SAMBAS, SP – Belum usai dugaan kasus bisnis minyak solar ilegal “Dede Sintang”, beredar video protes nelayan terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diperuntukkan bagi nelayan di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas milik Dede Fahrudin.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) yang berlokasi di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas sekitar dua minggu diresmikan oleh pihak pejabat PT Pertamina Kalbar.
Berdasarkan informasi lapangan dan keterangan nelayan setempat, pada malam 1 Februari 2026 terjadi ketegangan antara nelayan dan petugas SPBUN. Nelayan mendapati adanya aktivitas pengambilan BBM dari tangki pendam SPBUN menggunakan mesin penyedot atau robin.
BBM tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil yang membawa dua tandon atau pingiun dengan total kapasitas diperkirakan mencapai 2.000 liter.
Ketika nelayan mempertanyakan ke mana BBM tersebut akan dibawa, petugas SPBUN di lokasi disebut menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan perintah dan tidak mengetahui tujuan akhir distribusi BBM tersebut.
Situasi pun sempat memanas hingga nelayan meminta agar pemilik SPBUN dihadirkan ke lokasi. Dalam percakapan yang diklaim terekam oleh warga dan beredar luas, muncul pernyataan bahwa kepemilikan SPBUN telah berpindah tangan.
Tidak lama berselang, pihak yang disebut sebagai pemilik akhirnya datang ke lokasi kejadian. Namun, menurut penuturan nelayan, pembahasan yang terjadi justru tidak menyinggung asal-usul maupun tujuan BBM yang dikeluarkan dari tangki SPBUN, melainkan lebih menyoal persoalan harga.
Salah seorang nelayan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa SPBUN yang dikhususkan untuk nelayan tersebut baru diresmikan pada Rabu (21/1/2026). Namun hingga kini, SPBUN tersebut belum melayani kebutuhan BBM nelayan.
“Untuk pengisian BBM nelayan harus ada rekomendasi dari dinas terkait dan barcode. Sampai sekarang itu masih proses. Tapi minyak di tangki sudah dikeluarkan,” ujarnya.
Nelayan juga mengungkapkan, awalnya SPBUN tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernama Andi Syarif. Namun, saat kejadian, salah satu petugas SPBUN dalam video yang beredar menyebut bahwa SPBUN tersebut bukan lagi milik Andi, melainkan milik salah satu pejabat di lingkungan Polres Sambas. Pernyataan itu kemudian memicu reaksi masyarakat yang meminta agar pemilik SPBUN datang ke lokasi.
Selain persoalan distribusi, nelayan juga menyoroti isu harga BBM. Informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan harga BBM bukan Rp6.800 per liter sebagaimana ketentuan, melainkan Rp7.500.
Hal ini menimbulkan keberatan di kalangan nelayan yang mempertanyakan siapa pihak yang menetapkan harga tersebut.
Nelayan menyebut, pengeluaran BBM dari tangki SPBUN terjadi setidaknya dua kali, yakni pada malam 31 Januari dan kembali terulang pada malam 1 Februari 2026. Pengeluaran BBM tersebut dilakukan menggunakan mesin robin, karena sistem pompa SPBUN tidak dapat beroperasi tanpa barcode resmi.
“Sejak SPBUN diresmikan, nelayan belum menikmati setetes pun BBM dari SPBUN ini. Tapi minyaknya justru sudah dikeluarkan. Itu yang kami pertanyakan, bukan soal harga,” tegasnya.
Mahasiswa Siap Gelar Aksi
Kasus ini mendapat sorotan dari Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS). Ketua KMKS, Azwar Abu Bakar, menilai SPBUN di Desa Kuala perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi pengawas karena diduga terjadi penyimpangan distribusi BBM subsidi nelayan.
“BBM subsidi adalah hak nelayan kecil. Jika distribusinya diselewengkan, nelayan menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata Azwar.
KMKS menilai proses pengambilan BBM tersebut bertentangan dengan mekanisme resmi penyaluran BBM bersubsidi. Dalam aturan yang berlaku, pengambilan BBM nelayan wajib menggunakan barcode resmi dari Dinas Perikanan dan dilakukan langsung ke kapal nelayan yang terdaftar.
Selain itu, tangki pendam BBM subsidi umumnya dalam kondisi tersegel dan hanya dapat dibuka saat pengisian resmi dari mobil tangki Pertamina. Pengambilan BBM menggunakan mesin penyedot dan pengangkutan menggunakan tandon dinilai sebagai indikasi kuat penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.
Aridwan, mahasiswa hukum sekaligus pengurus KMKS, menjelaskan bahwa dugaan peristiwa tersebut memiliki dasar hukum kuat untuk diproses secara pidana.
Ia merujuk Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, jika kendaraan pengangkut BBM tidak memiliki izin usaha pengangkutan migas, maka dapat dikenakan Pasal 53 huruf b UU Migas dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan denda paling tinggi Rp40 miliar.
“Apabila terdapat keterlibatan petugas SPBUN atau pihak lain yang membuka segel tangki, mengoperasikan mesin penyedot, atau memberikan fasilitas pengambilan BBM, maka dapat dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP,” jelas Aridwan.
KMKS mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap SPBUN di Desa Kuala, Kecamatan Selakau, termasuk menelusuri alur distribusi BBM subsidi nelayan. Mereka juga meminta Pertamina dan BPH Migas melakukan audit serta pemeriksaan lapangan.
KMKS menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendampingi nelayan Selakau apabila terjadi intimidasi atau tekanan.
“Jika dugaan ini dibiarkan, praktik penyelewengan BBM subsidi akan terus berulang. Negara harus hadir untuk melindungi nelayan kecil,” tutup KMKS.
Fitnah Pihak Ketiga
Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, buka suara terkait dugaan dirinya ikut terlibat menyelundupkan BBM Subsidi di SPBU Galing dan SPBUN Selakau di Kabupaten Sambas yang diperuntukkan bagi nelayan. Ia menegaskan bahwa tudingan yang ditujukan itu adalah tidak benar adanya dan hoax.
Termasuk beredar pengakuan SPBUN tersebut miliknya. “ Jadi ceritanya saya lah yang menjadi penghubung jual beli SPBUN Selakau dan PPBU Galing antara Bang Dede sebagai pembeli dan Bang Andi Syarif sebagai penjual. Jadi saya ditawarkan, mau komisi atau saham 10 persen, jadi saya pilih sahamlah dan itu atas nama anak saya,” terang AKP Rahmad kepada tim Suara Pemred Kamis (5/2) di Pontianak.
Rahmad Kartono juga menjelaskan untuk memastikan tidak ada penyelewengan, dirinya juga pernah meminta warga dan nelayan sekitar untuk melihat langsung kondisi minyak di lokasi. Ia mengungkapkan saat dilakukan pengecekan ataupun disanding, kondisi minyak yang diduga diselundupkan kondisinya tetap dalam keadaan utuh.
"Saat itu bahkan dicek, disanding, kondisi minyak nelayan yang ada di SPBUN Selakau, Kabupaten Sambas dalam kondisi tetap utuh, tidak ada penyelewengan," papar Kasat Reskrim.
Ia menilai tuduhan yang disampaikan oleh oknum terhadap dirinya karena ada kekhawatiran masyarakat minyak mereka dikeluarkan. Padahal, ungkapnya, sampai saat ini, SPBUN yang dimaksud masyarakat ada penyelewengan BBM Subsidi, belum beroperasi, lantaran surat rekomendasi dari dinas terkait yang memberikan izin belum jadi, meski sudah diurus.
"Kemarin kita juga sudah minta dinas terkait untuk segera diurus cepat, sehingga dalam waktu dekat minyak bisa disalurkan kepada nelayan, sesuai dengan harga HET, yaitu Rp6.800 per liter kepada nelayan,” ujar AKP Rahmat.
Kemudian, untuk memastikan bahwa BBM Subsidi benar ada untuk nelayan, AKP Rahmad Kartono, menyatakan justru pihaknya melibatkan warga setempat, Kepala Desa, Polsek setempat, dan pihak terkait lainnya
“Jadi, saat diperiksa bersama-sama, barangnya masih ada," ujarnya.
Ia pun meyakini isu ini sengaja dimainkan dan digiring oleh pihak ketiga yang tidak suka dengan kehadirannya sebagai penegak hukum, lantaran bisnis ilegal mereka (pihak ketiga) terganggu.
"Permainan yang biasa dimainkan oleh pihak ketiga, praktik curang yang biasa dimainkan oleh pihak ketiga inilah yang sebenarnya ingin saya cegah, karena kalau sampai pihak ketiga bermain, nanti itu harga minyak kenelayan, itu akan lebih mahal lagi," sebutnya.
Pembelaan Dede Fahrudin
Sementara itu, pengusaha transportasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertamina, Dede Fachrudin menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, dalam penyelewengan penyalahgunaan BBM Subsidi bagi Nelayan di perusahaan PT. Atha Bumi Khatulistiwa miliknya.
Hal tersebut disampaikannya untuk meluruskan tudingan tersebut yang saat ini beredar luas dimasyarakat. "Tidak benar itu, itu isu hoax," ucapnya.
Ia pun mengakui SPBU Galing dan SPBUN Selakau di Kabupaten Sambas tersebut adalah benar miliknya yang dibeli dari PT. Darma Muhibah Perkasa, milik Andi Syarif.
Namun ia menegaskan, pembelian kedua SPBU ini baru bersifat administratif, belum sah secara pengelolaan ,mengigat SPBU tersebut baru dibangun dan belum beroperasi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, kedua SPBU ini dibeli atas informasi dari Kasat Reskrim AKP Rahmad Kartono. Atas informasi tersebut dirinya kemudian akhir membeli kedua SPBU tersebut.
"Untuk menghargai jasa beliau yang dari awal telah membantu saya, sayapun menawarkan kepada beliau berupa saham 10 persen, dan saham itu, bukan atas nama dia (Rahmad Kartono) melainkan atas nama anaknya," ungkapnya.
Dede menyakini pemberitaan negatif terhadap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, yang muncul dimedia sosial dan jadi perbincangan warga berawal dari pemberian komisi 10 persen tersebut. (din/mar/mul)