Sanggau post authorKiwi 15 Mei 2026

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Soroti Soal Kanopi Menjorok Ke Jalan, Dinas PUPR Sanggau: Bangunan Dan Kanopi Tidak Sesuai Ketentuan

Photo of Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar Soroti Soal Kanopi Menjorok Ke Jalan, Dinas PUPR Sanggau: Bangunan Dan Kanopi Tidak Sesuai Ketentuan

SANGGAU,SP - Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sanggau angkat bicara terkait ramainya keluhan masyarakat dengan bangunan kanopi toko hero sticker yang dinilai menggangu ketertiban umum. Rumah Toko (Ruko-red) yang berada diruas jalan nasional di Kota Sanggau tersebut menurut surat pemberitahuan dari Dinas PUPR telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 2006 tentang jalan sebagai mana tertuang dipasal 44 ayat 4.

Selain melanggar peraturan pemerintah, berdasarkan hasil Peninjauan lapangan oleh Dinas PUPR Kabupaten Sanggau, ditemukan fakta bahwa bangunan usaha toko Hero Sticker yang berdiri di jalan Jenderal Ahmad Yani, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau Mengalihkan fungsi jalan arteri primer. Selain itu, Jarak bangunan ke jalan tidak sesuai fungsi jalan, yaitu jarak bagian depan bangunan lama hanya kurang lebih 6,5 (enam koma lima) meter dan bangunan tambahan (Kanopi) Ke jalan hanya kurang lebih 2 (dua) meter.

Atas temuan-temuan fakta lapangan saat peninjauan tersebut diatas maka dalam surat tertanggal 1 April 2026 yang diberikan kepada pemilik bangunan toko hero sticker termuat juga Informasi tembusan kepada para pihak berkepentingan untuk ditindaklanjuti. Hal itu dimaksudkan agar bangunan yang dibuat saat ini (kanopi) bisa segera ditindaklanjuti karna tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan dikeluarkannya surat keterangan atau pemberitahuan tersebut oleh Dinas teknis, diharapkan para pihak terutama pemilik bangunan toko hero sticker bisa mematuhi dan secara suka rela melakukan perbaikan sebagaimana isi surat dimaksud agar ketertiban umum terjaga dan aturan ditaati setiap warga kabupaten sanggau. (Dit)

Dari kacamata Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, bahwa kasus kanopi ruko Hero Stiker ke bahu jalan Nasional Kota Sanggau ini adalah persoalan sederhana jika dari awal dinas PUPR tanggap dan reaktif atas pelanggran aturah. Pada saat proses pemasangan kanopi tidak mungkin tidak di ketahui apalagi dari awal warga sudah komplin atas pembangunan kanopi tersebut.

"Pihak terkait seharusnya segera menyikapi dengan serius ini sebab persoalan ini bukan hanya karena lemahnya kepatuhan terhadap hukum akan tetapi sudah memperolok-olok instansi terkait," ujar Herman Hofi Munawar.

Tindakan pemilik toko, lanjut Herman Hofi. Yang membangun kanopi hingga menyisakan jarak 2 meter dari jalan nasional sebagai pelanggaran hukum positif yang serius.

?"Pelanggaran Ruang Manfaat Jalan. Aturan sudah jelas pada PP No. 34 Thn 2006 tentang Jalan, jalan arteri primer memiliki ruang manfaat dan ruang milik jalan yang dilindungi undang-undang. Membangun kanopi di area tersebut secara ilegal dikategorikan sebagai okupansi ruang publik," tegasnya.

?Herman Hofi mengungkapkan, oleh karena itu harus ada sikap yang tegas selain teguran tertulis dari Dinas PUPR, UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (yang telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2022) sebenarnya memuat sanksi pidana maupun denda bagi setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

"Dinas PUPR telah mengeluarkan surat teguran yg terkesan terlambat. Harusnya sudah ada tindakan nyata tidak hanya sekedar bersurat. Pemerintah daerah dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak Perda segera bertindak tidak boleh ada pembiaran yg sudah cukup lama," ungkapnya.

Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar menjelaskan. Jika pemda melakukan pembiaran terhadap satu ruko, hal ini akan menciptakan precedent buruk bagi kepatuhan dunia usaha lain melakukan pelanggaran serupa. Penertiban harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih demi menjaga wibawa hukum pemerintah daerah. (Dit)

Keywords

Berita Terkait

Baca Juga

Komentar Anda