak pada Desember 2023 dari Lapas Singkawang.
Kombes Pol Thelly Iskandar menegaskan bahwa keempat pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Menurut dia, ancaman hukuman yang menanti mereka adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
"Para pelaku mengakui bahwa mereka menerima upah sebesar Rp10 juta per kilogram untuk pengiriman sabu ini, namun baru dibayarkan Rp83 juta," kata Thelly.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan memastikan bahwa tidak ada celah bagi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Barat.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalbar Hernowo mengatakan bahwa BR memang terlibat dalam jaringan penyelundupan narkoba ini.
"Setelah koordinasi dengan pihak kepolisian, pada 14 Juli lalu, BR dihadapkan dengan penyidik Narkoba Polda Kalbar untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hernowo.
Ia juga menyatakan bahwa BR saat ini ditempatkan di sel khusus dengan pengawasan ketat dari kepala keamanan dan ketertiban (Kamtib) serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
Lebih lanjut, Hernowo menambahkan pihaknya akan mengusulkan pemindahan BR ke Lapas Nusa Kambangan.
"Namun, keputusan akhir terkait pemindahan ini tergantung pada Dirjen Pemasyarakatan," pungkas Hernowo. (noi/mar/ant)